Dalam tipe atau jenis PPG, saat ini lagi ramai kita pada tahap PPG dalam Jabatan atau PPGJ bahasa singkatnya juga ada
PPG Prajabatan, karena pada tahun 2015 ini sesuai ketentuan PPG dalam jabatan lah dalam tahap awal untuk rekrutmen guru-guru sertifikasi, seperti kita ketahui pada posting sebelumnya tentang PPG
PPG sendiri nantinya akan dibagi menjadi dua jalur pembiayaan yakni
dibiayai pemerintah dengan sistem seleksi dan biaya pribadi. Namun bisa
pastikan biayanya tidak akan lebih mahal dari biaya perkuliahan,
sehingga dengan biaya sendiri pun para guru masih mampu.
Program PPG dinilai lebih tepat dibanding program PLPG hal ini cukup
jelas kualitas dan profesionalisme guru hanya berkisar ukuran 9 sampai
10 hari dalam masa PLPG.
Proses PPG ada
Rekognisi pembelajaran lampau atau RPL jadi penunjang lebih bisa mematangkan proses keilmuwan yang diterima
peserta, karena dengan jaminan 1 tahun membuat jauh lebih matang guna
menjamin dan memberikan garansi akan kwalitas dan Profesionalisme Guru.
Download Petunjuk Tekhnis PPG
Pada Jalur Sertifikasi Guru, untuk
meningkatkan kesejahteraan guru pemerintah telah memprogramkan
pemberian tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok yang diberikan
kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan untuk
mendapatkan sertifikat pendidik tersebut dapat dilakukan melalui jalur.
(1).
Pemberian sertifikasi secara langsung (PSPL)
(2). Penilaian PortoFolio
(PF)
(3). Pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG)
(4).
Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Sedangkan syarat untuk mengikuti CPNS profesi guru pada tahun 2016
mendatang tidak cukup dengan hanya menyandang gelar S.Pd. saja,
melainkan
harus juga bergelar guru professional (Gr.) dan memiliki sertifikat
profesi guru. Gelar Gr dan sertifikat profesi guru ini dapat
diperoleh dengan menempuh Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang baru akan
dibuka untuk umum pada awal Maret tahun 2015.
Sedari awal telah disampaikan pihak kemdikbud PPG terbagi dari dua jenis
1. PPG Dalam Jabatan, 2005 hingga 2015
2. PPG Prajabatan 2016 dan seterusnya
Syarat Mengikuti PPG baca
disini
Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Permendikbud) No. 87 tahun 2013, tentang Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Prajabatan, maka para sarjana baru lulusan Fakultas Keguruan dan Ilmu
Pendidikan (FKIP) tidak bisa lagi secara otomatis menjadi guru sekolah
negeri. Selain itu, dalam Permendikbut juga disebutkan bahwa sarjana
lulusan FKIP tidak secara otomatis memperoleh akta IV. Para sarjana
lulusan FKIP hanya memperoleh ijazah dengan hanya menyandang gelar
sarjana pendidikan (S.Pd.).
Sehubungan dengan itu pemerintah lewat Direktorat Jendral Pendidikan tinggi sejak tahun 2007 telah menyelenggarkan pendidikan profesi Guru prajabatan. PPG adalah semacam program pendidikan pra jabatan sebagai sertifikasi
profesi jabatan. Program ini dilaksanakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga
Kependidikan (LPTK). Mulai tahun 2016 mendatang guru akan dinilai
sesuai dengan profesi jabatan yang mereka emban berdasar profesinya
sebagai tenaga pendidik profesional.