Kamis, 17 April 2014

Panduan Bantuan Siswa Miskin/BSM

Istilah yang digunakan dalam panduan pelaksanaan Bantuan Siswa Miskin sebagai berikut:
1.  Bantuan  bagi  siswa  miskin  yang  selanjutnya  disebut  Bantuan  Siswa  Miskin  (BSM)  adalah
adalah  bantuan  dari  pemerintah  berupa  sejumlah  uang  tunai  yang  diberikan  langsung kepada siswa yang berasal dari keluarga miskin;
2. Siswa  adalah  peserta  didik  yang  belajar  di  SD,  SMP,  SMA  dan  SMK  baik  negeri  maupun
swasta;

3.  Penerima  BSM  adalah  siswa  yang  telah  ditetapkan  oleh  Kementerian  Pendidikan  dan
Kebudayaan berdasarkan surat keputusan yang telah ditetapkan;
4.  Siswa  miskin  adalah  siswa  SD,  SMP,  SMA  dan  SMK  yang  orang  tuanya  kurang  mampu
membiayai pendidikan anaknya, orang tua miskin atau rumah tangga miskin sesuai dengan
kriteria antara lain sebagai berikut:
1)  Orangtua siswa penerima Kartu Perlindungan Sosial (KPS);
2)  Siswa penerima Kartu Calon Peneriman Bantuan Siswa Miskin;
3)  Orangtua siswa peserta Program Keluarga Harapan (PKH);
4)  Siswa terancam putus sekolah karena kesulitan biaya;
5)  Siswa yatim, piatu atau yatim piatu;
6)  Siswa yang bersal dari panti asuhan
7)  Siswa  berasal  dari  korban  musibah,  korban  bencana,  korban  PHK  dari  Rumah  Tangga
Sangat Miskin dan siswa pada program keakhlian pertanian (SMK).
5.  Penyaluran  adalah  proses  pemindahbukuan  dari  rekening  penampung  ke  rekening  siswa
yang berhak sebagai penerima BSM.
6.  Program  Keluarga  Harapan  (PKH)  adalah  program  perlindungan  sosial  yang  memberikan
bantuan tunai kepada Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM).
7.  Lembaga Penyalur adalah Bank/POS yang sudah ditunjuk oleh Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan berdasarkan yang bertugas menyalurkan dana Bantuan Siswa Miskin.
8.  Rekening Penyalur adalah rekening penampung yang dibuka oleh Lembaga Penyalur atas
permintaan  Kementerian  Pendidikan  dan  Kebudayaan  yang  digunakan  untuk  menerima
dan menyalurkan BSM.
9.  Rekening Tabungan Penerima adalah rekening tabungan atas nama siswa Penerima Dana
BSM atau orangtua/wali murid bagi siswa belum mempunyai KTP yang dibuka di unit kerja
Lembaga Penyalur yang digunakan untuk menerima dana BSM.

Sasaran program BSM adalah siswa miskin  yang masih berstatus sebagai siswa  SD, SMP, SMA
dan SMK serta memenuhi sekurang-kurangnya satu dari kriteria antara lain sebagai berikut:
1.  Siswa Penerima KPS 2013
2.  Siswa Penerima KPS Baru yang belum diusulkan tahun 2013
3.  Siswa dari rumah tangga peserta PKH
4.  Siswa yatim dan/atau yatim piatu.
5.  Siswa yang bersal dari panti sosial/asuhan
6.  Siswa korban bencana

BSM  yang  disalurkan  kepada  seluruh  sasaran  penerima  BSM  APBN  tahun  ajaran  2013/2014
dan tahun ajaran 2014/2015 melalui Pemerintah Pusat bersumber dari dana APBN Kemdikbud
(rupiah murni) tahun anggaran 2014 dimana masing-masing siswa akan menerima sebesar:

Pemanfaatan Dana BSM
BSM  dimanfaatkan  oleh  siswa  untuk  pembiayaan  keperluan  pribadi  siswa  dalam  rangka
penyelesaian pendidikan pada satuan pendidikan antara lain digunakan untuk:
1.  Pembelian buku dan alat tulis sekolah;
2.  Pembelian pakaian dan perlengkapan sekolah (sepatu, tas, dll)
3.  Biaya transportasi ke sekolah;
4.  Uang saku siswa ke sekolah;
5.  Biaya kursus / les tambahan

Cara Usul Calon Penerima BSM Tahun 2014
1.  Usulan menggunakan Kartu Perlindungan Sosial
Kartu  Perlindungan  Sosial  (KPS)  yang  diberikan  kepada  rumah  tangga  miskin  pada  tahun
2013  yang  memiliki  anak-anak  berusia  sekolah.  Orangtua  membawa  KPS  yang  sudah
difotocopi ke satuan pendidikan untuk didaftarkan sebagai calon penerima BSM.

2.  Usulan menggunakan Kartu Bantuan Siswa Miskin
Kartu  Bantuan Siswa Miskin  yang diberikan kepada rumah tangga miskin  pada tahun 2013
yang  memiliki  anak-anak  berusia  sekolah.  Orangtua  membawa  Kartu  BSM  yang  sudah
difotocopi ke satuan pendidikan untuk didaftarkan sebagai calon penerima BSM
3.  Usulan melalui Formulir Usulan Sekolah (FUS).
Sekolah  melalui  Dinas  Pendidikan  Kabupaten/Kota  dapat  mengusulkan  nama  calon
penerima  BSM  diluar  penerima  Kartu  Perlindungan  Sosial  maupun  siswa  yang  menerima
Kartu BSM, dengan ketentuan apabila kuota BSM di kabupaten/kota masih tersedia dengan
kriteria siswa antara lain:
a.  Orangtua siswa peserta Program Keluarga Harapan (PKH);
b.  Siswa yatim, piatu atau yatim piatu;
c.  Siswa yang bersal dari panti sosial/asuhan.
d.  Siswa pada kelompok keakhlian pertanian bagi SMK.

Cara Pencairan Dana BSM
1.  Pencairan  dana  BSM  dapat  dilakukan  oleh  siswa  yang  sudah  memiliki  KTP  dengan
melengkapi  Foto  Kopi  Raport  yang  berisi  halaman  biodata  siswa  sebanyak  1  kali  dan
dilegasir.
2.  Untuk  siswa  SD  Pengambilan  dana  BSM  dapat  dilakukan  oleh  siswa  dengan  melengkapi
Surat  Keterangan  dari  Kepala  Sekolah  dan  foto  kopi  raport  yang  berisi  halaman  biodata
siswa sebanyak 1 kali.
3.  Untuk siswa SMP  Pengambilan dana BSM  dapat dilakukan  oleh siswa dengan  melengkapi
Surat  Keterangan  dari  Kepala  Sekolah  dan  foto  kopi  raport  yang  berisi  halaman  biodata
siswa sebanyak 1 kali.

Pemanfaatan Dana BSM dan Pembatalan BSM
1.  Pemanfaatan dana BSM
Dana  BSM  dimanfaatkan untuk  membiayai keperluan pribadi siswa , antara lain  untuk: (1)
pembelian  buku,  bahan,  alat  tulis,  dan  sejenisnya,  (2)  pembelian  seragam  sekolah,  tas
sekolah, dan sejenisnya, dan (3) transportasi pulang-pergi ke sekolah
2.  Pembatalan BSM
Pemberian dana BSM dapat dibatalkan jika siswa penerima:
a.  Berhenti sekolah;
b.  Terdaftar sebagai penerima dua kali (data ganda);
c.  Berstatus sebagai terdakwa dan terbukti melakukan tindakan kriminal.
 Dan Tentunya perhatian bagi semua sekolah yang punya usulan BSM bahwa
Status penerima Siswa penerima BSM akan di Validasi

Selengkapnya Download Panduan Pelaksanaan Bantuan Siswa Miskin Kemdikbud

3 komentar

Mohon tidak berkomentar dengan link aktif, dan kami mohon maaf apabila komentarnya tidak kami setujui atau bahkan kami hapus
EmoticonEmoticon

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.