Sabtu, 06 Juli 2019

Buku Matematika Kelas 5 Kurikulum 2013 Revisi 2018 Baru

Buku Matematika Kelas 5 Kurikulum 2013 Revisi 2018 Baru
Buku Matematika Kelas 5 Kurikulum 2013 Revisi 2018 Baru, buku guru dan siswa matematika kelas V SD/MI k13 revisi 2018, Buku teks pelajaran yang baik adalah buku yang dapat mencakup kurikulum yang berlaku. Kompetensi Dasar harus tersampaikan melalui kegiatankegiatan yang dikemas dalam buku tersebut. Tantangan berikutnya adalah bagaimana sebuah buku dapat memuat kecakapan abad 21 yang dikenal dengan 4C (Critical Thinking and Problem Solving, Creativity and Innovation, Communication, Collaboration).

Hakikat matematika merupakan ilmu yang bersifat abstrak. Bagi kebanyakan siswa matematika masih merupakan sesuatu hal yang sangat sulit dan menjadi momok. Bagi para guru tidak mudah untuk memilih strategi, model, pendekatan, metode, dan teknik pembelajaran yang tepat. Dengan demikian materi matematika mudah dipahami siswa, siswa dapat terampil serta siswa tertarik untuk mempelajarinya.

Buku Matematika Kelas 5 Kurikulum 2013 Revisi 2018. Strategi pembelajaran merupakan taktik yang digunakan guru agar
pembelajaran terlaksana dan tepat sasaran. Strategi pembelajaran secara aplikatif dapat dibedakan menjadi dua kelompok, yaitu strategi langsung danstrategi tidak langsung. Strategi mana yang digunakan sehingga pelaksanaan pembelajaran dapat tepat sasaran dan tujuan pembelajaran dapat tercapai sangat tergantung pada keahlian guru.  Oleh karena itu, agar siswa lebih cepat
memahami materi biasanya digunakan strategi langsung. Jika strateginya tidak langsung, maka jenis kegiatannya juga tidak langsung menyentuh materi pembelajaran.

Baca juga

Buku Guru Matematika Kelas 5 Kurikulum 2013 Revisi 2018 

Buku Matematika Kelas 5 Kurikulum 2013 Revisi 2018, Rencana pembelajaran pada hakikatnya merupakan perencanaan jangka pendek yang dilakukan oleh guru untuk dapat memperkirakan berbagai tindakan yang akan dilakukan di kelas. Perencanaan pembelajaran tersebut perlu dilakukan agar guru dapat mengkoordinasikan berbagai komponen pembelajaran yang berorientasi (berbasis) pada pembentukan kompetensi
siswa, seperti kompetensi dasar, materi standar, indikator hasil belajar, dan penilaian berbasis kelas. 

Kompetensi dasar berfungsi untuk memberikan
makna terhadap materi standar. Indiaktor hasil belajar berfungsi sebagaialat untuk mengukur ketercapaian kompetensi. Adapun penilaian berbasiskelas berfungsi sebagai alat untuk mengukur pembentukan kompetensi sertadapat menentukan tindakan yang harus dilakukan jika kompetensi standar
belum tercapai.

Buku guru ini memuat kebutuhan guru dalam menerapkan pembelajarandi kelas. Hal ini berdasarkan buku siswa berjudul “Senang Belajar Matematika
untuk SD/MI Kelas V”. Caranya guru terlebih dahulu mempelajari buku inisebelum mengajar di kelas sehingga mengetahui hal-hal yang perlu disiapkanatau dilakukan dalam menyiapkan pembelajaran.

Cara Penggunaan Buku Guru Matematika Kelas 5 Kurikulum 2013 Revisi 2018

Buku Panduan Guru ini memiliki dua kegunaan, yaitu sebagai petunjuk
penggunaan Buku Siswa dan sebagai acuan kegiatan pembelajaran di kelas.
Mengingat pentingnya buku ini, disarankan memperhatikan hal-hal sebagai
berikut.
a. Bacalah halaman demi halaman dengan teliti.
b. Pahamilah setiap Kompetensi Dasar dan Indikator setiap pelajaran atau
bab.
c. Upayakan untuk mencakup Kompetensi Inti (KI) I dan (KI) II dalam semua
kegiatan pembelajaran. Guru diharapkan melakukan penguatan untuk
mendukung pembentukan sikap, pengetahuan, dan perilaku positif.
d. Dukunglah ketercapaian Kompetensi Inti (KI) I dan (KI) II dengan kegiatan
pembiasaan, keteladanan, dan budaya sekolah.
e. Cocokkanlah setiap langkah kegiatan yang berhubungan dengan buku
siswa sesuai dengan halaman yang dimaksud.
f. Mulailah setiap kegiatan pembelajaran dengan memberikan pengantar
sesuai materi pembelajaran. Menjadi lebih baik lagi bila dilengkapi dengan
kegiatan pembukaan yang menyenangkan dan membangkitkan rasa ingin
tahu siswa. Misalnya, bercerita, mengajukan pertanyaan yang menantang,
menunjukkan gambar, dan sebagainya.
g. Kembangkan ide-ide kreatif dalam memilih model pembelajaran. Termasuk
di dalamnya menemukan kegiatan alternatif apabila kondisi yang terjadi
kurang sesuai dengan perencanaan.
h. Pilihlah beragam model pembelajaran yang akan dikembangkan (misalnya
diskoveri/inkuiri, pembelajaran berbasis masalah, pembelajaran berbasis
proyek, pembelajaran kooperatif, Pendidikan Matematika Realistik Indonesia
(PMRI). Penggunaan beragam model tersebut, selain melibatkan siswa
secara langsung, diharapkan juga dapat melibatkan warga sekolah dan
lingkungan sekolah.
i. Kembangkanlah keterampilan seperti,
1) pembelajaran Aktif, Inovatif, Kreatif, Efektif, dan Menyenangkan
(PAIKEM);
2) keterampilan bertanya yang berorientasi pada kemampuan berpikir
tingkat tinggi;
3) keterampilan membuka dan menutup pembelajaran; dan
4) keterampilan mengelola kelas dan pajangan kelas.
j. Maksimalkanlah penggunaan media atau sumber belajar alternatif yang
tersedia di lingkungan sekolah.
k. Buatlah alat peraga guna memudahkan siswa memahami materi.

Jumat, 16 Maret 2018

Buku Juknis Kemitraan Sekolah dan Masyarakat Dari Kemdikbud

Buku Juknis Kemitraan Sekolah dan Masyarakat Dari Kemdikbud
Buku Juknis Kemitraan Sekolah dan Masyarakat Dari Kemdikbud, Juknis Kemitraan Sekolah dan Masyarakat, untuk PNF, PAUD, SD, SMP, SMA/SMK, dan SLB ini kami bagikan dengan harapa bisa bermanfaat bagi rekan guru di sekolah untuk menjalin kemitraan di masyarkata agar lebih kuat lagi.
Keberhasilan akan semakin tinggi apabila kemitraan diperkuat dengan melibatkan unsur masyarakat. Keterlibatan ketiga unsur ini diharapkan dimotori oleh penyelenggara satuan pendidikan. Petunjuk teknis ini dimaksudkan sebagai acuan bagi satuan pendidikan dalam melakukan kemitraan tersebut sehingga terbangun ekosistem pendidikan yang menumbuhkan karakter dan budaya prestasi. Dalam melaksanakan kemitraan tersebut, satuan pendidikan dapat memodifikasi atau melaksanakan secara bertahap sesuai dengan kesiapan masing-masing. Pada prinsipnya ekosistem pendidikan perlu terus dikembangkan sesuai dengan kebutuhan.

Demikian pula petunjuk teknis ini akan terus disempurnakan mengikuti perkembangan kebutuhan. Ucapan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya saya sampaikan kepada semua pihak yang telah memberikan sumbangsih dalam penyusunan petunjuk teknis ini. Semoga upaya yang kita lakukan ini menjadi amal kebajikan dalam rangka menyiapkan generasi emas Indonesia di masa depan.
\
Baca juga
Pendidikan Bagi Orang Tua Dalam Mendidik Anak di Era Digital

Buku Kemitraan Sekolah dan Masyarakat

Model operasional kemitraan ini dikembangkan dengan mendayagunakan semua potensi sumberdaya yang dimiliki sekolah, keluarga dan masyarakat secara kolaboratif. Pihak sekolah bertindak sebagai: 
1. Pemrakarsa dalam kemitraan, yaitu pihak yang mengawali untuk membangun kemitraan, misalnya pada hari pertama masuk sekolah, sekolah dalam hal ini diwakili oleh wali kelas memimpin pertemuan dengan orang tua/wali untuk membahas program sekolah dan agenda pertemuan orang tua/wali.
 2. Fasilitator kemitraan, yaitu pihak yang memfasilitasi terwujudnya kemitraan dengan keluarga dan masyarakat, misalnya menyediakan tempat penyelenggaraan kelas orang tua/wali; dan 
3. Pengendali kemitraan, yaitu pihak yang mengendalikan secara proaktif sehingga kemitraan terus berjalan semakin baik, misalnya melakukan evaluasi  perubahan perilaku orang tua/wali dalam keterlibatannya mendukung proses pendidikan anak di rumah. 

Selain itu, pihak sekolah membangun kapasitas warganya untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam bidang pendidikan keluarga serta berbagi pengetahuan dengan orang tua terkait dengan pola pengasuhan anak. Keluarga atau orang tua diharapkan membantu dan mendukung anak melalui bimbingan, arahan, motivasi, dan tindakan mendidik lainnya yang selaras dengan program pendidikan yang dilaksanakan pihak sekolah, misalnya ketika sekolah mengajarkan agar anak selalu menjaga kebersihan lingkungan sekolah, di rumah juga diajarkan untuk menjaga kebersihan lingkungan rumah. Masyarakat sesuai kapasitasnya dapat mendukung program pendidikan keluarga di sekolah melalui berbagai cara misalnya salah satu tokoh masyarakat menjadi narasumber dalam kegiatan kelas orang tua/wali, menjadi guru model, atau menjadi konsultan bagi pihak sekolah. Pemberdayaan, pendayagunaan, dan kolaborasi tri sentra pendidikan tersebut diharapkan dapat membentuk ekosistem sekolah yang aman, nyaman, dan menyenangkan, sehingga bisa menjamin tumbuh kembang fisik, intelektual, sosial, emosional dan spiritual peserta didik.

Rabu, 17 Januari 2018

Panduan Penyusunan Dokumen Sanitasi Sekolah Tahun 2018

Panduan Penyusunan Dokumen Sanitasi Sekolah Tahun 2018
Panduan Strategi Sanitasi Sekolah mengadopsi metodologi yang diterapkan dalam penyusunan dokumen perencanaan strategis di Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP). Dokumendokumen PPSP seperti Buku Putih dan SSK menyajikan kondisi sanitasi saat ini (pemetaan sanitasi) yang mampu menggambarkan secara jelas area berisiko, dan beberapa kota bahkan telah memiliki peta kondisi sanitasi sekolah.

Dokumen Perencanaan Strategis Strategi Sanitasi Sekolah ini juga mengadopsi strategi Program Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM) dalam hal:
- Menumbuhkan kebutuhan melalui kampanye berskala kabupaten/kota dan pendidikan demand creation aspek PHBS di sekolah.
- Menciptakan lingkungan yang mendukung, yaitu penyusunan Dokumen enabling environment Perencanaan Strategi Sanitasi Sekolah yang (idealnya) juga diakui oleh kabupaten/kota sebagai buku  induk perencanaan sanitasi sekolah.
- Menyediakan sarana/prasarana dengan mempertimbangkan prioritas, ketersediaan dana, dan kesiapan  sumberdaya sekolah.

Panduan ini dibagi ke dalam tiga bagian, yaitu: 
  • Pertama, Penjelasan Proses dan Output. Pada bagian ini Pokja akan dituntun langkah demi langkah. Setiap hasil, keputusan, dan penilaian yang dihasilkan dalam kerja dan rapat-rapat Pokja harus dicatat dan menjadi input atau bahan penulisan untuk bab-bab di dalam Dokumen Perencanaan Strategis Sanitasi Sekolah. 
  • Kedua, Penjelasan Isi/Outline Dokumen Strategi Sanitasi Sekolah. Bagian ini menjelaskan struktur dan deskripsi mendetail isi Dokumen Strategi Sanitasi Sekolah
  • Tiga, Petunjuk Teknis. Pada dasarnya ini adalah lampiran dari Panduan (yang akan disusun dan dikembangkan seiring dengan pelaksanaan penyusunan dokumen di lapangan). Pada umumnya bersisi standar-standar tabel, kuesioner, spreadsheet-based tools, yang diperlukan oleh Pokja dalam menyusun Dokumen Strategi Sanitasi Sekolah.

Buku Panduan Penyusunan Dokumen Sanitasi Sekolah

Daftar Isi
1 PENDAHULUAN
1.1 Substansi
1.2 Pengguna Panduan
1.3 Komponen
1.4 Lokus dan Penerima Manfaat
1.5 Pendekatan metoda
1.6 Fasilitasi
1.7 Sistematika Panduan
1.8 Proses, Milestone, dan Jadwal
1.9 Proses, Milestone, dan Jadwal
2 PERSAMAAN PERSEPSI
2.1 Penjelasan
2.2 Langkah-langkah
2.2.1 Langkah
1: Rakor Pokja
2.2.2 Langkah
2: Presentasi Substansi Perencanaan Strategi Sanitasi Sekolah
3 PEMETAAN SANITASI SEKOLAH
3.1 Penjelasan
3.2 Langkah-langkah
3.2.1 Langkah
1: Memahami Area Berisiko
3.2.2 Langkah 2: Memetakan Kondisi Sanitasi Sekolah
3.2.3 Langkah 3: Merumuskan permasalahan mendesak

4 STRATEGI JANGKA MENENGAH
4.1 Penjelasan
4.2 Langkah-langkah
4.2.1 Langkah 1: Perumusan Visi dan Misi
4.2.2 Langkah 2: Penetapan Tujuan dan Sasaran 4.2.3
Langkah 3: Konsolidasi RKJM, RKAS
4.2.4 Langkah 4: Perumusan Strategi Jangka Menengah dan Pentahapan 4.2.5
Langkah 5: Tahap Pencapaian
5 PROGRAM DAN KEGIATAN
5.1 Penjelasan 5.2 Langkah-langkah
5.2.1 Langkah 1: Merumuskan Program
5.2.2 Langkah 2: Menyusun Kegiatan
6 INTERNALISASI
6.1 Penjelasan
6.2 Langkah-langkah
6.2.1 Internalisasi Kegiatan Prioritas Tahun N+1
6.2.2 Internalisasi Kegiatan Prioritas Tahun N+2
6.2.3 Sosialisasi Kegiatan Jangka Menengah
7 KERANGKA PEMANTAUAN DAN EVALUASI
7.1 Penjelasan
7.2 Langkah-langkah
7.2.1 Langkah 1: Penetapan Kriteria
7.2.2 Langkah 2: Penugasan dan Penanggung Jawab Kegiatan
7.2.3 Langkah 3: Evaluasi
7.2.4 Langkah 4: Lingkup Laporan

Unduh Panduan Penyusunan Strategi Sanitasi Sekolah, klik di sini.
Demikian Buku Panduan Penyusunan Dokumen Sanitasi Sekolah ini kami bagikan

Kamis, 01 Juni 2017

Cara Mencari Nomor Peserta UKG Secara Online

Cara Mencari Nomor Peserta UKG Secara Online
Pengembangan keprofesian berkelanjutan atau PKB jadi penerus program Guru Pembelajar yang berjalan pada tiap tahun nya, Nomor Peserta UKG sebagai akun login bagi para guru, begitu pentingnya nomor peserta UKG ini sehingga layak untuk di arsipkan.

Apa solusi Jika lupa nomor UKG, Bagaimana cara mencari nomor peserta UKG?

Lupa Nomor Peserta UKG Ini Solusinya
Silakan cek dengan langkah :
1. Buka link :
https://app.simpkb.id/akun/registrasi atau klik DISINI
Cara Mencari Nomor Peserta UKG Secara Online

2. Klik Cari No. UKG
3. Pilih Provinsi.
4. Pilih Kabupaten/Kota
5. Ketik Nama yang akan dicari No. UKG nya
Cara Mencari Nomor Peserta UKG Secara Online

6. Klik Cari GTK

Selasa, 11 April 2017

Penerimaan Penggiat Budaya 2017 Cara dan Syarat Berikut ini

Penerimaan Penggiat Budaya Tahun 2017
Direktorat Jenderal Kebudayaan melalui Sekretariat Direktorat Jenderal Kebudayaan membuka kesempatan bagi putra/putri terbaik daerah lulusan S1 semua jurusan dalam rangka mendukung program pelestarian kebudayaan untuk menjadi calon Penggiat Budaya dengan ketentuan sebagai berikut.  

A. INFORMASI UMUM 
1. Penggiat Budaya adalah orang yang ditugaskan Direktorat Jenderal Kebudayaan di daerah dalam rangka menyampaikan akses informasi kebudayaan, mengonsolidasikan hal-hal yang berkaitan dengan bidang kebudayaan, dan melakukan pencatatan data kebudayaan. 
2. Proses seleksi yang dilaksanakan meliputi : 
a) Seleksi Administrasi, dilaksanakan bagi semua pelamar yang telah mendaftar pada sistem pendaftaran Penggiat Budaya; 
b) Seleksi Pengetahuan Umum substansi kebudayaan dan Psikotes, dilaksanakan bagi semua pelamar yang memenuhi persyaratan sebagaimana tertuang dalam tata cara pendaftaran. Seleksi dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) online; dan
 c) Seleksi Wawancara, dilaksanakan secara online. 

3. Untuk mengikuti setiap tahapan dalam seluruh proses penerimaan Penggiat Budaya Direktorat Jenderal Kebudayaan, PELAMAR TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN. Pelamar dimohon tidak terpancing oleh tawaran dari oknum/pihak manapun yang mengaku dapat membantu meloloskan untuk dapat diterima sebagai Penggiat Budaya Direktorat Jenderal Kebudayaan

B. PERSYARATAN 
1. Bersatus Warga Negara Indonesia (WNI); 
2. Penempatan akan diutamakan sesuai dengan provinsi penugasan yang tertera pada KTP. Bersedia ditempatkan di Kab/Kota pada provinsi penugasan sesuai KTP; 3. Tidak sedang terikat kerja di instansi/perusahaan lain selama masa kerja sebagai Penggiat Budaya; 
4. Pendidikan minimal S-1 semua jurusan; 
5. IPK minimal 2.75 dari skala 4.00; 
6. Usia antara 25 s.d 40 tahun (per 30 April 2017); 
7. Memiliki Smartphone yang dilengkapi fitur GPS dan mampu mengoperasionalkan komputer; 
8. Memiliki pengalaman berorganisasi di bidang kebudayaan; 
9. Memiliki SIM C dan sepeda motor;  
10. Menjadi peserta BPJS aktif;  
11. Memiliki akun email aktif; 
12. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh pihak yang berwajib/POLRI yang masih berlaku; 
13. Surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba dari rumah sakit; dan 14. Surat Pernyataan Keaslian Dokumen bermaterai Rp 6.000,00 yang menyatakan bahwa semua dokumen yang dikirimkan benar adanya dan dapat dipertanggungjawabkan.  

C. TATA CARA PENDAFTARAN 
1. Melakukan pendaftaran sebagai Penggiat Budaya 2017 pada laman http://penggiatbudaya.kemdikbud.go.id 
2. Mengunggah dokumen pada laman di atas dalam format (.jpeg, .jpg, .doc, .docx, .pdf) dengan ukuran maksimal 200 Kb per file, yaitu : Tahap I :  
a) Surat Lamaran yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
 b) Daftar Riwayat Hidup 
c) Kartu Tanda Penduduk (KTP) 
d) Ijazah Terakhir 
e) Transkrip Nilai 
f) Pas Foto terbaru (ukuran 4x6)  

Surat Pernyataan Keabsahan Data  
Tahap II :  a. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) b. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani c. Surat Keterangan Bebas Narkoba d. Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan 3. Tata cara unggah dokumen Tahap Kedua akan diumumkan saat Pengumuman Hasil Tes Pengetahuan Umum dan Psikotes pada tanggal 28 April 2017; 4. Peserta yang telah sukses melakukan pendaftaran akan mendapatkan email konfirmasi dari kepegawaian.setditjenbud@kemdikbud.go.id. 5. Pengumuman Hasil Seleksi selanjutnya akan disampaikan melalui laman http://kebudayaan.kemdikbud.go.id.   

D. TUGAS PENGGIAT BUDAYA 
1. Menyampaikan akses informasi Kebudayaan 
2. Mengonsolidasikan hal-hal yang berkaitan dengan bidang Kebudayaan 
3. Pencatatan data kebudayaan berupa entitas data pokok kebudayaan  

E. LOKASI PENEMPATAN Penggiat Budaya 2017 akan ditempatkan di 164 Kabupaten/Kota yang dikonsentrasikan pada daerah 2T (Terluar dan Terdepan).  

F. MASA KERJA Kegiatan ini akan dilaksanakan selama 7 (tujuh) bulan, terhitung sejak Juni 2017 hingga Desember 2017, dan akan diperpanjang sampai dengan Desember 2018 setelah dilakukan evaluasi kinerja Penggiat Budaya.    

G. JADWAL PELAKSANAAN 1. Pengumuman dan Penerimaan Berkas Tahap I : 10 – 20 April 2017 2. Pengumuman Lolos Seleksi Administrasi : Senin, 24 April 2017 3. Tes Pengetahuan Umum dan Psikotes : Rabu, 26 April 2017 4. Pengumuman Hasil Tes Pengetahuan Umum dan Psikotes : Jum’at, 28 April 2017 5. Penerimaan Berkas Tahap II : 29 April – 5 Mei 2017 6. Seleksi Wawancara : 1 – 9 Mei 2017 7. Pengumuman Kelulusan Akhir : Rabu, 10 Mei 2017 8. Kontrak Kerja dan Pembekalan : 15 Mei – 24 Mei 2017 9. Penempatan Penggiat Budaya ke Lokasi : 2 Juni 2017  
SUMBER Lengkap Kunjungi klik Ditjen Kebudayaan Kemdikbud

Minggu, 14 Agustus 2016

Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara Guru Garis Depan (GGD) Tahun 2016

Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara Guru Garis Depan (GGD) Tahun 2016Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bekerja sama dengan 93 Kabupaten di daerah khusus (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T) dan Terpencil) membuka kesempatan bagi Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) pasca Program Sarjana Mendidik di daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (SM-3T), PPG S1 PGSD Berasrama, PPG SMK Kolaboratif, PPG Basic Science, dan PPGT untuk menjadi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Guru dengan ketentuan sebagai berikut.

I. INFORMASI UMUM
1. Formasi ini dibuka khusus bagi para lulusan Program Profesi Guru (PPG) pasca Program Sarjana Mendidik di daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (SM-3T), PPG S1 PGSD Berasrama, PPG SMK Kolaboratif, PPG Basic Science, dan PPGT untuk diangkat sebagai CASN daerah dengan jabatan tenaga fungsional guru dan ditempatkan di salah satu dari 93 kabupaten (lihat Lampiran I).

2. Proses seleksi yang dilaksanakan meliputi:
a. seleksi administrasi, dilaksanakan bagi semua pelamar yang telah mendaftar pada sistem pendaftaran CASN online;
b. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dilaksanakan bagi semua pelamar yang memenuhi persyaratan sebagaimana tertuang dalam tata cara pendaftaran. Seleksi dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), dengan cakupan materi meliputi Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Intelegensia Umum, dan Tes Karakteristik Pribadi.
3. Untuk mengikuti setiap tahapan dalam seluruh proses penerimaan CASN GGD Kemendikbud, PELAMAR TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN. Pelamar dimohon tidak terpancing oleh tawaran dari oknum/pihak manapun yang mengaku dapat membantu meloloskan untuk dapat diterima sebagai CASN GGD Kemendikbud.

II. PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Republik Indonesia.
2. Berusia antara 18 (delapan belas) tahun dan 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 18 Agustus 2016. Bagi pelamar yang berusia lebih dari 35 (tiga puluh lima) tahun dan kurang dari 40 (empat puluh) tahun per tanggal tersebut, harus memiliki
masa kerja terus-menerus sejak 1 April 1997 pada instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional.

3. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba.
4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
6. Tidak berkedudukan sebagai CASN atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dan/atau tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi lain, baik instansi di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditentukan oleh pemerintah.

Selengkapnya silahkan unduh pada link dibawah ini. DOWNLOAD 
Mirror Link Download

Sabtu, 09 Juli 2016

Kewajiban Sekolah, Pelaksanaan Kegiatan di Awal Tahun Pelajaran 2016/2017 Edaran Kemdikbud

Kewajiban Sekolah, Pelaksanaan Kegiatan di Awal Tahun Pelajaran 2016/2017 Edaran Kemdikbud

Beberapa Permendikbud baru mengawali implementasi nya pada tahun ajaran atau pelajaran baru 2016/2017, hal ini merupakan kewajiban bagi sekolah untuk mentaati kebijakan yang berkekuatan hukum agar dalam proses pelaksanaan pendidikan sesuai dan terstruktur sistematis pada pola yang menjadi kesatuan kebijakan nasional.

Surat Edaran Kemendikbud - Dirjen Dikdasmen tentang Pelaksanaan Awal Tahun Pel. 2016/2017:
1. Sekolah diharuskan melaksanakan Permendikbud No. 82/2015 ttg tindakan pencegahan dan penanggulangan tindak kekerasan di sekolah, kewajiban membuat papan informasi sekolah aman, serta membentuk Tim Pencegahan Tindak Kekerasan terdiri dari Kep SD, perwakilan Guru, perwakilan siswa, dan perwakilan orang tua/wali agar masalah kekerasan yg terjadi di sekolah dapat dicegah dan ditangan.
Kewajiban Sekolah, Pelaksanaan Kegiatan di Awal Tahun Pelajaran 2016/2017 Edaran Kemdikbud

2. Melaksanakan Permendikbud no. 18/2016 tentang pengenalan lingkungan sekolah;
3. Melaksanakan Permendikbud no. 23/2015 ttg Penumbuhan Budi Pekertl
a. Mengawali hari sekolah dgn 15 menit waktu membaca buku non pelajaran;
b. Menyanyikan lagu Indonesia Raya atau lagu-lagu penuh cinta tanah air;
c. Berdoa bersama dipimpin oleh siswa secara bergantian;
d. Mengakhiri hari sekolah dgn menyanyikan lagu-lagu daerah.
4. Melaksanakan Permendikbud no. 64 / 2015 ttg Kawasan tanpa Rokok di Lingkungan Sekolah.
5. Penggunaan Kartu Indonesia Pintar, sekolah:
- menerima pemegang KIP yg sudah melapor menjadi calon pesdik;
- mendata calon pesdik tsb untuk menjadi prioritas pd penerimàan pesdik tahun pel baru;
- menerima anak putus sekolah yg telah menerima KIP untuk melanjutkan;
- melakukan pemutakhiran data pesdik pemegang KIP ke dalam aplikasi Dapodik.
Kewajiban Sekolah, Pelaksanaan Kegiatan di Awal Tahun Pelajaran 2016/2017 Edaran Kemdikbud


Senin, 16 Mei 2016

Sekolah dan Daerah ini tak Terdampak Sistem Rasio

Kriteria Daerah dan Sekolah Pengecualian Dalam Sistem Rasio,
Rasio siswa dan guru yang tak lama lagi akan digulirkan berdasar PP 74 Tahun 2008 tentang guru pada pasal 17 dinyatakan efektif pada tahun pelajaran 2016/2017 pada semester awal dan seterusnya, pada persoalan rasio siswa dan guru ini maka besar kemungkinan akan banyak yang tak bisa menerima tunjangan sertifikasi lagi hal ini dikarena dari data yang telah tersaji bahkan rasio guru dan siswa yang di idealkan pada PP 74 Tahun 2008 masih banyak yang belum pada posisi idealnya.
Baca Rasio Siswa dan guru yang ideal dalam peraturan
Rasio Siswa dan Guru Jadi syarat penerbitan NUPTK 

Namun demikian rasio guru dan siswa ini ada pengecualian pada sistem rasio ini pada daerah berikut:
Ternyata ada pengecualian, yaitu :
1, Sekolah yang terdapat dalam wilayah yang oleh KPDT dinyatakan sebagai daerah Terluar, Perbatasan, Tertinggal dan Terisolir atau istilah familiar nya daerah 3T.
Sekolah dan Daerah ini tak Terdampak Sistem Rasio

2. Sekolah kecil, yaitu sekolah tersebut dibangun berdasarkan pertimbangan tertentu dan diperkirakan jumlah siswanya tidak bisa atau dibutuhkan jangka waktu yang sangat lama untuk bisa menambahkan jumlah siswa secara rasio yang ada.

Untuk itu, ada baiknya setiap Satuan Pendidikan melakukan evaluasi, baik ketenagaan maupun wilayah, sehingga dapat memberikan ajuan kepada pihak Dinas Pendidikan Kab/Kota untuk diteruskan kepada BAPPEDA namun demikian juga tak bertentengan dengan Permendiknas Nomor 24 tahun N 2007, Permendikbud No. 23 thn 2013 tentang standar sarana dan prasarana.

Rabu, 27 April 2016

Sambutan Menteri Hari Pendidikan Nasional 2016

Sambutan Menteri Hari Pendidikan Nasional 2016

Sambutan Hardiknas 2016 dari Menristek Dikti pada tahun ini, Tanggal 2 Mei yang kita peringati sebagai Hari Pendidikan Nasional merupakan hari lahir Ki Hajar Dewantara, seorang tokoh pendidikan Indonesia yang pemikirannya menjadi benih bertumbuhnya pendidikan Indonesia. Ki Hajar Dewantara mengumandangkan pemikirannya tentang pendidikan Indonesia, yaitu Ing Ngarso Sing Tulodo, Ing Madya Mangun Karso dan Tut Wuri Handayani, dan
menerapkannya dalam sekolah Taman Siswa. Inisiatif tersebut menjadi awal bentuk reformasi pendidikan di Indonesia.
DOWNLOAD DISINI
DOWNLOD PIDATO MENDIKBUD HARDIKNAS 2016

Kamis, 14 April 2016

Sertifikasi Guru Melalui PPG Dalam Jabatan di Yakinkan Akan Di Biayai Kemdikbud

Sertifikasi Guru Melalui PPG Dalam Jabatan di Yakinkan Akan Di Biayai Kemdikbud
SG-PPG ternyata gratis, yang selama ini terdengar issue akan bayar berkisaran 7-15 juta dalam pelaksanaan PPG dalam jabatan yang banyak membuat kegalauan para rekan guru kiranya sudah dijawab kemdikbud, yang meyakinan biaya akan ditanggung mereka

Kemendikbud) akan membiayai seluruh proses sertifikasi untuk 555.467 guru. Guru yang akan dibiayai sertifikasinya tersebut merupakan guru dalam jabatan (guru yang diangkat sebelum 31 Desember 2005), dan guru yang diangkat dalam kurun waktu 31 Desember 2005 s.d 31 Desember 2015. Sertifikasi guru tersebut akan dilakukan melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yang dibagi menjadi empat gelombang, sehingga pada tahun 2019 mereka semua ditargetkan sudah tersertifikasi.

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Sumarna Surapranata mengatakan, kebijakan tersebut diambil pada Senin lalu (11/4/2016) dan sudah disepakati Rabu kemarin (13/4/2016) dengan forum rektor perguruan tinggi negeri di Universitas Negeri Jakarta.

“Jumlahnya kan banyak, ada 555.467 orang. Tidak mungkin dilakukan dalam satu tahun. Maka dengan forum rektor disepakati untuk dibagi menjadi empat batch (gelombang), yaitu tahun 2016, 2017, 2018, dan 2019,” ujar pria yang akrab disapa Pranata itu, kemarin (13/4/2016), di Jakarta. Diperkirakan, setiap tahunnya (satu gelombang), akan ada sekitar 140-ribu guru yang mengikuti PLPG.

Terkait Pakta Integritas yang mencantumkan bahwa calon peserta sertifikasi guru untuk jalur SG-PPG (Sertifikasi Guru-Pendidikan Profesi Guru) harus membiayai sendiri, Pranata mengatakan hal tersebut akan direvisi sambil menunggu Surat Edaran dari Dirjen GTK Kemendikbud. SG-PPG dengan pembiayaan sendiri hanya diberlakukan bagi guru baru, yakni mereka yang mulai menjadi guru pada tahun 2016.

“Kami akan koordinasi dengan dinas pendidikan di seluruh Indonesia dan seluruh lembaga penyelenggara sertifikasi guru, yaitu Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK). Prinsip dasarnya, untuk guru yang sudah diangkat sampai tahun 2015, pemerintah akan biayai proses sertifikasinya,” tutur Pranata. Pendaftaran calon peserta PLPG juga akan diperpanjang hingga Mei 2016.

Pranata juga menegaskan, pembebasan biaya sertifikasi guru oleh pemerintah tersebut tetap harus memerhatikan kualitas guru. Setelah mengikuti PLPG, para guru harus lulus Ujian Tulis Nasional (UTN) dengan nilai minimal 80 (dari 100). Jika dinyatakan tidak lulus UTN karena nilainya tidak mencapai 80, guru tersebut tidak bisa mengikuti PLPG untuk kedua kalinya karena PLPG hanya bisa diikuti satu kali. Namun ia tetap bisa mengikuti UTN lagi.

Kewajiban bagi guru untuk memiliki sertifikat pendidik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen (UUGD).  UU tersebut menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru profesional minimum harus sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi, memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

sumber http://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2016/04/pemerintah-akan-biayai-sertifikasi-550ribu-lebih-guru

Jumat, 18 Maret 2016

Lomba Artikel Dan Karya Jurnalistik Pendidikan Dan Kebudayan Tahun 2016

Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2016, Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, menyelenggarakan Lomba Artikel dan Karya Jurnalistik Pendidikan dan Kebudayaan 2016
“Keterlibatan Publik dalam Aktivitas Pendidikan dan Kebudayaan”
Subtema:
1. Mewujudkan Pelaku Pendidikan dan Kebudayaan yang Kuat
2. Mewujudkan Akses yang Meluas, Merata, dan Berkeadilan
3. Mewujudkan Pembelajaran yang Bermutu
4. Mewujudkan Pelestarian Kebudayaan dan Pengembangan Bahasa
5. Mewujudkan Penguatan Tata Kelola serta Peningkatan Efektivitas
6. Birokrasi dan Pelibatan Publik
Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2016, Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, menyelenggarakan Lomba Artikel dan Karya Jurnalistik Pendidikan dan Kebudayaan 2016
1. Lomba Artikel untuk guru dan/atau orangtua siswa, dan Lomba Karya Jurnalistik (Features) untuk wartawan.
2. Artikel dan karya jurnalistik adalah karya asli, tidak duplikatif atau replikatif.
3. Artikel dan karya jurnalistik belum pernah/tidak sedang diikutsertakan dalam lomba apapun.
4. Artikel dan karya jurnalistik telah dimuat pada media massa cetak (nasional, daerah, maupun media internal
institusi) yang terbit di Indonesia. Kategori artikel dan karya jurnalistik dimuat pada periode 1 Januari 2016 s.d.
16 April 2016.
5. Tulisan menggunakan Bahasa Indonesia yang baik dan benar.
6. Peserta bukan pegawai Kemendikbud.
7. Peserta dapat mengirimkan maksimal 5 naskah artikel dan karya jurnalistik.
8. Peserta dapat mengirimkan naskah artikel dan karya jurnalistik dalam bentuk kliping (hardcopy) disertai bukti
muat dan melampirkan softcopy dalam bentuk CD (file Microsoft Word).
9. Pengiriman naskah artikel dan karya jurnalistik dilampirkan bukti pemuatan paling lambat tanggal 18 April 2016
(cap pos) dan diterima panitia paling lambat tanggal 20 April 2016, dikirim ke alamat panitia lomba: Biro Komuni -
kasi dan Layanan Masyarakat, Gedung C lt. 4, Kemendikbud, Jl. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta Pusat 10270.
Lomba Artikel Dan Karya Jurnalistik Pendidikan Dan Kebudayan Tahun 2016

10. Setiap peserta wajib melampirkan identitas pengirim yaitu: nama, alamat, email, nomor telepon/handphone, foto
copy kartu identitas KTP/SIM dan Kartu Keluarga. Khusus wartawan untuk kategori karya jurnalistik juga melam -
pirkan Kartu Pers.
11. Pengumuman hasil lomba melalui www.kemdikbud.go.id, facebook: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI,
serta twitter @kemdikbud_RI pada bulan Mei 2016.
12. Pemenang I, II, dan III tiap kategori berhak atas piagam penghargaan dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
dan uang tunai masing - masing sebesar:
Juara I (1 pemenang) : Rp. 15.000.000 (dipotong pajak)
Juara II (2 pemenang) : Rp. 12.000.000 (dipotong pajak)
Juara III (3 pemenang) : Rp. 10.000.000 (dipotong pajak)
13. Tim Juri berhak membatalkan artikel dan karya jurnalistik yang menjadi pemenang apabila diketahui tidak sesuai
dengan kriteria lomba.
2016
PANDUAN SELENGKAPNYA DOWNLOAD
SUMBER KEMDIKBUD 

Kamis, 10 Maret 2016

Kebijakan Penerbitan Dan Pengelolaan NISN Tahun Ajaran 2016/2017

Materi Kebijakan Verifikasi dan Validasi data Peserta Didik tak terkecuali penerbitan dan pengelolaan NISN ( Tahun Pelajaran 2016/2017) yang disampaikan Kepala Bidang Ketenagaan, Peserta Didik dan  Warisan Budaya Benda Pada Rakornas Lembaga Pendataan Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2016 Di Hotel Kartika Chandra, 1—4 Maret 2016

KEBIJAKAN PENGELOLAAN DATA KEMENDIKBUD
(Permendikbud 79/2015)
Data Referensi untuk nomor identitas yang terverifikasi dan tervalidasi keabsahannya meliputi

1. Nomor Pokok Satuan Pendidikan Nasional yang merupakan pengkodean referensi satuan pendidikan;
2. Nomor Induk Siswa Nasional yang merupakan pengkodean referensi peserta didik;
3. Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang merupakan pengkodean referensi pendidik dan tenaga kependidikan; dan
4. Nomor Pokok Yayasan Pendidikan yang merupakan pengkodean referensi yayasan yang memiliki satuan pendidikan.

Baca Juga Panduan Verval NISN
                 Cara Edit Data Verval NISN
                 Cara Menyimpan Hasil Verval NISN Pada MS.Excel
Penerbitan nomor identitas sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh PDSPK
Alur Pengelolaan Data NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) mekanisme yang berlaku saat ini
Kebijakan Penerbitan Dan Pengelolaan NISN Tahun Ajaran 2016/2017
Pada mekanisme ideal yang diharapkan pada 2016/2017 kelak sebagi berikut:
 Jika kita definisikan maka adalah sebagai berikut
KEBIJAKAN PENGELOLAAN DAN PENERBITAN NISN MULAI TAHUN AJARAN 2016-2017
1. NISN untuk siswa baru tingkat 1 di jenjang Sekolah Dasar diterbitkan oleh PDSPK secara sistematis melalui aplikasi VervalPD (http://vervalpd.data.kemdikbud.go.id/), tidak lagi secara mandiri oleh Operator Sekolah.
Latar belakang:
 
2. Memastikan semua siswa baru yang sudah diajukan melalui aplikasi Dapodik agar segera mendapatkan NISN. Pemberian NISN untuk siswa Taman Kanak-Kanak Kelas B (TK-B) akan diujicobakan, dan dikelola oleh Admin dari PDSPK.
Latar belakang:

3. Saat ini DAPO Paud dan Dikmas sudah memulai terintegrasi dengan data base-nya PDSPK.
Persetujuan perubahan identitas siswa terkait NISN dikelola oleh Operator Dinas Pendidikan tingkat Kabupaten/Kota, dengan dibantu Admin dari PDSPK.
Latar belakang:
Mempercepat proses persetujuan karena sekolah cenderung lebih mudah untuk komunikasi/koordinasi dengan Operator Dinas tingkat Kabupaten/Kota.
 
4. Konfirmasi Data Terindikasi Berbeda dikelola oleh Admin PDSPK, tidak lagi oleh Operator Sekolah.
Latar belakang:
Meminimalisir terjadinya pengambilan NISN oleh siswa lain.
 

Senin, 07 Maret 2016

Inilah Kebijakan PAUD dan DIKMAS Tahun 2016

Kebijakan PAUD dan DIKMAS Tahun 2016
Kebijakan PAUD dan DIKMAS 2016 yang disampaikan Pak Bpk Wartanto-Sesditjen PAUD Dikmas Visi dan Misi Kemdikbud, 2015-2019
“Terbentuknya insan serta ekosistem Pendidikan dan Kebudayaan yang berkarakter dengan berlandaskan gotong-royong.” Perubahan metafor – perubahan paradigma.

Tantangan
Tantangan Demografi
Tingkat Pendidikan Tenaga Kerja Indonesia
Buta Aksara
Terdapat 6 Provinsi  dan 25 Kabupaten Terpadat Buta Aksara Tahun 2014,
Terdapat 4 Provinsi dengan  Angka Putus SD Tertinggi pada
Tahun 2013/2014 Jawa Barat, Jawa Tengah,  Jawa Timur, dan Sumatera Utara Jumlah Keluarga Peserta Didik
Baca Juga Rasio Guru Paud Dan JJM Pada Dapodik PAUDNI
Capaian Program PAUD-Dikmas 2015
Kebijakan PAUD dan DIKMAS Tahun 2016
Capaian PAUD
Capaian Pendidikan Keluarga
Capaian Pendidikan Keaksaraan dan Kesetaraan
Capaian Pendidikan Kursus dan Pelatihan
Selengkapnya Materi Rakor PDSP 2016 klik Download Kebijakan Paud Dikmas 2016

Selasa, 01 Maret 2016

Inilah Beberapa Perubahan Kebijakan Aneka Tunjangan Tahun 2016 Dari Kemdikbud

Berikut hasil arahan tim admin Ditjen GTK Kemdikbud perihal anekan Tunjangan, Hasil Arahan TIM Tunjangan Kemdikbud Dirjen GTK, pada Rapat Operator 01/03/2016 pagi tadi jam 11 WIB :
‪#‎Tunjangan‬ Profesi PAUD,DIKDAS,DIKMEN :

ada beberapa perubahan kebijakan di 2016
1. Periodisasi bagi kepala sekolah akan di cabut selama belum ada keputusan dari biro hukum masalah bisa atau tidak nya dasar tersebut sebagai penghenti tunjangan profesi
2. CPNS untuk tahun 2016 mohon segera di pindahkan ke dana pusat dulu agar bisa dibayar melalui dana pusat dengan menggunakan gaji pokok non PNS

3. untuk GTT/PTT Kab/kota atau provinsi mohon kepada dinas pendidikan kab/kota untuk mengisi semua kelengkapan pada kolom fitur verifikasi GTT agar bisa di verifikasi oleh system dan kelengkapan serta SK bupati atau sejenisnya mohon di simpan sebagai arsip dan dikirimkan juga ke mas roni, Jadi Tetap SK Bupati yg jadi Acuan
Inilah Beberapa Perubahan Kebijakan Aneka Tunjangan Tahun 2016 Dari Kemdikbud

4. Untuk SK pengawas akan diberlakukan beban tugas sesuai peratu
ran yang berlaku dan akan di SK kan di akhir semester sambil menunggu kebijakan dari direktorat TENDIK selaku wali atau rumah dari seluruh pengawas mengenai masa aktif angka kredit terakhir dan di non aktifkannya sebagai fungsional .. jadi SK akan di terbitkan dengan kode surat direktorat TENDIK

‪#‎ANEKA‬ TUNJANGAN
1. TUNJANGAN KHUSUS

a. Dasar wilayah tunjangan khusus di ambil dari Perpres mengenai daerah 3T dan dari SK KPDPT yang telah kami mapping ke wilayah sekolah yang ada pada DAPODIK, masih ada sekitar 5000 desa yang blm bisa termapping dikarenakan penulisan nama desa tidak sesuai dengan referensi yang ada pada kemendagri, namun kami terus berupaya cleaning satu persatu
b. SK bupati mengenai wilayah khusus untuk saat ini belom dijadikan acuan sebagai dasar wilayah khusus untuk tunjangan khusus, namun tetap dinas pendidikan harus segera mengirimkan SK wilayah khusus pada admin GTK,, SEKALI LGI BELOM, TDK MENUTUP KEMUNGKINAN AKAN DI PAKAI, TPI BISA JADI TIDAK DI PAKAI.,,BELOOMM...
Inilah Beberapa Perubahan Kebijakan Aneka Tunjangan Tahun 2016 Dari Kemdikbud

3. INSENTIF GURU BUKAN PNS
A. Kriteria yang muncul pada aplikasi aneka tunjangan antara lain
1. Guru Bantu Pusat (data base biro kepegawaian, ada atau tidak nya SPK)
2. S1, Belum Bersertifikat Pendidik, Guru Bukan PNS Di sekolah Negeri
3. S1, Belum Bersertifikat Pendidik, Guru Bukan PNS Di Sekolah Swasta

KUOTA ANEKA TUNJANGAN AKAN DI PERHITUNGKAN HARI INI MENGINGAT TANGGAL 29 FEB 2016 BATAS AKHIR SINKRON DAPODIK SEBAGAI DATA VALID ANEKA TUNJANGAN DAN BARU HARI INI KAMI PERHITUNGKAN KUOTANYA
MULAI TANGGAL 2 HINGGA TANGGAL 7 Maret ADALAH WAKTU DINAS PENDIDIKAN KABKOTA MENGUSULKAN CALON PENERIMA ANEKA TUNJANGAN,,

Sumber Op Sim Tunjangan Kabupaten Tabalong.

Senin, 22 Februari 2016

Solusi Permasalahan Pada Lembar Cek Info PTK Invalid Data Terbaru Hasil Bimtek

Berbagai permasalahan info gtk/info ptk tempat cek tunjangan guru pada laman ditjen GTK, bagi penerima tunjangan profesi atau sertifikasi maupun insentif guru bukan PNS, hal ini adalah suatu kewajaran jika berkaca pada masa sebelumnya pun persoalan hampir sama keterangan ketidak validan data guru pada info ptk. berikut kami kutip catatan hasil bimtek dapodikdas provinsi Jawa Barat, yang saat itu admin info gtk langsung Nazarudin Kompetan dalam penjelasannya sebagai berikut dibawah ini.

Catatan Bimtek Dapodikdasmen Se'Provinsi Jawa Barat di Garut 20-21 Pebruari 2016 dari Pak Nazarudin Kompetan (Admin Pusat GTK).
Yang hadir pada saat itu seluruh operator se'provinsi jabar (Dikdas, Dikmen)
Solusi Permasalahan Pada Lembar Cek Info PTK Invalid Data  Terbaru Hasil Bimtek

1. Bila Cek Info GTK Status Rekening (Silang) : Tenang nanti akan dibuatkan Rekeningnya oleh Pusat. Bagaimana kisahnya, nanti bunda akan tau. Jd Enjoy aja yah.

2. Guru TK, tidak boleh Lintas jenjang misal pindah ke SD. Harus Konsisten, 

3. Di Cek Info GTK, yg belum Sertifikasi jgn Lihat Validasi (yg silang, ceklis). Coba dilihat dgn seksama itu buat siapa datanya "VALIDASI TUNJANGAN PROFESI"

4. Bila di Cek Info GTK keterangannya : Lulus di Kementerian Lainnya, itu masih proses jd jangan galon ya bun..

5. Di TK tidak ada Team Teaching (Guru Pendamping) Kalo istilahnya kerenya Duet Maut di Kelas.. hehe 1 Rombel 1 Guru kelas & Kepala Sekolah. bukan 1 Rombel 1 Guru Kelas, Guru Pendamping & Kepala Sekolah.

6. Kesalahan dr Jenjang PAUD : Pembelajaran tidak diisi, Mapping rombel salah. 

7. Gelar jangan dimasukkan/ di entrykan di app dapodiknya seperti : Hj, Raden, S.Pd dan lain –lain Misal, Yudi Wahyudi, S.Pd, Hj. Yudi Wahyudi, S.Pd. Cukup Nama saja : Misal : Yudi Wahyudi.

8. Kalau sudah 4 hari data Cek Info GTK belum update/masuk lakukan sinkron ulang.

9. Keaktifan PTK di Penugasan, sesuai dengan bulan berjalan. Misal kalau sekarang Januari ya Ceklis Januari, Trs Bulan Pebruari Ceklis itupun tiap diakhir bulan dan seterusnya. (Misal ya ini Misal, Kalau di Ceklis semua bulannya apakah kita tau nantinya Mutasi atau Meninggal)

10. NUPTK yang diinputkan didapodik harus nuptk milik PTK tersebut tidak boleh menggunakan NUPTK milik orang lain Contoh : PTK A meninggal dunia lalu NUPTK nya digunakan oleh PTK B , maka di info GTK akan terditeksi NUPTK di gunakan oleh 2 orang walaupun PTK A sudah meninggal.

baca juga solusi NUPTK Invalid atau Ganda


11. Jenis PTK kalau di entry "Lainnya" tidak akan muncul di pembelajaran.

12. Data di Cek info GTK akan di Kunci setelah keluar SKTP, data yang dikunci, dapat dibuka kuncinya di info GTK ada buka kunci klik usulan , prosesnya 4 hari, bila kunci tidak bisa di buka maka simtunjangan kab/kota pun tdk akan bisa membuka.

13. Semua Jenis Tunjangan diambil dr Dapodik.  Jd Cek n Ricek Datanya ya bunda, Kalo sudah oke/valid duluan bisa lebih duluan terbit SKTP nya.

Sabtu, 13 Februari 2016

Beasiswa S2 Guru SD Dan SMP Dari Kemdikbud Tahun 2016

Beasiswa tahun 2016 untuk Guru SD/SDLB, SMP/SMPLB dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan khusus guru yang berstatus PNS ikuti panduan dan syarat berikut ini:
Beasiswa S2 Guru SD Dan SMP Dari Kemdikbud Tahun 2016Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar,  Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemdikbud memberikan dana bantuan peningkatan kualifikasi akademik S-2 bagi guru pendidikan dasar yang bertugas di sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah dasar luar biasa (SDLB), dan sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB).

 Persyaratan
a) Guru dikdas yang berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) atau  guru tetap yayasan.
b) Berusia maksimal 37 tahun pada saat penutupan pendaftaran yang dibuktikan dengan fotocopy kartu tanda penduduk.
c) Lulusan jenjang sarjana (S-1) dari program studi yang relevan dan terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi  (BAN-PT).
d) IPK minimal 2,75 (dalam skala nilai 0-4) yang dibuktikan dengan fotokopi ijazah dan transkrip  nilai yang  dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
e) Memiliki pengalaman mengajar minimal 2 (dua) tahun yang dibuktikan dengan fotokopi SK pengangkatan pertama yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang.
f) Memperoleh izin untuk mengikuti program peningkatan kualifikasi akademik S2, dibuktikan dengan Surat Tugas Belajar dari pejabat berwenang.
g) Sanggup dan bersedia mengikuti studi di PTP yang ditunjuk oleh Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar,  Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemdikbud, yakni Universitas Negeri Surabaya (Unesa), Universitas Negeri Malang (UM), Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), dan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) dengan menandatangani surat pernyataan bermaterai.

 B. Pendaftaran Calon Peserta
Pendaftaran calon peserta dilakukan sebagai berikut.
1 Guru dikdas yang berminat mengirimkan berkas pendaftaran ke Direktorat Pembinaan Guru Dikdas dengan melampirkan surat rekomendasi dari dinas pendidikan kabupaten/kota setempat.
2) Berkas administrasi yang harus disertakan dalam pendaftaran sebagai berikut.
a) Surat permohonan bantuan peningkatan kualifikasi akademik S-2 (diketahui atasan langsung dan dinas pendidikan kabupaten/kota) kepada Direktur Pembinaan Guru Dikdas.
b) Surat pernyataan kesanggupan studi S-2 di Perguruan Tinggi Penyelenggara, yakni: Unesa, UM, UNY, dan UPI.
c) Surat keterangan sehat dari dokter.
d) Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
e) Pas poto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 4 lembar.
f) Daftar riwayat hidup.
g) Fotocopy ijazah yang telah dilegalisasi (dengan cap basah).
h) Fotocopy KTP.
i) Fotocopy NPWP.
j) Fotocopy SK pengangkatan pertama.
k) Alamat pengiriman berkas
Subdit  PKPKK Direktorat Pembinaan Guru Dikdas, Kompleks Kemdikbud Gedung D Lantai 15, Jalan Jenderal Sudirman Senayan Jakarta. Telp./Faks (021) 57974130

Pada pojok kanan atas amplop pengajuan berkas ditulis “BEASISWA S-2”
BERKAS PENDAFTARAN DITERIMA PANITIA PENYELENGGARA PALING LAMBAT 25 MARET 2016 (STEMPEL POS), MELEWATI BATAS WAKTU YANG TELAH DITETAPKAN  TIDAK DIIKUTSERTAKAN DALAM PROSES SELEKSI SELANJUTNYA

Informasi resmi terdapat pada buku Pedoman Bantuan Peningkatan Kualifikasi Akademik S-2 Bagi Guru Pendidikan Dasar Tahun 2016 yang Akan diunggah pada Web Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemdikbud (http://gtk.kemdikbud.go.id/) atau Web Program Pascasarjana Universitas Negeri Surabaya (http://pasca.unesa.ac.id).
selengkapnya
DOWNLOAD SYARAT RESMI NYA

Kamis, 11 Februari 2016

Cara Pengaktifan Guru PAI Di Sekolah Naungan Kemdikbud Pada Layanan Simpatika

Guru Pendidikan Agama Islam Pada Sekolah Naungan Kemdikbud pada proses keaktifan data layanan simpatika padamu negeri, berikut ini kabar yang kami lansir pada Padamu Negeri Kemdikbud yang kini telah beralih kelayanan Simpatika yang terkolerasi pada Kementerian Agama, dan Guru-Guru PAI Naungan Kemdikbud.
PERIHAL PROSES KEAKTIFAN KHUSUS GURU PENDIDIKAN AGAMA DI SEKOLAH NAUNGAN KEMDIKBUD
Cara Pengaktifan Guru PAI Di Sekolah Naungan Kemdikbud Pasa Layanan Simpatika

Assalammualaikum wr.wb
Kemenag menaungi juga para Guru yang mengampu mata pelajaran Pendidikan Agama khususnya di sekolah - sekolah naungan Kemdikbud. Untuk itu SIMPATIKA dirancang untuk dapat mengakomodir pendataan para Guru dan Staf (Tenaga Kependidikan) yang bertugas lintas jenjang (RA, MI, MTS, MA, MAK) dan lintas naungan (Kemenag dan Kemdikbud) secara terpadu (terintegrasi satu aplikasi).

Saat ini masih dilakukan proses pemutakhiran pada sistem SIMPATIKA khususnya untuk mempermudah para Guru Pendidikan Agama dalam melaksanakan proses keaktifan periode semester 1 TP. 2015/2016 menggunakan akun individu masing-masing.

Pemutakhiran yang direncanakan antara lain:

1. Data para Guru Pendidikan Agama naungan Kemdikbud telah di-update di situs publik SIMPATIKA di http://simpatika.kemenag.go.id

2. Alur proses keaktifan dapat langsung cetak kartu digital PTK terlebih dahulu sebelum melengkapi laporan jadwal mengajar.

3. Pengisian jadwal mengajar di sekolah induk dan non-induk sebagai basis perhitungan JJM dapat dilakukan mandiri tanpa perlu menunggu proses isian Jadwal Kelas kolektif oleh Operator Sekolah.

4. Semua proses persetujuan berkaitan dengan e-administrasi para Guru Pendidikan Agama naungan Kemdikbud dialihkan ke Kantor Kemenag Kab/Kota setempat.

Proses pemutakhiran dimaksud dijadwalkan dapat mulai aktif dalam minggu depan. Demikian informasinya semoga bermanfaat.

Sabtu, 23 Januari 2016

Permendikbud Data Pokok Pendidikan/Dapodik No 79 Tahun 2015

Permendikbud N0 79 Tahun 2015 tentang Dapodik telah rilis, hal ini sebagaimana berita kami sebelumnya yang telah membahas tentang draf sebelumnya baca Beginilah Permendikbud Tentang Dapodik, dengan aturan Dapodik yang telah rilis ini kiranya bisa dipelajari mekanisme hukum dalam aturan data pokok pendidikan

Data Pokok Pendidikan, yang selanjutnya disingkat Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online baca juga disini.
Permendikbud Data Pokok Pendidikan/Dapodik No 79 Tahun 2015

Sabtu, 16 Januari 2016

Cara Periksa Keaktifan NUPTK Dilaman GTK Kemdikbud

Apakah status NUPTK Bapak/Ibu Aktif atau malah sebaliknya non aktif kira nya perlu kita periksa, bagaimana cara Cek NUPTK Aktif dan Tak Aktif di Kemdikbud , kini mudah cara mengetahui apakah NUPTK kita terdata aktif maupun tidak aktif, jika tak punya NUPTK maka usulkan NUPTK nya dengan mengikuti syarat dan ketentuan yang berlaku.

Cara Cek Keaktifan NUPTK kunjungi laman berikut: http://gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status
Cara Periksa Keaktifan NUPTK Dilaman GTK Kemdikbud
masukkan NUPTK bapak ibu lagi klik cara maka lihat hasilnya.
Cara Periksa Keaktifan NUPTK Dilaman GTK Kemdikbud
Data tak hanya memuat NUPTK,NIP, nama Ibu kandung, Tempat tanggal lahir yang sesuai jika kurang sesuai maka gunakan Verval GTK.

Penonaktifan NUPTK dilakukan atas permintaan GTK yang bersangkutan. GTK mengajukan penonaktifan NUPTK ke Sekolah. Sekolah membuat Surat Keterangan Penonaktifan NUPTK atas persetujuan Kepala Sekolah. Selanjutnya, Sekolah megirimkan Surat Keterangan Penonaktifan NUPTK ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota dan diteruskan ke PDSPK. Mekanisme Penonaktifan NUPTK Kependidikan selengkapnya dapat dilihat pada Mekanisme, Syarat dan Ketentuan Penerbitan/Penonaktifan NUPTK website dengan alamat: http://gtk.data.kemdikbud.go.id.