Kamis, 25 Juli 2013

Honorer Setelah 2005, Tidak Memiliki Kesempatan Diangkat CPNS



Jakarta-Humas BKN, Permasalahan guru honorer masih menjadi pilihan pokok bahasan utama Kunjungan Kerja (Kunker) para wakil rakyat daerah ke Badan Kepegawian Negara. Seperti halnya segenap pimpinan dan anggota Komisi DPRD Kabupaten Toba Samosir (Tobasa), Kamis (8/11) juga berkonsultasi tentang permasalahan guru honorer dan tindak lanjut pengangkatan tenaga honorer di daerahnya. Kunker tersebut diterima oleh Kepala Bagian Humas Tumpak Hutabarat di Ruang Mawar, Gd. I Lt. 1 kantor pusat BKN Jakarta.
Kepala Bagian Humas Tumpak Hutabarat (kanan) dan Pimpinan DPRD Kab. Tobasa memimpin Audiensi konsultasi BKN-DPD Kab. Tobasa.
Terkait permasalahan guru honorer daerah dan pengangkatan tenaga honorer, Tumpak Hutabarat menerangkan bahwa tenaga honorer K1 akan disiapkan formasi tahun ini. Sementara  untuk semua tenaga honorer yang baru aktif bekerja setelah tahun 2005, Tumpak Hutabarat menegaskan  bahwa sesuai regulasi pemerintah mereka tidak memiliki kesempatan untuk diangkat menjadi CPNS.

Audiensi konsultasi BKN-DPD Kab. Tobasa.
Selain berkonsultasi tentang tenaga honorer, DPRD Kab Tobasa juga berkonsultasi tentang permasalahan kepegawaian lainnya seperti proses pengadaaan CPNSD pasca-moratorium, BUP PNS, pengangkatan dalam jabatan struktural hingga pemberhentian sebagai PNS.(Denis/Subali
Sumber http://bkn.go.id/in/berita/2155-honorer-setelah-2005-tidak-memiliki-kesempatan-diangkat-cpns.html

0 Comments

Posting Komentar

Mohon tidak berkomentar dengan link aktif, dan kami mohon maaf apabila komentarnya tidak kami setujui atau bahkan kami hapus

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.