Kegalauan rekan-rekan guru khususnya Guru PAI terkait banyaknya NRG yang tidak ditemukan akhirnya Kementrian Agama Republik Indonesia Direktorat Jendral Pendidikan Islam rilis edaran resminya menyangkut VERVAL NRG dan updating data ptk dipadamu negeri dengan banyak nya kasus NRG dari Guru-Guru Kemenag yang tidak ditemukan hingga syarat wajib untuk melakukan verval nrg.
1.Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan membentuk Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK). Berkenaan dengan hal tersebut, pelaksanaan program-program yang saat ini ditangani oleh BPSDMPK-PMP meliputi: Keaktifan NUPTK/PeglD periode semester genap 2014/2015, Verval NRG (Nomor Registrasi Guru), Sertifikasi Guru, PKB Kepala Sekolah dan Pengawas (ProDEP), PKB Guru (010), Uji Kompetensi Guru (UKG), Penilaian Kinerja Guru (PKG) Online, dan dlklat-diklat GTK lainnya akan ditindaklanjuti oleh Ditjen GTK; lihat Cara Pengajuan Peserta Diklat Interkasi Online/DIO bagi Guru
2. Berkaitan dengan urgensi pelaksanaan program pada poin1di atas, updating data Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Kementerian Agama yang saat ini masih dikelola melalui sistem aplikasi online di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tetap dilaksanakan dengan mengacu pada surat terdahulu dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor: Dj.I/DtJI/2/PP.00/21.B/2015 tanggal 16 Januari 2015 perihal Penjelasan Updating Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan;
3.Proses verifikasi dan validasi NRG bagi PTK yang sudah lulus sertifikasi (pada tahun 2013 atau tahun sebelumnya), dan proses konversi NRG dengan dua (2) digit awal 00 dan 02 sementara ini tidak dapat diproses oleh sistem dikarenakan BPSDMPK-PMP sedang melaksanakan proses integrasi data pada layanan PADAMUNEGERI dengan Layanan DAPODIK yang dikelola oleh PDSP (Pusat Data dan Statistik Pendidikan). Verval NRG dimaksud akan terproses secara otomatis setelah integrasi data antara PADAMUNEGERI dan DAPODIK selesai dilakukan;
4.Verval NRG diwajibkan bagi seluruh PTK yang sudah memiliki sertifikat pendidik baik yang sudah memiliki NRG rnaupun yang belum memiliki NRG. Seluruh PTK yang proses verval dan konversi NRG yang diinputkan tidak dihiraukan/tertolak di dalam database NRG diharapkan mengisi/memilih dengan keterangan NRG Tidak Ditemukan "belum memlliki NRG" sebagai pengajuan untuk penerbitan NRG baru;
5.Verval NRG sebagairnana dimaksud pada poin 4 di atas diharapkan menjadi solusi terhadap banyak kasus PTK Kementerlan Agama yang tidak terbit NRG karena NUPTKnya pernah digunakan PTK lain dalam proses sertifikasi dan memiliki NRG; (Baca Solusi dan Masalah Verval NRG)
6.Dalam hal pelaksanaan verval dan konversi NRG secara otornatis sebagaimana dimaksud pada poin 3 dan 4 mengalami kegagalan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menyampaikan penjelasan lebih lanjut kepada Kementerian Agama untuk penyelesaian proses vervalnya. Mengingat pentingnya pelaksanaan updating data pendidik dan tenaga kependidikan sebagai persiapan pelaksanaan Sertifikasi Guru RA(Madrasah Tahun 2015, diharapkan Saudara dapag segera menindaklanjutinya kepada satuan kerja di wilayah masing-masing. Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih .
Silahkan Download Surat Edaran dari Kemenag pada link dibawah ini.
Download Surat Edaran Updating Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan Edaran Guru Kemenag
1.Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan membentuk Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK). Berkenaan dengan hal tersebut, pelaksanaan program-program yang saat ini ditangani oleh BPSDMPK-PMP meliputi: Keaktifan NUPTK/PeglD periode semester genap 2014/2015, Verval NRG (Nomor Registrasi Guru), Sertifikasi Guru, PKB Kepala Sekolah dan Pengawas (ProDEP), PKB Guru (010), Uji Kompetensi Guru (UKG), Penilaian Kinerja Guru (PKG) Online, dan dlklat-diklat GTK lainnya akan ditindaklanjuti oleh Ditjen GTK; lihat Cara Pengajuan Peserta Diklat Interkasi Online/DIO bagi Guru
3.Proses verifikasi dan validasi NRG bagi PTK yang sudah lulus sertifikasi (pada tahun 2013 atau tahun sebelumnya), dan proses konversi NRG dengan dua (2) digit awal 00 dan 02 sementara ini tidak dapat diproses oleh sistem dikarenakan BPSDMPK-PMP sedang melaksanakan proses integrasi data pada layanan PADAMUNEGERI dengan Layanan DAPODIK yang dikelola oleh PDSP (Pusat Data dan Statistik Pendidikan). Verval NRG dimaksud akan terproses secara otomatis setelah integrasi data antara PADAMUNEGERI dan DAPODIK selesai dilakukan;
4.Verval NRG diwajibkan bagi seluruh PTK yang sudah memiliki sertifikat pendidik baik yang sudah memiliki NRG rnaupun yang belum memiliki NRG. Seluruh PTK yang proses verval dan konversi NRG yang diinputkan tidak dihiraukan/tertolak di dalam database NRG diharapkan mengisi/memilih dengan keterangan NRG Tidak Ditemukan "belum memlliki NRG" sebagai pengajuan untuk penerbitan NRG baru;
5.Verval NRG sebagairnana dimaksud pada poin 4 di atas diharapkan menjadi solusi terhadap banyak kasus PTK Kementerlan Agama yang tidak terbit NRG karena NUPTKnya pernah digunakan PTK lain dalam proses sertifikasi dan memiliki NRG; (Baca Solusi dan Masalah Verval NRG)
6.Dalam hal pelaksanaan verval dan konversi NRG secara otornatis sebagaimana dimaksud pada poin 3 dan 4 mengalami kegagalan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan menyampaikan penjelasan lebih lanjut kepada Kementerian Agama untuk penyelesaian proses vervalnya. Mengingat pentingnya pelaksanaan updating data pendidik dan tenaga kependidikan sebagai persiapan pelaksanaan Sertifikasi Guru RA(Madrasah Tahun 2015, diharapkan Saudara dapag segera menindaklanjutinya kepada satuan kerja di wilayah masing-masing. Demikian, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih .
Silahkan Download Surat Edaran dari Kemenag pada link dibawah ini.
Download Surat Edaran Updating Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan Edaran Guru Kemenag