Jumat, 07 Maret 2014

Penjelasan Isian Lembar Info PTK

Beberapa Point penting yang kira nya harus diperhatikan para PTK maupun ops pada Lembar Info PTK menyangkut data-data yang telah terkirim dari hasil Sync maupun hasil dari Backup Sinkronisasi Dapodik (BSD)



Seperti penjelasan dari Pak Nazarudin Kompetan (P2TK Dikdas) kami lansir dan sampaikan kembali sebagai berikut :

Last Update atau data update terakhir sync yang di tarik:
adalah tanggal terakhir data inividu PTK diupdate (syncron) ke server dapodik. diambil dari data last_update pada tabel ptk_terdaftar di aplikasi dapodiknya entrian penugasan.
Dalam sekali syncron tidak semua data memiliki tanggal update yang sama, sebab saat syncron dilakukan yang masuk kedalam server dapodik adalah data yang mengalami perubahan saja. data yang tidak mengalamai perubahan makan last updatenya tetap sama seperti update sebelumnya.

Contoh :
SDN 2 Garagata
sinkron pertama pada tanggal 07/02/2015 maka semua ptk last update nya bisa jadi tanggal tersebut juga, lalu ada perubahan data Guru  A dan di sinkronkan ulang pada tanggal 05/02/2015, maka data guru A tersebut yang dilakukan perubahan dan dsinkronkan lagi akan mengikuti last update terakhirnya namun bukan berarti data guru yang tidak ada perubahan akan berubah juga last update nya.

NUPTK
Diambil dari isian dapodik pada tabel PTK
Wajib diisi untuk PTK yang  sudah memiliki NUPTK.
NUPTK digunakan untuk memvalidasi data PTK yang berhubungan dengan sertifikasi, NUPTK yang di entri oleh operator pada aplikasi dapodikdas akan divalidasi dengan database NUPTK resmi yang pernah dikeluarkan oleh Kemdikbud sebelum NUPTK dibekukan sementara, Jika ada perubahan-perubahan data NUPTK pada masa dibekukan ada kemungkinan data tersebut belum masuk/update di database NUPTK P2TK.

Nama
Diambil dari isian dapodik pada tabel PTK
Penulisan nama PTK sebaiknya sesuai dengan nama asli yang ada di ijazah/akte kelahiran.
Jika ada perbedaan antara nama ijazah/akte kelahiran dengan nama pada database NUPTK, maka laporkan ke operator tunjangan bahwa ada perbedaan nama antara ijazah/akte kelahiran dengan NUPTK.
Jika memang NUPTK adalah milik PTK bersangkutan maka nama akan disesuiakan dengan nama ijazah/akte kelahiran. 

Tanggal Lahir
Diambil dari isian dapodik pada tabel PTK
Tanggal lahir juga harus sama dengan dengan tanggal lahir pada ijazah/akte kelahiran.
Jika ada perbedaan antara tanggal ijazah/akte kelahiran dengan tanggal lahir pada database NUPTK, maka laporkan ke operator tunjangan bahwa ada perbedaan tanggal lahir antara ijazah/akte kelahiran dengan NUPTK. Jika memang NUPTK adalah milik PTK bersangkutan maka tanggal lahir akan disesuiakan dengan nama ijazah/akte kelahiran.

Nomor induk Kependukan. NIK
Diambil dari isian dapodik pada tabel PTK
Harus diisi sesuai dengan KTP.
Kesalahan penulisan NIK bisa menyebabkan pembuatan rekening untuk tunjangan guru akan tidak valid.

Jenis PTK
Diambil dari isian dapodik pada tabel PTK
Jenis PTK harus diisi sesuai dengan SK pengangkatan terakhir yang diterima oleh PTK.

Status Kepegawaian
Diambil dari isian dapodik pada tabel PTK
Jenis PTK harus diisi sesuai dengan SK pengangkatan terakhir yang diterima oleh PTK.
Jika jenis PTK tidak diisi maka PTK tersebut tidak akan masuk kedalam nominasi tunjangan apapun..
Pastikan bahwa status kepegawaian sudah diisi sesuai dengan SK pengangkatannya, kesalahan pengisian akan berpengaruh terhadap tunjangan, dan  kesalahan yang disengaja akan dianggap sebagai manipulasi data.

Nama Status Kepegawaian
Sesuai dengan status kepegawaiannnya yang terakhir

Nomor SK pengangkatan 
Diambil dari isian dapodik pada tabel PTK
Wajib diisi untuk validasi pengangkatan terakhir jika tidak diisi maka status kepegawaian menjadi tidak valid.

TMT SK pengangkatan
Diambil dari isian dapodik pada tabel PTK
Wajib diisi untuk validasi pengangkatan terakhir jika tidak diisi maka status kepegawaian menjadi tidak valid.

Sumber Gaji
Diambil dari isian dapodik pada tabel PTK.
Jika tidak diisi dan status pegawai bukan PNS/GTY maka datanya menjadi tidak valid.
Isi sumber gaji dengan kondisi sbb:
·         Jika dibayar oleh sekolah melalui dana bos atau swadaya lainnya maka isi sumber gaji dari sekolah
·         Jika dibayar oleh yayasan maka sumber gaji diisi yayasan
·         jika dibayar oleh pemerintah daerah tingkat II, maka sumber gaji diisi APBD tingkat II
·         Jika dibayar oleh pemerintah daerah tingkat I, maka sumber gaji diisi APBD tingkat I
·         dan sebagainya.

Nama Pangkat Golongan
Diambil dari isian dapodik pada tabel riwayat gaji berkala atau riwayat kepangkatan.
Jika guru tidak memberikan SK KGB dan SK Kenaikan Pangkat pada operator maka besar kemungkinan nama pangkat golongan akan kosong, walaupun guru sudah mengisi lembar isian PTK.
Kenapa harus diambil dari riwayat KGB dan Kepangkatan ???
Alasannya adalah bahwa setiap PNS naik pangkat dan naik gaji pasti dan harus ada SK-nya, secara hukum SK KGB atau SK kenaikan pangkat akan lebih kuat dasarnya, karena dikeluarkan resmi oleh lembaga pemerintahan (BKD).

Lihat Penjelasan Data status SK tunjangan Profesi
Masa Kerja
Diambil dari isian dapodik pada tabel riwayat gaji berkala atau riwayat kepangkatan.
Jika guru tidak memberikan SK KGB dan SK Kenaikan Pangkat pada operator maka besar kemungkinan masa kerja akan kosong, walaupun guru sudah mengisi lembar isian PTK.
Kenapa harus diambil dari riwayat KGB dan Kepangkatan ???
Alasannya adalah bahwa setiap PNS naik pangkat dan naik gaji pasti dan harus ada SK-nya, secara hukum SK KGB atau SK kenaikan pangkat akan lebih kuat dasarnya, karena dikeluarkan resmi oleh lembaga pemerintahan (BKD).

Masa kerja seorang PNS yang dijadikan dasar sebagai penentu besaran gaji pokok tidak dihitung dari kapan orang tersebut masuk kerja. tetapi diambil dari berapa lama masa kerjanya diakui oleh BKD yang di tuliskan dalam SKKGB dan SK kenaikan pangkat.

Gaji Pokok
Tidak diambil dari isian dapodik, tetapi diambil dari tabel gaji terbaru yang dikeluarkan oleh sekretaris negara,..dan yang terbaru saat ini dari Peraturan Pemerintah yang berlaku.
Pengambilan besaran gaji pokok adalah dengan melihat golongan dan masa kerja resmi yang diakui dalam lembar SKKGB atau SK kenaikan pangkat.
Sekali lagi gaji pokok tidak diambil dari entrian dapodik.
Jika ada ketidak sesuaian gaji yang perlu dilihat adalah SKGB dan SK kenaikan pangkatnya sudah sesuai belum.

Ijazah Terakhir
Diambil dari isian dapodik pada tabel riwayat pendidikan formal.
Riwayat pendidikan formal wajib diisi, karena dapodik tidak hanya digunakan untuk tunjangan di P2TK Dikdas.
Isikan pendidikan formal secara lengkap jika guru sedang menyelesaikan kuliah agar dapat masuk dalam nominasi tunjangan kwalifikasi akademik.

Status Kuliah
Diambil dari entrian dapodik pada tabel riwayat pendidikan formal.

Tugas Tambahan
Diambil dari isian dapodik pada tabel riwayat tugas tambahan
(rencananya tugas tambahan akan dibahas detail belakangan)

Catatan 
      Bila dulu di cek Lapor Tunjangan Dikdas ada data PTK sudah fix dan ga ada masalah, kemudian ada perubahan tanggal atau sumber "update data terakhir" dan datanya jadi ada yang ga valid, misal NUPTK jadi tidak valid atau NRG tidak ditemukan sedang kita merasa ga merubah data NUPTK, NRG, dan Nama PTK tsb, maka bisa dipastikan Data PTK tersebut masih dalam proses validasi ulang di aplikasi lapor tunjangan shg datanya masih dalam proses perubahan. ABAIKAN KEJADIAN INI. Cek kembali data PTK tersebut dilain waktu atau lain hari, bisa dipastikan datanya akan kembali Normal.

      Jika JJM nya tidak linear...bagi yang baru sertifikasi...
untuk Guru yang lulus sertifikasi tahun 2014, bila Status NUPTK pada Database NUPTK dan Status Data Kelulusan Sertifikasi Pendidiknya sudah fix tapi jam linearnya masih 0 dan berwarna merah, bisa dipastikan itu karena NRG Guru tersebut belum diinputkan pada aplikasi dapodikdasnya. Segera inputkan NRG-nya dan kirim ulang melalui mekanisme sinkronisasi dapodik.

Baca Solusi JJM Tidak Linear pada Info PTK