Jumat, 31 Mei 2019

Permendikbud No 18 Tahun 2019 Perubahan Juknis BOS Reguler 2019

Permendikbud No 18 Tahun 2019 Perubahan Juknis BOS Reguler 2019
Permendikbud No 18 Tahun 2019 Perubahan Juknis BOS Reguler 2019, Juknis BOS untuk jenjang Sekolah Dasar,SMP,SMA dan SMK, bagian vital dari perubahan ini berdasarkan permendikbud berdasarkan permendikbud perubahan juknis BOS diatas, ialah mengembalikan ketentuan maksimal terkait besaran pembiayaan honor kepada  guru  yayasan  pada  SD,  SMP,  SMA,  SMK  dan  SLB yang semula 15% menjadi 30% seperti tahun sebelumnya.

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH REGULER

Baca juga

Pengelolaan BOS Reguler Menggunakan Manajemen Berbasis Sekolah 1. BOS Reguler dikelola oleh Sekolah dengan menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), yang memberikan kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan program yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan Sekolah; 2. penggunaan BOS Reguler hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan dan tidak ada intervensi atau pemotongan dari pihak manapun; 3. pengelolaan BOS Reguler mengikutsertakan guru dan Komite Sekolah; 4. pengelolaan BOS Reguler dengan menggunakan MBS wajib melaksanakan ketentuan sebagai berikut:
a. mengelola dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel, dan transparan;
b. melakukan evaluasi tiap tahun; dan
c. menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan RKAS, dengan ketentuan: 1) RKJM disusun tiap 4 (empat) tahun; 2) RKJM, RKT, dan RKAS disusun berdasarkan hasil evaluasi diri Sekolah; 3) RKAS memuat penerimaan dan perencanaan penggunaan BOS Reguler; dan 4) RKJM, RKT, dan RKAS harus disetujui dalam rapat dewan guru setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah.

1. Perencanaan
a. Penggunaan BOS Reguler di Sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara tim BOS Reguler kepala Sekolah, guru, dan Komite Sekolah.  Hasil kesepakatan di atas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat.  Kesepakatan penggunaan BOS Reguler harus didasarkan skala prioritas kebutuhan Sekolah, khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan SNP.
b. Dana BOS Reguler yang diterima Sekolah tiap triwulan atau semester dapat direncanakan untuk digunakan membiayai kegiatan lain pada triwulan atau semester berikutnya.
c. Penggunaan BOS Reguler diprioritaskan untuk kegiatan operasional Sekolah nonpersonalia.
d. Sekolah wajib menggunakan sebagian dana BOS Reguler untuk membeli buku teks utama untuk pelajaran dan panduan guru sesuai dengan kurikulum yang digunakan oleh Sekolah dengan ketentuan sebagai berikut: 1) buku teks utama harus sudah dibeli atau tersedia di Sekolah sebelum tahun pelajaran baru dimulai. Sekolah dapat menggunakan BOS Reguler triwulan I dan/atau triwulan II (bagi Sekolah yang menerima penyaluran tiap triwulan), atau semester I (bagi Sekolah yang menerima penyaluran tiap semester) untuk membiayai pembelian buku teks utama; 2) Sekolah harus mencadangkan sebagian dana BOS Reguler yang diterima di triwulan I dan/atau triwulan II (untuk Sekolah yang menerima BOS Reguler tiap triwulan), atau di semester I (untuk Sekolah yang menerima BOS Reguler tiap semester) pada rekening Sekolah untuk pembayaran buku teks utama yang harus dibeli Sekolah.  Jumlah dana yang dicadangkan sesuai dengan kebutuhan dana untuk pembayaran pembelian buku teks utama yang diwajibkan. Dana yang dicadangkan ini hanya boleh dicairkan apabila

Download Permendikbud Nomor 18 Tahun 2009

Minggu, 03 Juni 2018

Permendikbud No 15 Tahun 2018 Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah

Permendikbud No 15 Tahun 2018 Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan  Pengawas Sekolah
Permendikbud No 15 Tahun 2018 Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan  Pengawas Sekolah, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (8), Pasal 52 ayat (3), Pasal 53, dan Pasal 54 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah;

Pasal 2
(1) Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu pada satuan administrasi pangkal.
(2) Beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5 (dua koma lima) jam istirahat.
(3) Dalam hal diperlukan, sekolah dapat menambah jam istirahat yang tidak mengurangi jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 3
(1) Pelaksanaan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) bagi Guru mencakup kegiatan pokok: a. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
b. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan; c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan; d. membimbing dan melatih peserta didik; dan e. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan Beban Kerja Guru. (
2) Pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.

Baca juga
Juklak Bantuan Pemerintah Untuk Pengembangan Karier Bagi Guru Pendidikan Dasar Melalui Pelatihan Kurikulum 2013

Pasal 4
(1) Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a meliputi:  a. pengkajian kurikulum dan silabus pembelajaran/ pembimbingan/program kebutuhan khusus pada satuan pendidikan;  b. pengkajian program tahunan dan semester; dan c. pembuatan rencana pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan sesuai standar proses atau rencana pelaksanaan pembimbingan.
(2) Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b merupakan pelaksanaan dari Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)/Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL)/Rencana Pelaksanaan Bimbingan (RPB).
(3) Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu dan paling banyak 40 (empat puluh) jam Tatap Muka per minggu.
(4) Pelaksanaan pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipenuhi oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dengan membimbing paling sedikit 5 (lima) rombongan belajar per tahun.
(5) Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c merupakan proses pengumpulan dan pengolahan

informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik pada aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
(6) Membimbing dan melatih peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d dapat dilakukan melalui kegiatan kokurikuler dan/atau kegiatan ekstrakurikuler.
(7) Tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan beban kerja Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e meliputi: a. wakil kepala satuan pendidikan; b. ketua program keahlian satuan pendidikan; c. kepala perpustakaan satuan pendidikan; d. kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/ teaching factory satuan pendidikan; e. pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu; atau f. tugas tambahan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan.
(8) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a sampai dengan huruf e dilaksanakan pada satuan administrasi pangkalnya.

Link Download
Salinan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 ---disini---
Lampiran 1 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 ---disini---
Lampiran 2 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 ---disini---
Lampiran 3 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 ---disini---

Senin, 12 Juni 2017

PP 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Tak Perlu Mengajar Beban Kerja Guru Maksimal 40 Jam

 PP 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Tak Perlu Mengajar Beban Kerja Guru Maksimal 40 Jam
Pemerintah secara resmi merilis Peraturan Pemerintah Atau PP 19 Tahun 2017 Tentang PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru. Dengan diberlakunya PP 19 Tahun 2017 Tentang PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru terdapat beberapa perubahan yang fundamental terkait atuaran guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah.

Beberapa perubahan sesuai PP 19 Tahun 2017 Tentang PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru antara lain:
1. Terkait Beban Kerja Guru PNS minimal 24 jam maksimal 40 Jam
2. Terkait Tugas pokok dan Fungsi Kepala Sekolah tidak Perlu mengajar
3. Dalam hal Guru diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan, akan diberikan tunjangan profesi pengawas satuan pendidikan dan tidak diberikan Tunjangan Profesi. Pemindahan Guru yang diangkat oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukansetelah Guru yang bersangkutan bertugas padasatuan pendidikan paling singkat selama 4(empat) tahun, kecuali Guru yang bertugas di Daerah Khusus.
Pasal 66
(l) Bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkatsampai dengan akhir tahun 2015 dan sudahmemiliki kualilikasi akademik S-l/D-IV tetapibelum memperoleh Sertilikat Pendidik dapatmemperoleh Sertifrkat Pendidik melaluipendidikan profesi Guru.
(2) Pendidikan profesi Guru sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dibiayai oleh
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah,dan/atau satuan pendidikan yangdiselenggarakan oleh Masyarakat.
(3) Ketentuan mengenai tata cara memperolehSertifikat Pendidik sebagaimana dimaksud padaayat (1) dan ayat (2) diatur dengan PeraturanMenteri.

tantangan yang dihadapi ke depan adalah dalam pelaksanaan tata kelola pendidik
dan tenaga kependidikan antara lain meliputi :
1. Ketersediaan Guru dan tenaga kependidikan yang merata, dengancara: meningkatkan perencanaan kebutuhan, penyediaan,pengangkatan, distribusi, dan pemerataan pendidik dan tenagakependidikan; meningkatkan kapasitas daerah dalam mengelolaperekrutan, penempatan, dan peningkatan mutu Guru secaraefektif dan elisien; mengawasi proses pengangkatan Guru didaerah berdasarkan kriteria mutu dan kebutuhan wilayah; sertameningkatkan koordinasi penyelenggaraan pendidikan oleh LPIKdengan rencana penyediaan Guru di daerah.

2. Pembinaan Guru dan tenaga kependidikan, dengan cara:
Meningkatkan kualifikasi Guru dan tenaga kependidikan;memperkuat sistem uji kompetensi Guru, dan mengitegrasikandengan sistem Sertifikasi; menerapkan sistem penilaian kinerjaGuru yang sahih, andal, transparan, dan berkesinambungan;meningkatkan kompetensi Guru secara berkelanjutan melalui
pendidikan dan pelatihan; menyelaraskan kurikulum pendidikandan pelatihan Guru dan tenaga kependidikan dengan kebutuhanpeserta didik, dunia kerja, dan Kerangka Kualifikasi NasionalIndonesia (KKNI); memperkuat fungsi penjaminan mutu

pendidikan di tingkat pusat dan daerah; memperkuat kerjasamaantara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Guru, kepalasatuan pendidikan, pengawas dan Masyarakat dalam mengawalpenerapan kurikulum; pemberdayaan Kelompok Kerja Guru (KKG)dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Kelompok Kerja

Kepala Sekolah (KKKS), Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS),Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Musyawarah KerjaPengawas Sekolah (MKPS); memperbaiki sistem penyaluranTunjangan Profesi; dan memperbaiki sistem karir, penghargaan, dan perlindungan Guru dan tenaga kependidikan.

DOWNLOAD

Jumat, 24 Maret 2017

Guru di Berikan Perlindungan dalam Permendikbud NO 10 Tahun 2017

Dasar Hukum Perlindungan Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Telah Terbit
Maraknya kriminalisasi terhadap guru nampak salah satu hal yang mendasari Permendikbud no 10 tahun 2017 ini lahir,  Perlindungan merupakan upaya melindungi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas. (2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan: a. hukum; b. profesi; c. keselamatan dan kesehatan kerja; dan/atau  d. hak atas kekayaan intelektual.

Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mencakup perlindungan terhadap: a. tindak kekerasan; b. ancaman; c. perlakuan diskriminatif; d. intimidasi; dan/atau  e. perlakuan tidak adil, dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, Masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas sebagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mencakup perlindungan terhadap:
a. pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pemberian imbalan yang tidak wajar;
c. pembatasan dalam menyampaikan pandangan;
d. pelecehan terhadap profesi; dan/atau
e. pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugas.

Kamis, 01 September 2016

Diduga Palsukan Dapodik Disdik dan Sekolah Ini Di Laporkan ke Kejari

Sampang, 1/9 (Media Madura) – Operator Dinas Pendidikan (Disdik) dan SMPN 3 di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur dilaporkan ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang atas dugaan pemalsuan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Kamis (1/9/2016).

Ketua Umum Jatim Corruption Watch (JCW) Sajali, mengatakan dugaan pemalsuan dapodik mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan juta sejak awal Januari hingga Agustus 2016.

“SMPN 3 Sampang merupakan salah satu sekolah yang diduga memalsukan SK nomor surat dan masa jabatan Kepsek termasuk terhitung mulai tanggungan (TMT) untuk pencairan tunjangan, semua ada konspirasi antara Kepsek, Bendahara SMPN 3, dan operator Disdik,” tuturnya.

Dia mengungkapkan, atas laporan tersebut menjadi pintu masuk bagi sekolah lain. Sebab, diduga masih ada Kepsek lain yang memiliki kasus serupa.

Kepala Kejaksaan Negeri Sampang Adhi Prabowo, mengaku telah menerima laporan dugaan pemalsuan dapodik itu. Pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut. “Nanti akan ditindaklanjuti,” singkatnya.

Terpisah, Kepala SMPN 3 Sampang Akh. Junaidi, membantah adanya dugaan pemalsuan SK nomor surat dan TMT untuk pencairan tunjangan yang dilakukan dirinya. Ia menuding kesalahan ini dilakukan operator Disdik Sampang saat itu yang bertanggungjawab adalah Anwar Haryono.

“Saat itu operator dapodik tengah dikejar deadline untuk mengumpulkan data yang akan disetor ke pusat, karena masa jabatan saya berakhir Desember 2015, data di dapodik bergaris merah alias invalid, itu artinya tidak bisa melakukan pencairan apapun,” jelasnya.

Atas kejadian itu, Junaidi melaporkan langsung ke Disdik Sampang. Hasilnya, dia menerima SK baru dari operator dapodik bernama Burhan, tak lain bawahan Anwar Haryono. Namun, SK bernomor 094/2231/434.101./2016 itu justru didapati bukan berbentuk surat resmi, melainkan pesan singkat dan telepone.

“Saya memberanikan diri merubah data di dapodik sesuai keyakinan Burhan bahwa SK-nya sudah ada di Anwar, dan ternyata sekarang jadi masalah sampai saya jadi korban,” terang Junaidi.

Dia menambahkan, selama ini dirinya tetap mengajar sesuai aturan dengan tatap muka selama 6 jam untuk pencairan tunjangan. Sisanya bertugas sebagai Kepsek.

Sementara, Kabid Tendik Disdik Sampang Achmad Mawardi, mengaku sudah melakukan pemanggilan untuk dimintai klarifikasi atas kasus tersebut. Berhubung Anwar Haryono, dimutasi ke dinas lain, pihaknya tidak bisa berkomentar banyak dan menanyakan persoalan itu.

“Saat ini BAP sudah ditangani inspektorat dan kami masih menunggu rekomendasi yang akan ditanda tangani bupati,” tutupnya.
Sumber Media Madura
Penulis: Ryan Hariyanto
Editor: Zainol

Senin, 25 Januari 2016

Seragam PNS Kembali Berubah Lagi

Seragam Pegawai Negeri Sipil beberapa kali mengalami perubahan, kali ini sedikit perubahan yang berbeda pada Permendagri yang telah ada.
Seragam PNS Kembali Berubah Lagi
 Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merencanakan perubahan seragam dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkup kantor kementerian dan pemerintahan daerah (Pemda). Namun, perubahan tersebut baru akan berlaku setelah terbit Peraturan Mendagri (Permendagri).

“Mudah-mudahan minggu depan keluar (Permendagri),” kata Tjahjo di Kantor Kemendagri, Senin (25/1).
Menurut dia, pakaian pada Senin dan Selasa mengenakan seragam dinas krem. Kemudian, Rabu menggunakan baju putih. Setelah itu, Kamis dan Jumat adalah batik. Namun lebih pada pakaian khas adat, seperti batik tenun atau ikat sehingga membantu juga para pengrajin di daerah.

Seragam dinas linmas (hijau) dipakai pada acara khusus Satpol PP, bukan menjadi pakaian seragam harian karena untuk membedakan dengan militer. Sedangkan seragam Korpri digunakan pada acara resmi atau kepegawaian dan upacara hari besar tertentu saja.

“Sebenarnya tidak berubah, krem tetap dua hari. Lalu putih dan batik dua hari,” ungkap dia.
SUMBER KEMDAGRI

Sabtu, 23 Januari 2016

Permendikbud Data Pokok Pendidikan/Dapodik No 79 Tahun 2015

Permendikbud N0 79 Tahun 2015 tentang Dapodik telah rilis, hal ini sebagaimana berita kami sebelumnya yang telah membahas tentang draf sebelumnya baca Beginilah Permendikbud Tentang Dapodik, dengan aturan Dapodik yang telah rilis ini kiranya bisa dipelajari mekanisme hukum dalam aturan data pokok pendidikan

Data Pokok Pendidikan, yang selanjutnya disingkat Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online baca juga disini.
Permendikbud Data Pokok Pendidikan/Dapodik No 79 Tahun 2015

Senin, 18 Januari 2016

Cara Cetak Dan Ajukan Pakta Integritas Pengiriman Dapodikdas

Panduan Cetak Pakta integritas sejenis bentuk perjanjian yang mengikat, dalam hal ini biasanya erat kaitannya dengan hukum yang berlaku jika melanggarnya, begitu pula dengan Dapodikdas 4.1.0, melakukan rekayasa data adalah perbuatan curang dan melanggar hukum. Tentu ada sanksi yang mengikatnya.

Setiap kali mau melakukan sinkronisasi Dapodikdas kita dihadapkan dengan ini setelah validasi dan klik Sinkronisasi.

"Saya kepala sekolah SD ANDA menyatakan bahwa data yang dikirimkan ke server Dapodikdas Kemdikbud adalah benar sesuai dengan fakta di sekolah yang saya pimpin. Apabila terjadi rekayasa data maka saya bersedia dikenakan sanksi moral, sanksi administrasi serta tuntutan ganti rugi sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku. data ini sudah di periksa kebenarannya oleh pihak sekolah untuk diperbantukan dikirimkan oleh operator sekolah."

Tertanda Kepala Sekolah
SD ANDA
NAMA KEPALA SEKOLAH
Cara Cetak Dan Ajukan Fakta Integritas Pengiriman Dapodikdas
Jika memang data yang akan kita kirimkan akurat,benar dengan fakta dan diketahui oleh rekan-rekan guru di Sekolah di ACC oleh Kepala Sekolah maka tekan ya. lanjutkan proses sinkronisasi hingga selesai.

Baca Juga Cara Mendapatkan Nomor Registrasi Perpustakaan

Selesai sinkronisasi kita harus mencetak Fakta Integritas pada progress pengiriman dapodikdas klik Disini,
klik unduh dan cetak
Cara Cetak Dan Ajukan Fakta Integritas Pengiriman Dapodikdas

 untuk dikumpulkan ke KK-Data Dik daerah setempat. dengan kalimat kurang lebih sebagai berikut:

Surat pernyataan pakta integritas ini diunduh pada : 18-01-2016 18:46:04 (waktu sink) di website
http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id.
Dengan ini saya Helda Kartani kepala sekolah dari SD NEGERI NAWIN HILIR 1 menyatakan bahwa data yang dikirimkan oleh operator sekolah saya Deni Ranoptri sudah saya periksa kebenaran dan kemutakhiran datanya sesuai dengan fakta di lapangan tanpa ada rekayasa dan saya bertanggungjawab jika dikemudian hari ditemukan ketidaksesuaian antara data yang dikirimkan
dengan fakta, saya siap menerima sanksi moral, sanksi administrasi dan sanksi hukum sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.
Cara Cetak Dan Ajukan Fakta Integritas Pengiriman Dapodikdas
Catatan :
1. Dokumen ini dapat dicetak jika data di nilai sudah lengkap dan aktual
2. Dokumen ini di buat oleh sekolah dan di sahkan oleh dinas kab/kota
3. Jika ada perubahan data sesuai dinamika sekolah, maka lembar yang berubah saja yang diparaf
4. Lampiran merupakan data yang sudah di sahkan pihak sekolah dan dinas kab/kota

Selasa, 22 Desember 2015

Perka BKN No 25 Tahun 2015 Pertegas Hukuman PNS Pengguna Ijazah Palsu

Penyelenggaraan Manajemen Aparatur Sipil Negara berdasarkan sistem merit menuntut Pegawai Negeri Sipil memiliki kualifikasi dan kompetensi, yang antara lain diperoleh melalui pendidikan. Dewasa ini terdapat dugaan penggunaan ijazah palsu yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil, khususnya untuk kepentingan pembinaan karir Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, arttara lain untuk melamar menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, untuk kenaikan pangkat yang mensyaratkan kelengkapan berupa ijazah, dan untuk pengangkatan dalam jabatan.
Baca Sanksi Bagi Guru Pengguna Ijazah Palsu

Penggunaan ijazah palsu tersebut dapat menjatuhkan citra, martabat, dan kehormatan Aparatur Sipil Negara, oleh karena itu terhadap Pegawai Negeri Sipil yang menggunakan ijazah palsu dapat dijatuhi tindakan administratif atau hukuman disiplin.
Perka BKN No 25 Tahun 2015 Pertegas Hukuman PNS Pengguna Ijazah Palsu

KRITERIA IJAZAH PALSU 
1. Ijazah palsu merupakan ijazah yang bentuk, ciri, dan isinya tidak sah.
2. Kriteria ijazah palsu antara lain sebagai berikut:
a. Blangko ijazahnya palsu;
b. Blangko ljaz,atrnya sah, dikeluarkan lembaga yang berwenang,
c. Blangko ljazahnya sah, dikeluarkan lembaga yang berwenang,
d. ljazah yang diperoleh dengan cara yang tidak sesuai denga\etapi tidak ditandatangani oleh pejabat yang berwenang untuk menandatangani ijazah; ditandatangani oleh pejabat yang berwenang untuk menandatangani ijazah, tetapi sebagian maupun seluruh isinya tidak benar; dan atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pendidikan.
Baca Juga Surat Edaran Menpan PNS Wajib Kumpulkan Ijazah

BENTUK TINDAKAN ADMINISTRATIF DAN HUKUMAN DISIPLIN
A. PENGGUNAAN IJAZAH PALSU UNTUK MELAMAR MENJADI CALON PNS/PNS
2. Calon PNS/PNS yang diketahui menggunakan ijazah palsu pada saat
Lihat Lengkap Cara Mengetahui Ijazah Palsu

1. Setiap Warga Negara Indonesia yang melamar menjadi Calon PNS/PNS harus menggunakan ijazah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
melamar menjadi Calon PNS/PNS, dikenakan tindakan administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Calon PNS/PNS.

Selengkapnya
DOWNLOAD PERKA BKN NO 25 TAHUN 2015 TENTANG HUKUMAN PENGGUNA IJAZAH PALSU

Senin, 07 Desember 2015

Menpan Larang Mengikuti Hari Persatuan Guru Republik Indonesia

Hari Guru Nasional tepat puncaknya tanggal 24 November yang lalu
Guru berkedudukan sebagai tenaga profesional yang bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan Nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional yaitu berkembangnya peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa pada Tuhan yang maha esa, berakhlak mulia sehat, cakap dan mandiri, tugas utama guru adalah mendidik mengajar, membimbing dan mengarahkan, melatih dan menilai dan mengevaluasi peserta didik.

Begitulah awalan dari surat edaran Menpan tentang perayaan hari guru nasional yang bernomor B/3903/M.PAN/RB/12/2015, isi edaran tersebut secara vital melarang atau tidak membenarkan adanya perayaan hari guru dalam peringatan hari persatuan guru republik Indonesia yang jatuh pada 13 Desember tahun 2015 yang dikemas sebagai Hari Guru Nasional.

Ini dikarenakan pula peringatan hari guru Nasional sudah atau telah selesai dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 24 November tahun 2015 sebagai hari guru nasional, jadi pada intinya tak ada lagi peringatan lain untuk Hari Guru Nasional selain pada tanggal tersebut, Perhatikan edaran dari Menpan Berikut ini.
24 November sudah resmi sebagai puncak Hari Guru Nasional hingga jika ada hari lain selain hari tersebut terutama untuk peringatan hari persatuan guru republik Indonesia yang jatuh pada 13 Desember tahun 2015 yang dikemas sebagai Hari Guru Nasional, dan sekali lagi untuk para Guru agar menghindari aktifitas pada tanggal 13 Desember sebagai Hari Persatuan Guru Republik Indonesia
Klik 
DOWNLOAD SURAT EDARAN SELENGKAPNYA

Jumat, 20 November 2015

Beginilah Isi Permendikbud Tentang Dapodik Yang Sedang Dibahas

Telah lama berjalan program Dapodik yang telah menjadi aplikasi penjaringan data pendidikan dengan mengusung wadah satu data, Dapodik atau data pokok pendidikan ini berdasarkan Inmen Nomor 2 Tahun 2011 tentang Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan, namun jelas dengan program yang telah sukses dalam pendataan pendidikan ini perlu diperkuat penegasan lagi dengan adanya Peraturan Menteri yang khusus menaungi Dapodik itu sendiri.

Dalam rencana pada draft Permendikbud tentang Dapodik, Dapodik didefinisikan sebagai ‘suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online.’
Beginilah Isi Permendikbud Tentang Dapodik Yang Sedang Dibahas

hal tersebut dikemukakan  Kepala Bidang Pemantauan dan Evaluasi Kebijakan Pusat Analisis dan Sinkronisasi Kebijakan (PASKA) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan saat menyampaikan materi pada Training of Trainers Sistem Pendataan Dapodik di Hotel Harris Convention Center Bandung, Jawa Barat, Senin, 16 November 2015. (sumber dikdas.kemdikbud)

Draft tersebut sudah dibahas berkali-kali, Terkait dengan pembaruan data sebagaimana definisi tersebut, tambah Kurniawan, peran operator sekolah sangat penting. Sebab operator sekolahlah yang bertanggung jawab dalam pemasukan data empat entitas pendidikan. “Data harus diisi dengan sebenarnya. Apabila tidak diisi dengan sebenarnya, maka kebijakan akan sia-sia,” ujarnya.

Jika nanti Permendikbud Tentang Dapodik tersebut telah resmi maka sekali lagi menegaskan bahwa Dapodik merupakan satu-satunya sumber data yang digunakan oleh Kemendikbud dalam menunjang program, perencanaan, dan kebijakan pendidikan. “Basis data tunggal ini diharapkan menjadi sumber data untuk pengambilan keputusan.

Hingga kini Dapodik digunakan Kemdikbud dari beberapa keperluan data pendidikan yang telah kita ketahui bersama, banyak hal yang telah terbantu suksesnya data pendidikan ini dengan adanya Dapodik.
Salam Satu Data

Jumat, 30 Oktober 2015

Seragam PNS Baru Berdasarkan Permendagri No 68 Tahun 2015

Peraturan baru mengenai seragam PNS/Pegawai Negeri Sipil yang kini disebut Aparat Sipil Negara Berdasarkan Permendagri No.68 Tahun 2015, ada sedikit perbedaan jika kita cermati jenis warna pada hari tertentu, namun peraturan atau aturan seragam PNS bagi Lingkungan Kemdagri dan Pemerintah Kabupaten Kota dan Provinsi dalam otonomi daerahnya juga disebutkan atau diatur dalam regulasi pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri adalah sebagai berikut dan tiap butir pasal penjelasannya.

Peraturan Seragam PNS Baru Berdasarkan Permendagri No 68 Tahun 2015
Pakaian Dinas di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri terdiri dari:
a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari:
1) PDH Warna khaki;
2) PDH Kemeja putih, celana/rok hitam atau gelap;dan
3) PDH batik
a. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
b. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR; dan
c. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL.
(2) Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi terdiri dari:
a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari:
1) PDH Warna khaki;
2) PDH Kemeja putih, celana/rok hitam atau gelap;dan
3) PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah
b. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
c. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR;
d. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL; dan
e. Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL



Peraturan Seragam PNS Baru Berdasarkan Permendagri No 68 Tahun 2015

Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota terdiri dari:
a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari:
1) PDH Warna khaki;
2) PDH Kemeja putih, celana/rok hitam atau gelap;dan
3) PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah
b. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
c. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR;
d. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL;
e. Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL;
f. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH Camat dan Lurah; dan
g. Pakaian Dinas Upacara disingkat PDU Camat dan Lurah
Peraturan Seragam PNS Baru Berdasarkan Permendagri No 68 Tahun 2015
PDH Warna khaki
Baca Disini Anggaran Alokasi Seragam PNS  ini

(1) Model PDH Kemeja Putih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 2, Pasal 2 ayat (2) huruf a angka 2 dan Pasal 2 ayat (3) huruf a angka 2 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2) Model PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah disesuaikan dengan prinsip sopan, rapi, estetika dilingkungan kerja serta budaya daerah.

(3) Jadual pemakaian pakaian dinas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini yang bapak.ibu bisa unduh pada link dibawah ini
PERMENDAGRI NO 68 TAHUN 2015
LAMPIRAN I PERMENDAGRI NO 68 TAHUN 2015
LAMPIRAN II PERMENDAGRI NO 68 TAHUN 2015

Jumat, 24 Juli 2015

Ini Sanksi Kemdikbud Pada Sekolah Tak Laksanakan Penumbuhan Budi Pekerti

Kemdikbud telah mengeluarkan kebijakan dalam Penumbuhan Budi Pekerti/PBP yang telah dijanjikan pada tahun pelajaran ini dimulainya, berbagai cara dalam penumbuhan budi pekerti tersebut sudah dijabarkan, jika mencermati pada postingan kami sebelumnya baca dan download petunjuk tekhnis Penumbuhan Budi Pekerti pada sekolah yang telah dipaparkan langsung Mendikbud Anies Baswedan, secara inti sari tentang kewajiban menyanyikan lagu Indonesia Raya setiap hari, berdoa, hingga bebagai contoh pembiasaan baik dalam kegiatan tersebut.

Ada beberapa komponen Pendidikan Karakter yang disisipkan didalamnya secara rincinya baca lima komponen pendidikan karakater dalam PBP Penumbuhan Budi Pekerti sendiri masuk pada Non Kurikuler atau program penunjang intrakurikuler pada satuan pendidikan, namun apakah ada sanksi jika tidak melaksanakan Penumbuhan Budi Pekerti ini. tentunya ada lihat sebagai berikut dari berita yang kami lansir dari us.news.detik.com
Ini Sanksi Kemdikbud Pada Sekolah Tak Laksanakan Penumbuhan Budi Pekerti

"Jadi misalnya ada sekolah yang tidak mau melaksanakan upacara bendera, maka kepseknya nanti akan dapat teguran dan kalau sekolah swasta akan dapat peringatan," jelas Anies di Kemendikbud di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (24/7/2015).

Perihal untuk yang melakukan pengawasan, Anies mengutarakan hal tersebut merupakan tugas Dinas Pendidikan di Indonesia. Dan surat edaran yang dikeluarkan bersama Menteri Dalam Negeri sudah dikirimkan kepada seluruh kepala dinas.

"Pengawasan dilakukan dinas dan mereka sudah dibriefing untuk melakukan pengawasan. Dan kalau misalnya kepseknya tidak mau, jangan jadi kepala sekolah," terang Anies.

Berarti bisa dicopot?

"Jadi kalau ada orang yang mengatakan saya tidak menghormati bendera, itu keyakinan dia, tapi jangan berada di sekolah kita," jawab Anies.

Anies menegaskan, semua sekolah yang berada di bawah Kementerian Kebudayaan harus melaksanakan program tersebut. Termasuk sekolah satuan pendidikan kerjasama.

"Namun program ini tidak berlaku bagi sekolah yang berada di bawah naungan dubes," tutup Anies. 

Rabu, 24 Juni 2015

Ini Surat Edaran Menpan RB, PNS Bakal Wajib Kumpulkan Ijazah

Sesuai pada pemberitaan yang lalu bahwa Ijazah PNS seluruh Indonesia akan Di Cek, secara resmi Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 03 tahun 2015, tentang Penanganan Ijazah Palsu  Aparat Sipil Negara TNI/Polri, Sehubungan terungkapnya sindikat pengguna ijazah palsu dan hasil Koordinasi antara Menpan Rb, Menristek dan pendidikan tinggi.

agar melakukan penanganan ijazah palsu pada lingkungan masing-masing melalui langkah-langkah sebagai berikut:
[Baca Juga Cara Mengetahui Ijazah Palsu Atau Asli]

1. Menugaskan APIP dan pejabat yang menangani fungsi kepegawaian/SDM untuk melakukan penelitian terhadap keaslian ijazah anggota ASN TNI/Polri
Ini Surat Edaran Menpan Tahun 2015,PNS Bakal Wajib Kumpulkan Ijazah

2. Apabila diperoleh indikasi pemalsuan ijazah oleh oknum anggota ASN/TNI/Polri
agar dilakukan investigasi lebih lanjut.

3. Bagi Anggota ASN/TNI/Polri yang terbukti menggunakan ijazah palsu agar diberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku

4. Menugaskan pejabat yang menangani fungsi kepegawaian/SDM agar lebih teliti dalam memeriksa berkas persyaratan termasuk keaslian ijazah dalam berbagai kegiatan pembinaan kepegawaian/SDM seperti rekrutmen,kenaikan pangkat, pengangkatan dalam jabatan, dan sebagainya.

5. Menyampaikan laporan perkembangan pelaksana penanganan ijazah palsu kepada Menpan RB paling lambat Agustus 2015.

Selengkapnya Download Surat Edaran Menpan Tentang Penanganan Ijazah Palsu ASN/TNI/Polri

Jumat, 05 Juni 2015

Inilah Ancaman-Ancaman Bagi PNS Pada Pemerintahan Jokowi

Bagi PNS atau saat ini yang kita sebut ASN aparat sipil negara merupakan kewajiban memberikan layanan publik yang maksimal, pada sisi lain kompentensi,kedisiplinan semangat kerja dan terus berinovasi bagi layanan yang terbaik untuk negara ini wajib terus ditingkatkan oleh korps abu-abu ini. Revolusi mental, reformasi birokrasi yang didengung-dengungkan hanya isapan jempol jika stake holder terkait pada  tidak tegas memberi sanksi atau teguran bagi aparatnya.

Pemerintahan Jokowi nampak tak mau main-main akan ini, jauh-jauh hari sudah diperingatkan, seperti senadanya berita yang telah lalu baca Inilah derita PNS era Jokowi-JK merupaka kelanjutan yang kompleks untuk melakukan reformasi birokrasi secara total.

Himbauan,saran dan teguran hingga sanksi pun sudah disiapkan, ancaman-ancaman akan sanksi tersebar luas diberbagai media, diantaranya kami rangkum sebagai berikut:

1. Percepat PNS Pensiun Dini
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Yuddy Chrisnandi kembali memunculkan wacana guna menghemat anggaran negara dengan menerapkan pensiun dini bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Rencananya pembahasan itu akan dibahas dalam klausul mengenai tunjangan dan pensiun PNS.

Ada dua wacana dalam melakukan pensiun dini bagi PNS. Pertama bagi mereka yang dinilai kinerjanya tidak produktif namun pengabdian sudah mencapai puluhan tahun.

Walau begitu, Yuddy mengakui tidak mudah dalam menerapkan pensiun dini bagi PNS malas. Sebab, sudah ada peraturan mengenai sanksi PNS yang mengatur mengenai kinerja.

"Bisa dikaji, untuk penyegaran agar dapat sumber daya manusia handal. Tapi pemberhentian ada syarat, ada proses tidak mudah. Seperti, dalam ketentuan karena pidana, tindak indisipliner masif dan itu bisa diberhentikan hormat dan tidak hormat," kata Yuddy  (Merdeka.com)

2. PNS berkarir mentok diminta pensiun dini
Merdeka.com - Adapun pembahasan pensiun dini, nantinya juga ditujukan kepada para PNS yang karirnya sudah mentok. Sehingga abdi negara itu sulit menembus karir paling atas. Contohnya dari jabatan eselon I menjadi menteri.

"Pensiun dini kan konsekuensi harus beri pesangon. Itu belum kita atur. Mudah-mudahan di undang-undang bisa masuk. Bisa saja di kemudian hari PNS pengabdiannya merasa sudah cukup, jabatan karir sudah mentok, jadi mau berkarir di swasta," ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Yuddy Chrisnandi.

Langkah ini disebutnya seperti para PNS dari negara Singapura. Pasalnya, di negara itu PNS diberikan kesempatan untuk beralih menjadi pegawai swasta bila sudah berumur 40 tahun.
Inilah Ancaman-Ancaman Bagi PNS Pada Pemerintahan Jokowi
Jam Kerja PNS Berkeliaran
3. PNS ketahuan berijazah palsu potong gaji
Merdeka.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Yuddy Chrisnandi bergerak cepat atas laporan kasus ijazah palsu para Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun, Yuddy memastikan para PNS berijazah palsu tidak akan dipecat.

Meskipun tidak dipecat, Yuddy bakal memberi sanksi berupa pemotongan gaji bagi para PNS yang kedapatan menggunakan ijazah palsu dalam penunjang karir.
Baca selengkapnya Sanksi PNS Berijazah Palsu

"Ijazah palsu PNS tidak dipecat, karena dia sudah lewati masa panjang pengabdian. Ijazah kan hanya untuk dongkrak pangkat dan kedudukan dia. Dia dikembalikan ke titik awal dan termasuk gaji disesuaikan (turun)," kata Yuddy

4. PNS nyambi calo akan dipenjara
Merdeka.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Yuddy Chrisnandi, berpesan seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) bebas dari segala pungutan. Hal ini diungkapkan agar masyarakat tidak terbuai iming-iming calo.

"Pesan saya kepada seluruh masyarakat yang akan mengikuti seleksi CPNS, tidak ada pungutan apapun, saya pastikan itu enggak ada," ujarnya kepada wartawan di Jakarta.

Menurutnya, kebanyakan kasus pungutan itu terjadi karena adanya bocoran mengenai mereka yang lulus atau tidak lulus. Di situ, biasanya ada pegawai yang menginformasikan pada mereka yang tidak lulus, dan meminta bayaran.

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama ( Ahok) mengakui bila tradisi suap-menyuap untuk penerimaan PNS di instansinya masih marak. Oleh karenanya Ahok meminta kepada seluruh masyarakat agar melaporkan kepada dirinya bila menjumpai praktik haram tersebut. Ahok menegaskan akan memenjarakan pejabat yang melakukan tindakan peras-memeras dan praktik korupsi.

"Budaya setor-menyetor masih ada, laporkan kepada kami, jadi kalau bapak-ibu tidak melawan maka bapak-ibu menghina saya karena saya telah buka selebar-lebarnya, saya akan penjarakan saudara, bila ada yang melakukan peras-memeras," kata Ahok.

Download Jam Kerja PNS Selama Bulan Ramadhan dari Menpan-RB

Jumat, 29 Mei 2015

Ini Sanksi Buat Guru Pengguna Ijazah Palsu

Kasus Ijazah Palsu menyeruak keberbagai kebijakan antar kementrian, saat ini menristek Dikti saat, dan tengah proses pengecekkan produk dan pengguna ijazah palsu ini pada perguruan tinggi di Indonesia,  hingga dipaparkan dari temuan hanya satu perguruan tinggi online yang memiliki izin sampai menghadirkan beberapa cara untuk mengetahui asli atau tidaknya suatu Ijazah.

Berbeda pada Menpan RB, mengungkapkan sanksi bagi pengguna ijazah palsu yang hanya copot jabatan kenaikan pangkat dibatalkan baca PNS Tak dipecat Pakai Ijazah Palsu hal ini ditegaskan menteri Yuddy jika terdapat bagi aparatnya PNS/ASN.

Kasus Ijazah palsu ini kini membuat geram menteri Anies(Mendikbud) Mendikbud menganggap jika guru melakukan pemalsuan ijazah tak ada ampun layak dipecat, hal tersebut di dasarkan Menteri Anies dari berita yang kami lansir dari JPPN.

Ini Sanksi Buat Guru Pengguna Ijazah Palsu
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan tidak akan melindungi oknum guru yang kedapatan menggunakan ijazah palsu. Menurutnya, pengguna ijazah palsu layak dipecat.

"Kalau prosesnya (menjadi guru) saja tidak benar bagaimana hasilnya. Semua yang palsu itu pasti dibatalkan," kata Anies kepada wartawan di Jakarta, Jumat (29/5) malam.

Anies berpendapat, pemakai ijazah palsu adalah orang yang merendahkan profesinya sendiri.

Karenanya, mantan rektor Universitas Paramadina ini mendukung penuh usaha Menteri Pendidikan Tinggi M Nasir memerangi penggunaan ijazah palsu. Anies berharap koleganya itu tidak pandang bulu dalam menjalankan misi tersebut.

"Maju terus, pokoknya Indonesia harus bersih dari orang-orang yang mau gunakan jalan pintas, Setiap warga negara diproses aja, jangan bedakan guru atau bukan, swasta atau pegawai negeri," pungkasnya

Jumat, 10 April 2015

Daerah Ini Terancam Tak Dapat Jatah CPNS Selamanya

Daerah ini terancam tak dapat Jatah CPNS Selamanya, hal tersebut adanya sedikit kebijakan daerah yang dianggap membandel oleh Menpan dalam rekruitmen CPNS sebelumnya
tentu saja membuat PAN RB geram jika saja tetap tak mau ikuti aturan yang berlaku maka seperti berita yang dikutip dari JPPN ini.

Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) mulai tegas terhadap sikap membandel Pemda Konkep yang enggan melakukan pengumuman ulang hasil seleksi CPNS 2014. Pada penerimaan CPNS 2015, KemenPAN-RB menyiapkan porsi 100 ribu orang.

Namun, Konawe Kepulauan dipastikan tidak akan mendapatkan jatah pada penerimaan tahun ini. KemenPAN-RB mengancam akan memblacklist Konkep setiap penerimaan CPNS jika instruksi MenPAN-RB, Yuddy Chrisnandi tidak dilaksanakan.

Daerah Ini Terancam Tak Dapat Jatah CPNS Selamanya
Menteri Yuddy memerintahkan Konkep membatalkan hasil Tes Kompetensi Bidang (TKB) dan mengumumkan kembali hasil seleksi CPNS berdasarkan nilai Tes Kompetensi Dasar (TKD).
Pemda Konkep tetap bertahan dengan keputusannya untuk mengakomodir nilai TKB. Padahal, pembatalan itu berdasar investigasi Ombudsman dan BPKP Sultra yang menemukan adanya kebocoran soal pada seleksi TKB tersebut.

Kepala Bagian Publikasi dan Media KemenPAN-RB, Suwardi menjelaskan, jikapemerintah tetap tidak mengindahkan maka Konkep terancam tidak akan pernah lagi mendapatkan formasi CPNS.
"Jangan berharap akan mendapatkan formasi PNS lagi seblum masalah ini diselesaikan," tegas Suwardi saat ditemui Kendari Pos (Grup JPNN.com) di kantor KemenPAN-RB, Jakarta, Kamis (9/4).
Suwardi menambahkan, Pemda Konkep harus mengedepankan rasa keadilan dengan menganulir kelulusan peserta CPNS yang berlaku curang.

"Kami masih menunggu itikad baik dari Pemda Konkep untuk menindaklanjuti surat tersebut. Kasian kan orang yang sudah benar-benar lulus murni, namun hingga saat ini nasib mereka tergantung karena belum mendapat kejelasan. Jadi, Pemda jangan pernah berharap ada formasi lagi sebelum masalah ini diselesaikan," ujar Suwardi.

Minggu, 22 Maret 2015

Tugas Tambahan Kepala Sekolah Tak Di Akui Pada Masa Jabatan

Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Pendidikan dan pelatihan calon kepala sekolah/madrasah adalah suatu tahapan dalam proses penyiapan calon kepala sekolah/madrasah melalui pemberian pengalaman pembelajaran teoretik maupun praktik tentang kompetensi kepala sekolah/madrasah yang diakhiri dengan penilaian sesuai standar nasional.

Kepala sekolah/madrasah adalah guru yang diberi tugas tambahan untuk memimpin taman kanak-kanak/raudhotul athfal (TK/RA), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama/madrasah tsanawiyah (SMP/MTs), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas/madrasah aliyah (SMA/MA), sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan (SMK/MAK), atau sekolah menengah atas luar biasa (SMALB).

Jika kita cermati Permendiknas No 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah/Madrasah
Sertifikat kepala sekolah/madrasah adalah bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru bahwa yang bersangkutan telah memenuhi kualifikasi dan kompetensi untuk mendapat tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah.
[Baca Juga Standar Kepala Perpustakaan Dan Kepala Laboratorium]

Syarat-syarat guru yang diberi tugas tambahan Kepala Sekolah/Madrasah.
(1) Guru dapat diberi tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah apabila memenuhi persyaratan umum dan persyaratan khusus.
(2) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi :
a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau nonkependidikan perguruan tinggi yang terakreditasi;
c. berusia setinggi-tingginya 56 (lima puluh enam) tahun pada waktu pengangkatan pertama sebagai kepala sekolah/madrasah;
d. sehat jasmani dan rohani berdasarkan surat keterangan dari dokter Pemerintah;
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
f. memiliki sertifikat pendidik;
h. pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut jenis dan jenjang sekolah/madrasah masing-masing, kecuali di taman kanak-kanak/raudhatul athfal/taman kanak-kanak luar biasa (TK/RA/TKLB) memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA/TKLB;
i. memiliki golongan ruang serendah-rendahnya III/c bagi guru pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi guru bukan PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang dibuktikan dengan SK inpasing;
j. memperoleh nilai amat baik untuk unsur kesetiaan dan nilai baik untuk unsur penilaian lainnya sebagai guru dalam daftar penilaian prestasi pegawai (DP3) bagi PNS atau penilaian yang sejenis DP3 bagi bukan PNS dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
k. memperoleh nilai baik untuk penilaian kinerja sebagai guru dalam 2 (dua) tahun terakhir.
[Download Modul Pegangan Calon Kepala Sekolah]

Masa Tugas Jabatan Kepala Sekolah.
(1) Kepala sekolah/madrasah diberi 1 (satu) kali masa tugas selama 4 (empat) tahun.
(2) Masa tugas kepala sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa tugas apabila memiliki prestasi kerja minimal baik berdasarkan penilaian kinerja.
(3) Guru yang melaksanakan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah 2 (dua) kali masa tugas berturut-turut, dapat ditugaskan kembali menjadi kepala sekolah/madrasah di sekolah/madrasah lain yang memiliki nilai akreditasi lebih rendah dari sekolah/madrasah sebelumnya, apabila :
a. telah melewati tenggang waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) kali masa tugas; atau
b. memiliki prestasi yang istimewa.
(4) Prestasi yang istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b adalah memiliki nilai kinerja amat baik dan berprestasi di tingkat kabupaten/kota/ provinsi/nasional.
(5) Kepala sekolah/madrasah yang masa tugasnya berakhir, tetap melaksanakan tugas sebagai guru sesuai dengan jenjang jabatannya dan berkewajiban melaksanakan proses pembelajaran atau bimbingan dan konseling sesuai dengan ketentuan.

Jika kita simak tentang tata aturan tersebut maka sangat mungkin jika terjadi Validasi Tugas Tambahan Sebagai Kepala Sekolah/Kasek tak diakui pada Lembar Info PTK  maka tak menutup kemungkinan salah satu masalahnya SK Kepsek yang kadaluarsa/expired seperti tampilan berikut:
Tugas Tambahan Kepala Sekolah Tak Di Akui Pada Masa Jabatan Kepala Sekolah

Walau sebenarnya masalah tugas tambahan yang tidak diakui dari Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah dengan ketentuan rombel nya baca disini Aturan Wakasek pada Rombel, tidak hanya itu saja masalahnya namun yang secara jelas masuk dalam masa tugas jabatan kepala sekolah hingga pada ketentuan tersebut jelas dalam kebijakan dan ketentuannya. pada Info ptk juga bisa di simak Penjelasan data Lembar INFO PTK





Rabu, 04 Februari 2015

Inilah Perubahan Dalam Struktur Kemdikbud Perpres Nomor 14 Tahun 2015

Struktur kemdikbud mengalami perubahan dalam Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja, terdapat Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, yang merupakan penggabungan dari Kementerian Riset dan Teknologi dengan Direktorat Jendral (Ditjen) Pendidikan Tinggi yang semula menjadi bagian dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) aturan yang lalu digunakan seperti berita yang dilansir dari laman Setkab.go.id. Perpres/Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015  tentang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 21 Januari 2015, terdapat perubahan dalam struktur Kemendikbud, Jika semula organisasi Kemendikbud didukung oleh 5 (lima) Ditjen, 3 (tiga) Badan, dan 5 (lima) Staf Ahli, dalam Perpres Nomor 14 Tahun 2015 telah berubah menjadi 4 (empat) Ditjen, 2 (dua) Badan, dan 4 (empat) Staf Ahli
.
Inilah Perubahan Dalam Struktur Kemdikbud Perpres Nomor 14 Tahun 2015
Selengkapnya organisasi Kemendikbud yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 adalah:
a. Sekretariat Jendral;
b. Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan;
c. Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat;
d. Ditjen Pendidikan Dasar dan Menengah;
e. Ditjen Kebudayaan;
f. Inspektorat Jendral.
Selain itu
g. Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa;
h. Badan Penelitian dan Pengembangan;
i. Staf Ahli Bidang Inovasi dan Daya Saing;
j. Staf Ahli Bidang Hubungan Pusat dan Daerah;
k. Staf Ahli Bidang Pembangunan Karakter; dan
l. Staf Ahli Bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan.

Meski demikian, menurut Perpres ini, di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat ditetapkan jabatan fungsinoal sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis, yang dipimpin oleh Kepala.

“Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara,” bunyi Pasal 33 Perpres ini. Perpres ini menegaskan, ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan, organisasi, dan tata kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaa ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, maka semua ketentuan mengenai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaa dalam Peraturan Presiden omor 24 Tahun 2010 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir degan Peraturan Presiden Nomor 135 Tahun 2014; dan Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. “Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,”

Sabtu, 06 Desember 2014

Mundur Tahun 2015, Pemerintah Siapkan PP Baru Pengangkatan Honorer K-2

Nasib honorer k2 di berbagai daerah diyakin kan masih belum jelas hingga saat ini beberapa daerah bahkan tak ada pergerakan untuk pengangkatan, kemungkinan molor lompat pada tahun 2015, sudah delapan 80 persen diyakini namun untuk molor hingga pada tahun 2015 pun diyakini tak mudah karena PP 56 Tahun 2012 harus direvisi untuk dibuatkan PP baru karena pada PP 56 Tahun 2012 dinyatakan pengangkatan honorer menjadi cpns selesai pada tahun anggaran 2014, hiruk pikuk atau wacana untuk merevisi pp tersebut tak serta merta disambut baik para honorer dikarenakan adanya ide gagasan yang bakal direncanakan untuk melakukan tes kembali pada honorer kategori 2 yang telah terverifikasi dan telah pun mengikuti tes sebelumnya.
Seperti berita yang dilansir dari JPPN, dari berbagai informasi tentang kendala serta proses verifikasi honorer kategori 2 untuk revisi pp 56 tahun 2012.
Rencana pemerintah untuk merivisi PP 56 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer mendapat tanggapan beragam. Ada yang menyambut baik, namun sebagian besar sudah di ambang putus asa karena dengan revisi masa penantian makin panjang.
"Revisi PP akan memicu stres masal. Apalagi kalau isi PP-nya harus mensyaratkan tes lagi," kata Iwan, pengurus Dewan Koordinator Honorer se Indonesia (DKHI) Wilayah Kuningan, JPPN, Jumat (5/12).
Dia menambahkan, sisa waktu yang sempit ini sebenarnya bisa diambil pemerintah untuk menyelesaikan honorer K2 asli. "Kalau pemerintah mau sebenarnya bisa. Tapi pemerintahnya setengah hati, makanya dibuat syarat macam-macam," ketusnya.

Keterlambatan ini pun senada apa yang disampakan Kemenpan R-B.
Penanganan honorer kategri dua (K2) bakal berlanjut di tahun 2015. Sebagai payung hukumnya, pemerintah akan membuat Peraturan Pemerintah (PP) yang baru sebagai pengganti PP 56 Tahun 2012 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS. PP 56 ini mengatur pengangkatan honorer dibatasi hingga Desember 2014.
"Sepertinya penanganan honorer K2 tidak akan tuntas sampai akhir tahun ini. Mau tidak mau harus loncat di tahun depan," kata Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Herman Suryatman di hadapan honorer K2, Jumat (5/12).
Dengan akan berlanjutnya penangan honorer K2 ini hingga tahun depan, lanjut Herman, menunjukkan MenPAN-RB peduli dengan honorer. Itu sebabnya akan dibuat PP baru yang nanti bisa dijadikan payung hukum pengangkatan honorer K2 menjadi aparatur sipil negara (ASN).
"Honorer K2 mohon sabar saja dan tetap solid berjuang. Pemerintah tidak akan membiarkan honorer K2 kok," terangnya.
Dia menambahkan, dalam penanganan honorer K2 ini pemerintah mengalami dilematis karena menyangkut nasib ratusan ribu orang. Di satu sisi ingin tegas, di sisi lain mempertimbangkan aspek kemanusiaan.

Mundur Tahun 2015, Pemerintah Siapkan PP Baru Pengangkatan Honorer K-2
Namun sejatinya tanpa SPTJM ini seakan menjadi syarat mutlak oleh BKN yang tak bisa dihindari.
enyelesaian penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi honorer kategori dua (K2) yang telah lulus CPNS belum bisa tuntas dalam waktu dekat. Pasalnya, banyak masalah yang terjadi di berbagai daerah.
Kepala Bagian (Kabag) Hubungan Media dan Pengaduan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN) Herman mengungkapkan, dalam proses penetapan NIP, BKN sangat teliti dan berhati-hati guna menghindari kesalahan.
“Semua usulan harus sesuai dengan Peraturan Kepala (Perka) BKN Nomor 9 Tahun 2012, dengan dilampiri Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) oleh pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan pegawai honorer yang bersangkutan,” kata Herman di Jakarta, Rabu (3/12).
Lebih lanjut dijelaskan, tanpa SPTJM, usulan tidak diproses. SPTJM merupakan syarat awal apakah usulan dapat diproses atau tidak. Terkait banyaknya usulan pemberkasan daerah yang belum rampung, BKN tentunya mempunyai alasan yang kuat.