Jumat, 29 Mei 2015

Ini Sanksi Buat Guru Pengguna Ijazah Palsu

Kasus Ijazah Palsu menyeruak keberbagai kebijakan antar kementrian, saat ini menristek Dikti saat, dan tengah proses pengecekkan produk dan pengguna ijazah palsu ini pada perguruan tinggi di Indonesia,  hingga dipaparkan dari temuan hanya satu perguruan tinggi online yang memiliki izin sampai menghadirkan beberapa cara untuk mengetahui asli atau tidaknya suatu Ijazah.

Berbeda pada Menpan RB, mengungkapkan sanksi bagi pengguna ijazah palsu yang hanya copot jabatan kenaikan pangkat dibatalkan baca PNS Tak dipecat Pakai Ijazah Palsu hal ini ditegaskan menteri Yuddy jika terdapat bagi aparatnya PNS/ASN.

Kasus Ijazah palsu ini kini membuat geram menteri Anies(Mendikbud) Mendikbud menganggap jika guru melakukan pemalsuan ijazah tak ada ampun layak dipecat, hal tersebut di dasarkan Menteri Anies dari berita yang kami lansir dari JPPN.

Ini Sanksi Buat Guru Pengguna Ijazah Palsu
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan tidak akan melindungi oknum guru yang kedapatan menggunakan ijazah palsu. Menurutnya, pengguna ijazah palsu layak dipecat.

"Kalau prosesnya (menjadi guru) saja tidak benar bagaimana hasilnya. Semua yang palsu itu pasti dibatalkan," kata Anies kepada wartawan di Jakarta, Jumat (29/5) malam.

Anies berpendapat, pemakai ijazah palsu adalah orang yang merendahkan profesinya sendiri.

Karenanya, mantan rektor Universitas Paramadina ini mendukung penuh usaha Menteri Pendidikan Tinggi M Nasir memerangi penggunaan ijazah palsu. Anies berharap koleganya itu tidak pandang bulu dalam menjalankan misi tersebut.

"Maju terus, pokoknya Indonesia harus bersih dari orang-orang yang mau gunakan jalan pintas, Setiap warga negara diproses aja, jangan bedakan guru atau bukan, swasta atau pegawai negeri," pungkasnya

0 Comments

Posting Komentar

Mohon tidak berkomentar dengan link aktif, dan kami mohon maaf apabila komentarnya tidak kami setujui atau bahkan kami hapus

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.