Nah pada kesempatan ini saya hanya sekedar meneruskan atas kesediaan berbagi dari Sahabat kita di dunia maya pemilik situs Sekolah dasar net, saya pikir sangat bermanfaat bagi kita semua, terutama untuk mempermudah pelaporan Dana BOS...Harapan saya juga bermanfaat buat Bapak/Ibu di Sekolah. Dan tak lupa saya dan kawan-kawan mengucapkan beribu-ribu terima kasih pada Pak Kurnia Septa.
Program BOS secara umum bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu. Sedangkan secara khusus program BOS bertujuan untuk membebaskan pungutan bagi seluruh siswa setingkat SD sampai SMP, serta meringankan beban biaya operasi sekolah.
Sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) BOS 2013 yang sudah dikeluarkan Kemendikbud, Tim Pengelola BOS Sekolah memiliki tugas dan tanggung jawab untuk:
- Mengisi, mengirim dan meng-update data pokok pendidikan (Formulir BOS- 01A, BOS-01B dan BOS-01C) secara lengkap kedalam sistem yang telah disediakan oleh Kemdikbud.
- Membuat RKAS yang mencakup seluruh sumber penerimaan sekolah (Formulir BOS-K1 dan BOS-K2).
- Mengumumkan besar dana yang diterima dan dikelola oleh sekolah dan rencana penggunaan dana BOS (RKAS) di papan pengumuman sekolah yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah, Bendahara dan Ketua Komite Sekolah (Formulir BOS-03).
- Mengumumkan penggunaan dana BOS di papan pengumuman (Formulir BOS-04).
- Membuat laporan realisasi penggunaan dana BOS triwulanan (Formulir BOS-K7 dan BOS-K7A).
- Melakukan pembukuan secara tertib (Formulir BOS-K3, BOS-K4, BOS-K5 dan BOS-K6).
- Memasang spanduk di sekolah terkait kebijakan pendidikan bebas pungutan (Formulir BOS-05).
- Menandatangani surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa BOS yang diterima telah digunakan sesuai NPH BOS (Lampiran Format BOS-K7).
Semua komponen di atas mulai (1.) Perencanaan (Penyusunan RKAS, BOS K-1, BOS K-2, BOS-03); (2.) Pelaksanaan (BOS K-3, BOS K-4, BOS K-5, BOS K-6, Kwitansi, Kwitansi Buku); (3.) Pelaporan (BOS K-7, Lampiran BOS K-7, BOS K-7a, BOS K-8, SPJ, BOS 05) telah tersedia pada Software Aplikasi BOS Terbaru.
Aplikasi BOS ini cukup mudah digunakan karena hanya memakai Program MS Office Excell yang sudah banyak dikenal dan dipakai. Yang harus dilakukan hanyalah melakukan input perencaan dan input pelaksanaan ke dalam Software Aplikasi BOS Terbaru. Setelah input dilakukan semua format BOS seperti disebut di atas akan terisi secara otomatis. Seluruh komponen pelaporan Aplikasi BOS ini telah disesuaikan dengan Juknis BOS 2013. Bagi Anda yang ingin download Software Aplikasi Laporan Keungan Terpadu (LKT) BOS 2013, silahkan klik tautan ini:
Jika Anda kesulitan mendownload pada link yang pertama, dapat menggunakan miror link. Jangan lupa baca juga Panduan Penggunaan Software BOS yang ada dalam folder hasil download-an. Saat membuka software aplikasi, jangan lupa untuk mengubah Options pada Security Warning Macros have been disable, pilih Enable this content.
Mulai tahun 2013, Tim Pengelola BOS Sekolah bertugas dan bertanggung jawab untuk memasukkan data penggunaan dana BOS setiap triwulan ke dalam sistem online melalui www.bos.kemdikbud.go.id. Dengan pelaporan dana BOS secara online berarti menambah tugas bendahara sekolah dalam mengelola dana BOS.
Dipublikasikan Rabu, 24 April 2013
0 Comments
Posting Komentar
Mohon tidak berkomentar dengan link aktif, dan kami mohon maaf apabila komentarnya tidak kami setujui atau bahkan kami hapus
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.