NPSN Bagi sekolah sangatlah penting dan Nomor pokok sekolah nasional ini jadi dasar acuan identifikasi berbabagai bantuan dari kemdikbud.
Dari berita yang kami lansir dari dikdas kemdikbud, Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) adalah nomor identitas yang bersifat unik, tunggal dan berlaku bagi satuan pendidikan (sekolah) di Indonesia. NPSN mempermudah pemerintah untuk melakukan identifikasi kepada satuan pendidikan terkait dengan kebijakan yang akan diberikan, seperti Bantuan Operasional Sekolah, (BOS) dan rehabilitasi sekolah rusak.
Dari berita yang kami lansir dari dikdas kemdikbud, Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) adalah nomor identitas yang bersifat unik, tunggal dan berlaku bagi satuan pendidikan (sekolah) di Indonesia. NPSN mempermudah pemerintah untuk melakukan identifikasi kepada satuan pendidikan terkait dengan kebijakan yang akan diberikan, seperti Bantuan Operasional Sekolah, (BOS) dan rehabilitasi sekolah rusak.
Hingga saat ini, masih terdapat beberapa
satuan pendidikan yang belum memiliki NPSN. Hal ini seperti disampaikan
Nikson Anin, peserta dari Kabupaten Timor Tengah Selatan, Provinsi Nusa
Tenggara Timur.
“Bagaimana mengajukannya?” ujar Nikson di sela-sela acara Training of Trainers (ToT) Sistem Pendataan Pendidikan Dasar angkatan IV di Hotel New Ayuda, Cipayung, Bogor, Jawa Barat, Selasa, 7 April 2015.
Mendengar keluhan pengajuan NPSN
tersebut, Yudhantara Bayu Ristadi Pinem, Admin Data Base Satuan
Pendidikan, Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP), Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), menjawab bahwa ada dua syarat
yang harus dipenuhi saat mengajukan NPSN melalui aplikasi e-Verval Master Satuan Pendidikan. Pertama, identitas satuan pendidikan harus benar. Kedua, SK izin operasional yang diterbitkan harus benar.
“Jadi patokannya pada SK izin
operasional, selama sekolah itu memiliki SK izin operasional maka dia
berhak memiliki NPSN. Kalau tidak, mereka belum berhak memiliki NPSN,”
tegas Yudha. “Di situ ada langkah-langkahnya. Tidak begitu susah, dan
tidak harus ke Jakarta.”