Kamis, 11 Agustus 2016

Cara Verval Dokumen Guru atau Verval Data Arsip PTK PDSP Kemdikbud

Panduan verval data PTK atau guru ini menjadikan kewajiban baru bagi si pengentri data yaitu operator sekolah dilaman verval PTK milik PDSP Kemdikbud. Proses validasi data juga nantinya dipergunakan untuk usul NUPTK bagi yang belum memiliki.

Langkah Kerja
1. Silahkan login pada situs vervalptk.data.kemdikbud.go.id
2. Klik Menu "Verval Dokumen"
3. klik tombol "Verval Arsip"
Cara Verval Dokumen Guru atau Verval Data Arsip PTK PDSP Kemdikbud

4. Pilih PTK yang akan diverval (diupload dokumennya)
5. Tekan Tombol "Upload Dokumen Verval Arsip"
Cara Verval Dokumen Guru atau Verval Data Arsip PTK PDSP Kemdikbud

6. Pilih "Select" Pada tiap dokumen yang akan diunggah. Adapun dokumen yang diperlukan adalah ; KTP, SK PNS, SK Penugasan dari Dinas (SPT), 4 buah Ijazah (SD, SMP, SMA, SI/D4).
7. Setelah semua terisi, silahkan tekan tombol "Upload Dokumen"
8. Tampilan akan kembali ke daftar PTK, Minus PTK yang telah diupload filenya.
9. Keesokan harinya cek status vervalnya dengan cara Klik tombol "Verval Dokumen" > "Status Verval Arsip"
10
Catatan :
a. Semua dokumen adalah hasil Scan / Foto dari dokumen Asli (tdk boleh fotocopy)
b. Teks pada Dokumen harus dapat terbaca dengan jelas
c. Judul Dokumen usahakan singkat namun jelas menggambarkan isi.
d. Semua dokumen yg diupload berformat pdf.
e. Ukuran maximal.. nah ini saya belum tahu berapa maximalnya, untuk info saja, ukuran terbesar yang saya upload dengan sukses sebesar 200 kb.
Pertanyaan
a. Batas WAktu ? belum jelas, tapi biasanya kalau verval begini batas waktunya sangat panjang. Mas Aryadi Nugroho mungkin bisa kasih masukkan?
b. bagaimana dengan PTK Non PNS, apakah semua harus diupload atau sebagian dokumen saja (seusai permintaan dokumennya) ? jujur aku blum tahu gimana jawabnya. Ada yang sudah tahu? mohon informasinya
Jgn Lupa masih ada kerjaan lain yaitu VervalPD

Minggu, 01 Mei 2016

Rasio Siswa Dan Guru Jadi Syarat Penerbitan NUPTK

Rasio Siswa Dan Guru Jadi Syarat Penerbitan NUPTK
Perhitungan rasio guru dan siswa yang tertuang pada PP 74 Tahun 2008, kini menjadi acuan dalam penerbitan NUPTK, Rasio guru dan siswa terpenuhi maka dengan syarat tersebut jadi acuan segala jenis tunjangan yang juga erat kaitannya dengan Nomor Unik Pendidika dan tenaga kependidikan
1. Sudahkan sekolah anda melakukan verval PTK lewat akun sekolah (vervalptk.data.kemdikbud.go.id)? disitu akan diminta upload ijazah S1 serta foto... semua guru yang terdaftar dalam dapodik nah... kalau ada 1 saja yang tidak terupload, ya berarti sekolah tersebut terhambat penerbitan NUPTK bagi yang membutuhkan NUPTK.

2. Sudah sesuai kah rasio guru : siswa di sekolah anda? Nah, ini yang berat..... karena banyak sekolah yang gak rasionil. perhitungannya :

a. Tuk SD, Jumlah siswa misalnya 100 orang, maka guru yang boleh berada di sekolah tersebut adalah :
100/20 = 5 orang, ditambah dengan 1 KS, 1 Guru Agama, 1 Guru Penjas. Berarti hanya bisa terbit kalau jumlah guru di sekolah tersebut adalah 8 org, walaupun di SD ini terdapat 6 rombel. apabila tidak ada guru mapel agama atau penjas, maka kembali hitungannya mapel tersebut dipegang oleh guru kelas, jadi kembali semakin mengecil jumlah guru yang boleh berada di SD tersebut.

b. untuk SMP, Jumlah siswa misalnya 100 orang, maka guru yang boleh berada di sekolah tersebut adalah : 100/20 = 5 orang, ditambah dengan 1 KS, 1 WK, 1 Kalab, 1 Kapus n 1 BP. Berarti hanya bisa terbit klu jumlah guru di sekolah tersebut adalah 10 org. apabila tidak ada BP, Lab atau perpustakaan, jadi kembali semakin mengecil jumlah guru yang boleh berada di SMP tersebut.

c. untuk SMA, Jumlah siswa misalnya 100 orang, maka guru yang boleh berada di sekolah tersebut adalah : 100/20 = 5 orang, ditambah dengan 1 KS, 3 WK, 1 Kalab, 1 Kapus n 1 BP. Berarti hanya bisa terbit klu jumlah guru di sekolah tersebut adalah 12 org. apabila tidak ada BP, Lab atau perpustakaan, jadi kembali semakin mengecil jumlah guru yang boleh berada di SMA tersebut.

d. untuk SMK, Jumlah siswa misalnya 100 orang, maka guru yang boleh berada di sekolah tersebut adalah : 100/15 = 6 orang, ditambah dengan 1 KS, 4 WK, 2 Kalab, 1 Kapus n 1 BP. Berarti hanya bisa terbit klu jumlah guru di sekolah tersebut adalah 10 org. apabila tidak ada BP, Lab atau perpustakaan, jadi kembali semakin mengecil jumlah guru yang boleh berada di SMK tersebut.

e. Untuk TK, Jumlah siswa misalnya 100 orang, maka guru yang boleh berada di sekolah tersebut adalah 100/15 = 6 orang, ditambah dengan 1 KS. Berarti hanya bisa terbit klu jumlah guru di sekolah tersebut adalah 7 org.

3. Ingat, harus S1 sdhkah dipenuhi? klu gak, jangan harap NUPTK bisa terbit, dan semua ini didasarkan pada inputan Dapodik oleh OPERATOR SEKOLAH.

Sumber : M Rusli Asaf (Ops Kemarin Malam)
SDN BENDUNGAN HILIR

Sabtu, 12 Maret 2016

Arti dan Pengertian Serta Formula Kodefikasi NUPTK

Arti Kode atau angka Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), ini memang sering jadi pertanyaan, pengertian merupakan Nomor Identitas yang resmi sebagai Nomor Induk bagi seorang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) baik yang berstatus PNS maupun Non-PNS dan memenuhi persyaratan dan ketentuan yang telah ditentukan.

Kebermanfaatan NUPTK sebagai identitas bagi GTK dalam proses eksekusi pelaksanaan program dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan maupun peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan pada umumnya.
Baca Juga arti Nomor Sertifikasi Guru pada Sertifikat Pendidik
Arti dan Pengertian Serta Formula Kodefikasi NUPTK

Status NUPTK, terdiri dari 16 angka yang bersifat unik dan tetap. NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya.
Lihat cara usul dan syarat penerbitan NUPTK

Formula Kodefikasi NUPTK
Sifat Formula NUPTK:
      - Numerik
      - 16 digit
      - unsur formula (diacak):
        * tanggal lahir      :  2 digit
        * bulan lahir         :  2 digit
        * tahun lahir         :  3 digit
        * tahun lulus SD  :  3 digit
        * jenis kelamin     :  1 digit
        * kode generator  :  1 digit (0,1,2,3, dst)
        * nomor urutan     :  4 digit
Simak Juga panduan VERVAL PTK

Kepala Bidang Ketenagaan, Peserta Didik dan  Warisan Budaya Benda Pada Rakornas Lembaga Pendataan Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2016 Di Hotel Kartika Chandra, 1—4 Maret 2016

Selasa, 08 Maret 2016

Cara Usul Perbaikan NUPTK Salah Input Di Dapodik

Cara perbaiki atau solusi panduan kesalahan penulisan NUPTK pada dapodik, hingga dalam posisi hiden atau protect tak bisa kita perbaiki manual, maka dengan formulir usul perubahan data NUPTK yang salah bisa kita lakukan secara himbauan usulan ini hanya pada, kesalahan penulisan NUPTK. jika data ganda invalid maka baca disini Solusi NUPTK Invalid data Ganda pada Verval PTK

Panduan Bagi OPS DAPODIK SELURUH INDONESIA yang mempunyai masalah NUPTK salah input di dapodik harap melampirkan form sbb, di komen ini:
Cara Usul Perbaikan NUPTK Salah Input Di Dapodik

1. NPSN : ....
2. Nama Sekolah ...
3. NUPTK .... (salah)
4. NUPTK seharusnya ...
5. Nama PTK ...
di aplikasi di bawah
Klik DISINI Formulir Usul Perbaikan Kesalahan NUPTK

Selasa, 16 Februari 2016

Cara Mengatasi NUPTK Invalid Dan Ganda Pada Verval PTK

Saat cek verval ptk/gtk login NUPTK, kita upload foto data guru atau ptk seperti panduan yang telah ada namun kita dapati muncul di menu pengelolaan keterangan Invalid NUPTK, NUPTK Duplikat atau ganda, hal ini menjadi pertanyaan tersendiri mengapa bisa demikian, apa solusi atau cara mengatasi NUPTK Invalid dan Duplikat.

Cara atau solusi mengatasi Invalid NUPTK
Cek dulu kevalidannya baca klik Cara Periksa Keaktifan NUPTK
Cara Mengatasi NUPTK Invalid Dan Ganda Pada Verval PTK

Pastikan pada aplikasi dapodik sudah dicek seperti dibawah ini :
1. Pada menu Penugasan PTK sudah dipilih Sekolah Induk (Ya);
2. Sudah dimapping pada Rombel pembelajaran;
3. Jika sudah diperbaiki lakukan sync, tunggu 1x24jam;
4. Jika karena salah entri NUPTK di dapodik, operator sekolah tinggal tunggu/pantau saja di vervalGTK, admin PDSPK akan melakukan verval yang hasilnya :
a. jika datanya ditemukan di arsip status invalidnya akan berubah jadi valid dan NUPTKnya terupdate;
b. jika datanya tidak ditemukan di arsip, nanti dijadikan kandidat penerima NUPTK(muncul dimenu Calon Penerima NUPTK). Yang kemarin terlanjur/belum(sama saja) entri Peg Id masuk poin ini.
Baca juga Cara Verval PTK Upload Dokumen usul NUPTK

Jika yang terjadi NUPTK Duplikat atau Ganda
Cara mengatasi nya
NUPTK ganda
Ini besok diselesaikan di Disdik Kab/Kota setempat (penentuan sekolah induk, karena tercatat lebih dari 1 sekolah, upload SK Satminkal/Penugasan Induk), admin dinas yang eksekusi.
sumber admin PDSPK Aryadi Nugroho

Sabtu, 16 Januari 2016

Cara Periksa Keaktifan NUPTK Dilaman GTK Kemdikbud

Apakah status NUPTK Bapak/Ibu Aktif atau malah sebaliknya non aktif kira nya perlu kita periksa, bagaimana cara Cek NUPTK Aktif dan Tak Aktif di Kemdikbud , kini mudah cara mengetahui apakah NUPTK kita terdata aktif maupun tidak aktif, jika tak punya NUPTK maka usulkan NUPTK nya dengan mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku.

Cara Cek Keaktifan NUPTK kunjungi laman berikut: http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status
Cara Periksa Keaktifan NUPTK Dilaman GTK Kemdikbud
masukkan NUPTK bapak ibu lagi klik cara maka lihat hasilnya.
Cara Periksa Keaktifan NUPTK Dilaman GTK Kemdikbud
Data tak hanya memuat NUPTK,NIP, nama Ibu kandung, Tempat tanggal lahir yang sesuai jika kurang sesuai maka gunakan Verval GTK.

Penonaktifan NUPTK dilakukan atas permintaan GTK yang bersangkutan. GTK mengajukan penonaktifan NUPTK ke Sekolah. Sekolah membuat Surat Keterangan Penonaktifan NUPTK atas persetujuan Kepala Sekolah. Selanjutnya, Sekolah megirimkan Surat Keterangan Penonaktifan NUPTK ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan diteruskan ke PDSPK. Mekanisme Penonaktifan NUPTK Kependidikan selengkapnya dapat dilihat pada Mekanisme, Syarat dan Ketentuan Penerbitan/Penonaktifan NUPTK website dengan alamat: http://gtk.data.kemdikbud.go.id.

Minggu, 10 Januari 2016

Cara Daftar Pengelola Verval GTK Dan NUPTK

Panduan atau cara Pendaftaran Pengelola Verval GTK dan Usul NUPTK ini langsung diberikan surat resmi dari Kemdikbud.  Sebagai tindak  lanjut  dari  surat  Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan  (Ditjen  GTK) Nomor: 14652/B.B2/PR/2015 tentang  Penerbitan  NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan  pada satuan  pendidikan  formal  dan  non  formal   di  Tahun  2016  (terlampir),  maka  Sekretariat Jenderal  Kemendikbud  melalui  Pusat Data dan Statistik  Pendidikan  dan  Kebudayaan  perlu mengeluarkan  kebijakan tentang  mekanisme  Pengajuan, Penerbitan, dan   Penonaktifan NUPTK di  tahun   2016  (terlampir).  

Cara Daftar Pengelola Verval GTK Dan NUPTK
Sebagai  kelengkapan  operasional   dalam  mekanisme tersebut,  diperlukan  satu  orang  yang  bertangungjawab   sebagai pengelola  data  verval  GTK maupun  NUPTK dari tingkat  Satuan Pendidikan,  Dinas Pendidikan  Kab/Kota,  sarnpai dengan Ditjen GTK.
Baca Panduan Verval GTK

Sehubungan  dengan   hal  tersebut   di  atas,  kami  mohon   bantuan   Saudara  untuk   dapat menunjuk   Satu  Orang   sebagai  penanggungjawab   dan  sekaligus  pengelola   data   verval dimaksud.  Pengelola yang Saudara tunjuk  harus mendaftar  pada aplikasi http://sdm.data.kemdikbud.go.id      dengan  memindai  dan meng-up/oad    Surat Penugasan dari pimpinan  masing-rnasing. Setelah memiliki  akun, pengelola data verval GTK dan NUPTK dapat mengoperasikan aplikasi verval PTKdengan alamat http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id.
Baca Mekanisme Usul NUPTK Baru dari PDSP

Mengingat   pentingnya   hal  ini,  kami  mohon  bantuan  Saudara  dapat  direalisasikan  paling larnbat minggu ke tiga Bulan Januari 2016. Atas perhatian  Saudara dan kerjasama yang sangat baik, kami ucapkan terimakasih.
selengkapnya...unduh
DOWNLOAD SURAT KEMDIKBUD TENTANG PENGELOLAAN VERVAL GTK DAN NUPTK

Selasa, 05 Januari 2016

Inilah Syarat Usul NUPTK Tahun 2016 Dari Ditjen GTK

Cara atau panduan Usul Penerbitan NUPTK Tahun 2016 ini terkait erat dalam mekanisme Verifikasi dan Validasi GTK atau Verval GTK meski demikian syarat usul NUPTK Baru ini juga memiliki kriteria lain silahkan bapak/ibu simak unduhan kami lampirkan.
Inilah Syarat Usul NUPTK Tahun 2016 Dari Ditjen GTKMenindaklanjuti    surat   kami   sebelumnya   tentang   penggunaan   Data   Pokok   Pendidikan (Dapodik) Guru dan Tenaga Kependidikan dan tindak  lanjut  dari pengelolaan  dan penerbitan NUPTK di tahun 2016, dapat kami sampaikan beberapa hal-hal sebagai berikut;
Syarat Penerbitan NUPTK 2016 Surat Resmi Ditjen GTK Kemdikbud

1. Program dan kegiatan  di lingkungan Direktorat  Jenderal Guru  dan Tenaga Kependidikan pada tahun 2016 menggunakan Dapodik Guru dan Tenaga Kependidikan yang  terintegrasi dengan Dapodik yang dikelola  oleh Pusat Data dan Statistik  Pendidikan  dan Kebudayaan (PDSPK),Ditjen Dikdasmen dan Ditjen PAUD dan DIKMAS. inilah mekanisme penerbitan usul NUPTK Baru Tahun 2016

2. Sesuai hasil kesepakatan  rapat sebelumnya,  penerbitan  NUPTK akan menjadi  tugas dari Pusat Data dan Statistik  Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK)dengan tetap  berkoordinasi kepada Tim Dapodik Unit Utama yang akan dilaksanakan mulai tahun  2016.

3. Adapun  syarat  dan  ketentuan   penerbitan  NUPTK bagi Guru  dan  Tenaga  Kependidikan adalah sebagai berikut;

I. Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah pada jenjang  TK, SD, SMP, SMA,  SMK, PLB
II.  Pendidik  dan  Tenaga  Kependidikan pada Satuan pendidikan Non Formal
(KB/TPA/SPS,PKBM/TBM,  Kursus, dan UPT)
III.  Guru PNS/CPNS,Pengawas PNS, dan Guru bukan PNS
IV.  Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Satuan pendidikan  Non Formal PNS/CPNS
dan bukan PNS
V. S-1/D4 dari  LPTK/PTN yang memiliki  prodi  terakreditasi   atau  dari  LPTK /PTS  yang terakreditasi   Kopertis  setempat  bagi guru dan tenaga  kependidikan  yang diangkat setelah Januari 2006

Baca Juga Aplikasi Kartu NUPTK Dan NRG

VI.  Guru  dan  tenaga  kependidikan  yang aktif  dalam  dapodik   Dikdasmen  dan  Paud-
Dikmas dengan ketentuan;
Syarat Penerbitan NUPTK 2016 Surat Resmi Ditjen GTK KemdikbudA.  Belum memiliki  NUPTK melalui proses verval GTK oleh PDSPK
B. Kandidat   guru   dan   tenaga   kependidikan    penerima    NUPTK  melengkapi persyaratan  dengan memindai  (meng- upload)  dokumen  persyaratan  melalui aplikasi verval GTK. Lihat Panduan Verval GTK:

DOWNLOAD SURAT EDARAN PENERBITAN NUPTK 2016

Rabu, 23 Desember 2015

PDSP Kemdikbud Publikasikan Alur Usul NUPTK Dan Non Aktifkan Tahun 2016

Bagaimana cara usul NUPTK melalui dapodik yang sudah kami bagikan infonya beberapa hari yang lalu kiranya sudah banyak yang mengetahui, kali ini PDSPK Publikasikan alur usul NUPTK Dan Non Aktifkan yang akan dimulai pada tahun 2016, Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK) mempublikasikan mekanisme penerbitan dan penonaktifan

Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Dua mekanisme ini mencakup NUPTK bagi Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) di bawah koordinasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag). Bedanya, NUPTK di bawah koordinasi Kemendikbud menggunakan aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sementara NUPTK di bawah koordinasi Kemenag masih manual.

Rencananya, mekanisme penerbitan dan penonaktifan NUPTK itu akan diberlakukan mulai Januari 2016.
PDSP Kemdikbud Publikasikan Alur Usul NUPTK Dan Non Aktifkan Tahun 2016Disini memiliki peran penting Verval PTK Kemdikbud yang panduannya lihat pada tautan dibawah Baca Panduan verifikasi dan validasi PTK

Berikut gambar alur usul NUPTK dan Non Aktifkan NUPTK

Rabu, 25 November 2015

Aplikasi Kartu NUPTK Dan NISN

Aplikasi cetak kartu NUPTK dan NISN ini terbilang baru karena hingga saat ini Kartu NUPTK maupun NISN hanya dibuat secara mandiri oleh daerah atau guru-guru yang kreatif dalam penggunaan software khususnya aplikasi cetak kartu NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), NUPTK sendiri cara usulnya saat ini melalui Dapodik baca Cara Usul NUPTK hal yang berbeda dikala padamu negeri sudah ditutup untuk lingkungan kemdikbud maka mekanisme syarat usul NUPTK pun secara lebih berdasar dikelola oleh PDSP dan dengan menggunakan aplikasi penjaringan satu data yaitu dapodik lihat juga baca juga Verval PTK
Aplikasi Kartu NUPTK Dan NISN

Senada dengan hal tersebut Nomor Induk Siswa Nasional atau NISN juga memiliki pola yang sama, sebagai pengelola data resmi kemdikbud PDSP sudah dari awal menyediakan verval nisn, dimana proses perbaikan data dan usul NISN Baru yang juga bersumber dari dapodik sebagai aplikasi yang memegang peranan vital dalam acuan satu data untuk pendidikan.
Aplikasi Kartu NUPTK Dan NISN

Aplikasi kartu NUPTK dan NISN ini dibuat dalam satu paket data berbasis excel sehingga mudah untuk digunakan, panduan cara cetak kartu NISN dan Kartu NUPTK akan kam buatkan pada postingan selanjutnya...

Catatan
user : gurusd.net
pasword : gurusd
Download Aplikasi Kartu NUPTK Dan NISN Tested untuk Excel 2010 awal 
Download Versi Excel 2007

Senin, 28 September 2015

Tidak Lolos Verval GTK Penyebab Dan Solusinya

Verifikasi data saat ini pada info gtk/info ptk untuk validasi data guru guna berbagai tunjangan. begitu banyak hal keterangan yang kita temui, misal JJM Linear Kurang, PTK tak memiliki sekolah induk, PKG Belum di entri JJM belum memenuhi syarat dsb nya jika terjadi validasi data yang sesuai aturan namun dari inputnya salah atau memang PTK tersebut tak memenuhi kriteria untuk mendapatkan tunjangan.

Ini hanyalah sebagian persoalan pada link Info GTK lihat disini klik Link INFO GTK/INFO PTK
Masalah atau persoalan baru seperti ini pada beberapa PTK yang saat kita cek validasi data pada link diatas, pada keterangan lihat kasus dan solusi dibawah ini...
Salah satu penyebab terjadinya status tersebut adalah karena nuptk, nrg dan nomor peserta.

Nazarudin Kompetan (Admin GTK) Pada bulan juli saat dirjen GTK  terbentuk, maka data guru dari jenjang paud, dikdas dan dikmen disatukan.
Dari hasil penyatuan tersebut, tidak semulus yg dibayangkan.. Ternyata banyak sekali nuptk yg digunakan lebih dari satu jenjang dengan data guru yang berbeda.
Ada nuptk sama, tapi nrg beda..
Ada nrg sama, nuptk beda..
Ada nuptk dan nrg sama no peserta berbeda.

Data sumber dari masing-masing jenjang masing-masing unik.. Tapi jadi tidak unik saat datanya digabungkan... Lalu timbul pertanyaan.. Bagaimana dengan status sertifikasinya..
Saya tidak bisa bilang syah juga ga bisa bilang ga syah..
S.O.P nya sedang kita tunggu.. Jadi statusnya saat ini SEDANG MENUNGGU S.O.P.

Sambil nunggu sop.. Ga salahnya siapkan..

Kasus Info GTK 1
Jika di Info Guru ada keterangan "PTK TIDAK LULUS VERIFIKASI GTK" solusinya siapkan berkas
1. Format A1 pada saat proses sertifikasi
2. Ijazah legalisir
3. Sertifikat Profesi
4. SKBM
Tidak Lolos Verval GTK Penyebab Dan Solusinya

Sebab hal tersebut disebabkan sistem mendeteksi NUPTK di semua jenjang Pendidikan
Alternatif perbaikan :
Bisa kolektif/dikoordinir oleh Yang menangani di Dinas Pendidikan untuk dilakukan perbaikan ke kemdikbud cq. Pelayanan terpadu
Bisa Langsung datang PTK nay tersebut ke kemdikbud cq. Pelayanan terpadu dengan melampirkan rekomendasi dari dinas pendidikan

Jumat, 28 Agustus 2015

Cara Usul NUPTK Dari Dapodik Terbaru PDSP

Syarat atau cara usul untuk mendapatkan NUPTK Baru dari Penjaringan data Dapodikdas yang saat ini dan sebelumnya memang NUPTK ini penerbitan kewenangan ada pada PDSP (Pusat data statistik Pendidikan), era padamu negeri telah berakhir pada naungan kemdikbud, secara syarat untuk mendapatkan NUPTK pada data penjaringan Dapodik masuk ke PDSP memang tidaklah jauh berbeda hanya saja cara usul NUPTK baru tak perlu report lagi semua ada pada Dapodik atau data pokok pendidikan.

Bagaimana Cara Usul NUPTK Baru melalui Dapodik untuk diterbitkan PDSP ? ternyata tak sesulit apa yang dibayangkan jika melihat penjelasan dari Admin-Admin PDSP untuk cara mendapatkan NUPTK Baru.

Lihat pengumuman PDSP dengan cara yang berbeda untuk PTK yang belum memiliki NUPTK

"Reno Kurniady: secara tertulis PDSP mengambil kebijakan untuk cetak NUPTK tahun 2015 ini. Lewat Aplikasi Dapodik, NUPTK akan didapatkan oleh PTK yang memang sudah berhak untuk mendapatkannya dihitung dari data yang diambil dari Aplikasi tersebut. Karena di Kementrian khususnya PDSP telah mempunyai salinan data yang telah masuk ke dalam server pusat.
Jika seorang PTK telah memenuhi syarat untuk mendapatkan NUPTK, maka mereka pasti akan mendapatkannya. pada saat ini proses fitur edit ptk pada verval PTK (Baca Panduan Verval PTK) belum stabil masih dalam tahap integrasi data. Salam."
Cara Usul NUPTK Dari Dapodik Terbaru PDSP

Tak hanya itu saja lanjutannya hasil Bimtek dari PDSP juga senada

BIMTEK oleh tim PDSP (Pusat Data dan Statistik Pendidikan) telah dijelaskan bahwa mulai tahun ini (2015) dan seterusnya, NUPTK akan didapatkan oleh PTK yang memang sudah berhak untuk mendapatkannya dihitung dari data yang di ambil dari Aplikasi Dapodik.

Karena di Kementrian khususnya PDSP telah mempunyai salinan data yang telah masuk ke dalam server pusat. Jika seorang PTK telah memenuhi syarat untuk mendapatkan NUPTK, maka mereka pasti akan mendapatkannya.

Berikut adalah sedikit gambaran data yang akan diambil oleh PDSP sebagai proses penerbitan NUPTK :
Riwayat mengajar PTK
Nomor SK Pertama
Tanggal SK dan,
Keaktifan PTK

Minggu, 31 Mei 2015

Panduan (Cara) Verval NRG Tahun 2015

Cara atau Panduan Verval NRG terbaru Tahun 2015 ini hasil materi rekonsiliasi Pusbangprodik.  Sesuai amanat PP no. 74 tahun 2008 bahwa NRG merupakan nomor unik yang dimiliki oleh guru yang sudah bersertifikat pendidik sebagai salah satu syarat pembayaran tunjangan profesi.  NRG hanya diterbitkan oleh Kemdikbud yang didelegasikan tugasnya kepada Pusbangprodik, Badan PSMDPK-PMP Pengelolaan NRG dilaksanakan oleh Ditjen PMPTK (2006 – 2010) dan dilanjutkan oleh Direktorat P2TK terkait dalam Sekretariat Bersama (tahun 2011) dan BPSDMPK (2012 – sekarang). Sejak 2006 sampai dengan Februari 2015, jumlah data NRG dalam database Pusbangprodik sejumlah 1.85 jutaan NRG (termasuk NRG bagi Guru Kemenag).
Panduan (Cara) Verval NRG Tahun 2015

NUPTK sebagai salah satu syarat calon peserta Sertifikasi Guru pola PPG dalam jabatan berlaku sampai sekarang. Sehingga data NUPTK otomatis melekat pada arsip NRG.
Sejak 2013 melalui Padamu Negeri , BPSDMPK melaksanakan VerVal NUPTK  dari arsip 4.7 juta NUPTK yang telah diterbitkan sejak 2006 – 2012.
Untuk itu dilakukan rekonsiliasi NRG - NUPTK hasil dari Padamu Negeri dengan arsip NRG dari Pusbangprodik sejak 2014 lalu.
Dari kesimpulan hasil rekonsiliasi NRG – NUPTK tersebut, diputuskan perlu dilakukan VerVal NRG mulai 2015 untuk lebih menjamin validitas NRG yang sudah diterbitkan.

Hasil Rekonsiliasi Arsip NRG dengan NUPTK di Padamu Negeri
Dari hasil Rekonsiliasi data antara 1.85 juta arsip NRG terhadap 3.2 juta PTK di Padamu Negeri diketahui bahwa 1.500.068 data arsip NRG telah identik Nama Guru dan NUPTKnya dengan rincian:
1.4 jutaan arsip NRG identik Nama Guru dengan NUPTK bintang 4 (sudah verval NUPTK pada tahun 2014)  74 ribuan arsip NRG identik Nama Guru dengan NUPTK bintang 0 (tidak verval NUPTK pada tahun 2014) sedangkan sisanya sebanyak 357.012 belum identik Nama Guru dan NUPTKnya dengan rincian sbb:
300 ribuan arsip NRG tidak identik Nama Guru NUPTK bintang 4
55 ribuan arsip NRG tidak identik Nama Guru NUPTK dengan bintang 0
20 ribuan arsip NRG tidak ditemukan NUPTK-nya di Padamu Negeri
200 NRG/NUPTK duplikasi  jika NRG atau NUPTK Telah dinonaktifkan baca solusinya disini

Mekanisme Verval NRG di Padamu Negeri
VerVal NRG dilakukan menggunakan akun personal PTK. Sistem Padamu Negeri menggunakan NUPTK/PegID sebagai standar akunnya.

Saat PTK login dengan akunnya tersebut, sistem Padamu Negeri telah mengidentifikasi status relasi NUPTK dengan arsip NRG berdasarkan hasil rekonsiliasi sebelumnya.

Sistem Padamu Negeri otomatis mengarahkan/memandu dari setiap akun PTK untuk melakukan salah satu dari 4 Tipe VerVal NRG.
Tipe VerVal NRG
Tipe Valid NRG (berlaku dari 1.5 juta yang telah identik Nama dengan NUPTK bintang 4 -  Kode S26b2 dan S26c2)

Tipe Klaim NRG (berlaku dari 350 ribu yang tidak identik Nama dengan NUPTK bintang 4 – Kode S26b3, S26c3 dan S26d3)

Tipe Ajuan Baru NRG (berlaku bila belum memiliki NRG atau NRG tidak ditemukan – Kode S26a, S26c1 dan S26d1)

Tipe Sengketa NRG (berlaku bila NRG milik PTK statusnya telah divalidasi/diklaim oleh PTK lainnya selama proses VerVal NRG berlangsung – Kode S26b4, S26c4 dan S26d4)
Selengkapnya Baca Berbagai arti Kode Verval NRG S26

 Bagaimana memilih pola sertifikasi dan kode mapel yang sesuai saat melengkapi data VerVal NRG di Padamu Negeri?
a. Apabila akun PTK telah memiliki NUPTK dan lulus sertifikasi periode 2007 - 2014 dengan TMT Awal sebagai Guru < 2006 maka pilih pola sertifikasi PSPL/PF/PLPG. Selain itu pilih pola PPG yang sesuai jalurnya.  Lebih rincinya klik Kode Pilihan tahun pada Verval NRG
b. Kode Mapel Sertifikasi yang tersedia ada 3 (tiga) pilihan sebagai berikut:
Pilih kode mapel [2007-xxx] bila lulusan sertifikasinya antara tahun 2007 - 2008 Pilih kode mapel [2009-xxx] bila lulusan sertifikasinya antara tahun 2009 - 2014 Pilih kode mapel [2015-xxx] bila tidak ditemukan di kode mapel [2009-xxx] Selengkapnya Baca Jalur Pola Sertifikasi Guru

Temuan Kasus selama VerVal NRG
Pengakuan PTK memiliki NRG ber-SKTP namun tidak ditemukan di arsip NRG Pusbangprodik. solusi : pengajuan NRG baru (pilih belum memiliki NRG)
Pengakuan PTK memiliki NRG ber-SKTP namun ternyata tercatat milik PTK lain pada arsip NRG Pusbangprodik.solusi : pengajuan klaim NRG atau sengketa NRG
Pengajuan NRG PPG yang data kelulusannya tidak masuk dalam database PPG Ditjen Dikti solusi : klarifikasi ke LPTK agar melaporkan kelulusan PPG ke Ditjen Dikti  Selengkapnya Pembahasan Solusi dan Masalah Verval NRG
VERVAL NRGPENGAJUAN BARU / BERMASALAH/SENGKETA
Panduan (Cara) Verval NRG Tahun 2015
Jika terjadi gagal Upload baca Solusi Upload File Error NRG tak ditemukan
Kebijakan Pusbangprodik pada VerVal NRG
Verval NRG wajib dilakukan oleh seluruh guru yang sudah bersertifikat pendidik baik yang sudah memiliki NRG maupun yang belum memiliki NRG. Bagi guru yang merasa sudah memiliki NRG atau sudah pernah menerima SKTP yang mencantumkan NRG nya namun tidak ada dalam arsip database NRG Pusbangprodik maka wajib melakukan penerbitan ulang NRG/pengajuan baru saat melakukan verval NRG.

NRG melekat pada guru pemegang sertifikat pendidik. Jika terjadi ketidaksesuaian antara data NUPTK dalam database NRG dengan NUPTK dalam database Padamu Negeri, maka NRG tidak dapat diganti. Data yang diisikan dalam verval NRG adalah sesuai dengan yang tercantum pada sertifikat pendidik, sedangkan perubahan sertifikat pendidik dan sertifikasi kedua akan dilaporkan pada periode verval selanjutnya.

Hasil VerVal NRG secara keseluruhan akan diinformasikan/didistribusikan kepada P2TK setelah 30 Juni 2015 sebagai pemutakhiran data terbaru dari Pusbangprodik (menjelang proses pencairan TW 2) Pusbangprodik merekomendasikan solusi kepada Direktorat P2TK agar tetap menggunakan NRG bagi guru yang sudah menerima tunjangan profesi tahun sebelumnya hingga guru tersebut melakukan verval.

Senin, 18 Mei 2015

Panduan Verifikasi Dan Validasi Data PTK (Verval PTK) PDSP Kemdikbud

Sistem verifikasi  dan validasi data  PTK /VERVAL PTK bertujuan untuk 'membersihkan' data  PTK yang belum  valid,  disebabkan double  counting   atau sudah  tidak aktif (pensiun/meninggal). Pada tahap  permulaan  ini, PDSP baru membersihkan   data PTK dari segi NUPTK, nama, dan sekolah induk  sehingga  sasaran verifikasl  validasi  PTK tahap  ini adalah  satu orang  PTK hanya memiliki  satu NUPTK dan satu sekolah  induk  seoagai  satuan administrasi   pangkal
(SATMINKAL) dimana  guru  tersebut  bertugas. Untuk  kedepannya,   sasaran verifikasi  validasi  data PTK akan bergeser  pada variabel-variabel lainnya.(Baca Tiga Aplikasi Milik PDSP Kemdikbud)

Kewenangan   untuk  melakukan  verifikasi  validasi  data  PTK diberikan  Kepada Dinas Pendidikan  Kabupaten/Kota    melalui KK Datadik  Kabupaten/Kota   dengan  menggunakan username  & password  sama seperti  saat mengakses penelusuran   data  (http://query.data.kemdikbud.go.id). Untuk  memperoleh   username  & password  dapat dilakukan  melalui  aplikasi jaringan   pengelola  data pendidikan   (http://sdm.data.kemdikbud.go.id), 
sehingga bagi sekolah  yang akan melakukan  verifikasi validasi  data PTK supaya berkoordinasi  dengan  KK Datadik  yang ada di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.
Panduan Verifikasi Dan Validasi Data PTK (Verval PTK) PDSP Kemdikbud
Beberapa   istilah  yang  digunakan    dalam  verifikasi    validasi   data
PTK adalah:
Referensi   PTK adalah  data PTK secara keseluruhan  dari hasll pengumpulan    data melalui  sistem  DAPODIK (baik yang sudah valid maupun  yang  belum  valid).

Referensi   NUPTK adalah data  PTK yang sudah valid  berdasarkan kriteria  satu NUPTK dimiliki  satu nama PTK dan satu NPSN sekolah induk.

Residu  per jenjang  adalah  data PTK yang harus diperbaiki   karena belum  valid, yang ditampilkan   menurut jenjang  pendidikan  dan wilayah.

Residu  per jenis  error  adalah  data  PTK yang  harus diperbaiki karena belum  valid, yang ditampilkan    menu rut jenis  error yaitu  :
1. NUPTK Kosong adalah  NUPTK yang tidak  dlisi.
2. NUPTK lnvalld adalah  NUPTK yang  tidak  terdiri  dari 16 digit   (bisa
kurang  dari 16 digit  atau lebih dari  16 digit).
3. NUPTK Ganda adalah  satu NUPTK dipakai  oleh  beberapa  PTK.
4. PTK Duplikat  adalah  satu orang  PTK memiliki beberapa NUPTK
Panduan Verifikasi Dan Validasi Data PTK (Verval PTK) PDSP Kemdikbud
Merge  adalah  menggabungkan  beberapa  record data  PTK di tabel bawah  berdasarkan  sekolali  indukyang  paling  benar, sementara sekolah  lainnya  merupakan   sekolah  tempat  tugas mengajar  tambahan.
Skip adalah lewati  dahulu  data residu  (data belum  valid) yang muncul  di layar dan melanjutkan   ke data residu yang akan di verval berikutnya.

Sekolah bisa login pada Verval PTK Login pada vervalptk.data.kemdikbud.go.id dengan menggunakan username dan pasword yang sama dengan sdm.data.kemdikbud.go.id maupun vervalpd (SSO). Jika belum memiliki username silahkan lakukan registrasi terlebih dahulu.

Hanya saja aplikasi verval PTK ini masih dalam tahap rintisan, belum sepenuhnya dipergunakan. Hingga saat ini belum ada instruksi resmi dari PDSP untuk melakukan kegiatan verval PTK. Sehingga pihak P2TK Dikdaspun belum menggunakan data dari hasil vervalPTK ini untuk memperbaiki data NUPTK yang tidak valid yang saat ini sudah dimunculkan di Info PTK. Pihak P2TK Dikdas sendiri sudah berjanji akan memanfaatkan hasil verifikasi dan validasi PTK pada aplikasi vervalPTK ini jika aplikasi ini sudah 100% diaktifkan.

Oleh karena itu tindakan paling tepat yang harus dilakukan oleh OPS adalah “wait and see” saja dulu, menunggu informasi dan komando dari pusat. Silahkan dipelajari manualnya dan fitur-fiturnya dulu, tetapi jangan melakukan kegiatan-kegiatan perubahan data.
Referensi Artikel : al-maududy.blogspot.com

Usul NUPTK Pada kandidat calon penerima NUPTK 
lihat tampilan berikut:
Panduan Verifikasi Dan Validasi Data PTK (Verval PTK) PDSP Kemdikbud
kandidat calon yang muncul untuk penerima NUPTK lihat usulan dari dokumen-dokumen yang dijadikan persayaratan pada gambar diatas.
Setelah para kandidat sudah muncul, baru menu Upload Dokumen akan aktif, ketika diklik akan muncul seperti capture di bawah, bisa dilihat dokumen yang harus diupload pada Non PNS dan PNS, file yang diupload jpg/png, size max 1MB/dokumen(saran) Setelah upload dokumen, operator bisa pantau status/prosesnya sudah sampai mana.
Panduan Verifikasi Dan Validasi Data PTK (Verval PTK) PDSP Kemdikbud
 Baca juga  Jika Solusi terjadi masalah NUPTK Invalid dan Ganda

Sabtu, 02 Mei 2015

Cara Aktifkan NUPTK Telah Non Aktif Dibekukan Oleh Padamu Negeri

Beberapa Guru dan Pengawas atau dalam suatu sekolah tidak mengerjakan verval NUPTK padamu negeri pada tahun yang lalu banyak diantaranya NUPTK nya dinonaktifkan dan telah mati di Padamu Negeri, kemudian timbul aturan baru jika tidak mengerjakan verval data dengan langkah-langkah Verval NUPTK di padamu negeri bagi guru maupun satu sekolah dalam dua semester berturut-turut maka ancaman juga akan kembali NUPTK dinonaktifkan atau di bekukan oleh sistem padamu negeri.

Bagaimana Solusi NUPTK yang telah mati atau dibekukan padamu negeri untuk diaktifkan kembali? karena NUPTK yang non aktif ini pada masanya hanya bisa melalui ajuan baru dan NUPTK berubah jadi Peg.Id.

Sebenarnya pada postingan sebelumnya NUPTK yang dinonaktifkan oleh sistem padamu negeri bisa diaktifkan kembali dengan syarat seperti berita yang telah lalu baca penonaktifan NUPTK dan NRG oleh padamu negeri
Cara Aktifkan NUPTK Telah Non Aktif Dibekukan Oleh Padamu Negeri

Apabila NUPTK tersebut dinonaktifkan oleh padamu negeri maka solusi yang diberikan seperti ini.
Guru dan NUPTK Pengawas yang telah sertifikasi kita ketahui sistem dapodik untuk tunjangan takkan membekukan NUPTK mengikuti padamu negeri baca Penonaktifan NUPTK Tak berlaku bagi Dapodik Sehingga NUPTK Tak boleh berubah

 Solusi yang diberikan Padamu Negeri Prosedurnya harus datang ke LPMP membawa bukti sertifikasi guru dan surat pengajuan untuk pemulihan NUPTK di Padamu Negeri. Dokumen-dokumen yang dimaksud 

Peg ID aktif (S08). Dokumen ini adalah dokumen yang diterbitkan oleh Dinas/Mapenda ketika guru/pengawas sekolah mengajukan pengajuan NUPTK baru (S06). Meskipun demikian, NUPTK yang terbit nantinya bukan NUPTK baru, tetapi NUPTK yang lama.
    Fotocopy sertifikat pendidik.
    Nama Ibu kandung.
    NUPTK yang lama.


Dokumen-dokumen tersebut diserahkan kepada Admin Dinas atau langsung ke LPMP untuk diusulkan kepada BPSDMPK PMP untuk pengaktifan kembali NUPTK yang lama. Proses penerbitannya tidak memakan waktu yang lama, tergantung jumlah usulan pengaktifan dari seluruh LPMP. Admin LPMP akan memperoleh jawaban langsung pada form excel yang dikirimkan apakah NUPTK usulan tersebut dapat diproses lebih lanjut atau tidak. Jika bisa diproses, maka NUPTK tersebut sudah bisa muncul pada pencarian NUPTK di PADAMU NEGERI 

Namun itu bagi yang sudah sertifikasi bagaimana dengan NUPTK yang belum sertifikasi ?
bila tidak memiliki sertifikasi guru maka tidak bisa dipulihkan lagi NUPTK yang lama. Silakan untuk mengajukan NUPTK baru melalui mekanisme di Padamu Negeri.
Guru atau Pengawas sekolah yang memiliki NUPTK tersebut belum memiliki sertifikat pendidik. Solusi akhirnya mengajukan NUPTK baru dengan memenuhi Syarat Penerbitan NUPTK Terbaru

Jumat, 01 Mei 2015

Persyaratan Penerbitan NUPTK Terbaru Tahun 2015

Sehubungan tindak lanjut dari program sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2015 dan penerbitan nomor registrasi guru(NRG), Badan pengembangan sumber daya manusia pendidikan dan kebudayaan dan penjamin mutu pendidikan mengeluarkan syarat penerbitan NUPTK Tahun 2015

Seiring dengan peringatan Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2015
Update Persyaratan Penerbitan NUPTK Terbaru Tahun 2015
Kepala BPSDMPK menerbitkan Surat Edaran perihal Kebijakan Persyaratan Penerbitan NUPTK terbaru sebagai berikut:

Bagi Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah yang belum memiliki NUPTK dapat memperoleh NUPTK dengan persyaratan sebagai berikut:

1. Guru dan Pengawas Sekolah berstatus PNS:
a. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT Negeri yang memiiiki program studi terakreditasi, bagi LPTK/PT Swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat.
b. Memiliki SK ketetapan CPNS/PNS

2. Guru bukan PNS di sekolah negeri dengan persyaratan berikut:
a. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT Negeri yang memiiiki program studi terakreditasi, bagi LPTK/PT Swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat.
b. Memiliki SK pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur dan menyatakan bahwa pembayaran Gaji berasal dari APBD Provinsi/Kabupaten/Kota setempat.
Update Persyaratan Penerbitan NUPTK Terbaru Tahun 2015

[Lihat Jadwal Padamu Negeri Tahun Pelajaran 2015/2016]
3. Guru bukan PNS pada sekolah swasta dengan persyaratan sebagai berikut:
a. Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT Negeri yang memiiiki program studi terakreditasi, bagi LPTK/PT Swasta dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi dari kopertis setempat.

b Berstatus sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY) dibuktikan dengan SK pengangkatan seabgai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (Guru Tetap Yayasan/GTY) minimum 2 (dua) tahun secara terus menerus dihitung sampai bulan Januari 2015 dengan ketentuan SK tidak berlaku surut (contoh SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2012).
[Baca Juga Cara Cetak Kartu GTK Padamu Negeri]
.
Proses pengajuan hingga penerbitan NUPTK baru dimaksud sepenuhnya melalui aplikasi Padamu Negeri.

Sabtu, 18 April 2015

Solusi Status NUPTK Tidak Sama Pada Info PTK Database P2TK Dikdas

Status NUPTK pada database P2TK yang di tampilkan pada lembar info ptk menyuguhkan perbandingan data antara data hasil input dapodik dan data NUPTK pada Database P2TK, apakah sama jika sama maka abaikan saja namun jika sebaliknya Database NUPTK di P2TK milik si PTK tidak sama, ini justeru kita harus perhatikan dimana saja letak perbedaannya dan bagaimana cara memperbaikinya jika ingin menyamakan kedua data.
karena ini juga menjadikan baca permasalahan data NUPTK pada tunjangan Profesi

1.Dari inputan Dapodik
2.Dari Database P2TK Dikdas sebagai berikut.
Valid dengan kode sistem berdasarkan keterangan sebagai berikut idealnya : NUPTK dapodik sama dengan NUPTK databaseTanggal Lahir dapodik sama dengan Tanggal Lahir database Nama PTK pada dapodik sama dengan Nama pada database
Solusi Status NUPTK Tidak Sama Pada Info PTK Database P2TK Dikdas

Namun jika yang terjadi NUPTK dapodik tidak sama dengan NUPTK database, Tanggal Lahir dapodik tidak sama dengan Tanggal Lahir database, Nama PTK pada dapodik tidak sama dengan Nama pada database

Seperti di Infokan oleh Admin P2TK Dikdas Kemdikbud, Nazarudin Kompetan, berikut Solusi dan cara perbaikan NUPTK Database P2TK dan Inputan Dapodik ada Perbedaan
Lakukan Cek distatus nuptk... pada klik INFO PTK

Jika nuptk tidak sama..maka akan keluar dua tabel.. Lihat pada tabel jika pada tabel pertama nuptk pada database ada isinya... Lihat mana yang tidak sama..

Perbaikan tidak harus datang kejakarta.. Lebih utama kolektifkan melalui op simtun Dinas setempat
Serahkan berkas pendukung sebagai syarat :
1. 
Kartu keluarga..
2. Ijazah terakhir..
3. Sertifikat pendidik..

Kalau mau dikirim langsung. Berkas diatas di tambah dengan surat keterangan/rekomendasi dinas pendidikan..Kirim ke P2TK Dikdas Kemdikbud.

Jika data sdh valid abaikan..Dan jika tabel pertama kosong pada kolom database...berarti nuptk tersebut tidak terdaftar di database nuptk serta jika sudah sertifikasi silahkan koordinasi dengan op simtun..

Rabu, 08 April 2015

Dapodikdasmen Peleburan Dapodikdas dan Dapodikmen

Dapodikdas dan Dapodikmen (DAPODIKDASMEN) url http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/ dua aplikasi yang berbeda saat ini pada jenjangnya. pada tingkat SD/SDLB SMP/SMPLB menggunakan data pokok pendidikan dasar(dapodikdas) pada jenjang diatas nya menggunakan data pokok pendidikan menengah(dapodikmen) dua aplikasi penjaringan data milik kemdikbud ini sebenarnya memiliki fungsi yang sama hanya, dan fiture nya pun tak jauh berbeda serta data pemanfaatannya juga sama.

Pada Bimtek TOT angkatan ke tiga di bekasi, muncul wacana penggabungan atau integrasi Dapodikdas dan Dapodikmen untuk menjadi satu aplikasi saja DAPODIKDASMEN
[Baca Ditjen Dikdasmen Pastikan Integrasi Dapodikdasmen]

Selain wacana dalam rencana tersebut ada beberapa informasi yang patut kita simak dari Bimtek Training of Trainer Dapodik tersebut adalah sebagai berikut:
  1. Pada tahun 2015,  semua data akan saling berkolerasi dengan Dapodikdas diantaranya NISN, NPSN, Data UN, KIP (Kartu Indonesia Pintar), Bantuan Operasional Sekolah. Data-data tersebut terambil dari hasil sinkronisasi data masing-masing sekolah.
  2. Kemendibud menegaskan kembali, bahwa hanya satu sistem pendataan yang digunakan untuk kepentingan pendataan sekolah ( Sekolah, PTK, Siswa dan Sarpras ) di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar yaitu sistem pendataan Dapodik, dan rencananya Dapodikdas dan Dapodikmen akan dilebur menjadi satu yaitu, Dapodikdasmen.
  3. P2TK Dikdas mengambil sumber data untuk penyaluran tunjangan ( termasuk Inpassing) murni dari Dapodik, tidak ada sistem pengumpulan data lainnya. Selengkapnya bisa  dilihat di  laman P2TK DIKDAS
Cek data tunjangan profesi SKTP harap dicek oleh PTK / Guru yang bersangkutan, jangan  mengandalkan Operator , termasuk juga entry data SIM PKG (seharusnya oleh Pengawas Sekolah)
Kabar gembira bagi para Operator Sekolah yang merangkap menjadi guru ataupun guru yang merangkap sebagai Operator. quota tunjangan fungsional  akan disalurkan terlebih dahulu dan diutamakan, dengan syarat utamanya adalah  sudah mempunyai NUPTK

Jadwal penerbitan SKTP 2015 akan bersumber dari Dapodik. Dapodik semester  2 tahun pelajaran 2014/2015 (Januari-Juni) merupakan batas pergantian tahun pelajaran baru sehingga data pada Dapodik harus data update Dapodik semester 1 tahun ajaran 2015/2016 ( Juli-Desember)
  1. Mengenai penyaluran BOS: tahun 2015 ini penyaluran dana BOS ke sekolah-sekolah dan penentuannya mutlak terambil dari data Dapodik. Pendataan akan dilakukan dari tahap penjaringan dari Dapodik, sedangkn admin kab/kota hanya melakukan verifikasi data BOS yang sudah ada sebelumnya dari Dapodik.
  2. Sekolah WAJIB mendata kembali siswa yang mempunyai kartu BSM/KIP karena ini sangat berpengaruh, dan akan menjadi key untuk Pusat dan menjadi Nomor Registrasi BSM/KIP.
Proses penyempurnaan data Dapodik pun terus dilakukan, diantaranya dengan cara melakukan integrasi beberapa progam yang akan diintegrasikan dalam Dapodik. Diantaranya:

Dapodik Integrasi dengan :1. NISN & NPSN, 2. Ujian Nasional,
3. KIP (KARTU INDONESIA PINTAR), 4. SIM & Aneka Tunjangan guru, 5. Bantuan Operasional Sekolah, 6. STATISTIK & SPM

Kunjungi link baru Dapodikdasmen

Kamis, 12 Februari 2015

Penonaktifan NUPTK Dan NRG Berikut Penjelasan Padamu Negeri

Perihal penonaktifan NUPTK oleh padamu negeri menjadi bahasan yang patut kita lihat bagaiman pola nya, dan NUPTK pada terbitan mana yang mereka(padamu negeri) bekukan/non aktifkan, ancaman atau peringatan untuk NUPTK dibekukan ini memang menajdi momok tersendiri bagi PTK, pada saat lalu pihak Dapodik Menjelaskan baca disini Penonaktifan NUPTK di Padamu Negeri tak Berlaku Bagi Dapodik, kiranya juga betul dari berdasar berbagai pengalaman yang ada oleh si PTK namun kembali lagi pihak padamu negeri menjelaskan bahwa mereka bisa membekukan/menonaktifkan NUPTK yang seperti berikut Penjelasan dari Tim Pusat Padamu Negeri:

NUPTK terbitan sebelum 2013 dilakukan verval, bilamana tidak verval di tahun 2013 lalu maka otomatis akan dibekukan/dibatalkan NUPTKnya melalui mekanisme verval di sistem Padamu Negeri. NUPTK yang terlanjur dibekukan/dibatalkan tersebut bisa dipulihkan bila pemiliknya telah memiliki sertifikasi guru dengan mekanisme melaporkannya (manual) ke LPMP.

Adapun penerbitan NUPTK mulai 2013, wewenang sepenuhnya diberikan hak aksesnya kepada LPMP melalui proses dan prosedur yang terkendali menggunakan sistem Padamu Negeri. Sistem Padamu Negeri memberi fasilitas "pembatalan NUPTK periode 2013 keatas" kepada LPMP bilamana diperlukan oleh mereka. Karena mulai 2014 sudah tidak ada lagi mekanisme verval nuptk sebagaimana 2013 lalu.

Penonaktifan NUPTK Dan NRG Berikut Penjelasan Padamu Negeri

Sistem pengendalian NUPTK di Padamu Negeri untuk saat ini, sementara sebatas digunakan oleh BPSDMPK/Ditjen Guru sebagai referensi/sumber data untuk program Sergur, PKG, PKB, Diklat DIO, ProDEP. dan penerbitan NRG. Dan dibeberapa Dinas Kab/Kota menggunakan sumber data Padamu Negeri untuk dasar penyaluran Aneka Tunjangan dari anggaran Pemda masing-masing.

yang menerbitkan NRG/Nomor Registrasi Guru adalah Pusbangprodik BPSDMPK Kemdikbud. P2TK dulunya bagian dari PMPTK, lalu mulai 2011 PMPTK diganti menjadi BPSDMPK dan unit pengelola tunjangan (P2TK) dipindah ke Direktorat.

Ditahun ini sesuai perpres No. 14 tahun 2015. BPSDMPK diganti lagi menjadi Ditjen GTK yang notabene dimana P2TK juga menjadi bagian kembali di Ditjen GTK yang baru tersebut. baca Perubahan Struktur Kemdikbud Perpres No 14 Tahun 2015

Solusi atau Cara Mengatasi NUPTK Dinonaktifkan/tidak aktif lagi di Padamu Negeri

Apabila NUPTK tersebut dinonaktifkan oleh padamu negeri maka solusi yang diberikan seperti ini.
 Prosedurnya harus datang ke LPMP membawa bukti sertifikasi guru dan surat pengajuan untuk pemulihan NUPTK di Padamu Negeri. bila tidak memiliki sertifikasi guru maka tidak bisa dipulihkan lagi NUPTK yang lama. Silakan untuk mengajukan NUPTK baru melalui mekanisme di Padamu Negeri. 
  
Selama ini P2TK dalam seleksi penyaluran tunjangan profesi masih menggunakan database NUPTK hingga periode 2011. Sumber database NUPTK periode 2011 sebagai dasar perencanaan dan alokasi anggaran mereka. Sehingga bila ada penerbitan NUPTK baru dari Padamu Negeri dikuatirkan akan melebihi kuota anggaran yang berbasis NUPTK 2011.

Namun seiring dengan waktu mulai periode 2014 lalu, P2TK juga mengakomodir NUPTK terbitan diatas 2011 yang diverval Padamu Negeri dan telah memiliki sertifikasi guru (NRG) melalui mekanisme manual, yaitu: melaporkan langsung ke P2TK di Kemdikbud Pusat atau melaporkan ke Dinas setempat (Admin Simtun). Sayangnya prosedur baru ini tidak populer dipublikasikan untuk umum.
 


Berikut klik Video Cara pengaktifan NUPTK Non Aktif Padamu Negeri