Apakah status NUPTK Bapak/Ibu Aktif atau malah sebaliknya non aktif kira nya perlu kita periksa, bagaimana cara Cek NUPTK Aktif dan Tak Aktif di Kemdikbud , kini mudah cara mengetahui apakah NUPTK kita terdata aktif maupun tidak aktif, jika tak punya NUPTK maka usulkan NUPTK nya dengan mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku.
Cara Cek Keaktifan NUPTK kunjungi laman berikut: http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status
masukkan NUPTK bapak ibu lagi klik cara maka lihat hasilnya.
Data tak hanya memuat NUPTK,NIP, nama Ibu kandung, Tempat tanggal lahir yang sesuai jika kurang sesuai maka gunakan Verval GTK.
Penonaktifan NUPTK dilakukan atas permintaan GTK yang bersangkutan. GTK mengajukan penonaktifan NUPTK ke Sekolah. Sekolah membuat Surat Keterangan Penonaktifan NUPTK atas persetujuan Kepala Sekolah. Selanjutnya, Sekolah megirimkan Surat Keterangan Penonaktifan NUPTK ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan diteruskan ke PDSPK. Mekanisme Penonaktifan NUPTK Kependidikan selengkapnya dapat dilihat pada Mekanisme, Syarat dan Ketentuan Penerbitan/Penonaktifan NUPTK website dengan alamat: http://gtk.data.kemdikbud.go.id.
Cara Cek Keaktifan NUPTK kunjungi laman berikut: http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status
masukkan NUPTK bapak ibu lagi klik cara maka lihat hasilnya.
Data tak hanya memuat NUPTK,NIP, nama Ibu kandung, Tempat tanggal lahir yang sesuai jika kurang sesuai maka gunakan Verval GTK.
Penonaktifan NUPTK dilakukan atas permintaan GTK yang bersangkutan. GTK mengajukan penonaktifan NUPTK ke Sekolah. Sekolah membuat Surat Keterangan Penonaktifan NUPTK atas persetujuan Kepala Sekolah. Selanjutnya, Sekolah megirimkan Surat Keterangan Penonaktifan NUPTK ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan diteruskan ke PDSPK. Mekanisme Penonaktifan NUPTK Kependidikan selengkapnya dapat dilihat pada Mekanisme, Syarat dan Ketentuan Penerbitan/Penonaktifan NUPTK website dengan alamat: http://gtk.data.kemdikbud.go.id.
0 Comments
Posting Komentar
Mohon tidak berkomentar dengan link aktif, dan kami mohon maaf apabila komentarnya tidak kami setujui atau bahkan kami hapus
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.