Rabu, 30 April 2014

Sinkronisasi Dapodik Data Ganda Yang diturunkan

Masalah reply setelah berakhirnya sinkronisasi dapodikdas saat ini ada yang membingungkan para Operator Sekolah dimana setelah sync mendapat balasan atau reply sincronisasi
"DATA GANDA YANG DITURUNKAN, SILAHKAN CEK ROMBONGAN BELAJAR"
Berhubung belum ada jawaban oleh ahli atau tim sync nya...dari pengalaman kami menemukan solusi sementara yang pada intinya cukup bermanfaat karena hasilnya tidak demikian lagi. sekedar berbagi informasi yang mungkin bisa menjadi solusi bagi kawan-kawan semua yang mengalami nya, berikut yang kami lakukan :

1. Refresh aplikasinya (ctrl+f5/ctrl+r)
2. klik validasi (adakah yg invalid)
3. cek di tab beranda tentang Rombel
3. cek tab rombel.. periksa semua data yg ada di menu tab rombel tsb.
4. jika emang ada data yg ganda silahkan hapus atau data yg salahnya..
5. kemudian refresh.. klik validasi dan lakukan syncron ulang (jika memang ada perubahan)

6. Cek juga pengisian dapodik pada semester ganjil (jangan lupa)
7. Namun jika cara itu juga memiliki reply yang sama, maka lebih baik dilakukan generate prefill, minta bantuan op disdik setempat dan berikut cara Generate Prefill Dapodikdas karena khawatirnya ganda pada progress...jika di generate akan ketahuan yang mana yang terdeteksi ganda pada prefill baru..

Selasa, 29 April 2014

Cara Cek Tunjangan Guru TK/Paud

Sedikit Out of Topik menyangkut aneka tunjangan untuk rekan-rekan Guru TK/PAUD yang penyalurannya berbeda dengan rekan-rekan Guru Sekolah Dasar dan Menengah.
Direktorat Pendidikan Jendral Pendidikan Anak Usia Dini Non Formal dan Informal Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan.



Diberitahukan :
Untuk Tunjangan Sertifikasi Guru/Tunjangan Profesi guru TK dan kelompok bermain, disalurkan melalui Bank Rakyat Indonesia. Pencairan untuk guru TK dan kelomok bermain dilakukan dengan membawa KTP dan Surat Keterangan dari satuan pendidikan yang memuat NUPTK/NIGB/Nomor Induk Mahasiswa ke BRI terdekat..... Baca Selengkapnya di : http://www.m-edukasi.web.id/2014/04/download-sk-tunjangan-sertifikasi-guru.html
Copyright www.m-edukasi.web.id Media Pendidikan Indonesia
Untuk Tunjangan Sertifikasi Guru/Tunjangan Profesi guru TK dan kelompok bermain, disalurkan melalui Bank Rakyat Indonesia. Pencairan untuk guru TK dan kelomok bermain dilakukan dengan membawa KTP dan Surat Keterangan dari satuan pendidikan yang memuat NUPTK/NIGB/Nomor Induk Mahasiswa ke BRI terdekat..... Baca Selengkapnya di : http://www.m-edukasi.web.id/2014/04/download-sk-tunjangan-sertifikasi-guru.html
Copyright www.m-edukasi.web.id Media Pendidikan Indonesia
Untuk aneka tunjangan dan Tunjangan sertifikasi Guru TK dan Kelompok Bermain dilakukan dengan membawa KTP dan surat keterangan dari satuan pendidikan atau sekolah induk yang memuat NUPTK/NIGB/Nomor Induk Mahasiswa dan yang berkaitan didalamnya, tunjangan akan disalurkan lewat Bank BRI Cabang Terdekat.

Selengkapnya Download Daftar nama Penerima Tunjangan Guru TK/PAUD

Untuk cek tunjangan Guru SD dan SMP melalui Lembar Info PTK

Semoga Bermanfaat
Untuk Tunjangan Sertifikasi Guru/Tunjangan Profesi guru TK dan kelompok bermain, disalurkan melalui Bank Rakyat Indonesia. Pencairan untuk guru TK dan kelomok bermain dilakukan dengan membawa KTP dan Surat Keterangan dari satuan pendidikan yang memuat NUPTK/NIGB/Nomor Induk Mahasiswa ke BRI terdekat..... Baca Selengkapnya di : http://www.m-edukasi.web.id/2014/04/download-sk-tunjangan-sertifikasi-guru.html
Copyright www.m-edukasi.web.id Media Pendidikan Indonesia

Senin, 28 April 2014

Solusi Tampilan Beda pada Login Sekolah

Ada perubahan Fiture yang mendasar pada layanan Padamu Negeri, hal ini cukup banyak mengagetkan para ops, karena indikasi pada akun sekolah tampilannya berbeda pada biasa atau sebelumnya. yang mengakibatkan :

1.Penambahan PTK/Registrasi baru tak muncul
2.Fiture Verval Tak ada
3.Hanya ada direktori PTK dan Kelola akun Sekolah.

Muncul pertanyaan Bagaimana mengembalikan Fiture akun sekolah padamu negeri yang hilang atau tak muncul?
Sedangkan kita seyogyanya harus melakukan Perbaikan/Update Data Padamu Negeri
Kita ketahui
Mulai bulan April 2014 Telkom SIAP Online memberlakukan kebijakan bahwa seluruh pengguna bukan institusi diharuskan menggunakan email untuk mempermudah akunnya dalam menggunakan/operasional layanan SIAP Online termasuk PADAMU Negeri. Jika nanti mengalami kehilangan password dapat dilakukan reset password melalui email dan juga informasi dari Telkom SIAP Online terkait layanan PADAMU Negeri juga bisa dikirimkan  ke email pengguna tersebut.
Maka dari itu akun institusi sekolah yang berupa angka NPSN/SIAP ID hanya bisa digunakan untuk mengelola akun  yang ada dibawah naungan sekolah tersebut, yaitu akun Admin Sekolah, PTK dan Siswa. Untuk menambahkan akun admin sekolah silakan ikuti langkah berikut :

  1. Login dengan menggunakan akun institusi Sekolah anda ke http://padamu.siap.web.id pilih Login Sekolah.
  2. Setelah login, maka anda akan ditampilkan halaman seperti dibawah ini. Lakukan klik Kelola Akun Institusi.


  3. Pilih menu Kelola Grup Akun > Daftar Anggota Grup Admin.
4. Klik icon Tambah (+) ingat email pengelola barunya karena nanti akan di verifikasi

Tanda Merah tersebut itu menandakan akun baru belum di verifikasi:
5. Masukkan email pribadi Admin Sekolah, kemudian klik tombol Cek Email. Pastikan email sudah terdaftar di layanan SIAP Komunitas, jika belum terdaftar silakan didaftarkan terlebih dahulu ke http://siapku.com 
akan muncul tampilan seperti berikut :
6. Jika email sudah benar dan terdaftar di SIAP Komunitas maka akan dimunculkan biodata dari pemilik akun tersebut, klik tombol Simpan S01c keluar.
7. Cetak Surat Akun dan lakukan aktivasi sesuai perintah yang tertera pada Surat Akun tersebut.
  1. Lakukan LOGOUT dari login anda yang menggunakan Akun Institusi Sekolah (SIAP ID Sekolah).
  2. Kunjungi http://padamu.siap.web.id pilih Login Sekolah dan lakukan login dengan menggunakan email pribadi Admin Sekolah yang telah anda tambahkan tadi. Akan dimunculkan Dasbor Layanan, pilih PADAMU SEKOLAH.
  3. Masukkan Kode Aktivasi Form S01c yang terdapat pada Surat Akun, kemudian klik tombol Aktivasi
Selesai kini layanan akun sekolah anda seperti yang dulu lagi...






Minggu, 27 April 2014

Penghargaan Untuk Anggota Aktif KKG

Kelompok Kerja Guru adalah salah satu sarana peningkatan kompetensi para pendidik khususnya para Guru yang berada dalam gerbang utama untuk mengajar dan mendidik anak bangsa.

Pada dasarnya patut di berikan penghargaan pada anggota KKG yang aktif berpartisipasi dalam program kegiatan KKG terutama dalam kegiatan yang digalang Kelompok Kerja Guru Rayon 1 Jaro,

Menyikapi hal demikian tentang pentingnya Sertifikat KKG bagi penghargaan atas keaktifan Guru dalam kegiatan KKG yang sudah terselenggara tiap tahunnya.

Seyogya nya,penghargaan itu wajib kita berikan kepada mereka yang aktif yang dalam hal ini berbentuk sertifikat yang sudah beberapa rayon melakukan ajuan di wilayah UPT. Inspeksi Pendidikan Muara Uya Dinas Pendidikan Kabupaten Tabalong, Ungkap Kepala UPT.Inspeksi Pendidikan Muara Uya Drs.Rairiza saat ditemui di ruang kerjanya (28/4)

"Sertifikat buat naik pangkat, ini yang banyak para Guru salah penafsiran atau pendek dan sempit memaknainya, sertifikat tersebut tujuan utamanya adalah penghargaan untuk anggota kkg yang aktif mengikuti kegiatan siapapun itu, yang tentunya definisi siapa itu anggota KKG tersebut sudah tertuang pada AD/ART KKG di tiap gugus"

Lanjutnya lagi,  jika sertifikat itu jadi suatu angka kredit bagi guru itu hal milik pribadi, namun kewajiban untuk aktif mengikuti kegiatan KKG itu adalah mutlak bagi semua guru khususnya diwilayah UPT.Inspeksi Pendidikan Kecamatan Muara Uya ini. Ujarnya!

Sementara ditempat yang berbeda tanggapan senada juga diungkapkan Pengawas UPT.Inspeksi Pendidikan Muara Uya untuk wilayah Kecamatan Jaro, Ahmad Sapawi,S.Pd saat Kunjungan kerja ke wilayah binaannnya SD Negeri 2 Garagata Kecamatan Jaro Kabupaten Tabalong (28/4)
Beliau menjelaskan bahwa sertifikat kkg tersebut memiliki manfaat bagi anggota yang aktif,
Tidak hanya dihargai untuk angka kredit pengembangan diri namun para guru sekalian juga harus tahu bahwa sertifikat tersebut juga salah satu target Sasaran Kinerja Pegawai kedepannya"

"Saya mendengar anggapan bahwa sertifikat KKG untuk Guru yang bakal naik pangkat saja(Read-syarat Kenaikan Pangkat), Pria berkacamata ini juga mengungkapkan, "banyak terjadi para Guru yang bergolongan IVa  anggapan pesimisnya tidak bakal naik ke IV-b lagi, alhasil banyak yang tak mempedulikan pentingnya keaktifan KKG dan dihargai dengan sertifikat KKG. Padahal jika mau tahu saja keaktifan dan penghargaan tersebut juga merupakan unsur Penilaian Sasaran Kinerja Pegawai Negeri, harap dijadikan perhatian". tutupnya !





Sabtu, 26 April 2014

Balada Sang Operator Sekolah

Mekanisme SK aneka Tunjangan ini dikutip dari Pak Nazarudin Kompetan.
OPS bekerja mengentri data dan menyinkronkannya ke server dapodik,..kelihatannya sederhana,.. tapi sangat amat sulit,.. kita maklumi bersama, semua ops tahu,.. semua opk juga tahu,.. admin pusatpun pasti tahu,..Apakah ada tindakan perbaikan,..sepanjang waktu selalu diperbaharui mulai dari metode sampai ke sarana selalu diupgrade,tentunya untuk mencari yang terbaik,..

Yang bikin OPS galau adalah tekanan dari PTK yang tidak mau mengerti datanya harus valid,.. padahal OPS dibatasi dengan kewenangannya yang hanya mengentri data dan melakukan sync,.. masalah data adanya di PTK masing2..data pembelajaran yang menyusun bagian kurikulum, jadi valid tidaknya data tergantung sumbernya,.. memenuhi jam atau tidak juga tergantung sumbernya yaitu pembagian tugas mengajarnya,.. linier atau tidak juga tergantung sertifikat dan pembagian tugasnya sejalan atau tidak,... kecuali jika memang OPS melakukan kesalahan pengentrian,.. itu baru salah OPS,..

saya tidak sedang membela OPS cuma menyampaikan realita seharusnya,.. untuk tunjangan bukan lagi menjadi beban OPS,..

Tahapan KASARNYA kurang lebih begini :
  1. Data guru diserahkan ke ops,..
  2. OPS entri datanya,..
  3. Data mengajar diserahkan kurikulum ke OPS
  4. OPS entri juga datanya 
  5. Kepsek menyerahkan data Sekolah lengkap termasuk siswa, banguna dll ke ops
  6. OPS entri datanya,..
  7. Selesai entri data sesuai dengan data yang diterima,.. ops wajib melakukan sync,.
  8. Sync gagal pada tahap 1
  9. OPS sync lagi,.. gagal lagi,..sync lagi
  10. Sync berhasil,.... tugas ops selesai,..
  11. Data yang ada diserver DAPODIK,..dimasukan keserver replikasi,..
  12. Data replikasi dikirim keserver P2TK,..
  13. Setelah masuk server p2tk data divalidasi tahap 1,.. untuk diambil dan diolah,.. validasi tahap 1 adalah untuk mengambil data sekolah yang melakukan syncnya secara lengkap,.. semua tabil minimal sudah ada,..
  14. Setelah lewat validasi tahap 1,.. kemudian data ditarik ke tabel sementara untuk di cros cek dengan data yang pernah masuk ke P2TK,..
  15. Setelah cros cek selesai kemudian data di masukan kedalam tabel utama,..
  16. Masuk dalam tabel utama kemudian dilakukan validasi nuptk, NRG, pembelajaran dsb,..
  17. Selesai validasi tahap 2, maka ditentukan nominasi tunjangan,..
  18. Nominasi jadi... dimasukan kedalam aplikasi tunjangan
  19. Setelah masuk aplikasi tunjangan OP kab/kota harus memverifikasi datanya juga,.. apakah guru tersebut adalah guru yang mengajar di kab/kotanya atau bukan,..
  20. Setelah yakin bahwa itu memang guru diwilayahnya maka dia akan melihat kuoata utk aneka tunjangan itu ada batasan kuota,.. kemudian mereka usulkan untuk menerima tunjangan,..
  21. OP tunjangan harus memveriifkasi sebab jika dia salah centang guru yang seharusnya sudah tidak ada diwilyahnya tapi masih masuk di wilayahnya, maka tunjangan guru teresebut biasanya akan terkendala dalam proses pebayaran,..terbit SK tunjangannya tapi tidak bisa dibayarkan,..
  22. Setelah diusulkan maka diterima admin pusat (p2tk)..
  23. Data yang diusulkan tadi ditarik datanya untuk di SK-kan,..
  24. SK jadi akan di PDF'kan untuk di distribusikan di aplikasi simtun
  25. SK cetak akan diambil oleh pengelola
  26. Dasar pembayaran pengelola adalah SK cetak
  27. Info SK akan masuk di info guru (LTD),.jika sudah sk maka infonya akan muncul di info PTK biasanya sehari setelah SK terbit atau selambatnya 7 hari setelah SK dibuat. tergantung kondisi server,..
  28. SK cetak sampai di pengelola (kabupaten/kota dan pusat) harus dibuatkan SPP sebagai dasar pembayaran,..
  29. Proses pembuatan SPP formnya berbeda dengan SK,.. jadi harus disalin satu persatu,..karena form spp tidak sama antar daerah,..
  30. Untuk yang dibayar pusat SPP harus dibuat per 700 orang, jika terbit sk 100.000 orang kira berapa spp yang harus dibuat,...silahkan hitung sendiri,.. pusat pernah sampai 300.000 orang 
  31. Setelah ada spp harus dientri lagi untuk masuk spm,..
  32. SPM harus disampaikan ke KPPN yang disana tidak hanya pengelola tunjangan dan kemendikbud, tapi juga kementerian lain,.. (untuk yang dibayar daerah juga tidak jauh berbeda) 
  33. Di KPPN akan di cek format dan kelengkapannya,..jika tidak lengkap akan dikembalikan dan harus proses ulang SPP,..
  34. Jika diterima juga harus antri entri SPM untuk terbit SP2D,..
  35. Setelah terbit SP2D baru dikirim ke bank untuk dicairkn uangnya,..
  36. Uang dicairkan ternyata rekeningnya mati,.. karena tahun lalu saat menerima tunjangan duitnya ditarik semua sehingga saldonya kosong,..dsb
  37. Jika rekining mati maka akan retur,, uang akan masuk ke kas negara, proses retur lebih sulit lagi,.. karena harus menunggu surat resmi dari KPPN rekening2 yang retur,..
  38. Cerita ini belum tamat,..udah keburu capek nulisnya,..
uraian diatas cuma gaabaran kasar saya,...
karena saya bukan orang keuangan,.. pada proses keungan tidak saya gambarkan secara detail,...Jika ada yang salah tolong koreksi,..
harapan saya dari gambaran di atas kita bisa tahu sampai dimana letak kewenangan dan kewajiban kita,...
------------------
NB *)
  • SPP = Surat Permintaan Pembayaran
  • SPM = Surat Perintah Membayar
  • SP2D = Surat Perintah Pencairan Dana
  • KPPN=Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara 
Baca Juga Penyebab SK tunjangan Tidak Terbit

Kamis, 24 April 2014

Server Dapodik Capai Generasi Ke-8

1. Server Dapodik saat ini akan mencapai generasi ke 8, yang kemungkinan akan dipakai mulai bulan
depan, sehingga proses mobilitas data lancar.
2. Saat ada pesan server sibuk saat sycn, ada 1000 user yang sedang masuk. lakukan 5-10 menit setelah pesan tsb muncul.
3. setelah ada patch 207c maka pengiriman data kembali ke sycn lagi.
4. Untuk Ujian Nasional, Dapodik dan BIO UN segera terintegrasi di dapodik, tetapi saat ini belum.
5. Tunjangan OPS : ada di Juknis BOS hal 29, KS tidak perlu kuatir untuk mengeluarkan honor OPS dari dana BOS, Tahun ini belum ada ketentuan nominal untuk honor OPS
6. Surat Mutasi untuk siswa pindah,, - keluarkan siswa - lihat di profil ( individu ) - di cetak surat mutasi nya.

7. Sycn Berhasil ( sudah jelas kriteria nya ) bila belum maka lakukan sycn ulang, bila sulit karena ada konflik data , maka lakukan generate prefill.
8. Solusi NUPTK dobel : perhatikan 3 bagian dalam tampilan info PTK, a. dapodik, b. NUPTK, c. Sertifikasi/kelulusan. Untuk pengurusan NUPTK dobel tidak pada dapodik, tetapi pada bagian yg mengeluarkan NUPTK. Bisa di P2TK atau koordinasi dg SIMTUN atau bagian yg kompeten.
9. TIK Pada kurikulum 2013 : masih berupa opsi, dijadikan semacam guru BK.
10. Untuk rombel yang saat ini belum rasio 20 per rombel. akan diberi waktu sampe 2 tahun kedepan.
11. Bahasa Daerah kurikulum 2013 : Tunggu regulasi, semoga cepat untuk bisa liner. ( pengisian di dapodik harus sesuai dg SK Gubernur )
12. Payung hukum untuk OPS akan di diskusikan dipusat.
13. Sertifikasi dari Depag masih proses pindah ke kemdikbud.

Sumber Info Pak Yusuf Rokhmat:

Rabu, 23 April 2014

KPS Diselaraskan dengan Dapodik

Sangat besar peranan Dapodik hal ini juga tidak terlepas pada bantuan siswa miskin atau BSM yang acuannya nya juga dari inputan nomor penerima KPS pada Dapodikdas bagi Siswa yang Miskin atau kurang mampu. untuk hal tersebut kiranya menjadai perhatian peranan sekolah akan dapodik sebagai acuan utama Penjaringan data Pendidikan
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menugaskan para menteri untuk memantau penyaluran kompensasi subsidi bahan bakar minyak (BBM). Tidak hanya memantau penyaluran BLSM, tetapi juga bentuk kompensasi lain seperti bantuan beras miskin (raskin) dan Bantuan Siswa Miskin (BSM).
Seperti berita yang dilansir dari kemdikbud.go.id
Menteri Pendidikan Nasional Muhammad Nuh memantau penyaluran Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM).
Ia menjelaskan, kompensasi dari kenaikan harga BBM digunakan dalam dua bentuk, yaitu bantuan tunai dan program khusus berupa pembangunan infrastruktur. Bantuan tunai merupakan bantuan yang berdampak langsung, sedangkan program khusus pembangunan infrastruktur salah satunya ditujukan untuk menciptakan lapangan kerja. "Yang tua-tua masa' disuruh kerja," ujarnya.
Dari hasil pantauannya itu, ia mengakui memang ada prosedur  yang harus diperbaiki. Menurut Menteri Nuh, seharusnya para orang tua yang sudah lanjut usia tidak perlu datang langsung ke lokasi pembayaran BLSM. "Saya minta untuk gelombang dua, tolong bisa diantar ke rumah," tuturnya.
Menteri Nuh juga menjelaskan, Kartu Perlindungan Sosial (KPS) tidak hanya bisa digunakan untuk mendapatkan BLSM, tetapi juga untuk mendapatkan Bantuan Siswa Miskin (BSM). Dalam KPS tercantum nama kepala keluarga, nama istri, serta nama anak-anak.  "Ini yg namanya by name by address," kata Menteri Nuh.

Dari KPS yang ditandatangani Kepala Bappenas Armida Alisjahbana itu juga bisa diketahui usia anak. Jika usia mereka di bawah 18 tahun, berarti mereka masih bersekolah, sehingga bisa memperoleh BSM dengan melihat data mereka di sekolah yang bersangkutan. Data tersebut juga dicocokkan dengan data di pusat, yaitu Data Pokok Pendidikan (Dapodik), apakah benar namanya tercatat sebagai siswa aktif. Menteri Nuh mengatakan, Dapodik merupakan virtual account sehingga BSM bisa disalurkan langsung ke siswa. "Negeri atau swasta, semua dapat. Di Kemdikbud atau Kementerian Agama," ujarnya.

Besaran BSM untuk SD sebesar Rp 450.000, untuk SMP sebesar Rp 750.000, dan untuk SMA/SMK sebesar Rp 1.000.000. Setiap BSM juga akan ditambah Rp 200.000/siswa, yang disebut dengan biaya personal. Biaya personal ditujukan untuk membantu pembelian buku atau alat tulis, seragam, atau transportasi siswa jika sekolahnya jauh dari rumah. Menteri Nuh menuturkan, dengan adanya kompensasi dari kenaikan harga BBM, jumlah penerima BSM yang tadinya berjumlah 5,9 juta siswa dari siswa SD, SMP, dan SMA/SMK, sekarang menjadi 13,5 juta siswa.

Dan untuk lihat info lengkapnya silahkan pelajari Panduan Bantuan Siswa Miskin/BSM

Senin, 21 April 2014

Penyebab SKTP 2014 Tidak Terbit

SK Tunjangan Profesi sudah terbit keberadaan sk tersebut bergantung ke validan data pada Lembar Info PTK/Cek Data Guru. yang berdasar hasil inputan data dapodik dikirim lewat sinkronisasi maupun BSD
Meski batas akhir perbaikan data triwulan 1 hingga 31 mei 2014 kiranya para Operator Sekolah harus tetap memperhatikan data-data yang masih belum valid untuk dilakukan perbaikan guna keluarnya SKTP sebagai syarat pencairan tunjangan profesi yang nanti ditandai dengan SK Dirjen P2TK Dikdas.

Beberapa point yang mengakibatkan SKTP tidak keluar hal ini telah disampaikan oleh Nazarudin Kompetan.
Beberapa isian/point penting yang harus diperhatikan kebenarannya untuk validasi data PTK dalam memenuhi kriteria terbitnya SKTP saat ini diantaranya adalah sbb
  1. ptk
  2. ptk_terdaftar
  3. pembelajaran
  4. rombongan_belajar
  5. anggota_rombel
  6. tugas_tambahan
  7. peserta_didik
  8. riwayat_gaji_berkala
  9. rwy_kepangkatan
  10. rwy_pend_formal


  11. rwy_sertifikasi
  12. prasarana
  13. NIP bagi PNS
  14. TTL  
Dalam Penjelasan 13 point Penyebab SKTP tidak terbit di Laporan Tunjangan Dikdas disampaikan rekan Anto Ta.
  1. sekolah = sekolah induk harus JELAS (PTK yg memiliki 2 Sekolah Induk, dianggap TIDAK NORMAL sehingga sekolah induknya TIDAK ditemukan)
  2. ptk = Nama, Tgl. Lahir (harus sync dgn data NUPTK); NIP (harus sync dgn Tgl.Lahir); Status kepegawaian ( CPNS, PNS, GTT/PTT Kab, atau GTY [tunj. sertifikasi] ); SK pengangkatan dan TMT Pengangkatan (diisi sesuai dgn status pegawai terakhir); Masa Kerja PTK harus NORMAL....
  3. ptk_terdaftar = status keaktifan PTK harus terisi 
  4. pembelajaran = JJM minimal 24 jam kecuali Tunjangan Kualifikasi
  5. rombongan_belajar = Harus normal (rombel baru bisa terbentuk menjadi 2 rombel jika siswa pd Tingkat Kelas trsebut minimal berjumlah 40 siswa)
  6. anggota_rombel = siswa dalam tiap rombel harus berjumlah minimal 20 siswa (kecuali di Daerah Khusus). Hal ini baru diberlakukan pd Tahun 2016 nanti...
  7. tugas_tambahan = Tugas Tambahan pd jenjang SD yg diakui hanya KEPSEK
  8. peserta didik = Tiap guru harus mengajar minimal 20 siswa u/ 1 orang guru (kecuali di Daerah Khusus). Hal ini baru diberlakukan pd Tahun 2016 nanti...
  9. riwayat_gaji_berkala = harus terisi, minimal Gaji Berkala terakhir...
  10. rwy_kepangkatan = harus terisi
  11. rwy_pend_formal = harus terisi
  12. rwy_sertifikasi = harus terisi 
  13. prasarana = harus terisi

Meski tak mengesampingkan hal lain namun hal-hal diatas jangan dilewatkan karena pada Catatan masalah Lembar info PTK selalu ada catatan jika point-point diatas tidak dilengkapi maupun tidak akurat datanya...

Minggu, 20 April 2014

Data Peserta UN 2015 Diambil Dari Dapodik

Dapodik Akan Pasok Nama Peserta UN Pada 2015, begitulah berita yang berada pada laman dikdas kemdikbud
Pada  Tahun 2015, Data Pokok Pendidikan (Dapodik) akan digunakan sebagai pemasok data siswa peserta Ujian Nasional. Dengan sistem yang kini tengah berjalan, Dapodik menyimpan data individual siswa se-Indonesia. Dengan begitu penyelenggara UN tak perlu lagi menjaring data peserta UN tiap tahun.
Demikian disampaikan Supriyatno, M.A., Kepala Sub Bagian Data dan Informasi Bagian Perencanaan dan Penganggaran Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, saat menyampaikan paparan tentang Data Pokok Pendidikan Dasar 2014 di hadapan peserta Rapat Koordinasi Kegiatan Dekonsentrasi Bidang Pendidikan Dasar di Hotel Savana, Malang, Jawa Timur, Selasa malam, 15 April 2014.
“Kami sudah bertemu dengan tim teknis penyelenggara UN di Pusat Penilaian Pendidikan,” ungkapnya.
Peserta UN, tambah Supriyatno, bisa ditetapkan jauh-jauh hari dengan melihat data siswa yang duduk di jenjang pendidikan akhir. Namun, konsekuensinya, seluruh sekolah harus melakukan pemasukan data siswa ke sistem aplikasi Dapodik.
“Ini untuk menghindari siswa tidak masuk ke dalam sistem sehingga ketinggalan dalam UN,” tegasnya.
Maka sudah menjadi tanggung jawab semua pihak, lanjut Supriyatno, untuk mendukung Dapodik terutama dalam pembaruan dan pelengkapan data.

Baca juga Ujian Kompetensi direncanakan menggantikan UN

Solusi Benar Nama Dan TTL Salah Pada Dapodikdas 207

Pada dapodikdas 207 saat ini banyak para operator sekolah yang enggan melakukan instalasi ini di Nama dan TTL PD Dan PTK dikunci pada Dapodikdas 207, harap-harap cemas jika terjadi kesalahan para operator malah berkonsen pada dapodikdas 206 yang mampu memperbaiki data itu, hingga konsentrasi perbaikan data dengan memundurkan waktu Lepi nya.
karenakan

Hal ini tidaklah baik dan sangat tidak disarankan oleh admin pusat, namun jika sudah terlanjur instal Dapodikdas 207, jika terjadi kesalahan dua point diatas Nama dan TTL, bagaimana cara memperbaiki nama dan TTL yang salah pada Dapodik 207  berikut saran yang harus dilakukan oleh admin P2TK Jika terjadi kesalahan tersebut.

Sedikit Catatan dan Penyampaian Pak Tagor Alamsyah Harahap:
Kenapa jika ada kesalahan pada Nama dan tanggal lahir guru tidak bisa diperbaiki?
1. Karena sudah dikunci oleh sistem

2. Tujuan penguncian adalah untuk menghindari data seorang guru yang sudah tidak aktif lagi digunakan kembali dengan cara diedit dan diisi dengan nama orang lain (operator malas isi ulang lebih baik mengedit yg sudah ada, padahal salah prosedur)

3. Cara yang benar adalah jika ada kesalahan hapus data guru tersebut kemudian isi kembali datanya secara lengkap dan lakukan sesuai prosedur.

4. Ada Identitas rahasia yang tidak bisa dibaca oleh operator sehingga jika data diganti dengan guru lain kode identitas rahasia tersebut masih milik guru yang lama, hal inilah yang membuat dilarang memperbaiki kesalahan nama dan tgl lahir. Jika keberatan maka bekerjalah dengan hati-hati.


5. Sistem tidak bisa membedakan operator yang membuat kesalahan dengan sengaja atau dengan tidak sengaja, sehingga sengaja atau tidak sengaja, jika salah maka lakukan langkah 3 diatas.


6. Jelasssss..........jadi bekerjalah dengan baik tanpa ada praduga yg bukan-bukan pada sistem.


Mohon diperhatikan untuk batas waktu perbaikan pada data Invalid lembar Info PTK triwulan 1
Mari hitung mundur sisa waktu yang tersedia (sisa waktu) untuk sampai ke batas akhir pengiriman data penerbitan SKTP semester ini yaitu 31 Mei (semester 2 TA 2013/2014). 

Gunakan sisa waktu tersebut, jika data valid sebelum 31 mei maka tunjangan profesinya tetap dapat dibayarkan dari januari, tetapi jika lewat 31 Mei maka kami anggap tidak memenuhi syarat dan tunjangan tidak dapat dibayarkan karena SK tidak kami terbitkan. Jika SK
tidak terbit maka tidak bisa dianggap kurang bayar (Carry Over) tahun depan. Untuk kasus ini Mohon
tidak berpura-pura menanyakan kapan dibayar kekurangan kami yg semester sebelumnya.

Jumat, 18 April 2014

Info Penting Sinkronisasi Dapodikdas

Info Pendataan Ditjen Dikdas
Bagi Rekan-rekan Ops sekalian kiranya perlu di cermati saran dari Yusuf Rokhmat, M.T. staf Sub Bagian Data dan Informasi Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar

Info penting : semoga menjadi solusi bersama untuk mempermudah synchronisasi,
1. bagi data sekolah nya sudah valid tidak dan benar / sesuai di server tidak perlu melakukan sinkronisasi kembali, sinkronisasi hanya untuk update data dan perbaikan data saja.

2. prefill dapat di generate oleh dinas pendidikan kabkota , jika ada permasalahaan dengan komputernya, atau data di kolom yg mengalami perubahan tidak bersih setelah sinkron berkali2 dan dinyatakan berhasil. jika tidak bermasalah tidak perlu generate prefill

3. pastikan data yg anda sinkronkan adalah database yg terakhir kali melakukan sync, jangan pernah melakukan sinkronisasi dengan database yg berbeda dari terakhir kali sinkron. akan mengakibatkan data tidak sama dengan di server.
 4. segera lakukan perbaikan/ updating data jika masih ada yg tidak valid, jangan menunggu deadline, sesuai jadwal wilayah Berikut Jadwal Sinkronisasi Dapodikdas Terbaru. khusus sabtu minggu silakan dapat digunkan oleh semua.

5. pastikan seluruh sekolah di wilayah anda telah melakukan sinkronisasi, periksa, ingatkan dan validkan data, 100% tingkat pengiriman dan kevalidan data harapan kita semua salam satu data berkualitas admin dapodikdas

Kamis, 17 April 2014

Panduan Bantuan Siswa Miskin/BSM

Istilah yang digunakan dalam panduan pelaksanaan Bantuan Siswa Miskin sebagai berikut:
1.  Bantuan  bagi  siswa  miskin  yang  selanjutnya  disebut  Bantuan  Siswa  Miskin  (BSM)  adalah
adalah  bantuan  dari  pemerintah  berupa  sejumlah  uang  tunai  yang  diberikan  langsung kepada siswa yang berasal dari keluarga miskin;
2. Siswa  adalah  peserta  didik  yang  belajar  di  SD,  SMP,  SMA  dan  SMK  baik  negeri  maupun
swasta;

3.  Penerima  BSM  adalah  siswa  yang  telah  ditetapkan  oleh  Kementerian  Pendidikan  dan
Kebudayaan berdasarkan surat keputusan yang telah ditetapkan;
4.  Siswa  miskin  adalah  siswa  SD,  SMP,  SMA  dan  SMK  yang  orang  tuanya  kurang  mampu
membiayai pendidikan anaknya, orang tua miskin atau rumah tangga miskin sesuai dengan
kriteria antara lain sebagai berikut:
1)  Orangtua siswa penerima Kartu Perlindungan Sosial (KPS);
2)  Siswa penerima Kartu Calon Peneriman Bantuan Siswa Miskin;
3)  Orangtua siswa peserta Program Keluarga Harapan (PKH);
4)  Siswa terancam putus sekolah karena kesulitan biaya;
5)  Siswa yatim, piatu atau yatim piatu;
6)  Siswa yang bersal dari panti asuhan
7)  Siswa  berasal  dari  korban  musibah,  korban  bencana,  korban  PHK  dari  Rumah  Tangga
Sangat Miskin dan siswa pada program keakhlian pertanian (SMK).
5.  Penyaluran  adalah  proses  pemindahbukuan  dari  rekening  penampung  ke  rekening  siswa
yang berhak sebagai penerima BSM.
6.  Program  Keluarga  Harapan  (PKH)  adalah  program  perlindungan  sosial  yang  memberikan
bantuan tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM).
7.  Lembaga Penyalur adalah Bank/POS yang sudah ditunjuk oleh Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan berdasarkan yang bertugas menyalurkan dana Bantuan Siswa Miskin.
8.  Rekening Penyalur adalah rekening penampung yang dibuka oleh Lembaga Penyalur atas
permintaan  Kementerian  Pendidikan  dan  Kebudayaan  yang  digunakan  untuk  menerima
dan menyalurkan BSM.
9.  Rekening Tabungan Penerima adalah rekening tabungan atas nama siswa Penerima Dana
BSM atau orangtua/wali murid bagi siswa belum mempunyai KTP yang dibuka di unit kerja
Lembaga Penyalur yang digunakan untuk menerima dana BSM.

Sasaran program BSM adalah siswa miskin  yang masih berstatus sebagai siswa  SD, SMP, SMA
dan SMK serta memenuhi sekurang-kurangnya satu dari kriteria antara lain sebagai berikut:
1.  Siswa Penerima KPS 2013
2.  Siswa Penerima KPS Baru yang belum diusulkan tahun 2013
3.  Siswa dari rumah tangga peserta PKH
4.  Siswa yatim dan/atau yatim piatu.
5.  Siswa yang bersal dari panti sosial/asuhan
6.  Siswa korban bencana

BSM  yang  disalurkan  kepada  seluruh  sasaran  penerima  BSM  APBN  tahun  ajaran  2013/2014
dan tahun ajaran 2014/2015 melalui Pemerintah Pusat bersumber dari dana APBN Kemdikbud
(rupiah murni) tahun anggaran 2014 dimana masing-masing siswa akan menerima sebesar:

Pemanfaatan Dana BSM
BSM  dimanfaatkan  oleh  siswa  untuk  pembiayaan  keperluan  pribadi  siswa  dalam  rangka
penyelesaian pendidikan pada satuan pendidikan antara lain digunakan untuk:
1.  Pembelian buku dan alat tulis sekolah;
2.  Pembelian pakaian dan perlengkapan sekolah (sepatu, tas, dll)
3.  Biaya transportasi ke sekolah;
4.  Uang saku siswa ke sekolah;
5.  Biaya kursus / les tambahan

Cara Usul Calon Penerima BSM Tahun 2014
1.  Usulan menggunakan Kartu Perlindungan Sosial
Kartu  Perlindungan  Sosial  (KPS)  yang  diberikan  kepada  rumah  tangga  miskin  pada  tahun
2013  yang  memiliki  anak-anak  berusia  sekolah.  Orangtua  membawa  KPS  yang  sudah
difotocopi ke satuan pendidikan untuk didaftarkan sebagai calon penerima BSM.

2.  Usulan menggunakan Kartu Bantuan Siswa Miskin
Kartu  Bantuan Siswa Miskin  yang diberikan kepada rumah tangga miskin  pada tahun 2013
yang  memiliki  anak-anak  berusia  sekolah.  Orangtua  membawa  Kartu  BSM  yang  sudah
difotocopi ke satuan pendidikan untuk didaftarkan sebagai calon penerima BSM
3.  Usulan melalui Formulir Usulan Sekolah (FUS).
Sekolah  melalui  Dinas  Pendidikan  Kabupaten/Kota  dapat  mengusulkan  nama  calon
penerima  BSM  diluar  penerima  Kartu  Perlindungan  Sosial  maupun  siswa  yang  menerima
Kartu BSM, dengan ketentuan apabila kuota BSM di kabupaten/kota masih tersedia dengan
kriteria siswa antara lain:
a.  Orangtua siswa peserta Program Keluarga Harapan (PKH);
b.  Siswa yatim, piatu atau yatim piatu;
c.  Siswa yang bersal dari panti sosial/asuhan.
d.  Siswa pada kelompok keakhlian pertanian bagi SMK.

Cara Pencairan Dana BSM
1.  Pencairan  dana  BSM  dapat  dilakukan  oleh  siswa  yang  sudah  memiliki  KTP  dengan
melengkapi  Foto  Kopi  Raport  yang  berisi  halaman  biodata  siswa  sebanyak  1  kali  dan
dilegasir.
2.  Untuk  siswa  SD  Pengambilan  dana  BSM  dapat  dilakukan  oleh  siswa  dengan  melengkapi
Surat  Keterangan  dari  Kepala  Sekolah  dan  foto  kopi  raport  yang  berisi  halaman  biodata
siswa sebanyak 1 kali.
3.  Untuk siswa SMP  Pengambilan dana BSM  dapat dilakukan  oleh siswa dengan  melengkapi
Surat  Keterangan  dari  Kepala  Sekolah  dan  foto  kopi  raport  yang  berisi  halaman  biodata
siswa sebanyak 1 kali.

Pemanfaatan Dana BSM dan Pembatalan BSM
1.  Pemanfaatan dana BSM
Dana  BSM  dimanfaatkan untuk  membiayai keperluan pribadi siswa , antara lain  untuk: (1)
pembelian  buku,  bahan,  alat  tulis,  dan  sejenisnya,  (2)  pembelian  seragam  sekolah,  tas
sekolah, dan sejenisnya, dan (3) transportasi pulang-pergi ke sekolah
2.  Pembatalan BSM
Pemberian dana BSM dapat dibatalkan jika siswa penerima:
a.  Berhenti sekolah;
b.  Terdaftar sebagai penerima dua kali (data ganda);
c.  Berstatus sebagai terdakwa dan terbukti melakukan tindakan kriminal.
 Dan Tentunya perhatian bagi semua sekolah yang punya usulan BSM bahwa
Status penerima Siswa penerima BSM akan di Validasi

Selengkapnya Download Panduan Pelaksanaan Bantuan Siswa Miskin Kemdikbud

Jadwal Sinkronisasi Terbaru 2014

Tak jelas nya saat sync terutama terkesan overloadnya server pendataan dapodikdas hingga reply akhir kebanyakan Server Sedang Sibuk entah apa yang terjadi pada server pendataan yang baru hidup dari mati suri nya.

Yusuf Rokhmat, M.T.staf Sub Bagian Data dan Informasi Bagian Perencanaan dan Penganggaran, Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar. Mengumumkan penjadwalan sync dengan akun jejaring sosial FB nya untuk Penjadwalan proses sinkronisasi Dapodikdas 2013 pada dan mulai versi 207c nya.


Jadwal Sync yang disusun berubah pada jadwal terdahulu dan tentu saja ada perbedaan yang mencolok yang harus diperhatikan rekan ops yang ingin melakukan sinkronisasi:


"Dalam rangka optimalisasi proses sinkronisasi dan pengaturan traffic pengiriman data maka di buat jadwal sinkronisasi berdasarkan wilayah, hal ini agar beban server dapat diatur, jika melakukan sinkronisasi diluar jadwalnya, maka akan ada pencegahan dari sistem. semoga dapat mempermudah rekan-rekan semua,"

Rabu, 16 April 2014

Penyebab Data Info PTK Kembali Tidak Valid

Beberapa rekan ops mengeluhkan data entri inputan dapodik yang di upload Operator Tunjangan Disdik lewat aplikasi Backup Sinkron Dapodik (BSD).
Bagaimana tidak awalnya data mereka setelah terupdate BSD data inputan yang tercermin di Lembar Info PTK atau Cek Data Guru Hasilnya Normal atau valid sesuai hasil entri data dapodiknya namun beberapa waktu kemudian data hancur berantakan atau kembali tidak valid dengan kondisi data isian yang merah.

Hal ini membuat Operator Sekolah kebingungan, karena dua hari yang lalu sudah normal, tanpa diutak-atik baik sync atau BSD lagi kok bisa berantakan datanya...

Data kembali tidak valid atau/merah apa penyebabnya di Info PTK?
Hal ini di Jelaskan Ibnu Aditya Karana lewat akun jejaring sosialnya.
"P2TK sedang melakukan replikasi ke Server Dapodik dan sedang dilakukan ANALISA terhadap data berdasarkan hasil sinkronisasi (bukan berdasarkan BSD lagi) ". lanjutnya lagi
Tampilan Info PTK Masih Unstabil atau tidak stabil dan tetap dipublish untuk melihat sejauh mana analisa data yang menggunakan sinkronisasi. tegas Ibnu.

Salah satu Staff Database Management di Direktorat P2TK Dikdas ini juga memberikan tips atau solusi bagi OPS:
1. Kalau data di Info PTK sudah valid (dan sudah dapat SK Aneka Tunjangan), maka abaikan saja ketidaknormalan tersebut.
2. Kalau mau melakukan perbaikan data, karena memang sebelumnya data di Info PTK juga belum valid, maka lakukan perbaikan data tersebut melalui Aplikasi Dapodik versi 207c dan lakukan sinkronisasi seperti dulu lagi. jadi jangan pernah lagi kirim data BSD melalui Aplikasi Simtun maupun email.
Masalah:
Setelah melakukan sinkronisasi dengan versi 207, tampilan di Info PTK masih belum berubah sesuai data yang terbaru.
  Dikarenakan hal tadi Papar nya, "Untuk lembar info PTK sementara ini P2TK sedang melakukan replikasi ke Server Dapodik dan sedang dilakukan ANALISA terhadap data berdasarkan hasil sinkronisasi"

Semoga bisa bermanfaat bagi kawan semua dari penjelasan Admin P2TK tersebut,
sekedar saran ada beberapa sekolah yang tidak melakukan sinkronisasi namun hanya melakukan BSD.
Hal ini sudah disampaikan BSD hanya untuk Tunjangan dan data ini masuk pada P2TK Dikdas, namun sync sebagai satu data bagi acuan PDSP,Kemdikbud dan sebagainya karena dapodik adalah acuan penjaringan data pendidikan. lakukanlah sinkronisasi lewat dapodikdas 207c.

Bagaimana jika data belum valid dengan cara apa perbaikannya, sinkronisasi adalah jalur saat ini tak untuk BSD sudah diyakinkan akan ditutup karena sifatnya hanya sementara.

Jelasnya Bagi sekolah berikut Wajib Sinkronisasi dengan dapodikdas versi 207c:
1. Bagi yang belum melakukan sinkronisasi hanya pengirim BSD maka wajib melakukan syncronisasi dengan dapodikdas 207c.
2.Perbaikan data jika terjadi masih tidak valid juga lewat jalur Sinkronisasi.



Senin, 14 April 2014

Mendikbud, Tak Ada Penjaringan Data di Luar Dapodik

Data Pokok Pendidikan (Dapodik) merupakan sistem pendataan terhadap tiga entitas pendidikan yaitu siswa, sekolah, dan pendidik dan tenaga kependidikan. Keberadaannya dikukuhkan oleh Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan. Dengan adanya peraturan tersebut, Dapodik menjadi satu-satunya sistem pendataan yang digunakan Kemdikbud.
Untuk menegaskan kembali Instruksi tersebut dan memberi amanat kepada instansi atau institusi yang tercantum dalam regulasi itu, Mendikbud menerbitkan Surat Edaran Nomor 0293/MPK.A/PR/2014 tentang Pelaksanaan Instruksi Menteri Nomor 2 Tahun 2011. Surat tertanggal 11 Februari 2014 tersebut ditujukan kepada pejabat eselon I di lingkungan Kemdikbud, Sekretaris unit utama Kemdikbud, Kepala Pusat Data dan Statistik Pendidikan, semua Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, lembaga donor, Koordinator Perguruan Tinggi Swasta, dan Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri di lingkungan Kemdikbud.
dari Berita yang bersumber dari Dikdas.Kemdikbud ini
Ada lima hal pokok yang disampaikan Mendikbud, yaitu:
  1. Untuk menjamin tersedianya data dan data statistik pendidikan tepat waktu dan akurat, Pusat Data Statistik Pendidikan (PDSP) perlu segera melaksanakan Diktum Kedua Instruksi dimaksud (Instruksi Mendiknas Nomor 2 Tahun 2011) yang tersaji dalam Layanan Pusat Data Statistik Pendidikan (PDSP)
  2. Penjaringan data dengan sistem pendataan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) bersifat relasional dan longitudinal, telah mencakup 3 (tiga) entitas data pokok yaitu Satuan Pendidikan, Pendidik dan Tenaga Kependidikan, serta data Peserta Didik.
  3. Apabila ada unit kerja dan institusi yang memerlukan atribut data yang belum terjaring melalui Aplikasi Pendataan Dapodik, dapat menginformasikan kepada PDSP untuk segera dapat melengkapi atribut dimaksud pada Aplikasi Dapodik, sehingga tidak diperkenankan melakukan penjaringan data sendiri yang terpisah dari sistem pendataan Dapodik.
  4. Dengan terkumpulnya data melalui Aplikasi Dapodik yang mencakup 3 entitas data pokok pendidikan, maka PDSP segera menerbitkan statistik pendidikan dan memberikan akses informasi kepada pemangku kepentingan lainnya agar data yang dikumpulkan merupakan satu-satunya sumber (acuan) dalam pelaksanaan kegiatan dan pengambilan keputusan terkait entitas pendidikan yang didata.
  5. Melaporkan secara berkala hasil pelaksanaan pengumpulan data kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Melalui surat ini Mendikbud kembali menegaskan bahwa “tidak ada lagi penjaringan data di luar sistem pendataan Dapodik.

Dokumen terkait:
Surat Edaran Dirjen Dikdas Nomor 4531/C.C2/KR/2013

Sabtu, 12 April 2014

Layanan Pusat Data Statistik Pendidikan (PDSP)

Sesuai dengan tugas dan fungsinya Pusat data Statistik Pendidikan (PDSP) selaku pengelola data dan statistik pendidikan dan bertanggung jawab melakukan pengelolaan pangkalan data untuk konten data pendidikan dan kebudayaan oleh karena itu Pusat data Statistik Pendidikan (PDSP) menyelenggarakan berbagai peran pengelolaan data dan pembangunan system sebagai berikut:

1. PENGELOLAAN NISN - NOMOR INDUK SISWA NASIONAL

Adalah layanan pemberian kode identitas peserta didik. Kode ini diberikan sejak anak terdaftar sebagai peserta didik di sekolah formal. Mekanisme pemberian kode pengenal identitas peserta didik tersebut berdasarkan pengajuan dari pihak sekolah yang kemudian di validasi/verifikasi oleh dinas pendidikan kabupaten/kota setempat secara online ke sekretariat direktorat jenderal terkait .Kemudian di verifikasi dan validasi sebelum diajukan ke PDSP. Hasil dari proses pemberian kode identitas peserta didik tersebut ditampilkan melalui website NISN http://nisn.data.kemdiknas.go.id.

2. PENGELOLAAN NUPTK - NOMOR UNIK PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

Adalah layanan pemberian kode identitas yang unik kepada pendidik. Kode ini diberikan kepada pendidik (guru) yang masih aktif. Untuk saat ini NUPTK sedang dalam proses sinkronisasi data. NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan) adalah nomor identitas yang bersifat nasional untuk seluruh PTK (Pendidik dan Tenaga Kependidikan). NUPTK terdiri dari 16 angka yang bersifat tetap, karena NUPTK yang dimiliki seorang PTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar atau terjadi perubahan data periwayatan.

3. PENGELOLAAN NPSN - NOMOR POKOK SEKOLAH NASIONAL

Adalah layanan pemberian kodei dentitas untuk satuan pendidikan (sekolah. Kode ini diberikan sejak sekolah mulai beroperasi. Mekanisme pemberian kode identitas untuk satuan pendidikan (sekolah) dilakukan berdasarkan pengajuan pihak sekolah ke dinas pendidikan kabupaten/kota setempat yang kemudian di validasi/verifikasi oleh dinas pendidikan kabupaten/kota setempat secara online ke sekretariat direktorat jenderal terkait. Kemudian di verifikasi dan validasi sebelum diajukan ke PDSP. Hasil dari proses pemberian kode identitas satuan pendidikan tersebut ditampilkan melaluilaman NPSN, untuk informasi lebih lanjutan dapat mengunjungi website kami http://npsn.data.kemdiknas.go.id

4. PENGELOLAAN DATA REFERENSI

Data Referensi NPSN adalah aplikasi berbasis web yang digunakan untuk Pengolahan Data Satuan Pendidikan di lingkungan PDSP-KEMDIKBUD, yang merupakan salah satu Master Referensi pengelolaan data pokok pendidikan. Syarat NPSN adalah SK Operational yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Pendidikan setempat. Tujuan dibangunnya Sistem Data Referensi adalah untuk mengintegrasikan pengelolaan data pokok pendidikan, untuk menunjang terintegrasinya Program Pembangunan Pendidikan, melalui Mekanisme pendataan yang ada di masing-masing Direktorat (Dikdas, Dikmen, PAUDNI dan DIKTI). Untuk informasi lebih lanjut anda dapa tmengunjungi website kami http://refsp.data.kemdikbud.go.id

5. PENGELOLAAN EXECUTIVE INFORMATION SYSTEM (EIS)

EIS : EDU-OLAP (Education Online Analytical Processing) merupakan alat bantu pengambilan keputusan, yang menyajikan dan melihat potret pendidikan di Indonesia secara komprehensif dan didukung oleh data yang akurat yang disertai metode analisis yang teruji, serta memiliki kemampuan melihat permasalahan pendidikan dari berbagai dimensi, sekaligus mudah dipahami karena penyajian datanya diberikan dalam perspektif geografi, dan disajikan secara visual

6. PENGELOLAAN GEOGRAPHIC INFORMATION SYSTEM (GIS)

Sistem Informasi Geografis (SIG) adalah Pengembangan sistem Analisis Spasial Pendidikan yang menggunakan data statistik pendidikan, yang terkumpul secara rutin (tahunan) untuk dibuat suatu formula strategi nasional dalam mensosialisasikan, mengimplementasikan, melakukan monitoring dan evaluasi kemajuan suatu kebijakan kementerian

7. LAYANAN STATISTIK & ANALISIS

- Statistik Pendidikan Taman Kanak-kanak - Statistik Pendidikan Sekolah Dasar - Statistik Pendidikan Sekolah Menengah Pertama - Statistik Pendidikan Sekolah Menengah Atas - Statistik Pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan - Statistik Pendidikan Sekolah Menengah - Statistik Pendidikan Pendidikan Luar Biasa - StatistikPendidikan Non Formal - StatistikPendidikanTinggi - RangkumanStatistikPersekolahan - Indonesia Educational Statistics in Brief - Ikhtisar Data Pendidikan Nasional - Analisis Publikasi Indikator Pendidikan Gender - Analisis Publikasi Perkembangan Data - Pendidikan (Data Pendidikan, Guru, PT) - Publikasi Data dan Informasi Pendidikan (Education Development, Selayang Pandang dan Management) - Profil PerguruanTinggi -Profil Pendidikan Dasar dan Menengah - Profil Pendidikan Non Formal - Indikator Pendidikan di Indonesia

8. DATA WAREHOUSE

Data warehouse Kementrian pendidikan dan Kebudayaan adalah sebuah sistem yang mengambil dan menggabungkan data secara periodik dari berbagai unit utama pengumpul data ke penyimpanan data bentuk dimensional atau normal yang berada di Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP)Data warehouse Kementrian pendidikan dan Kebudayaan adalah merupakan penyimpanan data yang berorientasi objek, terintegrasi, mempunyai variant waktu, dan menyimpan data dalambentuk nonvolatile sebagai pendukung manejemen dalam proses pengambilan keputusan.
Data warehouse menyatukan dan menggabungkan data dalam bentuk multidimensi. Pembangunan data warehouse meliputi pembersihan data, penyatuan data dan transformasi data dan dapat dilihat sebagai praproses yang penting untuk digunakandalam data mining. Selain itu data warehouse mendukung Online Analytical Processing (OLAP), sebuah alat yang digunakan untuk menganalisis secara interaktif dari bentuk multidimensi yang mempunyai data yang rinci. Sehingga dapat memfasilitasi secara efektif data generalization dan data mining.
Data warehouse merupakan metode dalam perancangan database, yang menunjang DSS(Decission Support System) dan EIS (Executive Information System).


9. OPTIMALISASI JARINGAN PANGKALAN DATA PENDIDIKAN

Sistem Aplikasi Enterprise "AUTONOMY PROCESS AUTOMATION (APA)" yang digunakan dalam Optimalisasi Jaringan Pangkalan Data Pendidikan yang merupakan perwujudan alur kerja dan proses kerja pendataan pendidikan nasional yang terencana, termonitor dan accountable dalam menata data yang tersebar dan mengoptimalisasi rangkaian kegiatan pendataan yang utuh dan menyediakan database yang sahih guna meningkatkan sistem tata kelola yang handal dan menjamin terselenggaranya layanan prima pendidikan nasional yang terintegrasi

10. SISTEM APLIKASI PROGRAM BERMUTU(Better Education Through Reformed Management and Universal Teacher upgrading)

Sistem Aplikasi Pendukung Data Bermutu adalah sistem aplikasi yang diharapkan mampu memenuhi kebutuhan informasi yang diperlukan oleh analis dan manajemen Kemdikbud untuk Monitoring & Evaluasi Program Bermutu (Better Education Through Reformed Management and Universal Teacher upgrading) yang berjalanserta untuk merancang kebijakan yang baru. Sesuai dengan karakteristik penggunaanya, informasi dari Sistem Aplikasi KKG / MGMP BERMUTU ini harus merupakan pengolahan lanjut dari data awal, disajikan secara padat, ringkas dan komprehensif, serta fleksibel terhadap kebutuhan yang bersifat ad-hoc

11. SISTEM APLIKASI MONITORING REHAB SEKOLAH

Sistem Aplikasi Monitoring Rehab Sekolah adalah program aplikasi berbasis web untuk membantu monitoring pelaksanaan Program Rehab Sekolah

12. PROGRAM LAINNYA

Jika pada Beberapa hari yang lalu Ujian Kompetensi Bakal Gantikan Ujian Nasional PDSP pada Program Integrasi UN(Ujian Nasional) Program Integrasi BOS, Program Integrasi Pendataan Dikdas, Program Integrasi Pendataan Dikmen. Program Integrasi Bantuan Siswa Miskin (BSM), E-Learning Pengelolaan Pendataan Pendidikan, dan lainnya, dan berikut kunjungi Link PDSP

Kamis, 10 April 2014

Ujian Tingkat Kompetensi Gantikan UN 2016

UN akan digantikan dengan ujian tingkat kompetensi pada tahun 2016 sesuai Kurikulum 2013, tapi belum ada keputusan final,” kata staf khusus Mendikbud Sukemi di Surabaya, Kamis.
Staf khusus Mendikbud bidang komunikasi media itu mengemukakan hal itu di sela-sela “Dialog Pendidikan” yang juga menampilkan staf ahli Mendikbud bidang manajemen dan organisasi, Prof Abdullah Alkaf.

Menurut berita yang dilansir dari Antara News lanjutnya lagi...
“Kalau UN masih dilaksanakan pada tahun ini, karena tahun ini penerapan Kurikulum 2013 masih kelas 1,2,4,5 SD, 7,8 SMP, dan 9,10 SMA,” kata Sukemi.

Jika pada Posting terdahulu sudah di jelaskan tentang Kriteria Kelulusan UN 2014, sedikit berita tambahan
Dalam dialog bertajuk “Implementasi Kurikulum 2013 dan UN 2014″ itu, staf ahli Mendikbud Abdullah Alkaf menyatakan ujian tingkat kompetensi itu masih akan dirumuskan lebih lanjut.
“Bedanya, kalau UN hanya diadakan sekali pada akhir studi, maka ujian tingkat kompetensi itu akan dilakukan dari kelas 1 SMP/SMA ke kelas 2, dan seterusnya, bahkan pada akhir studi akan ada dua kali ujian tingkat kompetensi, sehingga tidak seram lagi,” katanya.
Menurut dia, ujian tingkat kompetensi itu akan dilaksanakan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota, sedangkan di tingkat nasional akan ada ujian mutu tingkat kompetensi yang diadakan Kemendikbud.
“Yang jelas, UN akan berubah pada tahun 2016, karena Kurikulum 2013 menghasilkan lulusan dengan kompeten berbeda yang sifatnya terpadu yakni sikap, keterampilan, dan pengetahuan,” katanya.

Selain itu, Kurikulum 2013 juga berbasis aktivitas siswa dan pendekatan kontekstual dan tematik. “Kalau SD akan banyak tanya dan menulis, SMP merujuk buku dan sumber lain, sedangkan SMA merujuk pada buku, sumber lain, dan pengembangan,” katanya.
Dalam dialog pendidikan yang diikuti pengamat pendidikan, praktisi yang sudah menerapkan Kurikulum 2013, LSM, dan pers itu, sejumlah peserta mempertanyakan penerapan UN yang menyalahi tujuan Kurikulum 2013 dan juga sering bocor.

“Saya dulu nggak percaya kalau UN bisa bocor, tapi saya sekarang percaya, karena ada yang memiliki bocoran hingga 20 paket. Kalau pertanyaan diawali A, maka soal yang dipakai adalah paket X,” kata Ketua Litbang PGRI Jatim, Eddy Suyatno.
Menanggapi hal itu, staf khusus Mendikbud bidang komunikasi media, Sukemi, menyatakan pihaknya mengharapkan siapapun yang menemukan dugaan kebocoran soal UN untuk melapor lewat Posko Pengaduan Kemendikbud pada alamat pengaduan@kemdikbud.go.id.

“Tapi, indikasi kebocoran itu harus dilaporkan sebelum pelaksanaan UN 2014, lalu kami akan turun untuk melakukan investigasi. Kalau dilaporkan sesudah UN, maka hal itu patut dicurigai untuk mengacaukan situasi,” katanya.
Ia mengakui pihaknya hingga kini masih mengalami kesulitan untuk membuktikan laporan dugaan kecurangan soal UN, karena laporan seringkali tanpa dilengkapi bukti, padahal bila memang benar adanya, maka akan dilakukan investigasi serta ke depan akan ada evaluasi.
“Tidak ada cara lain untuk menerima kebenaran adanya kebocoran soal UN itu tanpa ada bukti kebocoran itu sendiri. Saat ini, kita sudah melakukan evaluasi untuk antisipasi, di antaranya membuat soal 20 paket, melakukan pengawasan silang,”

Rabu, 09 April 2014

Kriteria Kelulusan Ujian Nasional 2014

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengatakan, jika pada ujian nasional (UN) 2013 lalu komposisi nilai sekolah terdiri dari 40 persen nilai rata-rata rapor, dan 60 persen nilai ujian sekolah, tahun 2014 ini komposisi nilai sekolah terdiri dari 70 persen nilai rata-rata rapor dan 30 persen nilai ujian sekolah. Artinya, faktor kelulusan tidak sepenuhnya berdasarkan hasil UN, melainkan nilai harian siswa.

Tahun 2014 kriteria kelulusan UN meliputi beberapa hal, diantaranya:
- Siswa harus menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
- Siswamemperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran;
- Siswa lulus Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Keseteraan (S/M/PK); dan lulus Ujian Nasional (UN).

Sementara itu, kriteria kelulusan Ujian S/M/PK peserta didik harus memenuhi:
- Kriteria kelulusan peserta didik dari Ujian S/M/PK untuk semua mata pelajaran pelajaran ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M/PK. Kriteria mencakup mínimum rata-rata nilai dan mínimum nilai setiap mata pelajaran.
- Nilai S/M/PK diperoleh dari gabungan:
a.    Rata-rata nilai rapor dengan bobot 70% :
i.    Semester I s.d.  semester V pada SMP/MTs, SMPLB, dan Paket B/Wustha, SMK/MAK, dan Paket C Kejuruan;
ii.    Semester III s.d. semester V pada SMA/MA, SMALB dan Paket C;
iii.    Semester I s.d. semester V pada SMP/MTs, SMA/MA dan SMK/MAK yang menerapkan SKS.

b.    Nilai Ujian S/M/PK dengan bobot 30 persen.

Adapun untuk lulus Ujian Nasional peserta didik harus memenuhi:
1.    Kriteria kelulusan peserta didik untuk Ujian Nasional (UN) SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB/SMK, Program Paket B/Wustha, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan adalah:
a)    Nilai Akhir (NA) setiap mata pelajaran yang diujinasionalkan paling rendah 4,0 (empat koma nol) dan
b)    Rata-rata NA untuk semua mata pelajaran paling rendah 5,5 (lima koma lima)

2.    Nilai Akhir (NA)  merupakan gabungan Nilai S/M/PK dan Nilai Ujian Nasional dengan bobot 40 persen Nilai S/M/PK dan 60 persen Nilai UN.

Sementara itu, Plt Kepala Puspendik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam berita yang dilansir dari Kompas.com, Nizam mengatakan, pelaksanaan UN bertujuan untuk memetakan kompetensi siswa dari tiap daerah di Indonesia. Ia berharap ujian nasional tahun ini berjalan lancar.

"Kita harus punya ukuran sehingga UN itu sebagai diagnosis. Nantinya kita akan mengetahui bidang-bidang tertentu yang unggul dikuasai oleh siswa. UN untuk melihat mana yang perlu peningkatan, mana yang sudah bagus, termasuk sampai ke tingkat kompetensi per mata pelajaran,

dan berikut Peraturan Tentang Ujian Sekolah

Senin, 07 April 2014

Cara Mengaktifkan Aplikasi BSD di Dapodikdas 207

Sebelumnya harapan saya jangan coba trik ini jika kawan-kawan kurang mahir dengan PC/Laptop. juga jangan pernah mencoba jika hanya ingin main-main apalagi mencoba namun tidak memiliki data backup dapodik nya. berbahaya jika terjadi kerusakan data,
Namun jika terpaksa dan mau coba silahkan backup dulu datanya ikuti panduan yang di berikan Pak Abux Abdi.

Kita ketahui pada Dapodikdas 207 sering kita temui saat buka aplikasi BSD. untuk melakukan Backup aplikasi namun nyatanya Gagal Koneksi database pada Dapodikdas 207 
Nampak 207 tak kompatible dengan aplikasi BSD. Hingga banyak yang kembali ke 206 dan memundurkan waktu agar tidak expired, namun ada solusi agar 207 bisa terkoneksi dengan Aplikasi BSD

Cara Mengaktifkan Aplikasi BSD di Dapodikdas 207
Tak Perlu ke 206 lagi, tak perlu memundurkan Waktu lagi ikuti cara ini
1. Kawan-kawan tahu notepad yang terpasang sudah di PC/Laptop, tentu tahu dong...
Sekarang cari notepad tersebut, klik kanan pilih run as administrator pada bagian bawah notepad pilih all files, arahkan ke
C:\Program Files\Dapodikdas\database cari file yang bernama pg_hba.conf jika sudah ketemu klik open seperti tampilan berikut :
Setelah kita open kita lihat isinya notepad tersebut pada pg_hba.conf milik dapodikdas 207, berikut:

Saya kasih tanda-tanda perbedaan jangan ditutup, minimize saja,  karena kita akan melanjutkan pada langkah selanjutnya.

2. Silahkan Download pg_hba.conf dalam bentuk Notepad disini

Buka notepad setelah kita berhasil download  beginilah kira-kira tampilannya
 

Dan lihat Notepad yang baru didownload perbedaannya. sekarang tekan  Ctrl+A karena kita akan melakukan Copy semua untuk menggantikan pg_hba.conf milik dapodikdas 207 yang kita minimize tadi, klik copy.
Buka notepad milik Dapodikdas 207 yang kita minimize tadi. tekan Ctrl+A dulu, lalu kita paste kan disitu hasil copy notepad yang kita download tadi, klik paste.
hasilnya begini

Jika sudah, maka kita save, restart PC/Laptop kita dan silahkan buka Aplikasi BSD dan lihat apakah bisa terkoneksi dan mampu melakukan Backup layaknya backup sinkronisasi Dapodik. 



Intinya dengan ini kita hanya me replace data notepad. namun sekali lagi ini bukan untuk main-main, anda berani coba backup dulu data dapodik nya.

Salam
Semoga Bermanfaat


Minggu, 06 April 2014

Penjelasan Keaktifan PTK di Lembar Info PTK

Beberapa hari yang lalu kami telah beritahukan bahwa lembar Info PTK/Cek Data Guru Memberikan Informasi SK.
Baik SK Tun. Akademik, Wilayah Khusus, Fungsional maupun SK Tun Profesi/Sertifikasi.

Kita ketahui bersama SK Tun Profesi bagi sekolah Negeri dan Bagi PNS, telah terbit hal ini bermula pada keluar nya surat PMK No 61 Tahun 2013 yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan.

Beralih pada hal lain ada sedikit masalah yang mengganjal hati para OPS setelah melakukan cek Info PTK, terutama pada checklist keaktifan ptk seperti berikut :
Kalau dari pemahaman kami TW 1 Juli-September ini masih berpaku pada pendataan dapodik 2012.

TW2 Oktober-Desember ini memasuki era Dapodikdas 2013 pada versi kalau tak salah dari versi awal hingga versi dapodikdas 204, ini masih pada periode semester ganjil namun pada era ini data tidak menjadi acuan untuk pembayaran SKTP, awal mula dapodikdas penuh lika-liku masalah, dan SKTP usia pada tahun tersebut masih satu tahun, akhirnya cheklist nya tak terbaca.

Muncul Dapodikdas 205 ini tanda awal mula bahwa data semester genap lah yang dijadikan Acuan, hingga checklist keaktifan PTK pada TW3 Januari-Maret.

Karena SKTP sekarang usia nya diperpendek jadi 6 Bulan atau satu semester maka pada TW 4 April-Juni semua keaktifan dinyatakan aktif. bonus walau kita belum centang bulan pada TW 4.

Muncul pertanyaan Apakah Bermasalah? atau SKTP nya tidak keluar karena itu, Jawabnya semua rata-rata keaktifan seperti itu hasilnya.

Lalu apakah jika keaktifannya kosong atau 0 bulan semua akan bermasalah ? jawabnya Kawan-kawan Lihat Catatan Masalah pada lembar info PTK saat cek  jika ada catatan masalahnya Misal 1. Keaktifan tak di centang/PTK tidak aktif

Namun jika kawan-kawan telah mencentang, dan di catatan masalah pun tak ada point-point yang salah. seperti tampilan berikut :
Maka tak salah SKTP nya pun akan keluar, lalu kenapa punya saya belum walau demikian? jawabnya asal data akurat tak ada catatan masalah maka tunggu saja hasil sk nya.
NB:
Usahakan perhatikan Catatan masalah pada lembar Info Ptk saat kita cek data.