Selasa, 09 Januari 2018

Mendikbud: USBN SD Tetap 3 Mata Pelajaran Tak Ada yang Berubah

Mendikbud: USBN SD Tetap 3 Mata Pelajaran
USBN SD Tetap 3 Mata Pelajaran, USBN 8 Mata pelajaran belum bisa di terapkan tahun ini, hal tersebut ditegaskan oleh Mendikbud Muhadjir Effendi,
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhajdir Effendy menegaskan, ujian sekolah berbasis nasional (USBN) sekolah dasar (SD) tahun ajaran 2017/2018 tetap mengujikan tiga mata pelajaran (mapel). Artinya, gagasan untuk mengujikan delapan mapel pada USBN SD belum bisa diterapkan tahun ini.

"USBN 8 Mapel belum diterapkan tahun ini," kata Muhadjir melalui pesan singkat kepada Republika.co.id, Selasa (9/1).

Kepala Bidang Puspendik Kemendikbud Giri Sarana Hamiseno juga mengatakan, USBN SD akan kembali pada kebijakan lama dengan hanya mengujikan tiga mapel saja. Yaitu mapel Matematika, Bahasa Indonesia dan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).

Meski begitu, dia memastikan, akan tetap ada soal isian pendek pada USBN tahun ini.

"Bobot setiap butir soal isian sama dengan soal pilihan ganda. Jumlah soal isian ada empat soal, dan pilihan ganda 36 soal," kata Giri ketika dihubungi, Selasa (9/1).

Sebelumnya, Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) mengusulkan untuk mengganti ujian sekolah (US) menjadi USBN pada tahun 2018. Rencananya USBN ini akan diterapkan pada tahun ajaran 2017/2018 dengan mengujikan sebanyak delapan mapel. Yaitu, Bahasa Indonesia, Matematika, IPA, IPS, PKn, Seni Budaya dan Prakarya, Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan (PJOK), juga Agama.

Adapun khusus untuk siswa yang belajar berbasis kurikulum 2006, pelajaran seni budaya dan prakarya namanya adalah seni budaya dan keterampilan.
Sumber REPUBLIKA

Selasa, 26 September 2017

Mendikbud; Nilai UKG 80 Hanya Untuk Guru Muda dan Melek Komputer

Mendikbud; Nilai UKG 80 Hanya Untuk Guru Muda dan Melek Komputer
Target kelulusan nilai UKG 80 memang begitu banyak keluhan dari para guru, karena target nilai ini dirasa terlalu tinggi dari harapan. Skema Uji Kompetensi Guru tak menutup kemungkinan bakal di benahi
Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan membenahi Uji Kompetensi Guru (UKG). Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyebut UKG dapat diambil dari konversi pengalaman kerja. Hal itu mengomentari keluhan sejumlah guru yang menilai batas nilai 80 terlalu tinggi dalam UKG.

"Kalau 80 itu berlaku untuk guru muda yang masih melek komputer. Kalau yang sudah tua, tak usah 80, bisa pakai konversi pengalaman kerja," kata dia saat memberi arahan pada dinas provinsi se-Indonesia di (Kemendikbud), Jakarta, Senin (18/9).

Mantan rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) itu mengatakan, selama ini kebaikan pangkat dihubungkan dengan pengalaman kerja. Hal itu merupakan upaya menghargai pengalaman kerja guru itu. Muhadjir menginstruksikan pada Sekjen Kemendikbud Didik Suhardi untuk membenahi proses UKG. Sebab, ia mengatakan lulus tidaknya UKG seorang guru berhubungan dengan tunjangan yang diberikan.

Ia justru menyayangkan apabila ada proses yang panjang dalam memperoleh tunjangan profesi guru (TPG). Salah satunya, karena anggaran yang sudah dialokasikannakan menjadi silpa.

"UKG minta benahi, 80 tetap bagi mereka yang baru lulus," kata dia.

Selain itu, ia meminta ada pengalihan syarat sertifikasi guru, dari 24 jam tatap muka menjadi 40 jam bekerja sesuai beban kerja ASN. Ia meyakini model beban kerja itu tidak akan mempersulit guru mendapat TPG.

Selain itiu Muhadjir juga meminta tidak perlu mempersulit pembuatan karya ilmiah guru. Menurutnya, karya ilmiah adalah ranah profesor. Sementara guru, ia mengatakan cukup melakukan riset-riset.

Ia menyebut guru dapat mencontoh dokter dalam meriset suatu persoalan, khususnya masalah pendidikan. Ia berujar selama ini seorang dokter harus memperbarui izin praktik dalam jangka waktu lima tahun sekali.

Dokter melakukan pembaruan izin menggunakan catatan dari sejumlah pengalaman menangani pasien. Menururnya, guru dapat melakukan hal serupa, yakni pengalaman menangani pelajar.

"Guru kalau ada catatan portofolio murid, bisa dipakai untuk riset, lebih otentik, 15 halaman saja, bagikan ke guri lain untuk diskusi," ujar dia.

Sumber Republika Judul Skema Ujian Kompetensi Guru akan Dibenahi

Senin, 19 Juni 2017

Presiden Jokowi Batalkan Program Sekolah 5 Hari Full Day

Presiden Jokowi Batalkan Program Sekolah 5 Hari Full Day
Presiden Joko Widodo membatalkan kebijakan Penguatan Pendidikan Karakter yang digagas Menteri Pendidikan Kebudayaan Muhadjir Effendy.

Keputusan ini diambil Jokowi usai memanggil Muhadjir dan Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Ma'ruf Amin ke Istana, Jakarta, Senin (19/6/2017).

Usai pertemuan, Ma'ruf yang didampingi Muhadjir mengelar jumpa pers mengumumkan pembatalan tersebut.

"Presiden merespons aspirasi yang berkembang di masyarakat dan memahami apa yang jadi keinginan masyarakat dan ormas Islam. Oleh karena itu, Presiden akan melakukan penataan ulang terhadap aturan itu," kata Ma'ruf Amin.

Ma'ruf mengatakan, kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 23 Tahun 2017 akan diganti dengan peraturan presiden.

Presiden akan mengundang berbagai elemen masyarakat untuk meminta masukan dalam menyusun aturan itu. Termasuk ormas Islam seperti MUI, PBNU dan Muhammadiyah.

Presiden juga berjanji akan melakukan penguatan terhadap posisi Madrasah Diniyah.

"Sehingga masalah-masalah yang menjadi krusial di dalam masyarakat akan bisa tertampung di dalam aturan yang akan dibuat itu," ucap Ma'ruf.

Selama sesi jumpa pers hingga tanya jawab berlangsung, hanya Ma'ruf yang bicara dan menjawab pertanyaan wartawan.

Sementara Muhadjir hanya berdiri mendampingi Ma'ruf dan tak mengeluarkan pernyataan apapun.

Sebelumnya, kebijakan Penguatan Pendidikan Karakter yang mengubah waktu sekolah menjadi 5 hari dan 8 jam per hari mendapatkan penolakan dari sejumlah kalangan, termasuk dari ormas PBNU.

Sumber KOMPAS

Selasa, 11 April 2017

Penerimaan Penggiat Budaya 2017 Cara dan Syarat Berikut ini

Penerimaan Penggiat Budaya Tahun 2017
Direktorat Jenderal Kebudayaan melalui Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan membuka kesempatan bagi putra/putri terbaik daerah lulusan S1 semua jurusan dalam rangka mendukung program pelestarian kebudayaan untuk menjadi calon Penggiat Budaya dengan ketentuan sebagai berikut.  

A. INFORMASI UMUM 
1. Penggiat Budaya adalah orang yang ditugaskan Direktorat Jenderal Kebudayaan di daerah dalam rangka menyampaikan akses informasi kebudayaan, mengonsolidasikan hal-hal yang berkaitan dengan bidang kebudayaan, dan melakukan pencatatan data kebudayaan. 
2. Proses seleksi yang dilaksanakan meliputi : 
a) Seleksi Administrasi, dilaksanakan bagi semua pelamar yang telah mendaftar pada sistem pendaftaran Penggiat Budaya; 
b) Seleksi Pengetahuan Umum substansi kebudayaan dan Psikotes, dilaksanakan bagi semua pelamar yang memenuhi persyaratan sebagaimana tertuang dalam tata cara pendaftaran. Seleksi dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) online; dan
 c) Seleksi Wawancara, dilaksanakan secara online. 

3. Untuk mengikuti setiap tahapan dalam seluruh proses penerimaan Penggiat Budaya Direktorat Jenderal Kebudayaan, PELAMAR TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN. Pelamar dimohon tidak terpancing oleh tawaran dari oknum/pihak manapun yang mengaku dapat membantu meloloskan untuk dapat diterima sebagai Penggiat Budaya Direktorat Jenderal Kebudayaan

B. PERSYARATAN 
1. Bersatus Warga Negara Indonesia (WNI); 
2. Penempatan akan diutamakan sesuai dengan provinsi penugasan yang tertera pada KTP. Bersedia ditempatkan di Kab/Kota pada provinsi penugasan sesuai KTP; 3. Tidak sedang terikat kerja di instansi/perusahaan lain selama masa kerja sebagai Penggiat Budaya; 
4. Pendidikan minimal S-1 semua jurusan; 
5. IPK minimal 2.75 dari skala 4.00; 
6. Usia antara 25 s.d 40 tahun (per 30 April 2017); 
7. Memiliki Smartphone yang dilengkapi fitur GPS dan mampu mengoperasionalkan komputer; 
8. Memiliki pengalaman berorganisasi di bidang kebudayaan; 
9. Memiliki SIM C dan sepeda motor;  
10. Menjadi peserta BPJS aktif;  
11. Memiliki akun email aktif; 
12. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh pihak yang berwajib/POLRI yang masih berlaku; 
13. Surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba dari rumah sakit; dan 14. Surat Pernyataan Keaslian Dokumen bermaterai Rp 6.000,00 yang menyatakan bahwa semua dokumen yang dikirimkan benar adanya dan dapat dipertanggungjawabkan.  

C. TATA CARA PENDAFTARAN 
1. Melakukan pendaftaran sebagai Penggiat Budaya 2017 pada laman http://penggiatbudaya.kemdikbud.go.id 
2. Mengunggah dokumen pada laman di atas dalam format (.jpeg, .jpg, .doc, .docx, .pdf) dengan ukuran maksimal 200 Kb per file, yaitu : Tahap I :  
a) Surat Lamaran yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
 b) Daftar Riwayat Hidup 
c) Kartu Tanda Penduduk (KTP) 
d) Ijazah Terakhir 
e) Transkrip Nilai 
f) Pas Foto terbaru (ukuran 4x6)  

Surat Pernyataan Keabsahan Data  
Tahap II :  a. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) b. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani c. Surat Keterangan Bebas Narkoba d. Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan 3. Tata cara unggah dokumen Tahap Kedua akan diumumkan saat Pengumuman Hasil Tes Pengetahuan Umum dan Psikotes pada tanggal 28 April 2017; 4. Peserta yang telah sukses melakukan pendaftaran akan mendapatkan email konfirmasi dari kepegawaian.setditjenbud@kemdikbud.go.id. 5. Pengumuman Hasil Seleksi selanjutnya akan disampaikan melalui laman http://kebudayaan.kemdikbud.go.id.   

D. TUGAS PENGGIAT BUDAYA 
1. Menyampaikan akses informasi Kebudayaan 
2. Mengonsolidasikan hal-hal yang berkaitan dengan bidang Kebudayaan 
3. Pencatatan data kebudayaan berupa entitas data pokok kebudayaan  

E. LOKASI PENEMPATAN Penggiat Budaya 2017 akan ditempatkan di 164 Kabupaten/Kota yang dikonsentrasikan pada daerah 2T (Terluar dan Terdepan).  

F. MASA KERJA Kegiatan ini akan dilaksanakan selama 7 (tujuh) bulan, terhitung sejak Juni 2017 hingga Desember 2017, dan akan diperpanjang sampai dengan Desember 2018 setelah dilakukan evaluasi kinerja Penggiat Budaya.    

G. JADWAL PELAKSANAAN 1. Pengumuman dan Penerimaan Berkas Tahap I : 10 – 20 April 2017 2. Pengumuman Lolos Seleksi Administrasi : Senin, 24 April 2017 3. Tes Pengetahuan Umum dan Psikotes : Rabu, 26 April 2017 4. Pengumuman Hasil Tes Pengetahuan Umum dan Psikotes : Jum’at, 28 April 2017 5. Penerimaan Berkas Tahap II : 29 April – 5 Mei 2017 6. Seleksi Wawancara : 1 – 9 Mei 2017 7. Pengumuman Kelulusan Akhir : Rabu, 10 Mei 2017 8. Kontrak Kerja dan Pembekalan : 15 Mei – 24 Mei 2017 9. Penempatan Penggiat Budaya ke Lokasi : 2 Juni 2017  
SUMBER Lengkap Kunjungi klik Ditjen Kebudayaan Kemdikbud

Jumat, 03 Maret 2017

Juknis BOS 2017, Kemdikbud Berlakukan Pembelanjaan BOS Nontunai

Juknis BOS 2017, Kemdikbud Berlakukan Pembelanjaan BOS Nontunai
Mendikbud Muhadjir Effendy mengatakan dalam Permendikbud nomor 8 tahun 2017 tertanggal 22 Februari 2017 ini dilampiri petunjuk teknis (Juknis) BOS yang berbeda dengan Juknis dalam Permendikbud nomor 80 tahun 2015. "Melalui Permendikbud ini saya ingin mendorong penguatan tata kelola keuangan pendidikan, yaitu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas belanja pendidikan, sehingga mendorong perbaikan kualitas belanja pendidikan," ujarnya dalam keterangan pers, Kamis (2/3).
Selengkapnya baca Juknis BOS Tahun 2017

Muhadjir mengatakan ada beberapa perbedaan tata kelola BOS dibanding cara lama. Namun setidaknya ada dua hal baru yakni terkait dengan pengalihan kewenangan SMA dan SMK ke tingkat propinsi dan mekanisme pembayaran nontunai.

"Saya berharap pemerintah daerah, satuan-satuan pendidikan dan masyarakat ikut mempelajari Juknis tersebut sehingga tersosialisasi dengan baik," ucapnya.

Pengelolaan BOS diterapkan menggunakan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS). Menurut Muhadjir, mekanisme ini memberikan kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan program yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan sekolah. Namun demikian penggunaan BOS hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan dan tidak ada intervensi atau pemotongan dari pihak manapun.

"Agar pengelolaan dananya dapat profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel, dan transparan, maka harus mengikutsertakan dewan guru dan Komite Sekolah. Tentu saja Komite Sekolah juga harus diperkuat dulu sebagaimana ketentuan dalam Permendikbud nomor 75 tahun 2016 itu," katanya.

Penekanan pada mekanisme pembayaran nontunai menjadi perhatian khusus Mendikbud. Hal ini diakui sebagai perwujudan Nawacita ketujuh Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla tahun 2014, yang menyebutkan tekad untuk mewujudkan kedaulatan keuangan melalui kebijakan inklusi keuangan mencapai 50 persen penduduk.

Kebijakan ini kemudian diperkuat dengan arahan presiden agar Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, Bank Indonesia, dan Otoritas Jasa Keuangan berkomitmen untuk pengembangan transaksi pembayaran nontunai. Dalam Juknis disebutkan implementasi pembayaran nontunai dalam pelaksanaan belanja program BOS didorong dengan pembayaran nontunai dan belanja melalui mekanisme belanja atau pengadaan e-purchasing secara bertahap sesuai kondisi daerah dan sekolah.

"Salah satu tujuan jangka panjang dari kebijakan belanja BOS secara nontunai ini adalah mendorong transparansi belanja pendidikan, dengan penyediaan dan keterbukaan informasi atas rincian transaksi belanja pendidikan yang bisa diakses pihak pemangku kepentingan," katanya lagi.

Selain itu belanja nontunai diharapkan meningkatkan pertangungjawaban belanja pendidikan, dengan pencatatan data transaksi pembayaran dalam sistem perbankan, melindungi dan memberikan rasa aman bagi pelaksana dan penanggung jawab atas transaksi pembayaran. Belanja nontunai juga diharapkan bisa memperbaiki kualitas belanja pendidikan, melalui penyediaan data yang valid untuk keperluan perencanaan, pengangaran, dan pengendalian realisasi anggaran.

"Belanja nontunai juga diharapkan mengurangi potensi dan ruang untuk kecurangan dan penyalahgunaan kewenangan atas belanja pendidikan. Selain itu mempermudah dan menyederhanakan kewajiban pelaporan oleh sekolah, sehingga beban administrasi sekolah bisa dikurangi," jelasnya lagi.

Sumber Republika

Senin, 23 Januari 2017

Kemdikbud Rilis Buku Digital Referensi Terlengkap

Kemdikbud Rilis Fiture Karya Bahasa Dan Sastra Buku Digital Referensi Terlengkap
Buku cerita rakyat dari berbagai daerah dalam bentuk digital menjadi andalan tersendiri pada fiture buku digital yang diprakarsai Pustekkom dengan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.  Membaca buku pun jadi lebih mudah dengan gadget. Buku-buku elektronik mulai bertebaran. Tapi sudah tahu belum kalau Rumah Belajar punya fitur khusus untuk membaca buku-buku bahasa dan sastra secara digital? Fitur tersebut bernama Karya Bahasa dan Sastra.

Dengan visualisasi yang mirip dengan saat kita membuka buku lembar demi lembar, diharapkan Sahabat jadi lebih nyaman membacanya. Yuk mari membaca karya bahasa dan sastra secara online di Rumah Belajar Kemdikbud.

Tak hanya berbagai dongeng, legenda dan cerita rakyat didalam nya, namun juga memuat unsur puisi, prosa
Mari kita baca yuk pada link dibawah ini.
Klik

Minggu, 04 Desember 2016

Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Kalender Tahun 2017 SKB Tiga Menteri

Hari Libur Nasional Dan Cuti Bersama Kalender Tahun 2017 SKB Tiga Menteri
Hari libur nasional pada tahun 2017 dalam kalender tahun 2017 yang ditetapkan oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi birokrasi.

Surat Keputusan Bersama Nomor 684 Tahun 2016, Nomor 302 Tahun 2016, dan SKB/02/MENPAN-RP/11-2016 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2017.

Surat Keputusan Bersama (SKB) mencakup hari libur Nasional dan Cuti Bersama di tahun 2017. Berikut ini detail Hari Libur Bersama dan Cuti Bersama di Tahun 2017.

Hari Libur Bersama Tahun 2017:
- 1 Januari/ Tahun Baru 2017 Masehi
- 28 Januari/ Tahun Baru Imlek 2568 Kongzili
- 28 Maret/ Hari Raya Nvepi Tahun Baru Saka 1939
- 14 April/ Wafat Isa Al Masih
- 24 April/ lsra Mikrai Nabi Muhammad SAW
- 1 Mei/ Hari Buruh Internasional
- 11 Mei/ Hari Rava Waisak 2561
- 25 Mei/ Kenaikan Isa Al Masih
- 1 Juni/ Hari Lahir Pancasila
- 25, 26 Juni/ Hari Rava Idul Fitri 1438 Hijriyah
- 17 Agustus/ Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- 1 September/ Hari Raya Idul Adha 1438 Hiirivah
- 21 September/ Tahun Baru Islam 1439 Hijriyah
- 1 Desember/ Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember/ Hari Rava Natal

Cuti Bersama Tahun 2017:
- 2 Januari/ Tahun Baru 201 7 Masehi
- 27, 28, 29, 30 Juni/ Idul Fitri 1438 Hijriyah
- 26 Desember Selasa Hari Raya Natal

Selengkapnya silahkan unduh pada tautan dibawah ini.
DOWNLOAD

Minggu, 20 November 2016

47 Jenis Pungli di Sekolah Di Laporkan Satgas Saber Pungli

47 Jenis Pungli di Sekolah Di Laporkan Satgas Saber Pungli
Semua bentuk pungutan liar dengan beragam modusnya di atas, adalah pelanggaran terhadap UU dan Peraturan pendidikan yang ada, nah, masyarakat tidak boleh takut untuk menolak jika ada pungutan, jika masih takut segera laporkan kepada Dinas Pendidikan.

Masyarakat jangan takut untuk melapor ketika terjadi pelanggaran, semua laporan yang dilaporkan dilindungi oleh undang-undang Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 tahun 2008, termasuk nama/identitas pelapor.

Lalu, tarikan apa sajakah yang bisa digolongkan sebagai Pungli ? Berdasarkan laporan FMPP (Forum Masyarakat Peduli Pendidikan).

Dari kedua contoh cerita diatas, dapat disimpulkan bahwa tarikan yang dibebankan kepada siswa dapat digolongkan sebagai pungli, apabila :
1. Besaran tarikan diputuskan secara sepihak oleh sekolah tanpa melibatkan pendapat orang tua siswa.
2. Mengandung unsur pemaksaan dalam hal pembayaran.

“Panduan Advokasi Pendidikan: Memahami untuk melakukan pendampingan kasus-kasus pendidikan” Buku yang sudah beredar dan hampir semua diberikan kepada publik, bertujuan untuk menjelaskan bahwa ada setumpuk masalah sektor pendidikan mulai dari, penyelenggaran pendidikan, regulasi pendidikan, penyedian anggaran pendidikan, dan termasuk *“47 tarikan atau pungutan liar ” bukan *“ 58 jenis pungli di Sekolah” sebagaimana beredar di ruang publik saat ini.

Adapun tujuan utama buku tersebut dibuat adalah :

Mendokumentasikan semua proses advokasi pendidikan, sehingga semua dapat menjadi media pembejaran kepada publik
Menyampaikan kepada publik bahwa ada pengaduan tentang pelayanan pendidikan di sekolah, salah satu bentuknya adalah pungutan liar. Hasil pengaduan tersebut, ditelaah, dikaji dan dikualifikasi tentu apakah itu pungli atau bukan( tetapi semua data memang menunjukkan bahwa bentuk-bentuk pungutan tersebut benar adanya pada tahun-tahun tersebut.
MCW bersama FMPP menginginkan temuan (47 jenis tarikan yang dimasukkan pungutan liar) sebagai masukan kepada pengambil kebijakan (Walikota,DPRD,Diknas, Sekolah) untuk mulai berbenah. Secara khusus pemerintah daerah agar menambah alokasi anggaran di sektor pendidikan berbasis pada kebutuhan sekolah, dengan harapan para penyelenggara sekolah tidak menutupi kebutuhan tersebut melalui jalur-jalur yang tidak diperbolehkan oleh UU/aturan yang ada, seperti melakukan (pungutan liar) dengan beberapa bentuk dan jenisnya,
Buku tersebut sebagai informasi kepada publik, agar bisa memberikan masukan atau mengingatkan bahwa pendanaan pendidikan (khususnya Negeri), menurut UUD, UU Sisdiknas dan beberapa aturan turunannya, anggaran-anggaran pendidikan adalah kewajiban pemerintah, sehingga wajib dan dibiayai dan dijamin oleh pemerintah daerah.

Pungutan liar dengan segala jenis dan bentuknya, merupakan masalah yang harus segera diselesaikan, jika tidak, pelayanan publik yang menjadi tugas utama pemerintah akan bergeser menjadi barang yang diperjual belikan. Sehingga jika masalah seperti alokasi anggaran, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan tidak dilakukan. Maka pungutan liar akan terus berkembang dan jadi jalan ilegal untuk menjawab kebutuhan sekolah.

Kami tegaskan, bahwa:

Malang Corruption Watch dan para pegiat pendidikan, tidak anti pengembangan sekolah, pembangunan sekolah, peningkatan kualitas sekolah. Malahan kita terus bergerak untuk meminta DPRD/Walikota/Diknas, kepala sekolah, dan masyarakat agar alokasi anggaran pendidikan untuk ditingkatkan berdasarkan kebutuhan sekolah, dan dengan basis pemetaan kebutuhan yang partisipatif, terbuka, dan akuntable kepada publik
Malang Corruption Watch beserta Forum Masyakat Peduli Pendidikan, tidak pernah mempublikasikan “58 jenis pungli di Sekolah” melalui media social (Whatassup, Facebook, dll) sebagaimana beredar dan viral saat ini.
Berdasarkan data yang kami munculkan sebagaimana tertera di buku“ Panduan Advokasi Pendidikan: Memahami untuk melakukan pendampingan kasus-kasus pendidikan” ada “47 jenis tarikan berdasarkan pengaduan masyarakat yang masuk ke MCW pasa masa waktu sebagaimana dijelaskan di atas
Sampai saat ini, Malang Corruption Watch dan jaringannya masih membuka posko pengaduan sektor pelayanan public, termasuk masalah pungutan liar yang terjadi pada sektor-sektor tersebut.Kami meminta kepada tim Saber Pungli untuk bekerja serius memberantas pungli yang terjadi pada sektor-sektor pelayanan dasar
Penutup.
Sumber Malang Corruption Watch

Unduh
PERPRES NO 87 Tahun 2016 Tentang Satgas Saber Pungli 

Panduan Advokasi Pendidikan