Rabu, 02 April 2014

Perkembangan Sertifikasi Guru

Sertifikasi merupakan suatu penetapan yang diberikan oleh suatu organisasi profesional terhadap seseorang untuk menunjukkan bahwa orang tersebut mampu untuk melakukan suatu pekerjaan atau tugas spesifik. Sertifikasi biasanya harus diperbaharui secara berkala yang saat ini dalam ketentuan yang sudah berlaku bahwa SK Sertifikasi Usia nya di perpendek.

Sertifikasi Guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru yang telah memenuhi persyaratan. Dan Sertifikasi guru bertujuan untuk
 (1) menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai pendidik profesional,
 (2) meningkatkan proses dan hasil pembelajaran,
 (3) meningkatkan kesejahteraan guru,
 (4) meningkatkan martabat guru; dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.

Kita ketahui Perkembangan Sertifikasi Guru dari tahun ke tahun sebagai berikut :
2006-2008
Usulan dari Sekolah, Manual, Portofolio
2009-2010
Kouta Perjenjangan, NUPTK Based,offline,rangking (Maker,Usia Gol), Portofolio
2011-2012
Kouta Per Kabupaten, NUPTK Semi Online,rangking (Maker, Usia, Golongan), PLPG

2013-2014

Kouta Per Kabupaten NUPTK Full Online, Perangkingan Pusat(Usia, Maker, Hasil UKG) Uji Kompetensi Sebelum PLPG.

2015 direncanakan Pendidikan Profesi Guru Program Pendidikan 1 tahun ini sering disebut dengan isitilah PPG.

Pada Jalur Sertifikasi Guru,  untuk meningkatkan kesejahteraan guru pemerintah telah memprogramkan pemberian tunjangan profesi sebesar satu kali gaji pokok yang diberikan kepada guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan untuk mendapatkan sertifikat pendidik tersebut dapat dilakukan melalui jalur.

(1). Pemberian sertifikasi secara langsung (PSPL)
(2). Penilaian PortoFolio (PF)
(3). Pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) 
(4). Pendidikan Profesi Guru (PPG)


Pemberian Sertifikat secara langsung (PSPL) dilakukan untuk guru yang memenuhi syarat yaitu pendidikan terakhir S2/S3 dan memiliki golongan minimal IV 

Sertifikasi melalui penilaian Portofolio dan PLPG dilakukan untuk guru dengan persyaratan pendidikan terakhir S1/D4 dan jika belum berpendidkan S1/D4 maka harus memiliki golongan IV a atau berusia 50 tahun keatas dengan masa kerja minimal 20 tahun. 

Sedangkan sertifikasi melalui Pendidikan Profesi Guru (PPG) dilakukan melalui pendidikan selama satu tahun.

Catatan Saja pada Buku 1 Pedoman Sertifikasi Guru 2014, disebutkan bahwa Guru Non PNS disekolah negeri dan tidak di SK kan oleh Bupati/Walikota tak akan bisa menerima TPP, atau bahkan tak bisa mengikuti Sertifikasi,

0 Comments

Posting Komentar

Mohon tidak berkomentar dengan link aktif, dan kami mohon maaf apabila komentarnya tidak kami setujui atau bahkan kami hapus

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.