Penghapusan Gaji Guru tidak tetap sudah direncanakan pihak kemdikbud, hal terbukti pada anggaran BOS yang mulai diminimalisir untuk honorer/GTT, saling lempar tanggung jawab secara ketegasan dalam aturan yang berlaku dari alokasi dana. (Beda Honorer dan PPPK dalam UU ASN)
Kita ketahui Kebijakan BOS ini akan dilakukan bertahap mulai tahun ini dengan cara alokasinya diturunkan dari 20% menjadi 15% dan pada akhirnya kemdikbud merencanakan bahwa kewenangan GTT atau honorer silahkan dilanjutkan daerah, seperti yan kami kutip dari koran sindo,
Dirjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Hamid Muhammad mengatakan
"Pos penggunaan anggaran operasional sekolah itu dalam waktu dekat akan ditertibkan. ”Yang namanya BOS itu nanti akan diarahkan untuk kepentingan siswa saja. Posnya tidak lagi untuk gaji guru honorer,” katanya seusai rapat dengar pendapat (RDP) Kemendikbud, Kemenristek Dikti, dan LPDP dengan Komisi X DPR di ruang Komisi X DPR kemarin.
Hamid menjelaskan, sesuai namanya, BOS itu memang hanya untuk kegiatan siswa semata dari kegiatan pembelajaran hingga kegiatan kesiswaan. Alokasi untuk guru itu dihapus lantaran pemerintah sudah memberikan kesejahteraan melalui tunjangan baik tunjangan fungsional maupun khusus.
Kesejahteraan guru honorer itu seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dengan mengalokasikan anggaran gaji melalui APBD masing-masing,”
Sejak 2001 melalui otonomi daerah pemerintah daerah harus memberikan kesejahteraan bagi guru honorer. Hal ini sesuai fakta bahwa pengangkatan guru honorer pun dilakukan langsung oleh daerah, bukan oleh pusat. Adapun Kemendikbud, melalui dana BOS itu, hanya membantu. ”Kita (Kemendikbud) ini kan hanya membantu. Masa sekarang dituntut menjadi kewajiban? Tolonglah itu pemerintah daerah mulai melaksanakan kewajibannya ungkap Hamid.
Dari daerah sendiri juga berbenturan aturan jika mengalokasikan gaji GTT dari APBD seperti berita yang kami lansir dari JPPN.
(Malangnya Nasib Guru tidak tetap tak ada anggaran gaji dari APBD/03/05/2015).
Berita tersebut menginformasikan sebagai berikut:
Perubahan UU Nomor 32 Tahun 2014 menjadi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pengalihan kewenangan pengelolaan sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah ternyata tidak memperbaiki nasib guru tidak tetap (GTT). Sebab, Pemrov Jatim menegaskan tidak akan menganggarkan gaji GTT di Jatim.
“Tidak ada anggarannya (gaji GTT di APBD, Red). Gaji GTT ya tetap menjadi tanggung jawab lembaga (sekolah, Red) masing-masing,” kata Gubernur Jatim Soekarwo setelah peringatan Hardiknas di Grahadi, Sabtu (2/5).
Pria yang akrab disapa Pakde Karwo itu memastikan bahwa APBD tidak akan menanggung gaji GTT untuk selamanya.
[Baca Juga Honorer K2 diangkat semua berikut gaji yang ditanggung APBN]
“Ini bukan ngomong kasihan. Ini peraturan,” tegasnya.
Berdasar UU Nomor 23 Tahun 2014, pemrov memiliki kewenangan terhadap pengelolaan guru sekolah menengah atas dan kejuruan. Mulai proses pengangkatan, penggajian, kenaikan pangkat, sertifikasi, hingga mutasi.
Dengan adanya pelimpahan kewenangan itu, banyak guru berharap, pemerintah daerah lebih efektif mengatur pengangkatan dan penggajian.
[Lihat Honorer diatas tahun 2005 tak memilik kesempatan daingkat CPNS]
Meski demikian, tampaknya, Pemprov tidak akan memaksimalkan kewenangan pengelolaan tersebut.
Pakde Karwo memaparkan bahwa pengelolaan pendidikan menengah dan kejuruan akan menjadi tanggung jawab Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim. Kemudian, Dispendik Jatim akan berkoordinasi dengan Dispendik kabupaten/kota untuk membantu pengelolaan di setiap kota/kabupaten.
Kita ketahui Kebijakan BOS ini akan dilakukan bertahap mulai tahun ini dengan cara alokasinya diturunkan dari 20% menjadi 15% dan pada akhirnya kemdikbud merencanakan bahwa kewenangan GTT atau honorer silahkan dilanjutkan daerah, seperti yan kami kutip dari koran sindo,
Dirjen Pendidikan Dasar (Dikdas) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Hamid Muhammad mengatakan
"Pos penggunaan anggaran operasional sekolah itu dalam waktu dekat akan ditertibkan. ”Yang namanya BOS itu nanti akan diarahkan untuk kepentingan siswa saja. Posnya tidak lagi untuk gaji guru honorer,” katanya seusai rapat dengar pendapat (RDP) Kemendikbud, Kemenristek Dikti, dan LPDP dengan Komisi X DPR di ruang Komisi X DPR kemarin.
Hamid menjelaskan, sesuai namanya, BOS itu memang hanya untuk kegiatan siswa semata dari kegiatan pembelajaran hingga kegiatan kesiswaan. Alokasi untuk guru itu dihapus lantaran pemerintah sudah memberikan kesejahteraan melalui tunjangan baik tunjangan fungsional maupun khusus.
Kesejahteraan guru honorer itu seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dengan mengalokasikan anggaran gaji melalui APBD masing-masing,”
Sejak 2001 melalui otonomi daerah pemerintah daerah harus memberikan kesejahteraan bagi guru honorer. Hal ini sesuai fakta bahwa pengangkatan guru honorer pun dilakukan langsung oleh daerah, bukan oleh pusat. Adapun Kemendikbud, melalui dana BOS itu, hanya membantu. ”Kita (Kemendikbud) ini kan hanya membantu. Masa sekarang dituntut menjadi kewajiban? Tolonglah itu pemerintah daerah mulai melaksanakan kewajibannya ungkap Hamid.
Dari daerah sendiri juga berbenturan aturan jika mengalokasikan gaji GTT dari APBD seperti berita yang kami lansir dari JPPN.
(Malangnya Nasib Guru tidak tetap tak ada anggaran gaji dari APBD/03/05/2015).
Berita tersebut menginformasikan sebagai berikut:
Perubahan UU Nomor 32 Tahun 2014 menjadi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pengalihan kewenangan pengelolaan sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah ternyata tidak memperbaiki nasib guru tidak tetap (GTT). Sebab, Pemrov Jatim menegaskan tidak akan menganggarkan gaji GTT di Jatim.
“Tidak ada anggarannya (gaji GTT di APBD, Red). Gaji GTT ya tetap menjadi tanggung jawab lembaga (sekolah, Red) masing-masing,” kata Gubernur Jatim Soekarwo setelah peringatan Hardiknas di Grahadi, Sabtu (2/5).
Pria yang akrab disapa Pakde Karwo itu memastikan bahwa APBD tidak akan menanggung gaji GTT untuk selamanya.
[Baca Juga Honorer K2 diangkat semua berikut gaji yang ditanggung APBN]
“Ini bukan ngomong kasihan. Ini peraturan,” tegasnya.
Berdasar UU Nomor 23 Tahun 2014, pemrov memiliki kewenangan terhadap pengelolaan guru sekolah menengah atas dan kejuruan. Mulai proses pengangkatan, penggajian, kenaikan pangkat, sertifikasi, hingga mutasi.
Dengan adanya pelimpahan kewenangan itu, banyak guru berharap, pemerintah daerah lebih efektif mengatur pengangkatan dan penggajian.
[Lihat Honorer diatas tahun 2005 tak memilik kesempatan daingkat CPNS]
Meski demikian, tampaknya, Pemprov tidak akan memaksimalkan kewenangan pengelolaan tersebut.
Pakde Karwo memaparkan bahwa pengelolaan pendidikan menengah dan kejuruan akan menjadi tanggung jawab Dinas Pendidikan (Dispendik) Jatim. Kemudian, Dispendik Jatim akan berkoordinasi dengan Dispendik kabupaten/kota untuk membantu pengelolaan di setiap kota/kabupaten.
0 Comments
Posting Komentar
Mohon tidak berkomentar dengan link aktif, dan kami mohon maaf apabila komentarnya tidak kami setujui atau bahkan kami hapus
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.