Rabu, 09 April 2014

Kriteria Kelulusan Ujian Nasional 2014

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad Nuh mengatakan, jika pada ujian nasional (UN) 2013 lalu komposisi nilai sekolah terdiri dari 40 persen nilai rata-rata rapor, dan 60 persen nilai ujian sekolah, tahun 2014 ini komposisi nilai sekolah terdiri dari 70 persen nilai rata-rata rapor dan 30 persen nilai ujian sekolah. Artinya, faktor kelulusan tidak sepenuhnya berdasarkan hasil UN, melainkan nilai harian siswa.

Tahun 2014 kriteria kelulusan UN meliputi beberapa hal, diantaranya:
- Siswa harus menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
- Siswamemperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran;
- Siswa lulus Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Keseteraan (S/M/PK); dan lulus Ujian Nasional (UN).

Sementara itu, kriteria kelulusan Ujian S/M/PK peserta didik harus memenuhi:
- Kriteria kelulusan peserta didik dari Ujian S/M/PK untuk semua mata pelajaran pelajaran ditetapkan oleh satuan pendidikan berdasarkan perolehan Nilai S/M/PK. Kriteria mencakup mínimum rata-rata nilai dan mínimum nilai setiap mata pelajaran.
- Nilai S/M/PK diperoleh dari gabungan:
a.    Rata-rata nilai rapor dengan bobot 70% :
i.    Semester I s.d.  semester V pada SMP/MTs, SMPLB, dan Paket B/Wustha, SMK/MAK, dan Paket C Kejuruan;
ii.    Semester III s.d. semester V pada SMA/MA, SMALB dan Paket C;
iii.    Semester I s.d. semester V pada SMP/MTs, SMA/MA dan SMK/MAK yang menerapkan SKS.

b.    Nilai Ujian S/M/PK dengan bobot 30 persen.

Adapun untuk lulus Ujian Nasional peserta didik harus memenuhi:
1.    Kriteria kelulusan peserta didik untuk Ujian Nasional (UN) SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB/SMK, Program Paket B/Wustha, Program Paket C, dan Program Paket C Kejuruan adalah:
a)    Nilai Akhir (NA) setiap mata pelajaran yang diujinasionalkan paling rendah 4,0 (empat koma nol) dan
b)    Rata-rata NA untuk semua mata pelajaran paling rendah 5,5 (lima koma lima)

2.    Nilai Akhir (NA)  merupakan gabungan Nilai S/M/PK dan Nilai Ujian Nasional dengan bobot 40 persen Nilai S/M/PK dan 60 persen Nilai UN.

Sementara itu, Plt Kepala Puspendik Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam berita yang dilansir dari Kompas.com, Nizam mengatakan, pelaksanaan UN bertujuan untuk memetakan kompetensi siswa dari tiap daerah di Indonesia. Ia berharap ujian nasional tahun ini berjalan lancar.

"Kita harus punya ukuran sehingga UN itu sebagai diagnosis. Nantinya kita akan mengetahui bidang-bidang tertentu yang unggul dikuasai oleh siswa. UN untuk melihat mana yang perlu peningkatan, mana yang sudah bagus, termasuk sampai ke tingkat kompetensi per mata pelajaran,

dan berikut Peraturan Tentang Ujian Sekolah

1 komentar

  1. kriteria ujian nasional semakin ketat aja ya mas pak guru dari tahun ke tahun :)

    BalasHapus

Mohon tidak berkomentar dengan link aktif, dan kami mohon maaf apabila komentarnya tidak kami setujui atau bahkan kami hapus
EmoticonEmoticon

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.