Rabu, 27 Mei 2015

Menristek Dikti, Hanya Ada Satu Perguruan Tinggi Online Yang Memiliki Izin

Banyaknya perguruan tinggi yang menyelenggarakan perkuliahan online atau sistem daring hingga melahirkan sarjana-sarjana atau magister rupanya perkuliahan sistem online ini cukup banyak di Indonesia yang tak memiliki Izin apakah mungkin ijazah S-1,S-2 dianggap juga tidak syah?

Indikasi pemeriksaan,cek dan ricek data ini ada kemungkinan Indikasi Menristek akan lakukan pengecekkan Ijazah Palsu pada PNS seluruh Indonesia yang secara linear Menpan RB memaparkan sanksi bagi pengguna ijazah palsu

Berbagai keuntungan dapat diperoleh dengan mengikuti pembelajaran daring.
Selain kemudahan mengakses materi dimana saja dan kapan saja, mahasiswa juga berkesempatan untuk menerima materi langsung dari para dosen tetap perguruan tinggi penyelenggara.
Untuk urusan nilai, bobot masing-masing perguruan tinggi berbeda, sehingga masing-masing perguruan tinggi tentunya memiliki standar penilaian masing-masing. Nilai yang didapatkan di kuliah daring ini akan dikonversi oleh pihak universitas asal untuk disesuaikan.

Menristek Dikti, Hanya Ada Satu Perguruan Tinggi Online Yang Memiliki Izin
Seperti berita yang kami kutip dari News Detik Menteri Nasir Menegaskan hanya ada satu perkuliahan online yang memiliki izin.
‎University of Berkley alias Lembaga Manajemen Internasional Indonesia (LMII) mengaku kegiatan belajar mengajar di kampusnya dilakukan secara online terhubung langsung dengan Michigan, Amerika Serikat. Rupanya, izin perkuliahan online di Indonesia baru dipegang satu universitas saja.

"Perguruan tinggi online yang sudah ada izinnya hanya satu. Universitas Terbuka, yang lainnya belum ada penawaran. Kalau ada, itu penawaran tidak benar," kata Menteri Ristek dan Dikti M Nasir di kantornya, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (26/5/2015).

Kembali ditegaskan Nasir, Universitas Terbuka adalah satu-satunya perguruan tinggi di Indonesia yang menggunakan sistem daring. Jika ada perguruan tinggi lain yang menjalankan kegiatan belajar mengajar dengan sistem online maka perguruan tinggi itu diduga tak memiliki izin.

"Yang ada izinnya itu hanya universitas yang bisa melakukan sistem daring. Itu adalah Universitas Terbuka," ujar Nasir.

‎Terkait ijazah palsu yang ditawarkan di dunia maya, Menteri Nasir menyatakan hal itu bukan tupoksi kementeriannya. Namun ia menyatakan, ijazah palsu yang ditawarkan di dunia maya memberikan pelayanan seperti nama kampus yang diinginkan oleh kliennya.

"Kalau ada secara online itu, saya mengecek di pinggir jalan, itu yang mengeluarkan ijazah milih universitas mana dengan membayar sekian juta rupiah. Lembaganya kan tidak jelas dan berpindah-pindah. Itu bukan kami yang urus, kalau dia pegang ijazah itu, kita periksa, kalau tidak benar, kita serahkan ke kepolisian," ucap Nasir.

Walau isu ijazah palsu ramai beredar, Nasir menyatakan Indonesia masih membutuhkan banyak perguruan tinggi swasta. Hal ini karena penduduk Indonesia yang berpendidikan hingga S1 baru 30 persen dari total penduduk berusia 19-23 tahun.

"Masih banyak, kita masih perlu lebih besar seluruh Indonesia. Perbandingan antara anak usia 19-23 tahun yang menikmati perguruan tinggi baru 30 persen, harusnya ditingkatkan lebih besar, Indonesia Baru mampu," imbuh Nasir.

0 Comments

Posting Komentar

Mohon tidak berkomentar dengan link aktif, dan kami mohon maaf apabila komentarnya tidak kami setujui atau bahkan kami hapus

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.