Aplikasi Pendataan Pendidikan satu pintu bermuara pada penjaringan data oleh Dapodik, hingga dari data dapodik bisa dimanfaatkan oleh bagian-bagian kemdikbud yang lain dalam fungsinya namun masih berada satu pintu hingga tak perlu melakukan input bertubi-tubi yang dilakukan oleh sekolah.
Sungguh istimewanya aplikasi Dapodik yang mampu memotret realita fakta dalam data yang tersajikan ini tak hanya digunakan oleh satu bagian pada pemanfaatannnya, dari berita yang kami kutip pada dikdas kemdikbud berikut aplikasi Layanan pendataan milik PDSP.
Pusat Data dan Statistik
Pendidikan (PDSP), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
mengembangkan tiga aplikasi pendataan pendidikan, yaitu Jaringan Pengelola Data Pendidikan, Pengelolaan Data Referensi Wilayah, dan e-Verval Master Satuan Pendidikan.
Pengembangan tiga aplikasi ini bersumber dari Data Pokok Pendidikan
(Dapodik), baik di jenjang Pendidikan Dasar yang biasa disebut
Dapodikdas, maupun di jenjang Pendidikan Menengah yaitu Dapodikmen.
Tiga aplikasi di atas disampaikan
Yudhantara Bayu Ristadi Pinem, Admin Data Base Satuan Pendidikan, PDSP,
Kemendikbud, pada acara Training of Trainers (ToT) Sistem Pendataan Pendidikan Dasar angkatan IV di Hotel New Ayuda, Cipayung, Bogor, Jawa Barat, Selasa, 7 April 2015.
“Kenapa kita membuat jaringan pengelola
data pendidikan? itu karena komunikasi kita selama ini kurang lancar,
baik itu antarlini di pusat, antarlini di daerah, bahkan lintaslini.
Maka dari itu kita membuat media komunikasi Jaringan Pengelola Data
Pendidikan ini,” ujar pria yang akrab disapa Yudha ini.
Menurut Yudha, ketika di antara pengelola data saling kenal, akan tercipta sebuah kepercayaan yang mendorong sharing data.
Dalam aplikasi Jaringan Pengelola Data Pendidikan ini, terdapat beragam menu yang disajikan. Pertama, Instansi yang meliputi instansi tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, dan satuan pendidikan. Kedua, kegiatan yang meliputi pelatihan, workshop, bimtek, dan sosialisasi. Ketiga, anggota yang dibagi dua, yaitu rekap anggota menurut instansi dan tugas. Keempat, sebaran yang berisi tentang informasi sebaran pengelola data di seluruh Indonesia. Kelima, registrasi anggota yang berisi tentang kantor dinas, kantor agama, UPTD, dan operator sekolah. Keenam, status pendaftaran. Ketujuh, login.
Yudha menambahkan, tidak semua orang
dapat mengetahui detail isi aplikasi Jaringan Pengelola Data Pendidikan,
seperti kontak person pengelola data PDSP. Hanya pengelola data pokok
pendidikan tertentu yang dapat mengetahuinya dengan memperoleh username
dan password terlebih dahulu.
“Nah, untuk mengetahui kontak person itu
harus menggunakan login. Karena kontak person itu merupakan hal yang
sangat privasi,” ujarnya.
Aplikasi yang kedua adalah Pengelolaan
Data Referensi Wilayah. Yudha menjelaskan, latar belakang kelahiran
aplikasi ini karena fenomena pemekaran wilayah di Indonesia yang cukup
dinamis, yang apabila tidak diiringi dengan sistem pendataan yang up to date,
akan menghasilkan data yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
Ujungnya, akan berakibat pada kebijakan yang tidak tepat sasaran.
Yudha mencontohkan, bila Kemendikbud
menggunakan data tahun 2013 untuk kebijakan Bantuan Operasional Sekolah
(BOS) tahun 2015 pada sebuah daerah yang pada rentang waktu tahun 2013 –
2015 terjadi pemekaran, maka akan ada satu daerah yang tidak
mendapatkan BOS. Karena daeah itu tidak terdata.
“Pemekaran di daerah itu kan cepat, kita
harus mengakomodir pemekaran tersebut. Kita juga mencoba integrasi
dengan kementerian PDT (Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal
dan Trasnmigrasi, red),” tegas Yudha.
Aplikasi yang ketiga adalah e-Verval
Master Satuan Pendidikan. Menurut Yudha, aplikasi ini merupakan
mekanisme verifikasi dan validasi identitas satuan pendidikan. Pola
verifikasi dan validasi identitas satuan pendidikan dilakukan melalui
cek SK izin operasional satuan pendidikan, cek foto satuan pendidikan,
dan cek titik koordinat satuan pendidikan.
“Kita harus memastikan bahwa satuan
pendidikan itu benar-benar ada. Nah, mekanisme vervalsp ini juga untuk
mengakomodir updating terkait dengan data tersebut,” ujar Yudha, yang
berharap agar para pengelola data di kabupaten/kota dapat mengisi data
dengan baik dan benar agar kebijakan yang dilahirkan tepat sasaran.