(SATMINKAL) dimana guru tersebut bertugas. Untuk kedepannya, sasaran verifikasi validasi data PTK akan bergeser pada variabel-variabel lainnya.(Baca Tiga Aplikasi Milik PDSP Kemdikbud)
Kewenangan untuk melakukan verifikasi validasi data PTK diberikan Kepada Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota melalui KK Datadik Kabupaten/Kota dengan menggunakan username & password sama seperti saat mengakses penelusuran data (http://query.data.kemdikbud.go.id). Untuk memperoleh username & password dapat dilakukan melalui aplikasi jaringan pengelola data pendidikan (http://sdm.data.kemdikbud.go.id),
sehingga bagi sekolah yang akan melakukan verifikasi validasi data PTK supaya berkoordinasi dengan KK Datadik yang ada di Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat.
Beberapa istilah yang digunakan dalam verifikasi validasi data
PTK adalah:
Referensi PTK adalah data PTK secara keseluruhan dari hasll pengumpulan data melalui sistem DAPODIK (baik yang sudah valid maupun yang belum valid).
Referensi NUPTK adalah data PTK yang sudah valid berdasarkan kriteria satu NUPTK dimiliki satu nama PTK dan satu NPSN sekolah induk.
Residu per jenjang adalah data PTK yang harus diperbaiki karena belum valid, yang ditampilkan menurut jenjang pendidikan dan wilayah.
Residu per jenis error adalah data PTK yang harus diperbaiki karena belum valid, yang ditampilkan menu rut jenis error yaitu :
1. NUPTK Kosong adalah NUPTK yang tidak dlisi.
2. NUPTK lnvalld adalah NUPTK yang tidak terdiri dari 16 digit (bisa
kurang dari 16 digit atau lebih dari 16 digit).
3. NUPTK Ganda adalah satu NUPTK dipakai oleh beberapa PTK.
4. PTK Duplikat adalah satu orang PTK memiliki beberapa NUPTK
Merge adalah menggabungkan beberapa record data PTK di tabel bawah berdasarkan sekolali indukyang paling benar, sementara sekolah lainnya merupakan sekolah tempat tugas mengajar tambahan.
Skip adalah lewati dahulu data residu (data belum valid) yang muncul di layar dan melanjutkan ke data residu yang akan di verval berikutnya.
Sekolah bisa login pada Verval PTK Login pada vervalptk.data.kemdikbud.go.id dengan menggunakan username dan pasword yang sama dengan sdm.data.kemdikbud.go.id maupun vervalpd (SSO). Jika belum memiliki username silahkan lakukan registrasi terlebih dahulu.
Hanya saja aplikasi verval PTK ini masih dalam tahap rintisan, belum sepenuhnya dipergunakan. Hingga saat ini belum ada instruksi resmi dari PDSP untuk melakukan kegiatan verval PTK. Sehingga pihak P2TK Dikdaspun belum menggunakan data dari hasil vervalPTK ini untuk memperbaiki data NUPTK yang tidak valid yang saat ini sudah dimunculkan di Info PTK. Pihak P2TK Dikdas sendiri sudah berjanji akan memanfaatkan hasil verifikasi dan validasi PTK pada aplikasi vervalPTK ini jika aplikasi ini sudah 100% diaktifkan.
Oleh karena itu tindakan paling tepat yang harus dilakukan oleh OPS adalah “wait and see” saja dulu, menunggu informasi dan komando dari pusat. Silahkan dipelajari manualnya dan fitur-fiturnya dulu, tetapi jangan melakukan kegiatan-kegiatan perubahan data.
Referensi Artikel : al-maududy.blogspot.com
Usul NUPTK Pada kandidat calon penerima NUPTK
lihat tampilan berikut:
kandidat calon yang muncul untuk penerima NUPTK lihat usulan dari dokumen-dokumen yang dijadikan persayaratan pada gambar diatas.
Setelah para kandidat sudah muncul, baru menu Upload Dokumen akan aktif, ketika diklik akan muncul seperti capture di bawah, bisa dilihat dokumen yang harus diupload pada Non PNS dan PNS, file yang diupload jpg/png, size max 1MB/dokumen(saran) Setelah upload dokumen, operator bisa pantau status/prosesnya sudah sampai mana.
0 Comments
Posting Komentar
Mohon tidak berkomentar dengan link aktif, dan kami mohon maaf apabila komentarnya tidak kami setujui atau bahkan kami hapus
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.