Senin, 21 April 2014

Penyebab SKTP 2014 Tidak Terbit

SK Tunjangan Profesi sudah terbit keberadaan sk tersebut bergantung ke validan data pada Lembar Info PTK/Cek Data Guru. yang berdasar hasil inputan data dapodik dikirim lewat sinkronisasi maupun BSD
Meski batas akhir perbaikan data triwulan 1 hingga 31 mei 2014 kiranya para Operator Sekolah harus tetap memperhatikan data-data yang masih belum valid untuk dilakukan perbaikan guna keluarnya SKTP sebagai syarat pencairan tunjangan profesi yang nanti ditandai dengan SK Dirjen P2TK Dikdas.

Beberapa point yang mengakibatkan SKTP tidak keluar hal ini telah disampaikan oleh Nazarudin Kompetan.
Beberapa isian/point penting yang harus diperhatikan kebenarannya untuk validasi data PTK dalam memenuhi kriteria terbitnya SKTP saat ini diantaranya adalah sbb
  1. ptk
  2. ptk_terdaftar
  3. pembelajaran
  4. rombongan_belajar
  5. anggota_rombel
  6. tugas_tambahan
  7. peserta_didik
  8. riwayat_gaji_berkala
  9. rwy_kepangkatan
  10. rwy_pend_formal


  11. rwy_sertifikasi
  12. prasarana
  13. NIP bagi PNS
  14. TTL  
Dalam Penjelasan 13 point Penyebab SKTP tidak terbit di Laporan Tunjangan Dikdas disampaikan rekan Anto Ta.
  1. sekolah = sekolah induk harus JELAS (PTK yg memiliki 2 Sekolah Induk, dianggap TIDAK NORMAL sehingga sekolah induknya TIDAK ditemukan)
  2. ptk = Nama, Tgl. Lahir (harus sync dgn data NUPTK); NIP (harus sync dgn Tgl.Lahir); Status kepegawaian ( CPNS, PNS, GTT/PTT Kab, atau GTY [tunj. sertifikasi] ); SK pengangkatan dan TMT Pengangkatan (diisi sesuai dgn status pegawai terakhir); Masa Kerja PTK harus NORMAL....
  3. ptk_terdaftar = status keaktifan PTK harus terisi 
  4. pembelajaran = JJM minimal 24 jam kecuali Tunjangan Kualifikasi
  5. rombongan_belajar = Harus normal (rombel baru bisa terbentuk menjadi 2 rombel jika siswa pd Tingkat Kelas trsebut minimal berjumlah 40 siswa)
  6. anggota_rombel = siswa dalam tiap rombel harus berjumlah minimal 20 siswa (kecuali di Daerah Khusus). Hal ini baru diberlakukan pd Tahun 2016 nanti...
  7. tugas_tambahan = Tugas Tambahan pd jenjang SD yg diakui hanya KEPSEK
  8. peserta didik = Tiap guru harus mengajar minimal 20 siswa u/ 1 orang guru (kecuali di Daerah Khusus). Hal ini baru diberlakukan pd Tahun 2016 nanti...
  9. riwayat_gaji_berkala = harus terisi, minimal Gaji Berkala terakhir...
  10. rwy_kepangkatan = harus terisi
  11. rwy_pend_formal = harus terisi
  12. rwy_sertifikasi = harus terisi 
  13. prasarana = harus terisi

Meski tak mengesampingkan hal lain namun hal-hal diatas jangan dilewatkan karena pada Catatan masalah Lembar info PTK selalu ada catatan jika point-point diatas tidak dilengkapi maupun tidak akurat datanya...

0 Comments

Posting Komentar

Mohon tidak berkomentar dengan link aktif, dan kami mohon maaf apabila komentarnya tidak kami setujui atau bahkan kami hapus

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.