Pada tahun 2015 PPG atau Pendidikan Profesi Guru akan menggantikan PLPG dalam rekrutmen para Guru yang berhak mendapatkan Tunjangan Profesi, pada prosesnya PPG sendiri sedikit berbeda pola dengan PLPG atau cara sebelumnya Portofolio baca Perkembangan Sertifikasi Guru, karena PPG yang kebanyakan dikenal saat ini memiliki syarat untuk menempuh kuliah layaknya kompetensi akademik bagi seorang mahasiswa namun terjadi pada pendidikan profesi Guru, bukan itu saja dengan lulusan kompetensi non pendidikan yang serumpun bisa menjadi Guru yang tersertifikasi asala lulus dalam kuliah PPG ini.
PPG sendiri bukan tanpa kekhawatiran bagi seorang Guru yang masih aktif mengajar, bisa dibayangkan mesti kuliah lagi satu tahun, dengan rincian 6 bulan tatap muka dan 6 bulan praktek lapangan begitu kabar yang berhembus dan beredar tentang mekanisme PPG itu sendiri.
Namun pemikiran seperti itu tidaklah sepenuhnya salah, andai untuk diketahui saja proses PPG yang akan di implementasikan pemerintah adalah sebagai berikut:
1.Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan ini berlaku bagi guru angkatan 2005-2015
2. Pendidikan Profesi Guru Prajabatan, ini jelas berlaku bagi angkatan diatas tahun tersebut.
Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan ini yang bakal kita hadapi bagi guru angkatan 2005 hingga 2015. janji pemerintah untuk menuntaskan sertifikasi guru gunakan peningkatan kompetensi dan kesejahteraan, seperti dikutp dari JPPN.
PPG sendiri bukan tanpa kekhawatiran bagi seorang Guru yang masih aktif mengajar, bisa dibayangkan mesti kuliah lagi satu tahun, dengan rincian 6 bulan tatap muka dan 6 bulan praktek lapangan begitu kabar yang berhembus dan beredar tentang mekanisme PPG itu sendiri.
Namun pemikiran seperti itu tidaklah sepenuhnya salah, andai untuk diketahui saja proses PPG yang akan di implementasikan pemerintah adalah sebagai berikut:
1.Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan ini berlaku bagi guru angkatan 2005-2015
2. Pendidikan Profesi Guru Prajabatan, ini jelas berlaku bagi angkatan diatas tahun tersebut.
Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan ini yang bakal kita hadapi bagi guru angkatan 2005 hingga 2015. janji pemerintah untuk menuntaskan sertifikasi guru gunakan peningkatan kompetensi dan kesejahteraan, seperti dikutp dari JPPN.
Kepala Badan Pengembangan SDM Pendidikan, Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Kemendikbud Syawal Gultom mengatakan,
Seleksi peserta sertifikasi guru 2015
akan dilaksanakan sekitar Maret tahun depan Mekanisme dan Tekhnis Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan.
yang lulus akan
mengikuti pendidikan keguruan di lembaga pendidikan tenaga kependidikan
(LPTK) selama dua bulan. Setelah mengikuti pendidikan di LPTK
selama dua bulan, guru peserta sertifikasi dikembalikan lagi ke sekolah
asal untuk praktek. "Praktek setelah mengikuti pendidikan ini sekitar
dua bulan juga," jelas Syawal.
Setelah praktek di sekolah asal itu,
guru tadi kembali ke LPTK untuk mengikuti ujian akhir. Jika dinyatakan
lulus, guru bersangkutan akan mendapatkan sertifikat profesi guru.
Sertifikat ini adalah salah satu syarat mendapatkan tunjangan profesi
guru (TPG).
Khusus untuk gelombang sertifikasi tahun pertama atau PPG 2015, kuotanya hanya
50 ribu guru. Sedangkan tanggungan sertifikasi guru yang diangkat
sebelum 2005 adalah 1,3 juta orang. "Skala prioritasnya akan menggunakan
sistem seleksi," tutur Syawal.
Cara Seleksi Program PPG tahun 2015
Pelaksanaan diperkirakan awal maret tahun depan, dengan perhitungan sebagai berikut:
1. Bagi Guru PNS, Penghitungan awal masa bekerja menggunakan SK NIP.
2. Bagi guru di sekolah swasta, acuannya adalah SK pengangkatan guru tetap oleh yayasan
Beban pendidikan di LPTK antara satu guru dengan guru lainnya juga
berbeda. Bagi guru dengan jam terbang mengajar yang tinggi, akan
memiliki modal 10 SKS. Sehingga tinggal mengambil kekurangan 26 SKS
ketika masa pendidikan di LPTK. Kemendikbud menetapkan total beban
pendidikan sertifikasi guru ini sebesar 36 SKS.
0 Comments
Posting Komentar
Mohon tidak berkomentar dengan link aktif, dan kami mohon maaf apabila komentarnya tidak kami setujui atau bahkan kami hapus
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.