Jumat, 31 Mei 2019

Permendikbud No 18 Tahun 2019 Perubahan Juknis BOS Reguler 2019

Permendikbud No 18 Tahun 2019 Perubahan Juknis BOS Reguler 2019
Permendikbud No 18 Tahun 2019 Perubahan Juknis BOS Reguler 2019, Juknis BOS untuk jenjang Sekolah Dasar,SMP,SMA dan SMK, bagian vital dari perubahan ini berdasarkan permendikbud berdasarkan permendikbud perubahan juknis BOS diatas, ialah mengembalikan ketentuan maksimal terkait besaran pembiayaan honor kepada  guru  yayasan  pada  SD,  SMP,  SMA,  SMK  dan  SLB yang semula 15% menjadi 30% seperti tahun sebelumnya.

PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH REGULER

Baca juga

Pengelolaan BOS Reguler Menggunakan Manajemen Berbasis Sekolah 1. BOS Reguler dikelola oleh Sekolah dengan menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), yang memberikan kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan program yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan Sekolah; 2. penggunaan BOS Reguler hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan dan tidak ada intervensi atau pemotongan dari pihak manapun; 3. pengelolaan BOS Reguler mengikutsertakan guru dan Komite Sekolah; 4. pengelolaan BOS Reguler dengan menggunakan MBS wajib melaksanakan ketentuan sebagai berikut:
a. mengelola dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel, dan transparan;
b. melakukan evaluasi tiap tahun; dan
c. menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan RKAS, dengan ketentuan: 1) RKJM disusun tiap 4 (empat) tahun; 2) RKJM, RKT, dan RKAS disusun berdasarkan hasil evaluasi diri Sekolah; 3) RKAS memuat penerimaan dan perencanaan penggunaan BOS Reguler; dan 4) RKJM, RKT, dan RKAS harus disetujui dalam rapat dewan guru setelah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah.

1. Perencanaan
a. Penggunaan BOS Reguler di Sekolah harus didasarkan pada kesepakatan dan keputusan bersama antara tim BOS Reguler kepala Sekolah, guru, dan Komite Sekolah.  Hasil kesepakatan di atas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat.  Kesepakatan penggunaan BOS Reguler harus didasarkan skala prioritas kebutuhan Sekolah, khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan SNP.
b. Dana BOS Reguler yang diterima Sekolah tiap triwulan atau semester dapat direncanakan untuk digunakan membiayai kegiatan lain pada triwulan atau semester berikutnya.
c. Penggunaan BOS Reguler diprioritaskan untuk kegiatan operasional Sekolah nonpersonalia.
d. Sekolah wajib menggunakan sebagian dana BOS Reguler untuk membeli buku teks utama untuk pelajaran dan panduan guru sesuai dengan kurikulum yang digunakan oleh Sekolah dengan ketentuan sebagai berikut: 1) buku teks utama harus sudah dibeli atau tersedia di Sekolah sebelum tahun pelajaran baru dimulai. Sekolah dapat menggunakan BOS Reguler triwulan I dan/atau triwulan II (bagi Sekolah yang menerima penyaluran tiap triwulan), atau semester I (bagi Sekolah yang menerima penyaluran tiap semester) untuk membiayai pembelian buku teks utama; 2) Sekolah harus mencadangkan sebagian dana BOS Reguler yang diterima di triwulan I dan/atau triwulan II (untuk Sekolah yang menerima BOS Reguler tiap triwulan), atau di semester I (untuk Sekolah yang menerima BOS Reguler tiap semester) pada rekening Sekolah untuk pembayaran buku teks utama yang harus dibeli Sekolah.  Jumlah dana yang dicadangkan sesuai dengan kebutuhan dana untuk pembayaran pembelian buku teks utama yang diwajibkan. Dana yang dicadangkan ini hanya boleh dicairkan apabila

Download Permendikbud Nomor 18 Tahun 2009

Minggu, 03 Juni 2018

Permendikbud No 15 Tahun 2018 Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah

Permendikbud No 15 Tahun 2018 Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan  Pengawas Sekolah
Permendikbud No 15 Tahun 2018 Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan  Pengawas Sekolah, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (8), Pasal 52 ayat (3), Pasal 53, dan Pasal 54 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah;

Pasal 2
(1) Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah melaksanakan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu pada satuan administrasi pangkal.
(2) Beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif dan 2,5 (dua koma lima) jam istirahat.
(3) Dalam hal diperlukan, sekolah dapat menambah jam istirahat yang tidak mengurangi jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 3
(1) Pelaksanaan beban kerja selama 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) jam kerja efektif sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (2) bagi Guru mencakup kegiatan pokok: a. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
b. melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan; c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan; d. membimbing dan melatih peserta didik; dan e. melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan Beban Kerja Guru. (
2) Pemenuhan beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan dalam kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.

Baca juga
Juklak Bantuan Pemerintah Untuk Pengembangan Karier Bagi Guru Pendidikan Dasar Melalui Pelatihan Kurikulum 2013

Pasal 4
(1) Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a meliputi:  a. pengkajian kurikulum dan silabus pembelajaran/ pembimbingan/program kebutuhan khusus pada satuan pendidikan;  b. pengkajian program tahunan dan semester; dan c. pembuatan rencana pelaksanaan pembelajaran/pembimbingan sesuai standar proses atau rencana pelaksanaan pembimbingan.
(2) Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b merupakan pelaksanaan dari Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP)/Rencana Pelaksanaan Layanan (RPL)/Rencana Pelaksanaan Bimbingan (RPB).
(3) Pelaksanaan pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipenuhi paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam Tatap Muka per minggu dan paling banyak 40 (empat puluh) jam Tatap Muka per minggu.
(4) Pelaksanaan pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipenuhi oleh Guru Bimbingan dan Konseling atau Guru Teknologi Informasi dan Komunikasi dengan membimbing paling sedikit 5 (lima) rombongan belajar per tahun.
(5) Menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c merupakan proses pengumpulan dan pengolahan

informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik pada aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
(6) Membimbing dan melatih peserta didik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d dapat dilakukan melalui kegiatan kokurikuler dan/atau kegiatan ekstrakurikuler.
(7) Tugas tambahan yang melekat pada pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan beban kerja Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf e meliputi: a. wakil kepala satuan pendidikan; b. ketua program keahlian satuan pendidikan; c. kepala perpustakaan satuan pendidikan; d. kepala laboratorium, bengkel, atau unit produksi/ teaching factory satuan pendidikan; e. pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusif atau pendidikan terpadu; atau f. tugas tambahan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf e yang terkait dengan pendidikan di satuan pendidikan.
(8) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a sampai dengan huruf e dilaksanakan pada satuan administrasi pangkalnya.

Link Download
Salinan Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 ---disini---
Lampiran 1 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 ---disini---
Lampiran 2 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 ---disini---
Lampiran 3 Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 ---disini---

Senin, 12 Juni 2017

PP 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Tak Perlu Mengajar Beban Kerja Guru Maksimal 40 Jam

 PP 19 Tahun 2017, Kepala Sekolah Tak Perlu Mengajar Beban Kerja Guru Maksimal 40 Jam
Pemerintah secara resmi merilis Peraturan Pemerintah Atau PP 19 Tahun 2017 Tentang PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru. Dengan diberlakunya PP 19 Tahun 2017 Tentang PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru terdapat beberapa perubahan yang fundamental terkait atuaran guru, kepala sekolah dan pengawas sekolah.

Beberapa perubahan sesuai PP 19 Tahun 2017 Tentang PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru antara lain:
1. Terkait Beban Kerja Guru PNS minimal 24 jam maksimal 40 Jam
2. Terkait Tugas pokok dan Fungsi Kepala Sekolah tidak Perlu mengajar
3. Dalam hal Guru diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan, akan diberikan tunjangan profesi pengawas satuan pendidikan dan tidak diberikan Tunjangan Profesi. Pemindahan Guru yang diangkat oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukansetelah Guru yang bersangkutan bertugas padasatuan pendidikan paling singkat selama 4(empat) tahun, kecuali Guru yang bertugas di Daerah Khusus.
Pasal 66
(l) Bagi Guru Dalam Jabatan yang diangkatsampai dengan akhir tahun 2015 dan sudahmemiliki kualilikasi akademik S-l/D-IV tetapibelum memperoleh Sertilikat Pendidik dapatmemperoleh Sertifrkat Pendidik melaluipendidikan profesi Guru.
(2) Pendidikan profesi Guru sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dibiayai oleh
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah,dan/atau satuan pendidikan yangdiselenggarakan oleh Masyarakat.
(3) Ketentuan mengenai tata cara memperolehSertifikat Pendidik sebagaimana dimaksud padaayat (1) dan ayat (2) diatur dengan PeraturanMenteri.

tantangan yang dihadapi ke depan adalah dalam pelaksanaan tata kelola pendidik
dan tenaga kependidikan antara lain meliputi :
1. Ketersediaan Guru dan tenaga kependidikan yang merata, dengancara: meningkatkan perencanaan kebutuhan, penyediaan,pengangkatan, distribusi, dan pemerataan pendidik dan tenagakependidikan; meningkatkan kapasitas daerah dalam mengelolaperekrutan, penempatan, dan peningkatan mutu Guru secaraefektif dan elisien; mengawasi proses pengangkatan Guru didaerah berdasarkan kriteria mutu dan kebutuhan wilayah; sertameningkatkan koordinasi penyelenggaraan pendidikan oleh LPIKdengan rencana penyediaan Guru di daerah.

2. Pembinaan Guru dan tenaga kependidikan, dengan cara:
Meningkatkan kualifikasi Guru dan tenaga kependidikan;memperkuat sistem uji kompetensi Guru, dan mengitegrasikandengan sistem Sertifikasi; menerapkan sistem penilaian kinerjaGuru yang sahih, andal, transparan, dan berkesinambungan;meningkatkan kompetensi Guru secara berkelanjutan melalui
pendidikan dan pelatihan; menyelaraskan kurikulum pendidikandan pelatihan Guru dan tenaga kependidikan dengan kebutuhanpeserta didik, dunia kerja, dan Kerangka Kualifikasi NasionalIndonesia (KKNI); memperkuat fungsi penjaminan mutu

pendidikan di tingkat pusat dan daerah; memperkuat kerjasamaantara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Guru, kepalasatuan pendidikan, pengawas dan Masyarakat dalam mengawalpenerapan kurikulum; pemberdayaan Kelompok Kerja Guru (KKG)dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Kelompok Kerja

Kepala Sekolah (KKKS), Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS),Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Musyawarah KerjaPengawas Sekolah (MKPS); memperbaiki sistem penyaluranTunjangan Profesi; dan memperbaiki sistem karir, penghargaan, dan perlindungan Guru dan tenaga kependidikan.

DOWNLOAD

Jumat, 24 Maret 2017

Guru di Berikan Perlindungan dalam Permendikbud NO 10 Tahun 2017

Dasar Hukum Perlindungan Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Telah Terbit
Maraknya kriminalisasi terhadap guru nampak salah satu hal yang mendasari Permendikbud no 10 tahun 2017 ini lahir,  Perlindungan merupakan upaya melindungi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas. (2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perlindungan: a. hukum; b. profesi; c. keselamatan dan kesehatan kerja; dan/atau  d. hak atas kekayaan intelektual.

Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mencakup perlindungan terhadap: a. tindak kekerasan; b. ancaman; c. perlakuan diskriminatif; d. intimidasi; dan/atau  e. perlakuan tidak adil, dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, Masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas sebagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan.

Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mencakup perlindungan terhadap:
a. pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pemberian imbalan yang tidak wajar;
c. pembatasan dalam menyampaikan pandangan;
d. pelecehan terhadap profesi; dan/atau
e. pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugas.

Kamis, 01 September 2016

Diduga Palsukan Dapodik Disdik dan Sekolah Ini Di Laporkan ke Kejari

Sampang, 1/9 (Media Madura) – Operator Dinas Pendidikan (Disdik) dan SMPN 3 di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur dilaporkan ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang atas dugaan pemalsuan Data Pokok Pendidikan (Dapodik), Kamis (1/9/2016).

Ketua Umum Jatim Corruption Watch (JCW) Sajali, mengatakan dugaan pemalsuan dapodik mengakibatkan kerugian negara hingga ratusan juta sejak awal Januari hingga Agustus 2016.

“SMPN 3 Sampang merupakan salah satu sekolah yang diduga memalsukan SK nomor surat dan masa jabatan Kepsek termasuk terhitung mulai tanggungan (TMT) untuk pencairan tunjangan, semua ada konspirasi antara Kepsek, Bendahara SMPN 3, dan operator Disdik,” tuturnya.

Dia mengungkapkan, atas laporan tersebut menjadi pintu masuk bagi sekolah lain. Sebab, diduga masih ada Kepsek lain yang memiliki kasus serupa.

Kepala Kejaksaan Negeri Sampang Adhi Prabowo, mengaku telah menerima laporan dugaan pemalsuan dapodik itu. Pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut. “Nanti akan ditindaklanjuti,” singkatnya.

Terpisah, Kepala SMPN 3 Sampang Akh. Junaidi, membantah adanya dugaan pemalsuan SK nomor surat dan TMT untuk pencairan tunjangan yang dilakukan dirinya. Ia menuding kesalahan ini dilakukan operator Disdik Sampang saat itu yang bertanggungjawab adalah Anwar Haryono.

“Saat itu operator dapodik tengah dikejar deadline untuk mengumpulkan data yang akan disetor ke pusat, karena masa jabatan saya berakhir Desember 2015, data di dapodik bergaris merah alias invalid, itu artinya tidak bisa melakukan pencairan apapun,” jelasnya.

Atas kejadian itu, Junaidi melaporkan langsung ke Disdik Sampang. Hasilnya, dia menerima SK baru dari operator dapodik bernama Burhan, tak lain bawahan Anwar Haryono. Namun, SK bernomor 094/2231/434.101./2016 itu justru didapati bukan berbentuk surat resmi, melainkan pesan singkat dan telepone.

“Saya memberanikan diri merubah data di dapodik sesuai keyakinan Burhan bahwa SK-nya sudah ada di Anwar, dan ternyata sekarang jadi masalah sampai saya jadi korban,” terang Junaidi.

Dia menambahkan, selama ini dirinya tetap mengajar sesuai aturan dengan tatap muka selama 6 jam untuk pencairan tunjangan. Sisanya bertugas sebagai Kepsek.

Sementara, Kabid Tendik Disdik Sampang Achmad Mawardi, mengaku sudah melakukan pemanggilan untuk dimintai klarifikasi atas kasus tersebut. Berhubung Anwar Haryono, dimutasi ke dinas lain, pihaknya tidak bisa berkomentar banyak dan menanyakan persoalan itu.

“Saat ini BAP sudah ditangani inspektorat dan kami masih menunggu rekomendasi yang akan ditanda tangani bupati,” tutupnya.
Sumber Media Madura
Penulis: Ryan Hariyanto
Editor: Zainol

Senin, 25 Januari 2016

Seragam PNS Kembali Berubah Lagi

Seragam Pegawai Negeri Sipil beberapa kali mengalami perubahan, kali ini sedikit perubahan yang berbeda pada Permendagri yang telah ada.
Seragam PNS Kembali Berubah Lagi
 Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merencanakan perubahan seragam dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkup kantor kementerian dan pemerintahan daerah (Pemda). Namun, perubahan tersebut baru akan berlaku setelah terbit Peraturan Mendagri (Permendagri).

“Mudah-mudahan minggu depan keluar (Permendagri),” kata Tjahjo di Kantor Kemendagri, Senin (25/1).
Menurut dia, pakaian pada Senin dan Selasa mengenakan seragam dinas krem. Kemudian, Rabu menggunakan baju putih. Setelah itu, Kamis dan Jumat adalah batik. Namun lebih pada pakaian khas adat, seperti batik tenun atau ikat sehingga membantu juga para pengrajin di daerah.

Seragam dinas linmas (hijau) dipakai pada acara khusus Satpol PP, bukan menjadi pakaian seragam harian karena untuk membedakan dengan militer. Sedangkan seragam Korpri digunakan pada acara resmi atau kepegawaian dan upacara hari besar tertentu saja.

“Sebenarnya tidak berubah, krem tetap dua hari. Lalu putih dan batik dua hari,” ungkap dia.
SUMBER KEMDAGRI

Sabtu, 23 Januari 2016

Permendikbud Data Pokok Pendidikan/Dapodik No 79 Tahun 2015

Permendikbud N0 79 Tahun 2015 tentang Dapodik telah rilis, hal ini sebagaimana berita kami sebelumnya yang telah membahas tentang draf sebelumnya baca Beginilah Permendikbud Tentang Dapodik, dengan aturan Dapodik yang telah rilis ini kiranya bisa dipelajari mekanisme hukum dalam aturan data pokok pendidikan

Data Pokok Pendidikan, yang selanjutnya disingkat Dapodik adalah suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan yang terus menerus diperbaharui secara online baca juga disini.
Permendikbud Data Pokok Pendidikan/Dapodik No 79 Tahun 2015

Senin, 18 Januari 2016

Cara Cetak Dan Ajukan Pakta Integritas Pengiriman Dapodikdas

Panduan Cetak Pakta integritas sejenis bentuk perjanjian yang mengikat, dalam hal ini biasanya erat kaitannya dengan hukum yang berlaku jika melanggarnya, begitu pula dengan Dapodikdas 4.1.0, melakukan rekayasa data adalah perbuatan curang dan melanggar hukum. Tentu ada sanksi yang mengikatnya.

Setiap kali mau melakukan sinkronisasi Dapodikdas kita dihadapkan dengan ini setelah validasi dan klik Sinkronisasi.

"Saya kepala sekolah SD ANDA menyatakan bahwa data yang dikirimkan ke server Dapodikdas Kemdikbud adalah benar sesuai dengan fakta di sekolah yang saya pimpin. Apabila terjadi rekayasa data maka saya bersedia dikenakan sanksi moral, sanksi administrasi serta tuntutan ganti rugi sesuai dengan peraturan perundang - undangan yang berlaku. data ini sudah di periksa kebenarannya oleh pihak sekolah untuk diperbantukan dikirimkan oleh operator sekolah."

Tertanda Kepala Sekolah
SD ANDA
NAMA KEPALA SEKOLAH
Cara Cetak Dan Ajukan Fakta Integritas Pengiriman Dapodikdas
Jika memang data yang akan kita kirimkan akurat,benar dengan fakta dan diketahui oleh rekan-rekan guru di Sekolah di ACC oleh Kepala Sekolah maka tekan ya. lanjutkan proses sinkronisasi hingga selesai.

Baca Juga Cara Mendapatkan Nomor Registrasi Perpustakaan

Selesai sinkronisasi kita harus mencetak Fakta Integritas pada progress pengiriman dapodikdas klik Disini,
klik unduh dan cetak
Cara Cetak Dan Ajukan Fakta Integritas Pengiriman Dapodikdas

 untuk dikumpulkan ke KK-Data Dik daerah setempat. dengan kalimat kurang lebih sebagai berikut:

Surat pernyataan pakta integritas ini diunduh pada : 18-01-2016 18:46:04 (waktu sink) di website
http://dapo.dikdas.kemdikbud.go.id.
Dengan ini saya Helda Kartani kepala sekolah dari SD NEGERI NAWIN HILIR 1 menyatakan bahwa data yang dikirimkan oleh operator sekolah saya Deni Ranoptri sudah saya periksa kebenaran dan kemutakhiran datanya sesuai dengan fakta di lapangan tanpa ada rekayasa dan saya bertanggungjawab jika dikemudian hari ditemukan ketidaksesuaian antara data yang dikirimkan
dengan fakta, saya siap menerima sanksi moral, sanksi administrasi dan sanksi hukum sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.
Cara Cetak Dan Ajukan Fakta Integritas Pengiriman Dapodikdas
Catatan :
1. Dokumen ini dapat dicetak jika data di nilai sudah lengkap dan aktual
2. Dokumen ini di buat oleh sekolah dan di sahkan oleh dinas kab/kota
3. Jika ada perubahan data sesuai dinamika sekolah, maka lembar yang berubah saja yang diparaf
4. Lampiran merupakan data yang sudah di sahkan pihak sekolah dan dinas kab/kota