Pemerintah telah mengeluarkan Perpres no 14 tahun 2015 tentang kemdikbud yang salah satunya tertuang kebijakan pembentukan Ditjen Khusus Guru atau lebih familiarnya dengan bahasa yang simple Ditjen GTK (direktorat jendral guru dan tenaga kependidikan/ ditjen Guru dan Tendik) secara umum Tupoksi nya sudah jelas untuk apa Ditjen tersebut dibentuk apa saja ruang lingkup kerjanya yang tak lain salah satu tujuannya adalah menigkatkan kompetensi guru yang sangat kita harapkan akan fungsi maksimal ditjen GTK ini, seperti berita yang dilansir dari situs kemdikbud.
 Adapun
 fungsi lainnya adalah melaksanakan kebijakan di bidang penyusunan 
rencana kebutuhan dan pengendalian formasi, pengembangan karir, 
peningkatan kualifikasi dan kompetensi, pemindahan, dan peningkatan kesejahteraan guru dan pendidik lainnya.
Adapun
 fungsi lainnya adalah melaksanakan kebijakan di bidang penyusunan 
rencana kebutuhan dan pengendalian formasi, pengembangan karir, 
peningkatan kualifikasi dan kompetensi, pemindahan, dan peningkatan kesejahteraan guru dan pendidik lainnya.
Fungsi
 berikutnya, melaksanakan evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan 
guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan, pelaksanaan 
administrasi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, dan 
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh menteri. 
Direktorat jenderal 
(ditjen) baru di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan 
(Kemendikbud) yaitu Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan 
(Ditjen Guru dan Tendik).  Pembentukan
 ditjen yang khusus menangani guru dan tenaga kependidikan ini tertuang 
dalam Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2015 tentang Kementerian 
Pendidikan dan Kebudayaan. lihat disini Perubahan Struktur Kemdikbud dari Perpres no 14 tahun 2015
Lantas apa saja tugas dan fungsinya?
Menteri
 Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengatakan, Ditjen
 Guru dan Tendik mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan 
pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya, 
serta tenaga kependidikan.
"Tumpuan
 harapan untuk peningkatan kualitas pendidikan ada pada guru. Anak suka 
pada suatu mata pelajaran karena gurunya membuat anak itu cinta. 
Kuncinya ada di guru. Oleh karena itu, pemerintah secara khusus membuat 
direktorat jenderal guru," katanya di Kemendikbud, Jakarta, Jumat 
(6/2/2015).
Menteri
 Anies mengatakan, adapun fungsi Ditjen Guru dan Tendik adalah 
merumuskan kebijakan di bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya, 
serta tenaga kependidikan.
 Adapun
 fungsi lainnya adalah melaksanakan kebijakan di bidang penyusunan 
rencana kebutuhan dan pengendalian formasi, pengembangan karir, 
peningkatan kualifikasi dan kompetensi, pemindahan, dan peningkatan kesejahteraan guru dan pendidik lainnya.
Adapun
 fungsi lainnya adalah melaksanakan kebijakan di bidang penyusunan 
rencana kebutuhan dan pengendalian formasi, pengembangan karir, 
peningkatan kualifikasi dan kompetensi, pemindahan, dan peningkatan kesejahteraan guru dan pendidik lainnya.
Mendikbud
 mengatakan, fungsi berikutnya adalah melaksanakan kebijakan di bidang 
penyusunan rencana kebutuhan, peningkatan kualifikasi dan kompetensi, 
pemindahan. lintas daerah provinsi, dan peningkatan kesejahteraan tenaga
 kependidikan.
"Ditjen
 ini juga berfungsi menyusun norma, standar, prosedur, dan kriteria di 
bidang pembinaan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan," 
katanya.
Fungsi
 lainnya adalah memberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang 
pembinaan guru dan pendidik lainnya, serta tenaga kependidikan.