Pelaksanaan periodesasi kepala sekolah bukan berarti semata-mata mengganti Kepala Sekolah, sebab periodesasi lebih pada ukuran masa tugas dari pengangkatan seorang guru menjadi kepala sekolah dalam kriteria tugas tambahan
Pada sisi yang berbeda Kepala Sekolah seakan menjadi jabatan seumur hidup tanpa mengingat lagi regenerasi. Bila tidak ada pengaturan pembatasan masa tugas kepala sekolah akan terjadi kepala sekolah sampai tua, kepala sekolah seumur hidup, akan terjadi kejenuhan, sehingga dimungkinkan menurunnya prestasi dan kinerja.
Memberi kesempatan kepada guru sebagai generasi penerus yang lebih enerjik dalam suasana baru, berkompetisi, setidaknya dalam setiap akhir periodesasi ada seleksi calon kepala sekolah baru.
para guru saat itu yang belum jadi kepala sekolah (dan mungkin yang pada saat ini telah menjadi kepala sekolah) pun mendukung terhadap program periodesasi, seperti pada Bab V Permendiknas no 28 Tahun 2010.
(1) Kepala sekolah/madrasah diberi 1 (satu) kali masa tugas selama 4 (empat) tahun.
(2) Masa tugas kepala sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa tugas apabila memiliki prestasi kerja minimal baik berdasarkan penilaian kinerja.
(3) Guru yang melaksanakan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah 2 (dua) kali masa tugas berturut-turut, dapat ditugaskan kembali menjadi kepala sekolah/madrasah di sekolah/madrasah lain yang memiliki nilai akreditasi lebih rendah dari sekolah/madrasah sebelumnya, apabila :
a. telah melewati tenggang waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) kali masa tugas; atau
b. memiliki prestasi yang istimewa.
(4) Prestasi yang istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b adalah memiliki nilai kinerja amat baik dan berprestasi di tingkat kabupaten/kota/ provinsi/nasional.
(5) Kepala sekolah/madrasah yang masa tugasnya berakhir, tetap melaksanakan tugas sebagai guru sesuai dengan jenjang jabatannya dan berkewajiban melaksanakan proses pembelajaran atau bimbingan dan konseling sesuai dengan ketentuan.
Perlu diketahui, bahwa periodesasi dimulai tanggal 2 Januari 2003 dan selanjutnya masa tugas kepala sekolah ditetapkan selama 4 tahun dalam 1 periode. Maka periode kesatu dimulai sejak tanggal 2 Januari 2003- 1 Januari 2007. Periode kedua mulai 2 Januari 2007-1 Januari 2011, sedangkan periode ketiga mulai 2 Januari 2011-1 Januari 2015. Berdasarkan ketentuan tersebut tidak dikenal lagi ada periode keempat.
Jadi berdasarkan ketentuan periodesasi kepala sekolah di atas, kepala sekolah yang memasuki periode ketiga, maka mereka yang dimutasi sebelum akhir masa tugasnya, misalnya seorang kepala sekolah dimutasi pada tanggal 1 Oktober 2013 dari SD A ke SD B, dan dilantik pada tanggal 5 Oktober 2013, ini tidak berarti masa tugasnya sebagai kepala sekolah diperpanjang 4 tahun lagi setelah pelantikan sebagai kepala sekolah yang dimutasi tersebut.
Baca SK KASEK Kadaluarsa ini Solusinya
Setelah pemahaman ini mari kita bangun bersama, mari kita renungkan bahwa masalah jabatan kepala sekolah sudah ada ketentuannya dan sepatutnya kita mematuhi ketentuan tersebut.
Sebagai bahan pembanding, bahwa jabatan lain pun ada batasnya. Misal jabatan presiden yang semula dapat berkali kali menjadi dua kali, begitu juga jabatan gubernur, bupati, wali kota, kuwu/kepala desa.
[Lihat Juga Tugas Tambahan Kepala Sekolah Tak Diakui Pada Masa Jabatan]
Kepala sekolah adalah guru yang diberi tugas tambahan memimpin dan mengelola sekolah. Pengawas adalah guru yang diberi tugas tambahan melaksanakan fungsi pengawasan pendidikan. Sebagai kepala sekolah atau pengawas tidak mendapat sertifikasi, tetapi karena mereka itu sejatinyanya adalah guru maka mengikuti program sertifikasi. Selanjutnya kepada mereka yang mendapat kepercayaan menduduki jabatan struktural diinstansi manapun seyogyanya tidak lupa bahwa anda berangkat karir awalnya adalah guru.
Salam dari Kelompok Kerja Guru
Pada sisi yang berbeda Kepala Sekolah seakan menjadi jabatan seumur hidup tanpa mengingat lagi regenerasi. Bila tidak ada pengaturan pembatasan masa tugas kepala sekolah akan terjadi kepala sekolah sampai tua, kepala sekolah seumur hidup, akan terjadi kejenuhan, sehingga dimungkinkan menurunnya prestasi dan kinerja.
Memberi kesempatan kepada guru sebagai generasi penerus yang lebih enerjik dalam suasana baru, berkompetisi, setidaknya dalam setiap akhir periodesasi ada seleksi calon kepala sekolah baru.
para guru saat itu yang belum jadi kepala sekolah (dan mungkin yang pada saat ini telah menjadi kepala sekolah) pun mendukung terhadap program periodesasi, seperti pada Bab V Permendiknas no 28 Tahun 2010.
(1) Kepala sekolah/madrasah diberi 1 (satu) kali masa tugas selama 4 (empat) tahun.
(2) Masa tugas kepala sekolah/madrasah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang untuk 1 (satu) kali masa tugas apabila memiliki prestasi kerja minimal baik berdasarkan penilaian kinerja.
(3) Guru yang melaksanakan tugas tambahan sebagai kepala sekolah/madrasah 2 (dua) kali masa tugas berturut-turut, dapat ditugaskan kembali menjadi kepala sekolah/madrasah di sekolah/madrasah lain yang memiliki nilai akreditasi lebih rendah dari sekolah/madrasah sebelumnya, apabila :
a. telah melewati tenggang waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) kali masa tugas; atau
b. memiliki prestasi yang istimewa.
(4) Prestasi yang istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b adalah memiliki nilai kinerja amat baik dan berprestasi di tingkat kabupaten/kota/ provinsi/nasional.
(5) Kepala sekolah/madrasah yang masa tugasnya berakhir, tetap melaksanakan tugas sebagai guru sesuai dengan jenjang jabatannya dan berkewajiban melaksanakan proses pembelajaran atau bimbingan dan konseling sesuai dengan ketentuan.
Perlu diketahui, bahwa periodesasi dimulai tanggal 2 Januari 2003 dan selanjutnya masa tugas kepala sekolah ditetapkan selama 4 tahun dalam 1 periode. Maka periode kesatu dimulai sejak tanggal 2 Januari 2003- 1 Januari 2007. Periode kedua mulai 2 Januari 2007-1 Januari 2011, sedangkan periode ketiga mulai 2 Januari 2011-1 Januari 2015. Berdasarkan ketentuan tersebut tidak dikenal lagi ada periode keempat.
Jadi berdasarkan ketentuan periodesasi kepala sekolah di atas, kepala sekolah yang memasuki periode ketiga, maka mereka yang dimutasi sebelum akhir masa tugasnya, misalnya seorang kepala sekolah dimutasi pada tanggal 1 Oktober 2013 dari SD A ke SD B, dan dilantik pada tanggal 5 Oktober 2013, ini tidak berarti masa tugasnya sebagai kepala sekolah diperpanjang 4 tahun lagi setelah pelantikan sebagai kepala sekolah yang dimutasi tersebut.
Baca SK KASEK Kadaluarsa ini Solusinya
Setelah pemahaman ini mari kita bangun bersama, mari kita renungkan bahwa masalah jabatan kepala sekolah sudah ada ketentuannya dan sepatutnya kita mematuhi ketentuan tersebut.
Sebagai bahan pembanding, bahwa jabatan lain pun ada batasnya. Misal jabatan presiden yang semula dapat berkali kali menjadi dua kali, begitu juga jabatan gubernur, bupati, wali kota, kuwu/kepala desa.
[Lihat Juga Tugas Tambahan Kepala Sekolah Tak Diakui Pada Masa Jabatan]
Kepala sekolah adalah guru yang diberi tugas tambahan memimpin dan mengelola sekolah. Pengawas adalah guru yang diberi tugas tambahan melaksanakan fungsi pengawasan pendidikan. Sebagai kepala sekolah atau pengawas tidak mendapat sertifikasi, tetapi karena mereka itu sejatinyanya adalah guru maka mengikuti program sertifikasi. Selanjutnya kepada mereka yang mendapat kepercayaan menduduki jabatan struktural diinstansi manapun seyogyanya tidak lupa bahwa anda berangkat karir awalnya adalah guru.
Salam dari Kelompok Kerja Guru