Selasa, 01 Agustus 2017

Panduan Pendaftaran CPNS Tahun 2017 Lengkap

Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS 2017 Sistem Seleksi Nasional
Penerimaan CPNS 2017 sedang tengah dan akan segera di buka, namun bapak/ibu rekan semua baik lebih awal mengetahui tata cara pendaftaran online CPNS buku petunjuk pendaftaran CPNS ini akan sangat berguna bagi bapak ibu dalam melakukan pendaftaran baik dari segi alur maupun proses pendaftaran dan buku tersebut berisi Petunjuk Pendaftaran CPNS 2017  sebagai berikut:
DAFTAR ISI


I. ALUR PENDAFTARAN CPNS 2017 4
Gambar 1 : Mekanisme Pendaftaran SSCN 2017 4

II. HAL – HAL YANG HARUS DISIAPKAN 4

III. TATA CARA PENDAFTARAN CPNS 2017 5
Gambar 2 : Tampilan Halaman Utama 5

3.1 Daftar ke Portal SSCN 6
Gambar 3 : Tampilan Cek NIK dan Nomor Kartu Keluarga 7
Gambar 4 : Notifikasi Tidak Berhasil Daftar 8
Gambar 5 : Halaman Daftar 8
Gambar 6 : Notifikasi Submit Pendaftaran 10
Gambar 7 : Halaman Berhasil Daftar di Portal SSCN 2017 10
Gambar 8 : Kartu Informasi Akun SSCN 2017 11
Buku Petunjuk Pendaftaran CPNS 2017 Sistem Seleksi Nasional

3.2 Login ke Portal SSCN dan Isi Biodata 11
Gambar 9 : Form Biodata Peserta

3.3 Daftar Instansi 13
Gambar 10 : Form Pendaftaran SSCN Memilih Instansi dan Jenis Formasi 13
Gambar 11 : Notifikasi Setelah Menekan Tombol Cek 14
Gambar 12 : Form Pendaftaran SSCN Melengkapi Isian 15

HAL – HAL YANG HARUS DISIAPKAN Sebelum mendaftar ke instansi yang dituju, pastikan pelamar telah mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran. Dokumen tersebut terdiri dari :
1. Kartu Keluarga
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Ijazah
4. Transkrip Nilai
5. Pas foto
6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar

III. TATA CARA PENDAFTARAN CPNS 2017

Gambar 2 : Tampilan Halaman Utama

https://sscn.bkn.go.id  

1. Pelamar harus masuk ke portal SSCN 2017 seperti tampilan di atas

2. Klik  untuk mencari informasi terkait instansi yang dibuka

3. Pilih instansi yang akan dilihat. Instansi yang terlampir adalah instansi yang sudah atau akan dibuka pendaftarannya

4. Pelamar hanya dapat melamar 1 (satu) jabatan dalam 1 (satu) jenis formasi (Formasi Umum atau Formasi Khusus Lulusan Terbaik (cum-laude) atau
Masukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga atau NIK Kepala Keluarga (NIK KK)

Apabila pelamar tidak bisa mendaftar terkait data NIK dan Nomor Kartu Keluarga, silahkan hubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sesuai dengan KTP pelamar bukan ke instansi atau Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Panitia Seleksi Nasional (Panselnas)
DOWNLOAD

Kamis, 16 Maret 2017

Cara Pengisian Aplikasi Dapo Tendik dan Modul Panduan Penggunaan

Cara Pengisian Aplikasi Dapotendik Lengkap Dengan Modul Panduan
Cara pengisian aplikasi Dapotendik ini untuk Pengawas, Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Pustakawan, Laboratorium, Administrasi Sekolah kami sertakan dengan modul panduan, namun sebelum nya kita kenalkan lebih awal apa itu DAPO TENDIK atau data pokok tenaga kependdikan, Aplikasi Dapo Tendik ini merupakan aplikasi yang baru ini diperuntukkan untuk Pengawas, Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, pustakawan, laboratorium, dan administrasi sekolah. Aplikasi Dapo Tendik ini untuk mengetahui data pokok tendik yang kami sebut diatas.

Adapun langkah awal untuk Mempunyai akun harus mendaftar terlebih dahulu di http://dapotendik.tendikdikdasmen.net/page/index.html , pilih belum punya akun bagi yang belum memiliki akun
Cara Pengisian Aplikasi Dapotendik Lengkap Dengan Modul Panduan
Untuk mendapatkan Token silahkan berkoordinasi dengan Operator atau persatuan pengawas di setiap Kabupaten/Kota masing-masing. isikan token dan pilih tendik. tutorial ini untuk pengawas sekolah. klik submit
Cara Pengisian Aplikasi Dapotendik Lengkap Dengan Modul Panduan
Jika login berhasil pilihan token sebagai tanda finish registrasi isi biodata dan simpan, Tampilan Beranda Aplikasi DapoTendik, Tabulasi pada Aplikasi ini adalah Biodata Tendik. Sekolah Binaan, dan Guru Binaan.. pilih salah satu untuk memulai pengisian datanya
Cara Pengisian Aplikasi Dapotendik Lengkap Dengan Modul Panduan
Tendik selain pengawas pada dasarnya sama hanya data pokok saja, demikian Sedikit tentang Cara Mengisi Aplikasi DapoTendik semoga dapat bermanfaat bagi Bapak Ibu Pengawas.

Minggu, 04 Desember 2016

Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Kalender Tahun 2017 SKB Tiga Menteri

Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Kalender Tahun 2017 SKB Tiga Menteri
Hari libur nasional pada tahun 2017 dalam kalender tahun 2017 yang ditetapkan oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi birokrasi.

Surat Keputusan Bersama Nomor 684 Tahun 2016, Nomor 302 Tahun 2016, dan SKB/02/MENPAN-RP/11-2016 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017.

Surat Keputusan Bersama (SKB) mencakup hari libur Nasional dan Cuti Bersama di tahun 2017. Berikut ini detail Hari Libur Bersama dan Cuti Bersama di Tahun 2017.

Hari Libur Bersama Tahun 2017:
- 1 Januari/ Tahun Baru 2017 Masehi
- 28 Januari/ Tahun Baru Imlek 2568 Kongzili
- 28 Maret/ Hari Raya Nvepi Tahun Baru Saka 1939
- 14 April/ Wafat Isa Al Masih
- 24 April/ lsra Mikrai Nabi Muhammad SAW
- 1 Mei/ Hari Buruh Internasional
- 11 Mei/ Hari Rava Waisak 2561
- 25 Mei/ Kenaikan Isa Al Masih
- 1 Juni/ Hari Lahir Pancasila
- 25, 26 Juni/ Hari Rava Idul Fitri 1438 Hijriyah
- 17 Agustus/ Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- 1 September/ Hari Raya Idul Adha 1438 Hiirivah
- 21 September/ Tahun Baru Islam 1439 Hijriyah
- 1 Desember/ Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember/ Hari Rava Natal

Cuti Bersama Tahun 2017:
- 2 Januari/ Tahun Baru 201 7 Masehi
- 27, 28, 29, 30 Juni/ Idul Fitri 1438 Hijriyah
- 26 Desember Selasa Hari Raya Natal

Selengkapnya silahkan unduh pada tautan dibawah ini.
DOWNLOAD

Rabu, 23 November 2016

Kenaikan Pangkat dan Pensiun Sudah Online Tak Perlu Bawa Bawa Map

Kenaikan Pangkat dan Pensiun SSudah Online Tak Perlu Bawa Bawa Map
Menpan yang baru ini begitu bagu melakukan inovasi akan sistem administrasi kepegawaian yang selama ini dinilai cukup konvensional dengan birokrasi yang lumayan berbelit-belit.

JAKARTA – Apa yang digadang-gadang Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur terkait kemudahan pengurusan kenaikan pangkat PNS tanpa kertas (paper less) kini mulai terwujud. Hal itu ditandai dengan peresmian layanan kenaikan pangkat dan pensiun otomatis, secara online (paper less) dan layanan kepegawaian terpadu, di Kantor BKN, Selasa (22/11).

Sistem online yang dibuat BKN ini untuk memudahkan pegawai ASN dalam pengurusan kenaikan pangkat maupun pensiun, yang selama ini kerap direpotkan dengan keharusan membawa berkas yang banyak sebagai salah satu syarat yang dibutuhkan.

Asman Abnur sejak awal menjabat sebagai Menteri PANRB menekankan agar dibuat sistem pelayanan kepegawaian secara online ini memberikan apresiasi langkah BKN ini. Pasalnya, lembaga ini berkomitmen dalam penerapan pelayanan kepegawaian tingkat nasional maupun internal instansi masing-masing, melalui program kebijakan kenaikan pangkat otomatis (KPO) dan penerapan pensiun otomatis (PPO).

Lebih lanjut Menteri mengatakan, dalam pengurusan administrasi kepegawaian ASN tidak lagi direpotkan dengan keharusan mengajukan dan membawa berkas syarat-syarat salinan, karena semuanya akan terekam secara otomatis. Hal tersebut merupakan salah satu bentuk pelayanan prima bagi ASN yang ada di Indonesia.

Dengan demikian, ke depan ASN tidak perlu lagi memikirkan persoalan administrasi kepegawaian untuk diri sendiri. “Sepanjang yang bersangkutan memenuhi syarat administrasi, kompetensi dan kinerja, serta tidak bermasalah dalam hal disiplin, maka proses pelayanan kepangkatan dan sebagainya akan berjalan secara otomatis," ujarnya Menteri seraya menambahkan jika sistem kemudahan pelayanan tersebut, dapat mendukung ASN untuk fokus pada pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan, serta pelayanan publik yang lebih baik.

Dalam kesempatan yang sama Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan melalui pelayanan kepegawaian terpadu pengurusan kenaikan pangkat dan pensiun dapat berjalan secara transparan tanpa harus melewati proses bertatap muka. Hal tersebut juga dapat meminimlisir praktek pungutan liar yang selama ini diasumsikan melekat pada penyelenggaraan layanan publik.

"Dengan sistem ini, proses tatap muka berkurang, secara otomatis praktek pungli dapat diminimalisir. Akses masuk pun akan kami batasi, jadi tidak sembarang orang dapat masuk BKN untuk bertemu bagian yang membawahi masalah kenaikan pangkat dan pensiun," ucapnya.

Menurutnya KPO dan PPO merupakan bentuk komitmen BKN dalam penyelenggaraan layanan kepegawaian aparatur sipil negara (ASN) yang terintegrasi dan memangkas alur layanan kepegawaian. Dengan demikian ASN dapat lebih mudah dalam melakukan pengurusan kepegawaian baik pengajuan kenaikan pangkat maupun kepengurusan pensiun.

Acara yang dibuka dengan tarian serta pertunjukan musik yang ada di Indonesia itu juga  turut dihadiri Kepala BPPT para pejabat eselon I di Kementerian PANRB, BKN,  serta perwakilan pemda. (byu/HUMAS MENPANRB)

Sumber Berita MENPAN GO.ID

Sabtu, 14 Mei 2016

Koleksi Penelitian Tindakan Kelas Lengkap untuk Sekolah Dasar Gratis

 PTK lengkap guru sekolah dasar baik guru kelas, guru pai, guru penjaskes kami bagikan secara gratis di sini sebagia bahan referensi, karena PTK ini full semua bab, bisa dijadikan referensi rekan guru dalam membuat publikasi ilmiah untuk kenaikan pangkat yang biasanya mensyaratkan adanya karya ilmiah untuk seorang guru.
Koleksi Penelitian Tindakan Kelas Lengkap untuk Sekolah Dasar Gratis

Contoh PTK [Kelas 6] Penjaskes.rar [ Download PTK]
Contoh PTK Mapel  [Kelas 6] IPA.rar [ Download PTK]
Contoh PTK Mapel IPA [Kelas 6] Inkuiri.rar [Download PTK ]
Contoh PTK Lengkap  [Kelas 6] Matematika SD.rar [ Download PTK ]
Contoh PTK Mapel IPA [Kelas 6] ( Konsep Energi Panas ).rar [ Download PTK]
Contoh PTK Mapel PKn [Kelas 5]Lengkap.rar [ Download PTK ]
Contoh PTK Mapel PKn [Kelas 5] ( Metode Bermain Peran ).rar [ Download PTK]
Contoh PTK Mapel PKn [Kelas 5] ( Keutuhan NKRI ).rar [ Download PTK ]
Contoh PTK Mapel PAI [Kelas 5] ( Akidah Lempar Kartu ).rar [ Download PTK ]
Contoh PTK Mapel IPA [Kelas 5] ( Zat Padat Media Telepon Mainan).rar [ Download PTK ]
Contoh PTK Mapel IPA [Kelas 5] ( Demonstrasi Benda Nyata Prestasi.rar [ Download PTK ]
Contoh PTK IPA [Kelas 5] (Demonstrasi-Benda Nyata-Aktivitas-HB).rar [ Download PTK ]
Contoh PTK  [KLS 5] Laporan-PKP-MTK-V-CTL.rar - RAR [ Download PTK ]
Contoh PTK  [KLS 4] PTK-PKn-Kelas-4.rar - RAR [ Download PTK ]
Contoh PTK  [KLS 4] PTK SUGIYANTO IPA Kelas 4.rar [ Download PTK ]
Contoh PTK  [KLS 4] PTK PAI Kelas 4.rar - RAR [ Download PTK ]
Contoh PTK  [KLS 4] PTK MTK Kelas IV (Bangun Datar-Alat Peraga).rar [ Download PTK ]
Contoh PTK  [KLS 4] PTK MTK Kelas IV (Bangun Datar-Alat Peraga).rar [ Download PTK ]
Contoh PTK  [KLS 4] PTK Mtk IV (Motivasi-STAD).rar [ Download PTK ]
Contoh PTK  [KLS 4] PTK Mtk IV (Motivasi-STAD).rar [ Download PTK]
Contoh PTK  [KLS 4] PTK IPS IV-(Perkemb Teknologi-Media Gambar).rar [ Download PTK ]
Contoh PTK  [KLS 4] Laporan PTK Mtk IV-Demonstrasi.rar [ Download PTK ]
Contoh PTK  [KLS 4] Laporan PTK IPS IV-(Hasil Belajar-STAD).rar [ Download PTK ]
Contoh PTK  [KLS 4] Laporan PTK IPS IV-(Hasil Belajar-STAD) (1).rar [ Download PTK ]
Contoh PTK  [KLS 4] Laporan PTK IPA KLS IV (STAD).rar [ Download PTK ]
Contoh PTK  [KLS 3] PTK MTK 3.rar [ Download PTK ]
Contoh PTK  [KLS 3] PTK Matematika Kelas III-Realistik.rar [Download PTK ]
Contoh PTK  [KLS 3] Laporan PTK Bina III.rar [ Download PTK ]
Contoh PTK  [KLS 1] PTK Bina Kelas 1.rar [ Download PTK ]
Contoh PTK  [KLS 1] Laporan PTK IPA Kelas 1 .rar [ Download PTK ]

Senin, 21 Maret 2016

Download Aplikasi Administrasi Sekolah Untuk Kepegawaian

Aplikasi administrasi Kepala Sekolah untuk data Guru dan kepegawaian yang secara kontinyue bisa kita manfaatkan dalam berbagai data untuk kenaikan pangkat ASN atau PNS dengan administrasi kepegawaian yang baik kiranya bisa jadi acuan agar kedepan administrasi guru bisa lebih baik lagi.
Aplikasi Administrasi Kepegawaian untuk Kepala Sekolah dan guru dalam contoh format lengkap yang terintegrasi karena format-format ini berada dalam satu aplikasi excel untuk data administrasi pendidikan yang lebih baik, pihak sekolah kiranya wajib memiliki ini guna memungkinkan administrasi sekolah yang baik. dengan isian aplikasi sebagai berikut:
Aplikasi Administrasi Kepala Sekolah Dan Guru Kepegawaian Format Excel

Peg 1 - Rencana Kebutuhan Pegawai/Guru
Peg 2 - Usulan Pengadaan Pegawai / Guru
Peg 3a - Usulan Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil ( Cpns ) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Peg 3b - Daftar Riwayat Hidup
Peg 4 - Usul Kenaikan Gaji
Peg 5 - Usul Kenaikan Gaji
Peg 6 - Data SKP dan DP 3
Peg 8 - Daftar Urut Kepangkatan Pegawai Negeri Sipil ( PNS )
Peg 9 - Buku Cuti Pegawai / Guru
Peg 10 - Surat Permintaan Berhenti dari Calon Pegawai Negeri Sipil / Pegawai Negeri Sipl dengan Hak Pensiun

Peg 11a - Surat Permintaan Pensiun PNS
Peg 11b - Daftar Susunan Anggota Kelurarga Pegawai Negeri Sipil
Peg 11c - Surat Permintaan Pembayaran Pensiun Pertama ( SP4 )
Peg 12 - Surat Pembayaran Pensuin Janda / Duda Pertama
Peg 13 - Surat Pembayaran Pensuin Janda / Duda Bagi Anak-Anak
Peg 14 - Permintaan Pensiun Janda / Duda bagi Anak-Anak yang di ajukan Wali
Peg 15 - Surat Pengaduan Permohonan Pensiun Bekas PNS / Permohonan Pembayaran Pensiun
Peg 16 - Surat Pengaduan Untuk Pensiun Janda / Duda
Peg 17a - Daftar hadir / Tidak Hadir Pegawai / Guru
Peg 17b - Daftar Rangkuman Tidak Hadi Pegawai / Guru Per Bulan
Peg 17c - Daftar Rangkuam Tidak Hadir Pegawai / Guru Per semester
Peg 18 - Data Kepagawaian
Peg 19 - kartu Pribadi Pegawai / Guru dan Daftar Urut Kepangkatan

Selasa, 01 Maret 2016

Cara Pengisian Laporan SPT Tahunan Pajak Online e-Filling Untuk PNS/ASN

Ditejen pajak telah memperkenalkan aplikasi pajak online e-filing, e-filing digunakan untuk melaporkan SPT tahunan untuk ASN tak terkecuali untuk guru PNS. aplikasi e-filing ini dikenal baru bagi seluruh warga ASN dengan demikian cara pelaporan atau panduan pelaporan SPT online melalui e-filing ini disediakan pedoman dalam bentuk kartu atau buku panduan yang akan kami share pada link unduhan dibawah ini. berikut sedikit bagian tampilan panduan e-filing.
Cara Pengisian Laporan SPT Tahunan Pajak Online e-Filling Untuk PNS/ASN
Tahap awal untuk cara registrasi atau pendaftaran dan pengisian SPT Online http://diponline.pajak.go.id
Anda harus memiliki e-Fin
darimana mendapatkan e-FIN, bagaimana pengajuan E-Fin ?

e-FIN ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat yang merupakan nomor identitas WP bagi pengguna e-Filing. Karena hanya sekali digunakan, Anda hanya perlu sekali saja mengajukan permohonan mendapatkan e-FINtersebut.

e-FIN sendiri merupakan kode aktivasi saat Anda akan melakukan Registrasi menu e-filing. Syarat mengajukan e-fin adalah:
Fotocopy KTP;
Fotocopy NPWP;
Serta mengisi formulir.
Jika sudah memiliki e-fin maka. Masuk kelaman DJP Online http://diponline.pajak.go.id klik pada daftar, masukkan NPWP dan e-fin
Untuk panduan selengkapnya bisa diunduh pada kartu petunjuk pengisian SPT Tahunan melalui e-filing.
 

Selasa, 26 Januari 2016

Mendagri,Gaji Ke 14 Dibayar Menjelang Penerimaan Siswa Baru

Gaji Ke 13 ada Gaji Ke-14 pun ada dan akan dibayarkan begitu berita yang kami lansir dari www.setkab.go.id, kebijakan baru Gaji Ke-14 akan dibayarkan oleh Mendagri hal ini makin kuat dikala berita berikut,

Mendagri,Gaji Ke 14 Dibayar Menjelang Penerimaan Siswa Baru
Menteri Dalam Negeri  (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengemukakan, pemerintah belum bisa merealisasikan kenaikan gaji bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun anggaran 2016 ini, karena harus menunggu pertumbuhan ekonomi mencapai 7 persen. Namun demikian, pemerintah akan tetap memberikan pemasukan ekstra bagi PNS, dengan memberikan gaji ke-13 dan ke-14.

“Jadi kok gaji ke-14. Kalau gaji ke-13 itu pada saat lebaran, mungkin gaji ke-14 ini pada masa jelang masuk sekolah. Itu kewenangannya Kementerian Keuangan,” kata Tjahjo di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (25/1).

Mendagri meyakini, gaji ke-14 ini akan menjadi ekstra pemasukan bagi para pegawai. Meski sebelumnya, pemerintah sempat mewacanakan adanya kenaikan gaji, namun belum bisa direalisasikan. Pasalnya, harus menunggu pertumbuhan ekonomi mencapai 7 persen.

Sebelumnya Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, mengemukakan, sebagai pengganti kenaikan gaji PNS/Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2016 berupa pemberian gaji ke-14, pemerintah sudah menganggarkan dana sebesar Rp 6 triliun dalam APBN 2016.

Dana Taktis Kepala Daerah
Dalam kesempatan itu Mendagri Tjahjo Kumolo juga mengemukakan, bahwa pemerintah sedang menyiapkan regulasi mengenai dana taktis kepala daerah. Regulasi ini dimaksudkan sebagai upaya agar dalam melaksanakan pemerintahan, tidak ada kendala yang berarti saat benar-benar ada kepentingan atau keperluan mendesak dalam urusan pemerintahan.

“Rp 100 miliar dana taktis kepala daerah mulai tahun ini sudah saya siapkan. Agar kepala daerah tidak lagi terkendala dalam melaksanakan pemerintahan,” tegas Tjahjo. (Puspen Kemendagri/ES)

Sumber : www.setkab.go.id
Sumber : www.menpan.go.id

Senin, 25 Januari 2016

Seragam PNS Kembali Berubah Lagi

Seragam Pegawai Negeri Sipil beberapa kali mengalami perubahan, kali ini sedikit perubahan yang berbeda pada Permendagri yang telah ada.
Seragam PNS Kembali Berubah Lagi
 Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merencanakan perubahan seragam dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkup kantor kementerian dan pemerintahan daerah (Pemda). Namun, perubahan tersebut baru akan berlaku setelah terbit Peraturan Mendagri (Permendagri).

“Mudah-mudahan minggu depan keluar (Permendagri),” kata Tjahjo di Kantor Kemendagri, Senin (25/1).
Menurut dia, pakaian pada Senin dan Selasa mengenakan seragam dinas krem. Kemudian, Rabu menggunakan baju putih. Setelah itu, Kamis dan Jumat adalah batik. Namun lebih pada pakaian khas adat, seperti batik tenun atau ikat sehingga membantu juga para pengrajin di daerah.

Seragam dinas linmas (hijau) dipakai pada acara khusus Satpol PP, bukan menjadi pakaian seragam harian karena untuk membedakan dengan militer. Sedangkan seragam Korpri digunakan pada acara resmi atau kepegawaian dan upacara hari besar tertentu saja.

“Sebenarnya tidak berubah, krem tetap dua hari. Lalu putih dan batik dua hari,” ungkap dia.
SUMBER KEMDAGRI

Selasa, 05 Januari 2016

PUPNS Perpanjangan Hingga 31 Januari 2016 Lihat Kriteria PNS Berikut

PUPNS kini mengalami babak baru, banyak nya PNS yang belum registrasi menjadikan dasar tersendiri toleransi dari BKN. Berdasarkan hasil evaluasi rekapitulasi dari BKN memperoleh data sebagai berikut:
1. PNS Belum Mendaftar/Registrasi PUPNS 2015 berjumlah 106.038
2. PNS yang belum selesai verifikasi level 1  maupun level 2 sebanyak 1.630.816
3. PNS yang sudah registrasi namun belum menyampaikan berkas sebanyak 449.057

Berdasarkan hal tersebut maka berikut yang harus dilakukan oleh PNS yang termasuk Golongan ketiga point tersebut.
PUPNS Perpanjangan Hingga 31 Januari 2016 Lihat Kriteria PNS Berikut

Pada Point 1: PNS yang belum mendaftar/registrasi PUPNS 2015 maka untuk dapat registrasi
a. Instansi menyampaikan nama-nama PNS yang akan melakukan registrasi susulan (format terlampir)
b. BKN memeberikan fasilitas
c. Pendaftaran Registrasi tersebut diberikan batas waktu hingga 31 Januari 2016

Point 2 diberi perpanjangan waktu hingga 31 Januari 2016
Point 3 diberi perpanjangan waktu hingga 31 Januari 2016

Jika sudah melakukan registrasi namun belum melakukan pengisian data diberi waktu hingga 17 januari 2016

DOWNLOAD SELENGKAPNYA DISINI

Kamis, 31 Desember 2015

Aplikasi SKP Semua Golongan PNS Model Baru

SKP atau sasaran kinerja pegawai negeri sipil banyak digemari dalam bentuk aplikasi terutama berbasis excel, cara membuat SKP jika kita cermati hampir sama saja pada tahun-tahun sebelumnya walau sekarang untuk tahun 2016 ke tahun 2017 belum ada perubahan yang mendasar untuk hal tersebut.

Aplikasi sasaran Kinerja Pegawai atau PNS atau ASN kami bagi berdasarkan golongan dalam satu paket unduhan yang kiranya dapat bermanfaat untuk rekan-rekan semua, jangan ragu pembuatan aplikasi ini sidah berdasar Permenpan No 16 Tahun 2009 hingga lingkup-lingkup Golongan PNS terbagi dengan aturan yang ideal dalam angka kreditnya.
Aplikasi SKP Semua Golongan PNS Model Baru

LINK DOWNLOAD APLIKASI SKP DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI GURU DAN KEPSEK GOL II A
LINK DOWNLOAD APLIKASI SKP DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI

GURU DAN KEPSEK GOL II B
LINK DOWNLOAD APLIKASI SKP DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI GURU DAN KEPSEK GOL II C

LINK DOWNLOAD APLIKASI SKP DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI GURU DAN KEPSEK GOL II D

LINK DOWNLOAD APLIKASI SKP DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI GURU DAN KEPSEK GOL III A

LINK DOWNLOAD APLIKASI SKP DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI GURU DAN KEPSEK GOL III B

(Klik Disini)LINK DOWNLOAD APLIKASI SKP DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI GURU DAN KEPSEK GOL III C

LINK DOWNLOAD APLIKASI SKP DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI GURU DAN KEPSEK GOL III D

LINK DOWNLOAD APLIKASI SKP DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI GURU DAN KEPSEK GOL IV A 

LINK DOWNLOAD APLIKASI SKP DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI GURU DAN KEPSEK GOL IV B

Dalam Satu paket Unduhan DOWNLOAD APLIKASI SKP Semua Golongan

Selasa, 22 Desember 2015

Perka BKN No 25 Tahun 2015 Pertegas Hukuman PNS Pengguna Ijazah Palsu

Penyelenggaraan Manajemen Aparatur Sipil Negara berdasarkan sistem merit menuntut Pegawai Negeri Sipil memiliki kualifikasi dan kompetensi, yang antara lain diperoleh melalui pendidikan. Dewasa ini terdapat dugaan penggunaan ijazah palsu yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil, khususnya untuk kepentingan pembinaan karir Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, arttara lain untuk melamar menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, untuk kenaikan pangkat yang mensyaratkan kelengkapan berupa ijazah, dan untuk pengangkatan dalam jabatan.
Baca Sanksi Bagi Guru Pengguna Ijazah Palsu

Penggunaan ijazah palsu tersebut dapat menjatuhkan citra, martabat, dan kehormatan Aparatur Sipil Negara, oleh karena itu terhadap Pegawai Negeri Sipil yang menggunakan ijazah palsu dapat dijatuhi tindakan administratif atau hukuman disiplin.
Perka BKN No 25 Tahun 2015 Pertegas Hukuman PNS Pengguna Ijazah Palsu

KRITERIA IJAZAH PALSU 
1. Ijazah palsu merupakan ijazah yang bentuk, ciri, dan isinya tidak sah.
2. Kriteria ijazah palsu antara lain sebagai berikut:
a. Blangko ijazahnya palsu;
b. Blangko ljaz,atrnya sah, dikeluarkan lembaga yang berwenang,
c. Blangko ljazahnya sah, dikeluarkan lembaga yang berwenang,
d. ljazah yang diperoleh dengan cara yang tidak sesuai denga\etapi tidak ditandatangani oleh pejabat yang berwenang untuk menandatangani ijazah; ditandatangani oleh pejabat yang berwenang untuk menandatangani ijazah, tetapi sebagian maupun seluruh isinya tidak benar; dan atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pendidikan.
Baca Juga Surat Edaran Menpan PNS Wajib Kumpulkan Ijazah

BENTUK TINDAKAN ADMINISTRATIF DAN HUKUMAN DISIPLIN
A. PENGGUNAAN IJAZAH PALSU UNTUK MELAMAR MENJADI CALON PNS/PNS
2. Calon PNS/PNS yang diketahui menggunakan ijazah palsu pada saat
Lihat Lengkap Cara Mengetahui Ijazah Palsu

1. Setiap Warga Negara Indonesia yang melamar menjadi Calon PNS/PNS harus menggunakan ijazah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
melamar menjadi Calon PNS/PNS, dikenakan tindakan administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Calon PNS/PNS.

Selengkapnya
DOWNLOAD PERKA BKN NO 25 TAHUN 2015 TENTANG HUKUMAN PENGGUNA IJAZAH PALSU

Senin, 07 Desember 2015

Menpan Larang Mengikuti Hari Persatuan Guru Republik Indonesia

Hari Guru Nasional tepat puncaknya tanggal 24 November yang lalu
Guru berkedudukan sebagai tenaga profesional yang bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan Nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional yaitu berkembangnya peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa pada Tuhan yang maha esa, berakhlak mulia sehat, cakap dan mandiri, tugas utama guru adalah mendidik mengajar, membimbing dan mengarahkan, melatih dan menilai dan mengevaluasi peserta didik.

Begitulah awalan dari surat edaran Menpan tentang perayaan hari guru nasional yang bernomor B/3903/M.PAN/RB/12/2015, isi edaran tersebut secara vital melarang atau tidak membenarkan adanya perayaan hari guru dalam peringatan hari persatuan guru republik Indonesia yang jatuh pada 13 Desember tahun 2015 yang dikemas sebagai Hari Guru Nasional.

Ini dikarenakan pula peringatan hari guru Nasional sudah atau telah selesai dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 24 November tahun 2015 sebagai hari guru nasional, jadi pada intinya tak ada lagi peringatan lain untuk Hari Guru Nasional selain pada tanggal tersebut, Perhatikan edaran dari Menpan Berikut ini.
24 November sudah resmi sebagai puncak Hari Guru Nasional hingga jika ada hari lain selain hari tersebut terutama untuk peringatan hari persatuan guru republik Indonesia yang jatuh pada 13 Desember tahun 2015 yang dikemas sebagai Hari Guru Nasional, dan sekali lagi untuk para Guru agar menghindari aktifitas pada tanggal 13 Desember sebagai Hari Persatuan Guru Republik Indonesia
Klik 
DOWNLOAD SURAT EDARAN SELENGKAPNYA

Sabtu, 07 November 2015

Inilah Buku Saku ASN, PNS Wajib Memilikinya

Buku Saku ASN/Aparat Sipil Negara diharapkan menjadi bahan bacaan bagi Pegawai Negeri Sipil atau PNS di Indonesia untuk menambah wawasan dan pemahaman tentang reformasi birokrasi sebagai Penjabaran Nawacita pada point kedua, yakni membuat pemerintah selalu hadir membangun tata kelola pemerintahan yang bersih,efektif, demokratis dan terpercaya.

Materi buku saku ASN ini sedikit agak berbeda karena materi buku saku atau Panduan ASN ini dikemas dalam bentuk komik kreatif mungkin saja agar menarik untuk dilihat dan mudah untuk dibaca serta mudah disimpan dan dibawa kemanapun oleh PNS.
Inilah Buku Saku ASN, PNS Wajib Memilikinya

Buku Saku ASN ini isinya meliputi delapan area perubahan reformasi birokrasi, yakni
  • 1. Mental Aparatur /ASN
  • 2. Kelembagaan
  • 3. Tata Laksana
  • 4. SDM Aparatur
  • 5. Akuntabilitas
  • 6. Pengawasan
  • 7. Peraturan Perundang-undangan
  • 8. Pelayanan Publik
Harapan dari buku ini juga mendorong pola pikir (mindset) dan budaya kerja (culture set) ASN menuju birokrasi yang bersih dan akuntabel, efektif dan efisien serta memiliki pelayanan publik yang baik, begitulah buku saku ASN yang diterbitkan oleh KEMENPAN-RB ini, dan silahkan download pada link dibawah ini

DOWNLOAD BUKU SAKU ASN

Minggu, 01 November 2015

Inilah Anggaran Pengadaan Seragam PNS Baru Dari Surat Mendagri

Dimana Anggaran pengadaan Seragam dinas baru PNS/ASN dalam permendagri no 68 tahun 2015 yang sebenarnya sudah jauh-jauh hari diinstruksikan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berupa surat, penyempurnaan pakain dinas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berlaku untuk semua pegawai negeri sipil di Indonesia.

Surat atau pesan tersebut sekaligus revisi mengenai Permendagri tentang pemakaian seragam dinas untuk aparatur Departemen Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah yang asal mulanya dari Permendagri Nomor 60 tahun 2007 ke Permendagri Nomor 53 Tahun 2009 diedarkan pada jumat 14 Agustus 2015, yang ditandatangani Tjahjo Kumolo Menteri Dalam Negeri (lihat gambar), yang berisikan :

Kemdagri meneginstruksikan Agar disampaikan kepada seluruh aparatur negara lingkup Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah untuk tertib memakai atribut pakaian dinas (Papan nama, tanda pangkat, tanda jabatan, tanda pengenal, dll) sesuai dengan permendagri Nomor 60 tahun 2007 tentang pakaian pegawai negeri sipil dilingkungan departemen dalam negeri dan pemerintah daerah.
Isi Surat tersebut lebih jelasny sebagai berikut:
Diusulkan revisi Permendagri Nomor 53 tahun 2009 tentang perubahan pertama atas peraturan dalam negeri nomor 60 tahun 2007 tentang pakaian pegawai negeri sipil dilingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah terkait dengan jadwal pemakaian PDH :

Hari Kamis memakai kemeja putih.

Hari jumat memakai baju batik atau khas daerah masing-masing.

Agar dialokasikan anggaran pada tahun 2016 untuk pengadaan pakaian dinas bagi seluruh aparatur sipil negara menyesuaikan dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana isi surat ini. 

Kemudian lahir lah Permendagri no 68 Tahun 2015 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 60 TAHUN 2007 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL Dl LlNGKUNGAN DEPARTEMEN DALAM NEGERI
DAN PEMERINTAH DAERAH

Permendgri No 68 Tahun 2015 ini secara khusus menjelaskan Jenis,Bentuk Model dan Jadwal Penggunaan Seragam PNS Terbaru...Lihat Disini Klik Jenis,Model, Bentuk serta Jadwal Seragam PNS Berdasarkan Permendagri No 68 Tahun 2015

Jumat, 30 Oktober 2015

Seragam PNS Baru Berdasarkan Permendagri No 68 Tahun 2015

Peraturan baru mengenai seragam PNS/Pegawai Negeri Sipil yang kini disebut Aparat Sipil Negara Berdasarkan Permendagri No.68 Tahun 2015, ada sedikit perbedaan jika kita cermati jenis warna pada hari tertentu, namun peraturan atau aturan seragam PNS bagi Lingkungan Kemdagri dan Pemerintah Kabupaten Kota dan Provinsi dalam otonomi daerahnya juga disebutkan atau diatur dalam regulasi pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri adalah sebagai berikut dan tiap butir pasal penjelasannya.

Peraturan Seragam PNS Baru Berdasarkan Permendagri No 68 Tahun 2015
Pakaian Dinas di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri terdiri dari:
a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari:
1) PDH Warna khaki;
2) PDH Kemeja putih, celana/rok hitam atau gelap;dan
3) PDH batik
a. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
b. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR; dan
c. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL.
(2) Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi terdiri dari:
a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari:
1) PDH Warna khaki;
2) PDH Kemeja putih, celana/rok hitam atau gelap;dan
3) PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah
b. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
c. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR;
d. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL; dan
e. Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL



Peraturan Seragam PNS Baru Berdasarkan Permendagri No 68 Tahun 2015

Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota terdiri dari:
a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari:
1) PDH Warna khaki;
2) PDH Kemeja putih, celana/rok hitam atau gelap;dan
3) PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah
b. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
c. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR;
d. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL;
e. Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL;
f. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH Camat dan Lurah; dan
g. Pakaian Dinas Upacara disingkat PDU Camat dan Lurah
Peraturan Seragam PNS Baru Berdasarkan Permendagri No 68 Tahun 2015
PDH Warna khaki
Baca Disini Anggaran Alokasi Seragam PNS  ini

(1) Model PDH Kemeja Putih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 2, Pasal 2 ayat (2) huruf a angka 2 dan Pasal 2 ayat (3) huruf a angka 2 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2) Model PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah disesuaikan dengan prinsip sopan, rapi, estetika dilingkungan kerja serta budaya daerah.

(3) Jadual pemakaian pakaian dinas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini yang bapak.ibu bisa unduh pada link dibawah ini
PERMENDAGRI NO 68 TAHUN 2015
LAMPIRAN I PERMENDAGRI NO 68 TAHUN 2015
LAMPIRAN II PERMENDAGRI NO 68 TAHUN 2015

Kamis, 29 Oktober 2015

Pembukaan Pendaftaran Pelatihan Instruktur Berbasis TIK

Instruktur pelatihan berbasis TIK, Tekhnologi Informasi dan Komunikasi kini pun sudah merambah pada dunia pendidikan, luar biasanya Kominfo memberikan fasilitas yang baik dalam hal ini, dalam kegiatan yang bertajuk “Instruktur Pelatihan Berbasis Kompetensi”

BPTIK – Dalam rangka menyiapkan instruktur Pelatihan Berbasis Kompetensi di bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK), Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (BPPTIK) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) akan mengadakan Pelatihan “Instruktur Pelatihan Berbasis Kompetensi” (Training of Trainers Competency Based Training) secara gratis.

A. Tanggal Pelaksanaan
  •     Hari : Senin – Jum’at
  •     Tanggal : 9 s.d 13 November 2015
  •     Lokasi : Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (BPPTIK) Kementerian Kominfo, Jl. Sekolah Hijau No. 2, Jababeka, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Peta lokasi: klik di sini.
B. Persyaratan Umum Calon Peserta:
  •     Memenuhi Persyaratan Khusus Calon Peserta
  •     Membawa Foto copy Ijazah dan pas foto 4×6 2 lembar.
  •     Mengisi formulir biodata calon peserta
  •     Bersedia mengikuti peraturan dan tata tertib
  •     Bersedia mengikuti kegiatan hingga akhir
    Pembukaan Pendaftaran Pelatihan Instruktur Berbasis TIK
C. Persyaratan Khusus Calon Peserta:

    Dosen/Guru/Instruktur pelatihan kompetensi bidang TIK.
    Pendidikan Minimal S1 (sederajat)
    Diusulkan oleh Instansi / Lembaga Pendidikan dan Pelatihan
    Pengalaman mengajar / melatih kompetensi minimal 2 (dua) tahun.

D. Fasilitas Pelatihan:

    Training kit
    Sertifikat Keikutsertaan Pelatihan
    Konsumsi
    Asrama penginapan

Kegiatan ini tidak dipungut biaya apapun (gratis).

E. Pendaftaran

    Pendaftaran (biodata calon peserta) dapat diisi melalui formulir online (klik di SINI), paling lambat tanggal: 2 November Oktober 2015 pukul 23.59 WIB.
    Hasil seleksi peserta akan diumumkan pada tanggal 4 November 2015 di situs BPPTIK.
    Keputusan panitia seleksi tidak dapat diganggu gugat.

Informasi lebih lanjut hubungi:

Balai Pelatihan dan Pengembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (BPPTIK)

    Telepon (di hari kerja pada pukul: 08.00 – 16.00 WIB):
        021-2864-5050 (Asti Rismawati)
        021-2864-5023 (Moch Latif Faidah)
    e-mail: bpptik@mail.kominfo.go.id
Selengkapnya kunjungi sumber resminya Balai Pelatihan Dan Pengembangan Tekhnologi Informasi dan Komunikasi

Jumat, 23 Oktober 2015

Inilah Gaji Dan Tunjangan PNS Berdasarkan UU ASN Pada Tahun 2016

Undang-undang Aparat sipil negara atau UU no 5 tahun 2014 tentangn ASN telah merilis data tunjangan-tunjangan yang akan diterima PNS hadirnya UU ASN seakan jadi warna baru bagi PNS ini menunjukaan bahwa ada regulasi baru yang kiranya mesti kita perhatikan dalam aturan adakah penghapusan data tunjangan yang ada atau tunjangan-tunjangan pada UU ASN telah menciptakan keadilan yang baru buat PNS.

Pernah disebut pada salah satu media online tunjangan sertifikasi akan dihapus, berita tersebut tidaklah sepenuhnya salah jika kita melihat nama tunjangan baru pada UU ASN ini seperti apa mekanisme tunjangan ini mari kita cermati UU no 5 tahun 2014 pada pasal 79.

Kita lihat dahulu pasal tentang Gaji "Sesuai pengaturan gaji di dalam pasal 79 UU ASN, gaji PNS akan dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan"
Inilah Gaji Dan Tunjangan PNS Berdasarkan UU ASN Pada Tahun 2016

Sementara tunjangan-tunjangan yang bakal diterima ASN/PNS pada UU ASN ini adalah sebagai berikut:
Tunjangan PNS/ASN dibagi dua jenis adalah sebagai berikut:
1. Tunjangan kinerja
Diberikan berdasarkan pencapaian kinerja seorang PNS/ASN

2.  Tunjangan Kemahalan
Tunjangan ini diberikan mengacu indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing. Dengan skema ini, sudah tidak ada lagi aneka tunjangan seperti tunjangan beras, lauk-pauk, anak/istri, dan sejenisnya.
Seperti contoh
Angka kemahalan di Papua tentu berbeda dengan Jakarta, dan Kalimantan

Rabu, 21 Oktober 2015

Inilah Tampilan Aplikasi eKinerja ASN Atau Pegawai Negeri Sipil

Isi data E-Kinerja tak akan lama lagi akan diberlakukan Menpan, aplikasi e kinerja sendiri bukanlah barang baru semisal bagi daerah Aceh karena mereka sudah lebih awal menerapkan aplikasi e kinerja ini, dan untuk diketahui segala lagi bahwasanya aplikasi e-kinerja ini wajib di isi PNS/ASN

Aplikasi e-kinerja dibuat menggunakan PHP dan MySql menjadikannya lebih dinamis dan nyaman digunakan, bagaimana dengan input datanya, maka lihat tampilan-tampilan berikut yang banyak menunjukkan berbagai rekap

1. Rekap Harian
2. Rekan Mingguan
3. Rekap Bulanan
4. Rekap ABK (Form A)

Cara isi aplikasi e-kinerja ini memuat data "aplikasi boleh saja kita buat rekayasa data namun Allah maha tahu apa yang kita kerjakan setiap harinya" dengan rincian tugas pilihan waktu mulai kerja dan selesai kerja.

Hingga mencakup jam kerja dan persentasi nya, ada pekerjaan yang disetujui dan tidak disetujui menjadikan komplit cara administrasi data kinerja Pegawai lihat tampilan berikut:
Inilah  Aplikasi eKinerja Pegawai Dari Menpan
salah satu sisi menu yang tersedia pada aplikasi menu e-kinerja
Inilah  Aplikasi eKinerja Pegawai Dari Menpan
Sisi lain berbagai rekap bisa ditampilkan, untuk melihat hasil kinerja pegawai.
Inilah  Aplikasi eKinerja Pegawai Dari Menpan
Dashboard utama, yang cara input aplikasi e-kinerja lihat data dibawah ini
Inilah  Aplikasi eKinerja Pegawai Dari Menpan
Aplikasi ini belum lah rilis sepenuhnya untuk Indonesia kita hanya tunggu kehadirannya, bagaimanapun jika rilis nanti kiranya kit sudah mengetahui apa itu aplikasi e-kinerja