ANGGARAN
DASAR
KELOMPOK
KERJA GURU (KKG)
RAYON 1 JARO
KABUPATEN TABALONG
PROVINSI KALIMANTAN SELATAN
MUKADIMAH
Dengan
rahmat Allah Tuhan Yang Maha Esa
Kami guru Kecamatan Jaro Kabupaten Tabalong menyadari
pentingnya usaha bersama dalam membina, meningkatkan, dan mengembangkan
profesionalisme guru demi terbangunnya masyarakat modern yang berlandaskan
keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berdasarkan pancasila dan
Undang Undang Dasar 1945 .
Kami para guru di Rayon 1 Kecamatan Jaro Kabupaten Tabalong sebagai agen
pembaharuan dalam peningkatan mutu pendidikan berkewajiban untuk selalu
meningkatkan berbagai kemampuan kompetensi guru sehingga apa yang dicita
citakan oleh Negara Indonesia dalam bidang pendidikan dapat tercapai sesuai
harapan.
Selengkapnya...
Selengkapnya...
Maka dengan Rahmat Allah Tuhan Yang
Maha Esa Kami para guru yang berada di Rayon 1 Kecamatan Jaro dengan semangat Ingarso sung Tulodho ing Madyo Mangun Karso Tutwuri Handayani. Dengan
ini menyatakan berhimpun serta membentuk organisasi profesi yang bernama Kelompok Kerja Guru Rayon 1 Kecamatan Jaro dengan Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga sebagai berikut:
BAB I
Nama, Waktu
dan Kedudukan
Pasal 1
1. Organisasi ini diberi nama Kelompok
Kerja Guru (KKG) Rayon 1 Kecamatan
Jaro di singkat KKG Rayon 1 Jaro.
2.
Organisasi Kelompok kerja guru Rayon 1 Jaro didirikan di Jaro pada tanggal ...... .... untuk jangka waktu yang tidak
ditentukan.
3.
KKG Rayon
1 Jaro Kecamatan Jaro berkedudukan di SDN .... selaku SDN inti.
BAB II
Sifat dan
Tujuan
Pasal 2
Sifat
KKG
Rayon 1 Kecamatan Jaro bersifat Non struktural, mandiri,
kekeluargaan, memiliki prinsip maju bersama serta diselenggarakan dari, oleh,
dan untuk guru yang menjadi anggota.
Pasal 3
Tujuan
KKG
Rayon 1
Jaro bertujuan untuk:
1. Memperluas wawasan dan pengetahuan
guru dalam berbagai kompetensi khususnya kompetensi Profesi, Akademik, Sosial
dan Kepribadian melalui kegiatan pengembangan
profesionalisme guru di tingkat KKG.
2.
Memberi kesempatan seluas luasnya kepada anggota untuk berbagi pengalaman
serta saling memberikan bantuan dan umpan balik.
3.
Memberdayakan dan membantu anggota kelompok kerja dalam melaksanakan
tugas tugas pembelajaran di sekolah.
4.
Meningkatkan mutu proses pendidikan dan pembelajaran yang tercermin dari
peningkatan hasil belajar peserta didik.
BAB III
Organisasi
Pasal 4
Struktur,
Susunan, dan Fungsi Organisasi
Struktur
organisasi susunan pengurus, dan fungsi pengurus KKG diatur dalam anggaran
rumah tangga.
Pasal 5
Hak dan
Kewajiban Pengurus
Hak
dan kewajiban pengurus KKG adalah:
1.
Ketua atas nama pengurus berhak mewakili secara sah di luar organisasi
untuk mewakili sesuatu hal demi kemajuan organisasi.
2.
Bila mana ketua berhalangan hadir karena sesuatu hal maka sekretaris atau
bendahara dapat
mewakili ketua dengan hak dan kewajiban yang sama.
3.
Pengurus berkewajiban menjalankan pekerjaan sehari hari di dalam
organisasi dan menjalankan keputusan keputusan rapat anggota KKG.
4.
Sekretaris berkewajiban menyelenggarakan surat menyurat dalam organisasi.
5.
Bendahara menangani kekayaan/keuangan organisasi dan melaporkan kepada
pengurus yang selanjutnya dipertanggung jawabkan pada rapat anggota.
BAB IV
Kepengurusan
Pasal 6
Masa
Kepengurusan dan Pemilihan Pengurus :
1.
Periode jabatan pengurus adalah 3 tahun dan dapat dicalonkan kembali pada pemilihan periode berikutnya selama 2 kali
berturut-turut.
2.
Pengurus dipilih langsung oleh anggota.
3.
Tata cara pemilihan pengurus diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB V
Keanggotaan
Pasal 7
Syarat
Keanggotaan
1.
Anggota KKG Rayon 1
Kecamatan Jaro adalah guru-guru Kelas, Kepala Sekolah PNS maupun Non PNS yang berada
diwilayah Rayon
1 Kecamatan Jaro baik di sekolah negeri maupun di
sekolah swasta.
2.
Syarat syarat menjadi anggota diatur dalam anggaran rumah tangga.
Pasal 8
Hak dan
Kewajiban Anggota
Kewajiban
anggota adalah:
1.
Membantu terlaksananya tujuan organisasi
2.
Mematuhi aturan dan putusan organisasi.
3.
Menjaga martabat dan kehormatan organisasi.
4.
Anggota berhak mengikuti pendidikan dan pelatihan yang diusahakan oleh
organisasi.
5.
Anggota berhak mendapat bimbingan untuk meningkatkan profesionalismenya.
6.
Anggota berhak dipilih dan memilih pengurus untuk menjalankan organisasi
7.
Seluruh anggota berhak mengajukan usulan untuk kemajuan organisasi.
BAB VI
Kegiatan
Pasal 9
Untuk
mencapai tujuan pada pasal 4 diatas, kegiatan organisasi ini adalah:
A.
Kegiatan Rutin
1. Diskusi permasalahan pembelajaran.
2.
Penyusunan silabus, program semester, dan rencana program pembelajaran.
3.
Analisis kurikulum.
4.
Penyusunan instrument evaluasi pembelajaran.
5.
Pembahasan materi dan pemantapan menghadapi ujian nasional.
B.
Kegiatan Pengembangan:
1. Penelitian
2. Penulisan karya tulis ilmiah
3. Seminar (Paparan hasil
penelitian), dan diskusi panel.
4. Penerbitan jurnal KKG
5. Penyusunan blogsite KKG
6.
Peer coaching (Pelatihan bersama guru menggunakan media
ICT)
7.
Lesson study (Kerja sama antar guru
untuk memecahkan masalah pembelajaran)
BAB VII
Program
Kerja
Pasal 10
Penyusunan
program kerja :
1.
Program kerja KKG disusun sekurang-kurangnya sekali dalam satu kali
periode kepengurusan.
2.
Prinsip-prinsip penyusunan program kerja diatur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
BAB VIII
Pembiayaan
Pasal 11
1.
Pembiayaan KKG berasal dari sumber yang sah dan tidak mengikat.
2.
Sumber pembiayaan organisasi dijelaskan dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX
Penjamin
Mutu dan Laporan
Pasal 12
Pelaksanaan
Penjamin Mutu dan Pelaporan
1.
Untuk menjamin mutu kegiatan KKG perlu dilaksanakan penjamin mutu yang
akan melihat kesesuaian antara standart dengan pemenuhannya.
2.
Data untuk penjamin mutu diperoleh dengan melakukan pemantauan dan evaluasi.
3.
Pelaksanaan penjamin mutu yang meliputi mekanisme pemantauan dan evaluasi
serta pelaporannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
4.
Laporan meliputi subtansi kegiatan dan administrasinya disampaikan kepada
Ketua KKG, Ketua KKKS dan Cabang Dinas Pendidikan dan Dinas Pendidikan
Kabupaten.
BAB X
Perubahan
Anggaran Dasar Tata Tertib Persidangan, dan Pembubaran Organisasi
Pasal 13
Perubahan
Anggaran Dasar
Perubahan
Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dengan rapat anggota KKG yang sengaja
dilakukan untuk maksut tersebut.
1.
Rapat perubahan Anggaran Dasar harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari
jumlah anggota.
2.
Keputusan rapat perubahan anggaran dasar dianggap sah bila disetujui oleh
2/3 anggota yang hadir.
3.
Apabila Quorum tidak terpenuhi seperti yang dimaksut ayat 2 dan 3 pasal
ini, maka pengesahan perubahan anggaran dasar dilakukan atas persetujuan
anggota yang hadir dalam rapat anggota.
Pasal 14
Tata Tertib
Tata
tertib persidangan ditetapkan pengurus
dalam rapat anggota KKG
Pasal 15
Pembubaran
1.
Organisasi ini hanya dapat dibubarkan dengan keputusan rapat anggota KKG
yang sengaja diadakan dengan maksud tersebut.
2.
Rapat anggota harus dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota
3.
Keputusan rapat pembubaran dianggap sah jika disetujui oleh seluruh
anggota yang hadir dan diketahui oleh kepala Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan.
BAB XI
Penutup
Pasal 16
1.
Anggaran dasar ini ditetapkan pada pertemuan KKG Rayon 1 Kecamatan Jaro di SDN ............ tanggal ........
2.
Anggaran dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di : Jaro
Pada Tanggal :
Mengetahui Ketua
KKG Rayon 1
Kepala
UPT.Inspeksi
Pendidikan Kecamatan
Jaro
Kecamatan
Muara Uya
H.SHOPIA ELHADI, S.Ag.M.M.Pd DENI RANOPTRI
NIP.19710303 199603 1 002 NIP. 19831103201101 1 007
0 Comments
Posting Komentar
Mohon tidak berkomentar dengan link aktif, dan kami mohon maaf apabila komentarnya tidak kami setujui atau bahkan kami hapus
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.