Sabtu, 09 September 2017

Validasi Dapodik untuk Proses Tunjangan Guru 2017 Ditjen GTK Kemdikbud

Validasi Pengisian Dapodik Untuk Tunjangan Guru 2017 Ditjen GTK Kemdikbud
Validasi pengisian dapodikdasmen untuk tunjangan guru tahun 2017 dari TK, SD.SMP, SMA dan SMK kami bagikan ini merupakan acuan pengisian dapodik 2018 untuk proses validasi tunjangan
Nama : sesuai dengan ijazah, tanpa gelar. Gelar pada kolom tersendiri. 
Tgl Lahir : sesuai dengan akta kelahiran/Ijazah 
Nama ibu : tanpa gelar (alm/hj./dll) 
Status Kepegawaian harus diisi lengkap. 
Status CPNS/PNS/GTY/GTT
Sumber gaji : Yayasan/APBD/Sekolah Lembaga Pengangkat No SK harus diisi dengan benar (jika kurang dari 10 digit di tambahkan dengan nama kab/kota) NIP Baru (jika sudah ada)

Centangan Sekolah Induk Harus diisi, jika sekolah tsb adalah sekolah induk/pangkal PTK ybs Sekolah Induk hanya diperbolehan satu (1) untuk setiap PTK walau mengajar di beberapa sekolah Jika Sekolah Induk tidak dicentang atau lebih dari 1 sekolah induk yang dicentang maka data PTK ybs dianggap TIDAK VALID Jam mengajar minimal 6 jam pada Sekolah Induk, termasuk Kepala Sekolah.

Tugas Tambahan yang diakui 
TK 1 Kepala Sekolah SD 1 Kepala Sekolah 
SMP 1 Kepala Sekolah 3 Wakil Kepala Sekolah maksimum, 
dengan perhitung : 
1 – 9  Rombel : 1 wakil kepala sekolah 
10 – 18 rombel : 2 wakil kepala sekolah 
19 –  ~ rombel : 3 wakil kepala sekolah 
1 Kepala perpustakaan 1 Kepala Laboratorium

Tugas Tambahan yang diakui : 
SMA 1 Kepala Sekolah 1-3 Wakil Kepala Sekolah 1 Kepala Laboratorium (SARPRAS HARUS SUDAH DI ENTRY DI DAPODIK) 
1 Kepala Perpustakaan (SARPRAS HARUS SUDAH DI ENTRY DI DAPODIK)
K13 Pembina pramuka ( 2 Jam/minggu) 
1-6 rombel : 1 pembina 
7-12 rombel : 2 pembina
13-18 rombel : 3 pembina 
19- : 4 pembina

Tugas Tambahan yang diakui : 
SMK 1 Kepala Sekolah 1-4 Wakil Kepala Sekolah 
1 Kepala Lab IPA Berdasarkan sertifikasi pendidik  (Kimia, fisika, Bilogi) Kepala Bengkel sesuai program peminatan 1 Paket 1 bengkel Harus satu  program keahlian SK kepala sekolah diketahui oleh dinas pendidikan

1 Kepala Perpustakaan  (SARPRAS HARUS SUDAH DI ENTRY DI DAPODIK) Kepala Program Studi Sesuai  program disekolah Latar sertifikasinya sesuai dengan paket keahlian di kelompok progarm tersebut 1 Kepala unit produksi K13 Pembina pramuka ( 2 Jam/minggu) 
1-6 rombel : 1 pembina 
7-12 rombel : 2 pembina 
13-18 rombel : 3 pembina 
19- : 4 pembina

Tanggal Mulai Tugas (TMT) harus diisi dan Valid Tanggal Selesai Tugas (TST) harus diisi jika sudah tidak menjabat No SK Harus diisi dengan benar Tugas Tambahan yang diakui adalah Tugas Tambahan pada Sekolah Induk/pangkal. Jumlah Guru dengan Tugas Tambahan yang sama dalam satu sekolah tidak boleh melebihi ketentuan. Jika Tugas Tambahan tidak valid maka Jumlah Jam Tugas Tambahan tidak diakui (= 0 jam)

Syarat diakuinya Mata pelajaran Muatan Lokal Muatan Lokal yang diajarkan merupakan Muatan Lokal yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah masing masing melalui Perda/SK Gubernur/Bupati atau Walikota SK tersebut harus diserahkan kepada Dirjen GTK selambat lambatnya tanggal 15 Mei 2017 Nama Mata Pelajaran Mulok harus diisi benar benar sesuai dengan Penulisan Nama Mapel Mulok pada SK Gubernur/ Bupati/Walikota. Contoh : Misal tertulis pada SK : Bahasa Sunda Maka Penulisan pada aplikasi Dapodik harus : Bahasa Sunda. Tidak boleh B. Sunda atau Bhs Sunda

Pengisian pada aplikasi Dapodik Kurikulum KTSP Jam wajib Mulok : 2 jam Jika ada 2 mapel mulok, salah satu harus masuk jam wajib tambahan.
Kurikulum 2013 Mapel Mulok dapat diisi pada salah satu pelajaran tersebut atau mapel tersendiri (Muatan Lokal) dengan menuliskan Nama Mapel Mulok sesuai dengan SK Gubernur Walikota. Contoh : Nama Matapelajaran : Seni dan Budaya Nama Mulok : Pendidikan Seni dan Budaya Jakarta

Guru BK dimasukkan ke dalam Rombongan Belajar dengan jenis jam : Jam Tambahan/jam Lainnya. Jumlah Siswa dihitung berdasarkan Jumlah Siswa yang terdaftar pada Rombel (jjm Guru BK tidak berpengaruh pada penghitungan) Minimum Siswa yang dibimbing adalah 150 Siswa, dapat membimbing pada sekolah lain. Untuk Guru BK yang memiliki Tugas Tambahan Kepala Sekolah minimum siswa yang dibimbing adalah 40 Untuk Guru BK yang memiliki Tugas Tambahan Wakasek minimum siswa yang dibimbing adalah 80

Jenis Guru harus diisi ‘Guru BK’ Kode bidang studi sertifikasi harus 810 Jumlah murid yang dibina minimal 150 siswa atau ekuivalen dengan 150 siswa Jika Guru BK membina siswa pada sekolah lain maka ybs harus mendaftarkan juga pada dapodik pada sekolah tsb. Pastikan NUPTK pada kedua sekolah sama dan valid. Jika menambah pada sekolah lain, jumlah minimum di sekolah induk harus sekurang2nya membina 40 siswa

Guru TIK pada kurikulum 2013 diperlakukan sama dengan Guru BK Jenis Guru untuk Guru TIK harus diisi ‘Guru TIK’ Jumlah minimum siswa untuk guru TIK sama dengan Guru BK Jika mengajar pada Kurikulum KTSP , maka perhitungan JJM sesuai dengan jumlah jam yang diampu sama seperti mata pelajaran lainnya

1. SK Tunjangan Profesi (SKTP) berlaku selama 6 bulan sesuai dengan masa pembelajaran satu semester. 
2. SKTP untuk pembayaran periode Januari sd Juni 2016 mengacu pada data dapodik. 
3. Guru guru yang telah mendapat SKTP dan dibayarkan tunjangannya untuk Triwulan 1 harus tetap menjaga ke-valid-an datanya sampai akhir semester agar tunjangan Triwulan 2 tetap dibayarkan
DOWNLOAD

Senin, 21 Agustus 2017

Info PTK 2017/2018 Berikut Link dan Cara Cek Kevalidan Data Guru

Cek Info PTK 2017/2018 pada Aplikasi SIM PKB dan ptk terdaftar pada komunitas PKB, guru untuk tunjangan sertifikasi tahun 2017 ini sedikit berbeda langkah-langkah yang harus dilakukan, Info PTK 2018 digunakan untuk melakukan cek keavalidan data penerima tunjangan sertifikasi mau pun insentif non PNS dan subsidi bagi guru daerah terpencil.

Cara cek Info PTK Tahun 2017/2018, bagaimana?
berikut langkah-langkah nya  untuk ke validan data guru hasil sinkronisai dapodikdasmen
 Langkah 1: Menuju link http://data.dikdasmen.kemdikbud.go.id/usr/in/ops, atau klik disini
gunakan user dan pasword aplikasi dapodikdas sekolah masing-masing.

Lalu klik tanda panah putih lingkaran merah, pada laman satuan pendidikan klik "PTK Aktif" kemudian pilih salah satu guru yang akan dicek jam mengajaranya, 
Info PTK 2017/2018 Berikut Link dan Cara Cek Kevalidan Data Guru
lalu klik icon lingkaran hijau seperti penampakkan gambar yang tertera disisi kanan pada data guru.
Info PTK 2017/2018 Berikut Link dan Cara Cek Kevalidan Data Guru
Pada laman info GTK terbaru tahun 2017 sudah tersedia menu menu baru untuk mengetahui valid tidaknya data guru. nah menu melalui menu tambahan tersebut anda bisa mengecek kevalidan data pangkat, Gaji Berkala, Sekolah Induk, Tugas Tambahan, hapus Rombel, dan mengetahui jumlah tunjangan profesi yang dibayarkan ke rekening masing-masing.

UPDATE ALAMAT CEK INFO GTK TERBARU saat ini :
http://info.gtk.kemdikbud.go.id:8081
http://info.gtk.kemdikbud.go.id:8082
http://info.gtk.kemdikbud.go.id:8083

Jumat, 17 Februari 2017

Cara Cek Daftar Nama Guru Belum Valid Setelah Sinkron Dapodik Secara Langsung

Cara Cek Daftar Nama Guru Belum Valid Setelah Sinkron Dapodik Secara Langsung
Berisi tentang Daftar Nama Guru Belum Valid sehingga SKTP tidak bisa terbit/ Info GTK Validasi Data Guru, silahkan perbaiki, ada berbagai penyebab, tentunya jika ingin melihat masalah lebih detail maka kita akan cek pada Info validasi data guru ini fungsinya hanya untuk membantu guru menampilkan data dari sekolah, jika ada kesalahan data, proses perbaikannya melalui aplikasi dapodik disekolah masing-masing.
Seperti contoh
Belum terbaca di database replikasi dapodik.
  • Cek datanya pada aplikasi dapodik sekolah
  • Pastikan Sudah Syncron dapodiknya
  • Cek penulisan NUPTK
  • Cek Tanggal Lahir
  • Cek Penulisan Nama
  • Cek Penulisan Nama Ibu Kandung
  • Jika semua data sudah sama, pastikan bahwa NUPTK yang digunakan adalah NUPTK anda dan bukan NUPTK orang lain
Info GTK Validasi Data Guru Layanan ini berisi daftar guru yang belum terbit SKTP karena dapodiknya bermasalah, silahkan gunakan untuk melihat data anda atau teman anda untuk di informasikan kepada guru yang namanya terdaftar dalam list diatas. Untuk melihat detail kesalahan silahkan lihat melalui info PTK disamping dan perbaikan kesalahannya melalui dapodik sekolah. Perbaikan akan diakomodir selama SKTP guru tersebut belum terbit dan belum melewati semester berjalan.

Link Info GTK Validasi Data Guru ini dikenal sangat baru, Gunakan pilihan Propinsi, Kabupaten dan Jenjang sekolah maka akan ditampilkan Daftar Nama Guru Belum Valid seperti berikut ini.
Cara Cek Daftar Nama Guru Belum Valid Setelah Sinkron Dapodik Secara Langsung
Silahkan klik link Info GTK Validasi Data Guru
 
Lakukan pencarian berdasarkan nama guru atau sekolah, Untuk melihat detail kesalahan silahkan lihat melalui info PTK perbaikan kesalahannya melalui dapodik sekolah. Perbaikan akan diakomodir selama SKTP guru tersbut belum terbit dan belum melewati semester berjalan.

Kamis, 24 November 2016

Inilah Penerapan Kebijakan Rasio Jumlah Siswa Terhadap Guru Dari Ditjen GTK

Inilah Penerapan Kebijakan Rasio Jumlah Siswa Terhadap Guru Dari Ditjen GTK

Rasio siswa yang tertuang dalam PP 74 Tahun 2008 memuat hal jumlah guru dan siswa dalam satuan pendidikan sebagai syarat tunjangan profesi atau sertifikasi guru sebagai berikut:

Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru  Pasal  17  menetapkan bahwa  guru  tetap  pemegang sertifikat pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi apabila mengajar di satuan pendidikan yang rasio minimal jumlah peserta didik terhadap gurunya sebagai berikut:

a.   untuk TK, RA, atau yang sederajat 15:1;
b.   untuk SD atau yang sederajat 20:1;
c.   untuk MI atau yang sederajat 15:1;
d.   untuk SMP atau yang sederajat 20:1;
e.   untuk MTs atau yang sederajat 15:1;
f.    untuk SMA atau yang sederajat 20:1;
g.   untuk MA atau yang sederajat 15:1;
h.   untuk SMK atau yang sederajat 15:1; dan
 i.   untuk MAK atau yang sederajat 12:1.

Dan yang akan diterapkan adalah sebagai berikut yang kami lampirkan surat resmi ditjen GTK kepada Kepala Dinas Pendidikan Seluruh Indonesia.

Minggu, 16 Oktober 2016

Tunjangan Profesi di Bayarkan Berdasar Gaji Pokok Data Online Dapodik

Tunjangan profesi guru atau sertifikasi kini berubah acuan untuk nominal pembayaran yang jadi acuan adalah dari data pokok pendidikan.
Tunjangan Profesi di Bayarkan Berdasar Gaji Pokok Data Online Dapodik
Berita ini disampaikan pada kegiatan Rekonsiliasi Data Tunjangan Guru di Grand Clarion Hotel Makassar tanggal 11 -13 Oktober 2016 oleh narasumber bapak Tagor Alamsyah Harahap (Kabagren Dirjen GTK Kemdikbud) bahwa direncanakan mulai tahun 2017, pembayaran tunjangan GTK menggunakan besaran gaji pokok berbasis data online dapodik.

Penerapan kebijakan ini akan berimplikasi pada penerimaan tunjangan profesi GTK yang memenuhi syarat pembayaran ditentukan oleh ketepatan dan kelengkapan isian dapodik sekolah, terutama isian Riwayat Kepangkatan dan Riwayat Gaji Berkala sebagai dasar penentuan gaji pokok. Riwayat "Tidak diisi atau Diisi tapi tidak lengkap", maka gaji pokok pasti tidak sesuai.

Menindaklanjuti hal ini, maka kami sampaikan kepada GTK, Operator Dapodik, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah untuk bersama-sama memastikan data dapodik sudah sesuai dengan fakta dan dokumen yang legal "MULAI SAAT INI".
Kepada:
1. GTK agar menyampaikan data yang benar dan lengkap kepada operator dapodik sekaligus memantau kebenaran isian data di dapodik.
2. Operator dapodik untuk cermat dan berhati-hati meng-entry data GTK.
3. Kepala sekolah untuk memastikan data isian dapodik telah benar dan lengkap yang ditandai dengan menandatangani pakta integritas.
4. Pengawas sekolah agar melakukan pendampingan untuk ikut memastikan keabsahan dan kelengkapan data isian.
Demikian kabar baru yang dapat kami kabarkan untuk menjadi perhatian kita bersama.

Sabtu, 13 Agustus 2016

Inilah Tugas Tambahan Yang di Akui Permendikbud 17 Tahun 2016

Tugas tambahan pada dapodik 2016 keterkaitan dengan tunjangan profesi dan lainnya saat ini menggunakan dasar permendikbud no 17 tahun 2016, Dapodikdasmen 2016 telah sediakan menu/fitur untuk memfasilitasi penginputan tugas tambahan data PTK berserta data lainnya  menyangkut pembelajaran, tugas dan lain sebagainya.
Inilah Tugas Tambahan Yang di Akui Permedikbud 17 Tahun 2016

Tugas tambahan guru/PTK sendiri akan diakui dan diakumulasi jika sesuai permendikbud no 17 tahun 2016 sebagai berikut:

Inilah Tugas Tambahan Yang di Akui Permedikbud 17 Tahun 2016
Kepala Sekolah (18 jam/40 orang siswa binaan)
Narasumber nasional/Instruktur Nasional/Tim Pengembang/Mentor untuk guru Wakil Kepala Sekolah (12 Jam/80 orang siswa binaan) dengan ketentuan:

a. SD Tidak ada wakil kepala Sekolah
b. SMP Minimal 1 orang, maksimal 3 orang
c. SMA/SMK minimal 3 orang maksimal 4 orang
Kepala perpustakaan untuk jenjang SD, SMP, SMA/SMK (12 jam)
Kepala Laboratorium/Bengkel untuk jenjang SMP dan SMA/SMK (12 jam)
Untuk SMP 1 orang Kepala Laboratorium
Untuk SMA sejumlah Program Perminatan/Program Keahlian yang ada di sekolah
Catatan
Pengangkatan Kepala Perpustakaan dan Kepala Laboratorium/bengkel harus mengacu pada standar prasarana dan prasarana dan atas persetujuan Kepala DInas Pendidikan kabupaten/kota/propinsi



Selasa, 17 Mei 2016

Cara Hitung Rasio Siswa dan Guru SD untuk Tunjangan Sertifikasi


Cara hitung rasio guru dan siswa untuk bisa mendapatkan tunjangan profesi atau sertifikasi, pada posting yang lalu kita telah bahas sekolah dan daerah yang masuk pada pengecualian sistem rasio, artinya tak masuk dalam syarat rasio siswa untuk pencairan tunjangan profesinya baca Daerah dan sekolah yang tak terdampak sistem rasio

Begini cara hitung sistem rasio pada satuan pendidikan atau sekolah dengan jumlah guru dan siswa.
Cara Hitung Rasio Siswa dan Guru SD untuk Tunjangan Sertifikasi

Cara hitung Rasio siswa dan guru jenjang SD
Untuk jenjang SD, apabila terdapat 6 Rombongan Belajar, maka secara normal menurut perhitungan yang biasa dilakukan, tanpa melihat jumlah siswa, PTK yang berada di sekolah tersebut adalah 6 Guru Kelas (GK), 1 Kepala Sekolah (KS), 1 Guru Pendidikan Agama (PA) dan 1 Guru Pendidikan Jasmani, Olahraga dan Kesehatan (PJOK).

Pemetaan sebelumnya pada TPG, seorang GK akan diakui Jumlah Jam Mengajarnya (JJM) apabila mengajar walau gak cukup 20 orang siswa, asal bukan kelas paralel. Bila kelas paralel, dan GK bersertifikasi pendidik tersebut mengajar pada siswa yang tidak cukup 20 orang siswa, maka akan kena pinalti gak terbit SKTP-nya.

Untuk kedepannya, jumlah siswa SD akan menjadi penentu jumlah PTK SD yang ada di sebuah SD. Formula yang rencananya akan dipakai akan saya sajikan dalam bentuk perhitungan biasa (ini berlaku hanya untuk Sekolah bukan berada di daerah khusus dan bukan Sekolah Kecil):
Terdapat 120 Siswa, dengan sebaran merata pada setiap rombel 20 orang, maka jumlah PTK seperti biasa yaitu 120 : 20 = 6 GK (6 GK,1 KS, 1 PA dan 1 PJOK).

Terdapat 120 Siswa, dengan sebaran tidak merata pada setiap rombel, ada rombel yang berisi 19 orang, ada 1 rombel yang berisi 21 orang, dan ada 4 rombel yang berisi 20 orang, maka jumlah PTK seperti biasa yaitu 120 : 20 = 6 GK (6 GK, 1 KS, 1 PA dan 1 PJOK).

Terdapat 119 Siswa, maka jumlah PTK adalah  119 : 20 = 5 GK (5 GK, 1 KS, 1 PA dan 1 PJOK).
Apabila tidak terdapat Guru PA dan Guru PJOK, maka otomatis kedua pelajaran tersebut akan dipegang oleh GK, atau menjadi lowongan bagi guru PA atau guru PJOK yang membutuhkan tambahan JJM dari sekolah lain. Ini bisa menjadi dasar pengangkatan Guru Non PNS, yang tentunya setelah diadakan sebaran merata oleh Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat.

Sumber Dewadatta

Senin, 16 Mei 2016

Sekolah dan Daerah ini tak Terdampak Sistem Rasio

Kriteria Daerah dan Sekolah Pengecualian Dalam Sistem Rasio,
Rasio siswa dan guru yang tak lama lagi akan digulirkan berdasar PP 74 Tahun 2008 tentang guru pada pasal 17 dinyatakan efektif pada tahun pelajaran 2016/2017 pada semester awal dan seterusnya, pada persoalan rasio siswa dan guru ini maka besar kemungkinan akan banyak yang tak bisa menerima tunjangan sertifikasi lagi hal ini dikarena dari data yang telah tersaji bahkan rasio guru dan siswa yang di idealkan pada PP 74 Tahun 2008 masih banyak yang belum pada posisi idealnya.
Baca Rasio Siswa dan guru yang ideal dalam peraturan
Rasio Siswa dan Guru Jadi syarat penerbitan NUPTK 

Namun demikian rasio guru dan siswa ini ada pengecualian pada sistem rasio ini pada daerah berikut:
Ternyata ada pengecualian, yaitu :
1, Sekolah yang terdapat dalam wilayah yang oleh KPDT dinyatakan sebagai daerah Terluar, Perbatasan, Tertinggal dan Terisolir atau istilah familiar nya daerah 3T.
Sekolah dan Daerah ini tak Terdampak Sistem Rasio

2. Sekolah kecil, yaitu sekolah tersebut dibangun berdasarkan pertimbangan tertentu dan diperkirakan jumlah siswanya tidak bisa atau dibutuhkan jangka waktu yang sangat lama untuk bisa menambahkan jumlah siswa secara rasio yang ada.

Untuk itu, ada baiknya setiap Satuan Pendidikan melakukan evaluasi, baik ketenagaan maupun wilayah, sehingga dapat memberikan ajuan kepada pihak Dinas Pendidikan Kab/Kota untuk diteruskan kepada BAPPEDA namun demikian juga tak bertentengan dengan Permendiknas Nomor 24 tahun N 2007, Permendikbud No. 23 thn 2013 tentang standar sarana dan prasarana.

Selasa, 03 Mei 2016

Materi Modul PLPG Semua Mata Pelajaran Plus Kurikulum 2013

Materi Modul PLPG Semua Mata Pelajaran Plus Kurikulum 2013

Modul PLPG untuk rekan guru yang sertifikasi pada tahap awal bisa kita pelajari saat nanti ada PLPG yang berpola pelatihan dengan modul materi PLPG yang telah ada ini bisa dijadikan referensi belajar agar nanti bisa lulus saat tes soal atau ujian PLPG di LPTK setempat.

Modul materi PLPG ini terdiri dari jenjang SD, SMP hingga SMA dan SMK, mata pelajaran Guru SD, Bimbingan Konseling/BK, IPA, IPS, Bahasa Jawa, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, Kimia, Fisika, Prakarya dan lain lain.

Untuk mengunduh materi modul PLPG silahkan klik tautan dibawah ini.
DOWNLOAD MODUL MATERI PLPG

Selasa, 01 Maret 2016

Inilah Beberapa Perubahan Kebijakan Aneka Tunjangan Tahun 2016 Dari Kemdikbud

Berikut hasil arahan tim admin Ditjen GTK Kemdikbud perihal anekan Tunjangan, Hasil Arahan TIM Tunjangan Kemdikbud Dirjen GTK, pada Rapat Operator 01/03/2016 pagi tadi jam 11 WIB :
‪#‎Tunjangan‬ Profesi PAUD,DIKDAS,DIKMEN :

ada beberapa perubahan kebijakan di 2016
1. Periodisasi bagi kepala sekolah akan di cabut selama belum ada keputusan dari biro hukum masalah bisa atau tidak nya dasar tersebut sebagai penghenti tunjangan profesi
2. CPNS untuk tahun 2016 mohon segera di pindahkan ke dana pusat dulu agar bisa dibayar melalui dana pusat dengan menggunakan gaji pokok non PNS

3. untuk GTT/PTT Kab/kota atau provinsi mohon kepada dinas pendidikan kab/kota untuk mengisi semua kelengkapan pada kolom fitur verifikasi GTT agar bisa di verifikasi oleh system dan kelengkapan serta SK bupati atau sejenisnya mohon di simpan sebagai arsip dan dikirimkan juga ke mas roni, Jadi Tetap SK Bupati yg jadi Acuan
Inilah Beberapa Perubahan Kebijakan Aneka Tunjangan Tahun 2016 Dari Kemdikbud

4. Untuk SK pengawas akan diberlakukan beban tugas sesuai peratu
ran yang berlaku dan akan di SK kan di akhir semester sambil menunggu kebijakan dari direktorat TENDIK selaku wali atau rumah dari seluruh pengawas mengenai masa aktif angka kredit terakhir dan di non aktifkannya sebagai fungsional .. jadi SK akan di terbitkan dengan kode surat direktorat TENDIK

‪#‎ANEKA‬ TUNJANGAN
1. TUNJANGAN KHUSUS

a. Dasar wilayah tunjangan khusus di ambil dari Perpres mengenai daerah 3T dan dari SK KPDPT yang telah kami mapping ke wilayah sekolah yang ada pada DAPODIK, masih ada sekitar 5000 desa yang blm bisa termapping dikarenakan penulisan nama desa tidak sesuai dengan referensi yang ada pada kemendagri, namun kami terus berupaya cleaning satu persatu
b. SK bupati mengenai wilayah khusus untuk saat ini belom dijadikan acuan sebagai dasar wilayah khusus untuk tunjangan khusus, namun tetap dinas pendidikan harus segera mengirimkan SK wilayah khusus pada admin GTK,, SEKALI LGI BELOM, TDK MENUTUP KEMUNGKINAN AKAN DI PAKAI, TPI BISA JADI TIDAK DI PAKAI.,,BELOOMM...
Inilah Beberapa Perubahan Kebijakan Aneka Tunjangan Tahun 2016 Dari Kemdikbud

3. INSENTIF GURU BUKAN PNS
A. Kriteria yang muncul pada aplikasi aneka tunjangan antara lain
1. Guru Bantu Pusat (data base biro kepegawaian, ada atau tidak nya SPK)
2. S1, Belum Bersertifikat Pendidik, Guru Bukan PNS Di sekolah Negeri
3. S1, Belum Bersertifikat Pendidik, Guru Bukan PNS Di Sekolah Swasta

KUOTA ANEKA TUNJANGAN AKAN DI PERHITUNGKAN HARI INI MENGINGAT TANGGAL 29 FEB 2016 BATAS AKHIR SINKRON DAPODIK SEBAGAI DATA VALID ANEKA TUNJANGAN DAN BARU HARI INI KAMI PERHITUNGKAN KUOTANYA
MULAI TANGGAL 2 HINGGA TANGGAL 7 Maret ADALAH WAKTU DINAS PENDIDIKAN KABKOTA MENGUSULKAN CALON PENERIMA ANEKA TUNJANGAN,,

Sumber Op Sim Tunjangan Kabupaten Tabalong.

Senin, 22 Februari 2016

Solusi Permasalahan Pada Lembar Cek Info PTK Invalid Data Terbaru Hasil Bimtek

Berbagai permasalahan info gtk/info ptk tempat cek tunjangan guru pada laman ditjen GTK, bagi penerima tunjangan profesi atau sertifikasi maupun insentif guru bukan PNS, hal ini adalah suatu kewajaran jika berkaca pada masa sebelumnya pun persoalan hampir sama keterangan ketidak validan data guru pada info ptk. berikut kami kutip catatan hasil bimtek dapodikdas provinsi Jawa Barat, yang saat itu admin info gtk langsung Nazarudin Kompetan dalam penjelasannya sebagai berikut dibawah ini.

Catatan Bimtek Dapodikdasmen Se'Provinsi Jawa Barat di Garut 20-21 Pebruari 2016 dari Pak Nazarudin Kompetan (Admin Pusat GTK).
Yang hadir pada saat itu seluruh operator se'provinsi jabar (Dikdas, Dikmen)
Solusi Permasalahan Pada Lembar Cek Info PTK Invalid Data  Terbaru Hasil Bimtek

1. Bila Cek Info GTK Status Rekening (Silang) : Tenang nanti akan dibuatkan Rekeningnya oleh Pusat. Bagaimana kisahnya, nanti bunda akan tau. Jd Enjoy aja yah.

2. Guru TK, tidak boleh Lintas jenjang misal pindah ke SD. Harus Konsisten, 

3. Di Cek Info GTK, yg belum Sertifikasi jgn Lihat Validasi (yg silang, ceklis). Coba dilihat dgn seksama itu buat siapa datanya "VALIDASI TUNJANGAN PROFESI"

4. Bila di Cek Info GTK keterangannya : Lulus di Kementerian Lainnya, itu masih proses jd jangan galon ya bun..

5. Di TK tidak ada Team Teaching (Guru Pendamping) Kalo istilahnya kerenya Duet Maut di Kelas.. hehe 1 Rombel 1 Guru kelas & Kepala Sekolah. bukan 1 Rombel 1 Guru Kelas, Guru Pendamping & Kepala Sekolah.

6. Kesalahan dr Jenjang PAUD : Pembelajaran tidak diisi, Mapping rombel salah. 

7. Gelar jangan dimasukkan/ di entrykan di app dapodiknya seperti : Hj, Raden, S.Pd dan lain –lain Misal, Yudi Wahyudi, S.Pd, Hj. Yudi Wahyudi, S.Pd. Cukup Nama saja : Misal : Yudi Wahyudi.

8. Kalau sudah 4 hari data Cek Info GTK belum update/masuk lakukan sinkron ulang.

9. Keaktifan PTK di Penugasan, sesuai dengan bulan berjalan. Misal kalau sekarang Januari ya Ceklis Januari, Trs Bulan Pebruari Ceklis itupun tiap diakhir bulan dan seterusnya. (Misal ya ini Misal, Kalau di Ceklis semua bulannya apakah kita tau nantinya Mutasi atau Meninggal)

10. NUPTK yang diinputkan didapodik harus nuptk milik PTK tersebut tidak boleh menggunakan NUPTK milik orang lain Contoh : PTK A meninggal dunia lalu NUPTK nya digunakan oleh PTK B , maka di info GTK akan terditeksi NUPTK di gunakan oleh 2 orang walaupun PTK A sudah meninggal.

baca juga solusi NUPTK Invalid atau Ganda


11. Jenis PTK kalau di entry "Lainnya" tidak akan muncul di pembelajaran.

12. Data di Cek info GTK akan di Kunci setelah keluar SKTP, data yang dikunci, dapat dibuka kuncinya di info GTK ada buka kunci klik usulan , prosesnya 4 hari, bila kunci tidak bisa di buka maka simtunjangan kab/kota pun tdk akan bisa membuka.

13. Semua Jenis Tunjangan diambil dr Dapodik.  Jd Cek n Ricek Datanya ya bunda, Kalo sudah oke/valid duluan bisa lebih duluan terbit SKTP nya.

Jumat, 29 Januari 2016

Insentif Guru Bukan PNS Gantikan Tunjangan Fungsional Ini Syarat Nya

Sesuai dengan amanat PP 74 tahun 2005 bahwa Subsidi Tunjangan Fungsional (STF) sudah berakhir 10 Tahun sejak diundangkan, dengan demikian tunjangan fingsional bagi guru bukan PNS telah tiada dan digantikan dengan Insentif Guru Bukan PNS  baik mengajar di sekolah negeri atau swasta, tak tanggung-tanggung kouta yang disediakan Ditjen GTK Kemdikbud 100.000 kuota. Diberikan bagi yg belum sertifikasi (bedakan sudah sertifikasi tetapi tdk dapat jam tdk boleh terima insentif ini)

Apa Syarat Insentif Guru Bukan PNS ?
1. Data Dapodik Guru tersebut harus valid
2. JJM 24 Jam 

Insentif Guru Bukan PNS Gantikan Tunjangan Fungsional Ini Syarat Nya

Pemberian didasarkan beban mengajar dan kelebihannya sehingga setiap orang bisa terima berbeda jumlahnya. Oleh karena itu mohon jangan memberikan jam anda ke guru lain agar sama2 terima karena akan diberlakukan batas minimal jam yg harus dimiliki minimal 24 jam perminggu. Kami siapkan 100.000 kuota, jika yg memenuhi syarat sedikit itu artinya kita kelebihan guru (mohon dipahami agar para guru membuktikan diri diberi kepercayaan oleh yayasan atau pemda mengajar 24 jam karena mampu dan dibutuhkan, jika tdk diberi beban artinya kondisi anda kebalikan dari pernyataan ini). Mari tunjukkan anda dibutuhkan oleh sekolah dgn diberikan beban mengajar minimal sesuai amanat undang2 minimal 24 jam perminggu.

Selasa, 26 Januari 2016

Mendagri,Gaji Ke 14 Dibayar Menjelang Penerimaan Siswa Baru

Gaji Ke 13 ada Gaji Ke-14 pun ada dan akan dibayarkan begitu berita yang kami lansir dari www.setkab.go.id, kebijakan baru Gaji Ke-14 akan dibayarkan oleh Mendagri hal ini makin kuat dikala berita berikut,

Mendagri,Gaji Ke 14 Dibayar Menjelang Penerimaan Siswa Baru
Menteri Dalam Negeri  (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengemukakan, pemerintah belum bisa merealisasikan kenaikan gaji bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun anggaran 2016 ini, karena harus menunggu pertumbuhan ekonomi mencapai 7 persen. Namun demikian, pemerintah akan tetap memberikan pemasukan ekstra bagi PNS, dengan memberikan gaji ke-13 dan ke-14.

“Jadi kok gaji ke-14. Kalau gaji ke-13 itu pada saat lebaran, mungkin gaji ke-14 ini pada masa jelang masuk sekolah. Itu kewenangannya Kementerian Keuangan,” kata Tjahjo di Kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (25/1).

Mendagri meyakini, gaji ke-14 ini akan menjadi ekstra pemasukan bagi para pegawai. Meski sebelumnya, pemerintah sempat mewacanakan adanya kenaikan gaji, namun belum bisa direalisasikan. Pasalnya, harus menunggu pertumbuhan ekonomi mencapai 7 persen.

Sebelumnya Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani, mengemukakan, sebagai pengganti kenaikan gaji PNS/Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2016 berupa pemberian gaji ke-14, pemerintah sudah menganggarkan dana sebesar Rp 6 triliun dalam APBN 2016.

Dana Taktis Kepala Daerah
Dalam kesempatan itu Mendagri Tjahjo Kumolo juga mengemukakan, bahwa pemerintah sedang menyiapkan regulasi mengenai dana taktis kepala daerah. Regulasi ini dimaksudkan sebagai upaya agar dalam melaksanakan pemerintahan, tidak ada kendala yang berarti saat benar-benar ada kepentingan atau keperluan mendesak dalam urusan pemerintahan.

“Rp 100 miliar dana taktis kepala daerah mulai tahun ini sudah saya siapkan. Agar kepala daerah tidak lagi terkendala dalam melaksanakan pemerintahan,” tegas Tjahjo. (Puspen Kemendagri/ES)

Sumber : www.setkab.go.id
Sumber : www.menpan.go.id

Selasa, 05 Januari 2016

Panduan/Cara Cek Proses SK Inpassing Guru Bukan PNS

Inpassing guru bukan PNS/Honorer memiliki cara atau Panduan cek yang baru, Jika dipertanyakan apa itu Inpassing Guru, Inpassing Guru adalah merupakan penetapan jabatan fungsional Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil. Inpassing bukan sebatas untuk memberikan tunjangan profesi bagi mereka, namun lebih jauh adalah untuk menetapkan kesetaraan jabatan, pangkat/golongan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku sekailgus demi tertib administrasi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil.Persyaratan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang dapat ditetapkan Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya

Kemudian Bagaimana cara mudah cek proses SK Inpassing
Panduan/Cara Cek Proses SK Inpassing Guru Bukan PNS
Pilih Inpassing Guru Bukan PNS. lihat isian NUPTK dibawah ini.
Panduan/Cara Cek Proses SK Inpassing Guru Bukan PNS
Muncul data Guru klik detail. lihat pada laman berikut Klik Cara Cek SK Inpassing Guru Bukan PNS

Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil yang dapat ditetapkan Jabatan Fungsional dan Angka Kreditnya adalah:
 
Guru tetap yang mengajar pada satuan pendidikan, TK/TKLB/RA/BA atau yang sederajat; SD/SDLB/MI atau yang sederajat; SMP/SMPLB/MTs atau yang sederajat; dan SMA/SMK/SMALB/MA/MAK atau yang sederajat, yang telah memiliki izin operasional dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota atau Dinas Pendidikan Provinsi setempat. Guru dimaksud adalah guru yang diangkat oleh pemerintah, pemerintah daerah dan yayasan/masyarakat penyelenggara pendidikan;
1. Kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV;
2. Masa kerja sebagai guru sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun berturut-turut pada satmingkal yang sama;
3. Usia setinggi-tingginya 59 tahun pada saat diusulkan;
4. Telah memiliki NUPTK yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Departemen Pendidikan Nasional; dan Melampirkan syarat-syarat administratif:

 5. Salinan/fotokopi sah surat keputusan tentang pengangkatan atau penugasan sebagai guru tetap yang ditandatangani oleh yayasan/penyelenggara satuan pendidikan yang mempunyai izin operasional tempat satuan administrasi pangkal (satmingkal) guru yang bersangkutan.

 6. Salinan atau fotokopi ijazah terakhir yang disahkan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan yang berlaku (Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menerbitkan ijasah dimaksud).

Senin, 28 Desember 2015

Inilah Daftar Daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (Perbatasan)

Daftar Daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (Perbatasan) atau 3T Tahun 2015 Apakah Daerah Bapak/Ibu termasuk didalamnya. kedepan mungkin rekan-rekan akan ketahui hal ini erat kaitannya dengan pemberian tunjangan daerah Khusus baca Syarat Pemberian Tunjangan Pada Daerah Khusus data daftar ini sangat mungkin akan digunakan untuk acuan pemberian tunjangan Guru Daerah Khusus apakah termasuk daftar daerah tersebut lokasi tinggal Bapak/Ibu.

Dalam rangka pelaksanaan Beasiswa Afirmasi, Khususnya pemilihan Daerah yang termasuk dalam katagori Daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (Perbatasan), LPDP merujuk pada daftar Daerah Tertinggal dan Perbatasan Direktorat Kawasan Khusus dan Daerah Tertinggal, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Download Daftar Daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (Perbatasan)
(BAPPENAS). Rujukan tersebut berdasarkan surat no 2421/Dt.7.2/04/2015 tanggal 21 April 2015. Daftar Daerah Tertinggal dan Perbatasan tahun 2015 terlampir.
Selanjutnya data tersebut menjadi acuan pendaftaran Beasiswa Afirmasi LPDP 3T dengan ketentuan sebagai berikut:
Dalam rangka mendukung percepatan pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat, seluruh kabupaten dan kota dapat mendaftar beasiswa Afirmasi.

Download Daftar Daerah Tertinggal, Terdepan dan Terluar (Perbatasan) Tahun 2015

Jumat, 27 November 2015

Mekanisme Pemberian Tunjangan Kinerja Pada PNS Fungsional Penerima Tunjangan Profesi

Perpres atau Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2015 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai  Dilingkungan Badan Kepegawaian Negara, Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Badan Kepegawaian Negara, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selain itu Tunjangan Kinerja Juga Mengatur syarat Pembayaran pada Tunjangan Profesi/Sertifikasi dalam hal ini jabatan PNS Fungsional seperti Guru dsb, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, tidak diberikan kepada
:
Mekanisme Pemberian Tunjangan Kinerja Pada PNS Fungsional Penerima Tunjangan Profesi
  • a. Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
  • b. Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
  • c. Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai;
  • d. Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/ instansi lain di luar lingkungan Badan
    Kepegawaian Negara;
    e. Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
    f. Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah
    dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
 Baca Cara Mengetahui Kelas Jabatan PNS
Mekanisme Pemberian Tunjangan Kinerja Pada PNS Fungsional Penerima Tunjangan Profesi

Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan terhitung mulai bulan Mei 2015.
(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
Baca Inilah Total Gaji Dan Tunjangan PNS Pada Tahun 2016 Berdasarkan UU ASN

Pasal 8
Bagi Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
(2) Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.

Selengkapnya silahkan Download PERPRES Nomor 120 Tahun 2015

Selasa, 27 Oktober 2015

Lebih Mudah, Inilah Perubahan Mekanisme Penerbitan SKTP Dari Ditjen GTK

Setelah penyatuan P2TK Dikdas, PAUD dan Dikmen menjadi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menjadikan semuanya lebih mudah dalam berbagai hal tak terkecuali aplikasi pendataan yang selama ini nomor wahid di dunia pendidikan yaitu Dapodik.

Pada jenjang PAUD dikenal dengan nama Dapodik Paudni, Dapodikdas pada jenjang pendidikan dasar SD, SMP sederajat dalam naungan kemdikbud, dan Dapodikmen pada jenjang menengah.
Aplikasi-aplikasi terbut bukanlah nama baru, proses penyatuan JJM sebelumnya andai seorang guru menambah JJM untuk ketentuan jam wajib nya 24 jam, terutama jika menyangkut terbitnya SKTP atau TPG/Sertifikasi pada proses yang dulu mesti melaporkan pada op Sim Tunjangan Dinas.

Namun berbeda kini prosesnya makin mudah saat melebur menjadi satu Ditjen GTK semua aplikasi ini bisa saling terintegrasi,  salah seorang admin GTK Kemdikbud memberikan informasi sebagai berikut:

Sekilas Info : Setelah P2TK Dikdas, PAUD dan Dikmen melebur dalam GTK, maka akan ada perubahan dalam mekanisme penerbitan SKTP, diantaranya :

1. Penambahan jam diluar jenjang (misalnya Guru SMP yg menambah jam di SMA) tidak perlu lagi melalui simtun, melainkan cukup dientri pada aplikasi dapodik.

2. Guru guru yang mutasi antar jenjang tidak perlu lagi mengurus mutasi kelulusan (cukup mengisi sekolah induk pada aplikasi dapodik).

3. Guru guru yang sempat mendapat SKTP ganda akan terdeteksi, dan akan ditunda penerbitan SKTP berikutnya sampai ybs melapor dan menyelesaikan masalah tsb.

4. Database NRG akan terintegrasi dengan database simtun sehingga setiap ada penerbitan NRG baru akan langsung terdeteksi oleh aplikasi Sim Tunjangan.
Mudah, Inilah Perubahan Mekanisme Penerbitan SKTP Dari Ditjen GTK

Oleh karena itu sudah saatnya sekolah sekolah pada jenjang SMA dan SMK mengejar ketinggalan pendataan melalui aplikasi Dapodikmen sejak sekarang agar tidak ada masalah dengan urusan tunjangan

Jumat, 23 Oktober 2015

Inilah Gaji Dan Tunjangan PNS Berdasarkan UU ASN Pada Tahun 2016

Undang-undang Aparat sipil negara atau UU no 5 tahun 2014 tentangn ASN telah merilis data tunjangan-tunjangan yang akan diterima PNS hadirnya UU ASN seakan jadi warna baru bagi PNS ini menunjukaan bahwa ada regulasi baru yang kiranya mesti kita perhatikan dalam aturan adakah penghapusan data tunjangan yang ada atau tunjangan-tunjangan pada UU ASN telah menciptakan keadilan yang baru buat PNS.

Pernah disebut pada salah satu media online tunjangan sertifikasi akan dihapus, berita tersebut tidaklah sepenuhnya salah jika kita melihat nama tunjangan baru pada UU ASN ini seperti apa mekanisme tunjangan ini mari kita cermati UU no 5 tahun 2014 pada pasal 79.

Kita lihat dahulu pasal tentang Gaji "Sesuai pengaturan gaji di dalam pasal 79 UU ASN, gaji PNS akan dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan"
Inilah Gaji Dan Tunjangan PNS Berdasarkan UU ASN Pada Tahun 2016

Sementara tunjangan-tunjangan yang bakal diterima ASN/PNS pada UU ASN ini adalah sebagai berikut:
Tunjangan PNS/ASN dibagi dua jenis adalah sebagai berikut:
1. Tunjangan kinerja
Diberikan berdasarkan pencapaian kinerja seorang PNS/ASN

2.  Tunjangan Kemahalan
Tunjangan ini diberikan mengacu indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing. Dengan skema ini, sudah tidak ada lagi aneka tunjangan seperti tunjangan beras, lauk-pauk, anak/istri, dan sejenisnya.
Seperti contoh
Angka kemahalan di Papua tentu berbeda dengan Jakarta, dan Kalimantan

Selasa, 13 Oktober 2015

Aplikasi e-Kinerja Dari Kemenpan ASN Wajib Isi

Aplikasi E-Kinerja yang tak lama lagi bakal dirilis mengingat peran dan fungsi ASN, 
Pada wilayah kearsipan bisa menjadi faktor penentu keberhasilan reformasi birokrasi. Penyelenggaraan kearsipan yang handal diharapkan mampu menjamin tersedianya arsip untuk kepentingan akuntabilitas kinerja pemerintahan, mampu menyediakan informasi untuk kepentingan publik secara cepat, tepat dan aman.

Selain itu, kerasipan juga harus mampu menjamin hal-hak keperdataan rakyat dan terselamatkannya memori kolektif nasional. “Oleh karena itu, praktik kearsipan harus berbasis teknologi informasi dan komunikasi, sehingga mampu memfungsikan arsip secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Penerapan sistem online, e-kinerja untuk mengukur dan memastikan kinerja harian pegawai aparatur sipil negara (ASN). Dengan penerapan sistem ini, semua penilaian kinerja dapat dimasukkan dan dilihat secara riil.

Dengan penerapan sistem elektronik ini, aksesnya tentu lebih dimudahkan karena dapat digunakan dimanapun. “Asumsi kita bahwa ASN sudah familiar dengan tekonlogi informasi. Dimanapun berada dapat mengisi,
Aplikasi e-Kinerja Dari Kemenpan ASN Wajib Isi
Hal itu diungkapkan  Deputi Bidang SDM Aparatur Setiawan Wangsaatmaja pada acara Rakor Penyusunan Naskah Soal Tes Kompetensi Bidang di Batam, Kamis (08/10).

Bagaimana cara input atau isi data pada aplikasi e-kinerja ?
Tentunya hal ini akan disosialisasikan kedepannya mengingat Indonesia Raya ini begitu luas ASN pun begitu banyak jumlahnya

Belum lagi jika kita bicara persiapan server aplikasi e-kinerja yang mungkin sudah melihat pengalaman BKN dalam PUPNS


Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, untuk memperbaiki dan mengontrol kinerja,  ASN wajib memiliki target dalam bekerja per hari. Karena itu, pihaknya menerapkan e-kinerja. “Kami ingin memastikan setiap PNS memiliki kinerja harian,” ujar Kepala BKN Bima Haria Wibisana

Menurut Bima, e-kinerja diciptakan dengan harapan agar setiap ASN memiliki target kinerja yang pasti sehingga mereka mengetahui beban tugas serta apa yang harus dilakukan. Sistem ini akan dibakukan.

Bima menambahkan, dengan penerapan sistem ini, kelak tidak ada lagi pegawai yang tidak tahu apa yang harus dikerjakan. Sebelum masuk kantor, setiap pegawai harus memiliki target harian. “Ketika masuk kantor, mereka harus tahu akan berbuat apa, untuk apa, dan berapa banyak,” imbuhnya.
Sumber ASN WAJIB ISI E-KINERJA

Senin, 28 September 2015

Tidak Lolos Verval GTK Penyebab Dan Solusinya

Verifikasi data saat ini pada info gtk/info ptk untuk validasi data guru guna berbagai tunjangan. begitu banyak hal keterangan yang kita temui, misal JJM Linear Kurang, PTK tak memiliki sekolah induk, PKG Belum di entri JJM belum memenuhi syarat dsb nya jika terjadi validasi data yang sesuai aturan namun dari inputnya salah atau memang PTK tersebut tak memenuhi kriteria untuk mendapatkan tunjangan.

Ini hanyalah sebagian persoalan pada link Info GTK lihat disini klik Link INFO GTK/INFO PTK
Masalah atau persoalan baru seperti ini pada beberapa PTK yang saat kita cek validasi data pada link diatas, pada keterangan lihat kasus dan solusi dibawah ini...
Salah satu penyebab terjadinya status tersebut adalah karena nuptk, nrg dan nomor peserta.

Nazarudin Kompetan (Admin GTK) Pada bulan juli saat dirjen GTK  terbentuk, maka data guru dari jenjang paud, dikdas dan dikmen disatukan.
Dari hasil penyatuan tersebut, tidak semulus yg dibayangkan.. Ternyata banyak sekali nuptk yg digunakan lebih dari satu jenjang dengan data guru yang berbeda.
Ada nuptk sama, tapi nrg beda..
Ada nrg sama, nuptk beda..
Ada nuptk dan nrg sama no peserta berbeda.

Data sumber dari masing-masing jenjang masing-masing unik.. Tapi jadi tidak unik saat datanya digabungkan... Lalu timbul pertanyaan.. Bagaimana dengan status sertifikasinya..
Saya tidak bisa bilang syah juga ga bisa bilang ga syah..
S.O.P nya sedang kita tunggu.. Jadi statusnya saat ini SEDANG MENUNGGU S.O.P.

Sambil nunggu sop.. Ga salahnya siapkan..

Kasus Info GTK 1
Jika di Info Guru ada keterangan "PTK TIDAK LULUS VERIFIKASI GTK" solusinya siapkan berkas
1. Format A1 pada saat proses sertifikasi
2. Ijazah legalisir
3. Sertifikat Profesi
4. SKBM
Tidak Lolos Verval GTK Penyebab Dan Solusinya

Sebab hal tersebut disebabkan sistem mendeteksi NUPTK di semua jenjang Pendidikan
Alternatif perbaikan :
Bisa kolektif/dikoordinir oleh Yang menangani di Dinas Pendidikan untuk dilakukan perbaikan ke kemdikbud cq. Pelayanan terpadu
Bisa Langsung datang PTK nay tersebut ke kemdikbud cq. Pelayanan terpadu dengan melampirkan rekomendasi dari dinas pendidikan