Selasa, 30 Juli 2019

Seleksi ASN di Buka Oktober 2019 Berikut Formasinya

Seleksi ASN di Buka Oktober 2019 Berikut Formasinya
[SIARAN PERS] Nomor: 070/RILIS/BKN/VII/2019, Hari ini pemerintah mengumumkan secara resmi seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diagendakan pada Oktober 2019 atau seleksi CPNS 2019. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana memprediksi peserta seleksi akan mencapai 5,5 juta. Pada pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018 total pelamar sebanyak 3.636.251 juta, dengan rincian jumlah pelamar di 76 instansi pusat mencapai 1.446.460 dan pelamar di 481 instansi daerah sebanyak 2.189.791. Selanjutnya formasi CPNS 2018 Provinsi Papua diberikan sebanyak 12.831 dan Provinsi Papua Barat sejumlah 6.208. Sementara untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Tahap Pertama sejumlah 51.293 peserta melampaui passing grade. Formasi P3K Tahap Pertama ini dibuka khusus bagi tenaga honorer dengan jabatan Guru, Tenaga Kesehatan, Dosen dan Tenaga Kependidikan PTN baru, serta Penyuluh Pertanian.

Baca juga

Selaku Ketua Pelaksana Panitia Seleksi ASN Nasional (Panselnas), Kepala BKN juga menyampaikan sejumlah kendala yang dialami pelamar CPNS 2018, di antaranya: 1) Database kependudukan yang tidak update, terutama kesulitan pelamar melakukan update Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) di Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) daerah dan pusat; 2) Sejumlah ijazah pelamar tidak sesuai kualifikasi Pendidikan yang dipersyaratkan; 3) KTP yang diunggah pelamar tidak jelas/bukan KTP asli, dan 4) Sejumlah dokumen pendukung yang dilampirkan tidak lengkap. Beberapa permasalahan ini yang menjadikan peserta tidak memenuhi syarat administrasi. 

Untuk rencana pelaksanaan seleksi ASN pada Oktober 2019 akan dibuka dengan dua jenis pilihan, yakni seleksi CPNS dan P3K Tahap Kedua. Total kebutuhan ASN nasional 2019 sejumlah 254.173 yang mencakup 100.000 ribu formasi CPNS dan 100.000 formasi P3K Tahap Kedua, dan sisanya sudah dilaksanakan pada seleksi P3K Tahap Pertama. Dari aspek infrastruktur seleksi, 108 titik lokasi di seluruh Indonesia dapat dimanfaatkan melalui fasilitas yang disediakan BKN dan bekerja sama dengan sejumlah instansi pusat dan daerah. Jumlah ini tentu tidak cukup untuk pelaksanaan seleksi serentak, oleh karena itu beberapa opsi sedang disiapkan dengan kerja sama instansi di pusat dan daerah.

DOWNLOAD SIARAN PERS BKN

Selasa, 18 Juni 2019

Serba Hitam Pada Hari Kamis Inilah Edaran Baru Seragam PNS

Serba Hitam Pada Hari Kamis Inilah Edaran Baru Seragam PNS
Model Seragam Hitam hanya Ilustrasi publik Medsos
Serba Hitam Pada Hari Kamis Inilah Edaran Baru Seragam PNS, Dalam surat edaran nomor 025/4660/SJ tanggal 12 Juni Tahun 2019 Tentang Penggunaan pakaian dinas dan Atribut, salah satunya PNS diwajibkan berpakaian serba hitam pada hari Kamis. hal demikian untuk menjaga keseragaman juga kedisiplinan.

“Edaran dikeluarkan dalam rangka meningkatkan ketertiban, disiplinan, keseragaman dan kerapihan seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP),” kata Sekjen Kemendagri, Hadi Prabowo, melalui rilisnya kemarin.

Dijelaskan, di antara hal-hal yang harus diperhatikan seluruh PNS lingkup Kemendagri dan BNPP adalah dalam penggunaan pakaian dinas seluruh PNS tetap mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2007 tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, dengan nenggunakan mutz dan atribut yang telah diatur.

Selain itu, dalam pelaksanaan upacara/apel agar PNS yang tidak mematuhi ketentuan tersebut dikumpulkan dalam satu barisan tersendiri, masing-masing atasan mengingatkan jajaran di bawahnya dan memberikan pembinaan.

“Dan, khusus pada hari Kamis mengunakan pakaian baju dan celana/rok warna hitam,” ujarnya.

Kemudian, pengaturan penggunaan tanda bintang dan melati akan ditetapkan segera sambil menunggu diterbitkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah

Download Surat Edaran Nomor 025/4660/SJ tanggal 12 Juni 2019.

Sumber Kemendagri 

Rekomendasi artikel baca
Budaya Literasi Dan Pemanfaatan Internet Sehat Dalam Keluarga

Minggu, 09 Juni 2019

Buku Panduan Soal dan Pembahasan Tes CPNS 2019

Buku Panduan Soal dan Pembahasan Tes CPNS 2019
Buku Panduan Soal dan Pembahasan Tes CPNS 2019, Ebook cpns tahun 2019 Gratis yang kami bagikan ini berisikan paket soal dan pembahasan tips mengerjakan soal tes cpns, TKD,TWK,TIU, 10 paket soal CAT dilengkapi pembahasan dan juga trik mengerjakan soal. seleksi kemampuan bidang 14 paket, panduan tes kemampuan figural, 1 paket pembahasan soal TOEFL. buku all new tes cpns hadir menjadi solusi bagi anda yang ingin menempuh tes Penerimaan CPNS, dengan ringkasan materi yang lengkap tentang soal-soal yang diujikan.

Tembus tes CPNS pada pendaftaran CPNS 2019 bukanlah hal mustahil, semua tergantung dengan apa yang anda siapkan, ada beberapa strategi yang bisa anda gunakan dalam belajar, hal ini agar bertujuan belajar anda bisa lebih efektif.

Baca juga

  1. Cara Melakukan Pendaftaran CPNS/ASN Online
  2. Segera di Buka Penerimaan CPNS 2019 Berikut Surat Edaran nya
  3. Materi TKD Jadwal dan Keistimewaan CPNS/ASN Tahun ini

Contoh soal dalam Buku Panduan dan Pembahasan Tes CPNS 2019

Diukur dari garis pangkal laut  terluar, Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia ditatapkan selebar..... 
a. 350 mil laut 
d. 20 mil laut 
b. 300 mil laut 
e. 12 mil laut 
c. 200 mil laut 
 
Pulau Nusakambangan disamping sebagai pusat lembaga pemasyarakatan  memiliki potensi wisata yang sangat indah. Pulai Nusa kambangan terletak pada.... 
a. 7º47 LS dan 109º BT 
b. 5º40 LS dan 110º BT 
c. 5º40 LS dan 115°BT 
d. 6 °    LS dan 110° BT 
e. 6°5   LS dan 110° BT 
 
Pulau Karimunjawa yang termasuk kedalam wilayah kabupaten Jepara terletak  pada .... 
a. 5°40 LS dan 109° BT 
b. 5°40 LS dan 110º BT 
c. 5 49 LS  dan 115 BT 
d. 6 º    LS  dan 110º BT e. 6º5   LS  dan 111º BT 

Pancasila merupakan ideologi terbuka, disatu pihak kita harus mempertajam kesadaran akan nilai- nilai yang bersifat abadi. Nilai – nilai yang bersifat abadi itu terdapat pada ... 
a. Pembukaan UUD 1945 
b. Batang Tubuh UUD 1945 
c. Penjelasan UUD 1945 
d. Setiap pasal dalam batang Tubuh UUD 1945 
e. Amandemen UUD 1945 

Download Buku Panduan Soal dan Pembahasan Tes CPNS 2019

Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) yang disalurkan pemerintah kepada rakyat miskin bertujuan untuk. 
a. Memberantas masalah kemiskinan 
b. Meringankan beban ekonomi masyarakat  kaibat kenaikan harga BBM 
c. Mensubsidi rakyat secara langsung  
d. Meminimalisir resistansi dalam masyarakat  terhadap kenaikan harga BBM e. Mengatasi dampak  krisis ekonomi 

Tujuan didirikannya negara RI sebagaimana terdapat dalam pembukaan UUD 1945 adalah…… 
1. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. 
2. melindungi segenap suku bangsa dan kekayaan 
3. mencerdaskan kehidupan bangsa 
4. mengamankan seluruh wilayah 
 

Senin, 27 Mei 2019

Beasiswa S2 dan S3 PNS,TNI,POLRI Tahun 2019/2020 Dari LPDP

Beasiswa S2 dan S3 PNS,TNI,POLRI Tahun 2019/2020
Beasiswa S2 dan S3 PNS,TNI,POLRI Tahun 2019/2020, Lembaga Pengelolaan Dana Pendidikan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.  Beasiswa Pendidikan Indonesia PNS, TNI, dan POLRI selanjutnya disebut Beasiswa PNS, TNI, dan POLRI adalah program beasiswa bagi Warga Negara Indonesia yang berprofesi
sebagai PNS, TNI, dan POLRI.
Sasaran Penerima Beasiswa Magister dan Doktoral, Sasaran program PNS, TNI, dan POLRI adalah aparatur negara yang bertugas di satuan masing-masing.

Skema Program Beasiswa
1. Program PNS, TNI, dan POLRI diberikan untuk jenjang Pendidikan:
a. Magister satu gelar (single degree) dengan lama studi paling lama 24 (dua puluh
empat) bulan, dan
b. Doktoral satu gelar (single degree) dengan lama studi paling lama 48 (empat puluh
delapan) bulan.
2. Program Beasiswa PNS, TNI dan POLRI dapat memilih 3 (tiga) perguruan tinggi tujuan
yang ada dalam daftar LPDP.
3. Pendaftar Beasiswa PNS, TNI dan POLRI yang telah ditetapkan sebagai Penerima
Beasiswa wajib menyerahkan 1 (satu) LoA Unconditional dari Perguruan Tinggi Tujuan
sebagaimana dimaksud pada angka 2 dan tidak dapat mengajukan perpindahan
Perguruan Tinggi Tujuan dan program studi tujuan.

Baca Juga
Segera di Buka Penerimaan CPNS 2019 Berikut Surat Edaran nya

Panduan Pendaftaran CPNS Lengkap

Komponen Pembiayaan
Komponen pembiayaan terdiri atas:
1. Dana Pendidikan,
2. Biaya Pendukung.

Dana Pendidikan
a. Dana Pendaftaran
b. Dana SPP
c. Dana Tunjangan Buku
d. Dana Bantuan Penelitian Tesis/Disertasi
e. Dana Bantuan Seminar Internasional
f. Dana Bantuan Publikasi Jurnal
Internasional

Biaya Pendukung
a. Dana Transportasi
b. Dana Aplikasi Visa/Residence Permit
c. Dana Asuransi Kesehatan
d. Dana Hidup Bulanan
e. Dana Kedatangan
f. Dana Tunjangan keluarga (Khusus
Doktoral)
g. Dana Keadaan Darurat

Persyaratan Umum Pendaftaran Beasiswa
Pendaftar wajib memenuhi persyaratan pendaftaran sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Telah menyelesaikan studi program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) bagi
pendaftar program magister dan telah menyelesaikan studi program magister (S2) bagi
pendaftar doktoral dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional
Perguruan Tinggi (BAN-PT),
b. Perguruan tinggi kedinasan dalam negeri, atau
c. Perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Kementerian Riset Teknologi dan
Pendidikan Tinggi Republik Indonesia atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di
negara asal perguruan tinggi.
3. Tidak sedang (on going) atau telah menempuh studi degree atau non degree program
magister (untuk pendaftar program magister) ataupun doktoral (untuk pendaftar program
doktoral) baik di perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi di luar negeri.
4. Melampirkan surat izin mengikuti seleksi dari unit yang membidangi sumber daya
manusia bagi yang sedang bekerja (format dapat diunduh pada aplikasi pendaftaran
dibagian unggah dokumen);
5. Melampirkan Surat Keterangan sehat yang masa berlakunya paling lama 6 (enam)
bulan terhitung dari tanggal diterbitkannya sampai tanggal penutupan pendaftaran
setiap periode, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Surat Keterangan sehat jasmani yang dikeluarkan oleh dokter dari Rumah
Sakit/Puskesmas/Klinik;
b. Surat Keterangan bebas dari narkoba yang dikeluarkan oleh dokter dari Rumah
Sakit/Puskesmas/Klinik/Badan/Lembaga yang diberikan kewenangan untuk
pengujian zat narkoba;

c. Surat Keterangan bebas dari TBC yang dikeluarkan oleh dokter dari Rumah
Sakit/Puskesmas/Klinik, khusus untuk pendaftar dengan tujuan perguruan tinggi
luar negeri;
6. Melampirkan surat rekomendasi dari pimpinan, tokoh atau pakar di bidangnya (format
dapat diunduh pada aplikasi pendaftaran dibagian unggah dokumen);
7. Memilih program studi dan Perguruan Tinggi Tujuan yang sesuai dengan ketentuan
LPDP;
8. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pada
persyaratan khusus pendaftaran beasiswa;
9. Memenuhi persyaratan Bahasa sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pada
persyaratan khusus pendaftaran beasiswa;
10. Ketentuan pada angka 9 dikecualikan bagi pendaftar yang menyelesaikan studi dari
perguruan tinggi luar negeri dengan bahasa resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
dengan kriteria sebagai berikut:
a. Bahasa Inggris untuk semua perguruan tinggi tujuan LPDP di negara-negara
dengan Bahasa Inggris sebagai bahasa resmi negara tersebut;
b. Bahasa Arab untuk semua perguruan tinggi tujuan LPDP di negara-negara dengan
Bahasa Arab sebagai bahasa resmi negara tersebut;
c. Bahasa Perancis hanya untuk perguruan tinggi tujuan LPDP di negara Perancis;
d. Bahasa Rusia hanya untuk perguruan tinggi tujuan LPDP di negara Rusia;
e. Bahasa Spanyol hanya untuk perguruan tinggi tujuan LPDP di negara Spanyol; atau
f. Bahasa Cina/Mandarin untuk semua perguruan tinggi tujuan LPDP di negaranegara dengan Bahasa Cina/Mandarin sebagai bahasa resmi negara tersebut.
11. Pendaftar yang memenuhi ketentuan sebagaimana ketentuan pada angka 10, wajib
melampirkan salinan ijazah sebagai pengganti persyaratan bahasa, dengan masa
berlaku 2 (dua) tahun sejak ijazah diterbitkan.
12. Pendaftar program doktoral luar negeri yang negara tujuan studinya tidak berbasis
Bahasa Inggris harus mengikuti persyaratan kemampuan bahasa yang berlaku di
negara perguruan tinggi tujuan atau sesuai daftar persyaratan minimal kompetensi
bahasa asing selain Bahasa Inggris sebagaimana terlampir.
13. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler dan tidak diperuntukkan untuk kelaskelas sebagai berikut:
a. Kelas Eksekutif;

Pendaftaran
Pendaftaran dilaksanakan secara online dengan cara mengisi formulir pendaftaran dan
mengunggah semua dokumen kelengkapannya pada laman resmi LPDP di

Sabtu, 25 Mei 2019

Segera di Buka Penerimaan CPNS 2019 Berikut Surat Edaran nya

Segera di Buka Penerimaan CPNS 2019 Berikut Surat Edaran nya
Segera di Buka Penerimaan CPNS 2019 Berikut Surat Edaran nya, penerimaan CPNS/ASN Tahun 2019 dari surat Pengadaan ASN MENPAN-RB Nomor : B/617/M.SM.01.00/2019 Tentang Pengadaan ASN Tahun 2019, Dinyatakan bahwa setiap instansi pusat dan daerah wajib melaksanakan analisis jabatan dan analisis beban kerja yang hasilnya ditetapkan dalam dokumen peta jabatan , yang antara lain berisi kebutuhan ASN untuk 5 ( Lima ) tahun dan diperinci untuks setiap tahun. Dokumen Peta jabatan dimaksud ditetapkan oleh pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya secara tekhnis diinput ke dalam aplikasi E-Formasi Paling Lambat Akhir Mei 2019.

Dalam sumber yang kami kutip pada situs resmi https://www.menpan.go.id/site/berita-terkini/info-terkini/surat-menteri-panrb-nomor-b-617-m-sm-01-00-2019-tentang-pengadaan-asn-tahun-2019-17-mei-2019. Menteri PANRB telah menetapkan keputusan Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2019 . Keputusan Mentei PANRB tersebut bertahap dalam rangka memenuhi kebutuhan ASN Guna mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien . Khusus untuk Pemerintah Daerah , usulan kebutuhan ASN Tahun 2019 harus memperhatikan ketersediaan anggaran dalam APBD dengan prinsip Zero Growth , kecuali untuk pemenuhan ASN Bidang pelayanan dasar

Baca juga


Alokasi dan Cara Pendaftaran CPNS 2019

A. PEMERINTAH PUSAT
Usulan kebutuhan berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK ( Dilampirkan) da jumlah PNS yang memasuki batas Usia pensiun tahun 2019, serta ketersediaan anggaran untuk latsar bagi CPNS , dengan ketentuan sebagai berikut

1. Alokasi untuk CPNS 50% dan PPPK 50% diproritaskan untuk satuan/unit kerja yang dalam pengadaan CPNS Tahun 2018 tidak mendapat alokasi tambahan pegawai baru

2. Instansi dapat mengusulkan kebutuhan jabatan fungsional yang dapat diisi dari PPPK dengan memberi kesempatan Pegawai NON PNS yang saat ini masih aktif bekerja terus menerus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan

B. PEMERINTAH DAERAH
Usukan Kebutuhan berdasarkan peta jabatan yang telah ditetapkan oleh PPK, dan memperhatikan jumlah PNS yang memasuki Batas Usia Pensiun Tahun 2019 , rasio jumlah penduduk dengan PNS , luas wilayah serta melampirkan surat ernyataan kesediaan anggaran gaji dan latsar bagi CPNS, dengan ketentuan sebagai berikut

1. Alokasi CPNS 30% dan PPPK 70% diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan pegawai dibidang pelayanan dasar pada satuan/Unit kerja didaerah terpencil . tertinggal dan terluar dengan memberi kesempatan Pegawai NON PNS yang saat ini masih aktif bekerja terus menerus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan;

2. Diutamakan bagi satuan/Unit kerja yang dalam pengadaan CPNS Tahun 2018 tidak mendapat alokasi tambahan pegawai baru

Minggu, 14 Agustus 2016

Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara Guru Garis Depan (GGD) Tahun 2016

Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara Guru Garis Depan (GGD) Tahun 2016Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bekerja sama dengan 93 Kabupaten di daerah khusus (Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T) dan Terpencil) membuka kesempatan bagi Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) pasca Program Sarjana Mendidik di daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (SM-3T), PPG S1 PGSD Berasrama, PPG SMK Kolaboratif, PPG Basic Science, dan PPGT untuk menjadi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Guru dengan ketentuan sebagai berikut.

I. INFORMASI UMUM
1. Formasi ini dibuka khusus bagi para lulusan Program Profesi Guru (PPG) pasca Program Sarjana Mendidik di daerah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (SM-3T), PPG S1 PGSD Berasrama, PPG SMK Kolaboratif, PPG Basic Science, dan PPGT untuk diangkat sebagai CASN daerah dengan jabatan tenaga fungsional guru dan ditempatkan di salah satu dari 93 kabupaten (lihat Lampiran I).

2. Proses seleksi yang dilaksanakan meliputi:
a. seleksi administrasi, dilaksanakan bagi semua pelamar yang telah mendaftar pada sistem pendaftaran CASN online;
b. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dilaksanakan bagi semua pelamar yang memenuhi persyaratan sebagaimana tertuang dalam tata cara pendaftaran. Seleksi dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), dengan cakupan materi meliputi Tes Wawasan Kebangsaan, Tes Intelegensia Umum, dan Tes Karakteristik Pribadi.
3. Untuk mengikuti setiap tahapan dalam seluruh proses penerimaan CASN GGD Kemendikbud, PELAMAR TIDAK DIPUNGUT BIAYA APAPUN. Pelamar dimohon tidak terpancing oleh tawaran dari oknum/pihak manapun yang mengaku dapat membantu meloloskan untuk dapat diterima sebagai CASN GGD Kemendikbud.

II. PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Republik Indonesia.
2. Berusia antara 18 (delapan belas) tahun dan 35 (tiga puluh lima) tahun pada tanggal 18 Agustus 2016. Bagi pelamar yang berusia lebih dari 35 (tiga puluh lima) tahun dan kurang dari 40 (empat puluh) tahun per tanggal tersebut, harus memiliki
masa kerja terus-menerus sejak 1 April 1997 pada instansi pemerintah dan/atau lembaga swasta yang berbadan hukum yang menunjang kepentingan nasional.

3. Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba.
4. Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap.

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/Anggota TNI/Polri atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
6. Tidak berkedudukan sebagai CASN atau Aparatur Sipil Negara (ASN) dan/atau tidak sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas pada instansi lain, baik instansi di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
7. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditentukan oleh pemerintah.

Selengkapnya silahkan unduh pada link dibawah ini. DOWNLOAD 
Mirror Link Download

Jumat, 11 Maret 2016

Kode Error SPT Online Pajak e-Filing Dan Solusinya

Kode Error E-filing SPT Pajak, sebagai aplikasi online pengisian pajak tahunan (SPT) untuk individu  yang bisa diakses secara online guna pelaporan baik dengan format 1770 S maupun Format 1770 SS pun begitu tak lepas dari problem atau masalah serta solusi tentang pengisian SPT Tahunan secara Online.
Baca Juga Panduan Pengisian Laporan SPT Tahunan e-filing
Kode Error SPT Online Pajak e-Filing Dan Solusinya

Berbagai jenis kode error SPT Online tahunan serta solusinya lihat sebagai berikut:
Kode Error SO001 NPWP Tidak Ditemukan. Penyebab: NPWP Tidak Terdaftar di Master File WP atau WebServer Service Master File “Out Of Service”. Solusi: Registrasi WP atau Menunggu dan mencoba untuk ulangi kembali. Untuk NPWP tidak terdaftar, seharusnya WP sendiri yang lebih tahu.

Kode Error SO002 Data Pengguna Tidak Ditemukan. Penyebab: Wajib Pajak Belum Terdaftar di DJP Online. Solusi: Registrasi DJP Online

Kode Error SO003 Password Tidak Sesuai. Solusi: Ingat-ingat kembali password

Kode Error SO004 Pengguna Belum Aktif. Solusi: Aktivasi dulu link dari email

Kode Error SO005 Email Sudah Digunakan. Penyebab: Proses login dari User SSE yg dimigrasikan. Solusi: Wajib pajak melakukan reset password sekaligus dengan mengubah email

Kode Error SO006 Kegagalan Autentikasi

Kode Error SO007 Invalid Credential. Penyebab: NPWP tidak lengkap atau password tidak diisi.
Solusi: Lengkapi isian NPWP (15 digit angka saja) Lengkapi isian password

Kode Error REG001 NPWP Tidak Terdaftar. Penyebab: NPWP Tidak Terdaftar di Master File WP atau WebServer Service Master File “Out Of Service”. Solusi: Registrasi WP atau Menunggu dan mencoba untuk ulangi kembali

Kode Error REG002 NPWP Non Efektif. Solusi: Aktifkan kembali NPWP ke KPP
Kode Error REG003 NPWP DE. NPWP sudah dihapus.

Kode Error REG005 EFIN Tidak Ditemukan. Penyebab: WP belum memiliki EFIN. Solusi: Daftar EFIN ke KPP

Kode Error REG006 EFIN belum diaktivasi. Penyebab: EFIN Blast belum diaktifkan. Solusi: Aktivasi EFIN dengan aplikasi EFIN

Kode Error REG029 Aktivasi Tidak Berhasil. Penyebab: Kegagalan pendaftaran MPN Biller. Solusi: Informasikan ke call center 1500200

Kode Error REG029A Aktivasi Tidak Berhasil. Penyebab: Kegagalan Membuat Koneksi ke MPN Biller. Solusi: Informasikan ke call center 1500200

Selasa, 01 Maret 2016

Cara Pengisian Laporan SPT Tahunan Pajak Online e-Filling Untuk PNS/ASN

Ditejen pajak telah memperkenalkan aplikasi pajak online e-filing, e-filing digunakan untuk melaporkan SPT tahunan untuk ASN tak terkecuali untuk guru PNS. aplikasi e-filing ini dikenal baru bagi seluruh warga ASN dengan demikian cara pelaporan atau panduan pelaporan SPT online melalui e-filing ini disediakan pedoman dalam bentuk kartu atau buku panduan yang akan kami share pada link unduhan dibawah ini. berikut sedikit bagian tampilan panduan e-filing.
Cara Pengisian Laporan SPT Tahunan Pajak Online e-Filling Untuk PNS/ASN
Tahap awal untuk cara registrasi atau pendaftaran dan pengisian SPT Online http://diponline.pajak.go.id
Anda harus memiliki e-Fin
darimana mendapatkan e-FIN, bagaimana pengajuan E-Fin ?

e-FIN ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat yang merupakan nomor identitas WP bagi pengguna e-Filing. Karena hanya sekali digunakan, Anda hanya perlu sekali saja mengajukan permohonan mendapatkan e-FINtersebut.

e-FIN sendiri merupakan kode aktivasi saat Anda akan melakukan Registrasi menu e-filing. Syarat mengajukan e-fin adalah:
Fotocopy KTP;
Fotocopy NPWP;
Serta mengisi formulir.
Jika sudah memiliki e-fin maka. Masuk kelaman DJP Online http://diponline.pajak.go.id klik pada daftar, masukkan NPWP dan e-fin
Untuk panduan selengkapnya bisa diunduh pada kartu petunjuk pengisian SPT Tahunan melalui e-filing.
 

Senin, 25 Januari 2016

Seragam PNS Kembali Berubah Lagi

Seragam Pegawai Negeri Sipil beberapa kali mengalami perubahan, kali ini sedikit perubahan yang berbeda pada Permendagri yang telah ada.
Seragam PNS Kembali Berubah Lagi
 Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) merencanakan perubahan seragam dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilingkup kantor kementerian dan pemerintahan daerah (Pemda). Namun, perubahan tersebut baru akan berlaku setelah terbit Peraturan Mendagri (Permendagri).

“Mudah-mudahan minggu depan keluar (Permendagri),” kata Tjahjo di Kantor Kemendagri, Senin (25/1).
Menurut dia, pakaian pada Senin dan Selasa mengenakan seragam dinas krem. Kemudian, Rabu menggunakan baju putih. Setelah itu, Kamis dan Jumat adalah batik. Namun lebih pada pakaian khas adat, seperti batik tenun atau ikat sehingga membantu juga para pengrajin di daerah.

Seragam dinas linmas (hijau) dipakai pada acara khusus Satpol PP, bukan menjadi pakaian seragam harian karena untuk membedakan dengan militer. Sedangkan seragam Korpri digunakan pada acara resmi atau kepegawaian dan upacara hari besar tertentu saja.

“Sebenarnya tidak berubah, krem tetap dua hari. Lalu putih dan batik dua hari,” ungkap dia.
SUMBER KEMDAGRI

Selasa, 05 Januari 2016

PUPNS Perpanjangan Hingga 31 Januari 2016 Lihat Kriteria PNS Berikut

PUPNS kini mengalami babak baru, banyak nya PNS yang belum registrasi menjadikan dasar tersendiri toleransi dari BKN. Berdasarkan hasil evaluasi rekapitulasi dari BKN memperoleh data sebagai berikut:
1. PNS Belum Mendaftar/Registrasi PUPNS 2015 berjumlah 106.038
2. PNS yang belum selesai verifikasi level 1  maupun level 2 sebanyak 1.630.816
3. PNS yang sudah registrasi namun belum menyampaikan berkas sebanyak 449.057

Berdasarkan hal tersebut maka berikut yang harus dilakukan oleh PNS yang termasuk Golongan ketiga point tersebut.
PUPNS Perpanjangan Hingga 31 Januari 2016 Lihat Kriteria PNS Berikut

Pada Point 1: PNS yang belum mendaftar/registrasi PUPNS 2015 maka untuk dapat registrasi
a. Instansi menyampaikan nama-nama PNS yang akan melakukan registrasi susulan (format terlampir)
b. BKN memeberikan fasilitas
c. Pendaftaran Registrasi tersebut diberikan batas waktu hingga 31 Januari 2016

Point 2 diberi perpanjangan waktu hingga 31 Januari 2016
Point 3 diberi perpanjangan waktu hingga 31 Januari 2016

Jika sudah melakukan registrasi namun belum melakukan pengisian data diberi waktu hingga 17 januari 2016

DOWNLOAD SELENGKAPNYA DISINI

Kamis, 31 Desember 2015

Aplikasi SKP Semua Golongan PNS Model Baru

SKP atau sasaran kinerja pegawai negeri sipil banyak digemari dalam bentuk aplikasi terutama berbasis excel, cara membuat SKP jika kita cermati hampir sama saja pada tahun-tahun sebelumnya walau sekarang untuk tahun 2016 ke tahun 2017 belum ada perubahan yang mendasar untuk hal tersebut.

Aplikasi sasaran Kinerja Pegawai atau PNS atau ASN kami bagi berdasarkan golongan dalam satu paket unduhan yang kiranya dapat bermanfaat untuk rekan-rekan semua, jangan ragu pembuatan aplikasi ini sidah berdasar Permenpan No 16 Tahun 2009 hingga lingkup-lingkup Golongan PNS terbagi dengan aturan yang ideal dalam angka kreditnya.
Aplikasi SKP Semua Golongan PNS Model Baru

LINK DOWNLOAD APLIKASI SKP DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI GURU DAN KEPSEK GOL II A
LINK DOWNLOAD APLIKASI SKP DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI

GURU DAN KEPSEK GOL II B
LINK DOWNLOAD APLIKASI SKP DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI GURU DAN KEPSEK GOL II C

LINK DOWNLOAD APLIKASI SKP DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI GURU DAN KEPSEK GOL II D

LINK DOWNLOAD APLIKASI SKP DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI GURU DAN KEPSEK GOL III A

LINK DOWNLOAD APLIKASI SKP DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI GURU DAN KEPSEK GOL III B

(Klik Disini)LINK DOWNLOAD APLIKASI SKP DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI GURU DAN KEPSEK GOL III C

LINK DOWNLOAD APLIKASI SKP DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI GURU DAN KEPSEK GOL III D

LINK DOWNLOAD APLIKASI SKP DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI GURU DAN KEPSEK GOL IV A 

LINK DOWNLOAD APLIKASI SKP DAN PENILAIAN PRESTASI KERJA PEGAWAI GURU DAN KEPSEK GOL IV B

Dalam Satu paket Unduhan DOWNLOAD APLIKASI SKP Semua Golongan

Selasa, 22 Desember 2015

Perka BKN No 25 Tahun 2015 Pertegas Hukuman PNS Pengguna Ijazah Palsu

Penyelenggaraan Manajemen Aparatur Sipil Negara berdasarkan sistem merit menuntut Pegawai Negeri Sipil memiliki kualifikasi dan kompetensi, yang antara lain diperoleh melalui pendidikan. Dewasa ini terdapat dugaan penggunaan ijazah palsu yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil, khususnya untuk kepentingan pembinaan karir Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan, arttara lain untuk melamar menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, untuk kenaikan pangkat yang mensyaratkan kelengkapan berupa ijazah, dan untuk pengangkatan dalam jabatan.
Baca Sanksi Bagi Guru Pengguna Ijazah Palsu

Penggunaan ijazah palsu tersebut dapat menjatuhkan citra, martabat, dan kehormatan Aparatur Sipil Negara, oleh karena itu terhadap Pegawai Negeri Sipil yang menggunakan ijazah palsu dapat dijatuhi tindakan administratif atau hukuman disiplin.
Perka BKN No 25 Tahun 2015 Pertegas Hukuman PNS Pengguna Ijazah Palsu

KRITERIA IJAZAH PALSU 
1. Ijazah palsu merupakan ijazah yang bentuk, ciri, dan isinya tidak sah.
2. Kriteria ijazah palsu antara lain sebagai berikut:
a. Blangko ijazahnya palsu;
b. Blangko ljaz,atrnya sah, dikeluarkan lembaga yang berwenang,
c. Blangko ljazahnya sah, dikeluarkan lembaga yang berwenang,
d. ljazah yang diperoleh dengan cara yang tidak sesuai denga\etapi tidak ditandatangani oleh pejabat yang berwenang untuk menandatangani ijazah; ditandatangani oleh pejabat yang berwenang untuk menandatangani ijazah, tetapi sebagian maupun seluruh isinya tidak benar; dan atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pendidikan.
Baca Juga Surat Edaran Menpan PNS Wajib Kumpulkan Ijazah

BENTUK TINDAKAN ADMINISTRATIF DAN HUKUMAN DISIPLIN
A. PENGGUNAAN IJAZAH PALSU UNTUK MELAMAR MENJADI CALON PNS/PNS
2. Calon PNS/PNS yang diketahui menggunakan ijazah palsu pada saat
Lihat Lengkap Cara Mengetahui Ijazah Palsu

1. Setiap Warga Negara Indonesia yang melamar menjadi Calon PNS/PNS harus menggunakan ijazah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
melamar menjadi Calon PNS/PNS, dikenakan tindakan administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Calon PNS/PNS.

Selengkapnya
DOWNLOAD PERKA BKN NO 25 TAHUN 2015 TENTANG HUKUMAN PENGGUNA IJAZAH PALSU

Jumat, 27 November 2015

Mekanisme Pemberian Tunjangan Kinerja Pada PNS Fungsional Penerima Tunjangan Profesi

Perpres atau Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2015 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai  Dilingkungan Badan Kepegawaian Negara, Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Badan Kepegawaian Negara, selain diberikan penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan selain itu Tunjangan Kinerja Juga Mengatur syarat Pembayaran pada Tunjangan Profesi/Sertifikasi dalam hal ini jabatan PNS Fungsional seperti Guru dsb, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, tidak diberikan kepada
:
Mekanisme Pemberian Tunjangan Kinerja Pada PNS Fungsional Penerima Tunjangan Profesi
  • a. Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
  • b. Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;
  • c. Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai;
  • d. Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan/ instansi lain di luar lingkungan Badan
    Kepegawaian Negara;
    e. Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan
    f. Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana telah diubah
    dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara
 Baca Cara Mengetahui Kelas Jabatan PNS
Mekanisme Pemberian Tunjangan Kinerja Pada PNS Fungsional Penerima Tunjangan Profesi

Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibayarkan terhitung mulai bulan Mei 2015.
(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja pegawai setiap bulannya.
Baca Inilah Total Gaji Dan Tunjangan PNS Pada Tahun 2016 Berdasarkan UU ASN

Pasal 8
Bagi Pegawai di Lingkungan Badan Kepegawaian Negara yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.
(2) Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.

Selengkapnya silahkan Download PERPRES Nomor 120 Tahun 2015

Sabtu, 07 November 2015

Inilah Buku Saku ASN, PNS Wajib Memilikinya

Buku Saku ASN/Aparat Sipil Negara diharapkan menjadi bahan bacaan bagi Pegawai Negeri Sipil atau PNS di Indonesia untuk menambah wawasan dan pemahaman tentang reformasi birokrasi sebagai Penjabaran Nawacita pada point kedua, yakni membuat pemerintah selalu hadir membangun tata kelola pemerintahan yang bersih,efektif, demokratis dan terpercaya.

Materi buku saku ASN ini sedikit agak berbeda karena materi buku saku atau Panduan ASN ini dikemas dalam bentuk komik kreatif mungkin saja agar menarik untuk dilihat dan mudah untuk dibaca serta mudah disimpan dan dibawa kemanapun oleh PNS.
Inilah Buku Saku ASN, PNS Wajib Memilikinya

Buku Saku ASN ini isinya meliputi delapan area perubahan reformasi birokrasi, yakni
  • 1. Mental Aparatur /ASN
  • 2. Kelembagaan
  • 3. Tata Laksana
  • 4. SDM Aparatur
  • 5. Akuntabilitas
  • 6. Pengawasan
  • 7. Peraturan Perundang-undangan
  • 8. Pelayanan Publik
Harapan dari buku ini juga mendorong pola pikir (mindset) dan budaya kerja (culture set) ASN menuju birokrasi yang bersih dan akuntabel, efektif dan efisien serta memiliki pelayanan publik yang baik, begitulah buku saku ASN yang diterbitkan oleh KEMENPAN-RB ini, dan silahkan download pada link dibawah ini

DOWNLOAD BUKU SAKU ASN

Minggu, 01 November 2015

Inilah Anggaran Pengadaan Seragam PNS Baru Dari Surat Mendagri

Dimana Anggaran pengadaan Seragam dinas baru PNS/ASN dalam permendagri no 68 tahun 2015 yang sebenarnya sudah jauh-jauh hari diinstruksikan oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo berupa surat, penyempurnaan pakain dinas bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berlaku untuk semua pegawai negeri sipil di Indonesia.

Surat atau pesan tersebut sekaligus revisi mengenai Permendagri tentang pemakaian seragam dinas untuk aparatur Departemen Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah yang asal mulanya dari Permendagri Nomor 60 tahun 2007 ke Permendagri Nomor 53 Tahun 2009 diedarkan pada jumat 14 Agustus 2015, yang ditandatangani Tjahjo Kumolo Menteri Dalam Negeri (lihat gambar), yang berisikan :

Kemdagri meneginstruksikan Agar disampaikan kepada seluruh aparatur negara lingkup Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah untuk tertib memakai atribut pakaian dinas (Papan nama, tanda pangkat, tanda jabatan, tanda pengenal, dll) sesuai dengan permendagri Nomor 60 tahun 2007 tentang pakaian pegawai negeri sipil dilingkungan departemen dalam negeri dan pemerintah daerah.
Isi Surat tersebut lebih jelasny sebagai berikut:
Diusulkan revisi Permendagri Nomor 53 tahun 2009 tentang perubahan pertama atas peraturan dalam negeri nomor 60 tahun 2007 tentang pakaian pegawai negeri sipil dilingkungan Departemen Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah terkait dengan jadwal pemakaian PDH :

Hari Kamis memakai kemeja putih.

Hari jumat memakai baju batik atau khas daerah masing-masing.

Agar dialokasikan anggaran pada tahun 2016 untuk pengadaan pakaian dinas bagi seluruh aparatur sipil negara menyesuaikan dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan sebagaimana isi surat ini. 

Kemudian lahir lah Permendagri no 68 Tahun 2015 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 60 TAHUN 2007 TENTANG PAKAIAN DINAS PEGAWAI NEGERI SIPIL Dl LlNGKUNGAN DEPARTEMEN DALAM NEGERI
DAN PEMERINTAH DAERAH

Permendgri No 68 Tahun 2015 ini secara khusus menjelaskan Jenis,Bentuk Model dan Jadwal Penggunaan Seragam PNS Terbaru...Lihat Disini Klik Jenis,Model, Bentuk serta Jadwal Seragam PNS Berdasarkan Permendagri No 68 Tahun 2015

Jumat, 30 Oktober 2015

Seragam PNS Baru Berdasarkan Permendagri No 68 Tahun 2015

Peraturan baru mengenai seragam PNS/Pegawai Negeri Sipil yang kini disebut Aparat Sipil Negara Berdasarkan Permendagri No.68 Tahun 2015, ada sedikit perbedaan jika kita cermati jenis warna pada hari tertentu, namun peraturan atau aturan seragam PNS bagi Lingkungan Kemdagri dan Pemerintah Kabupaten Kota dan Provinsi dalam otonomi daerahnya juga disebutkan atau diatur dalam regulasi pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri adalah sebagai berikut dan tiap butir pasal penjelasannya.

Peraturan Seragam PNS Baru Berdasarkan Permendagri No 68 Tahun 2015
Pakaian Dinas di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri terdiri dari:
a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari:
1) PDH Warna khaki;
2) PDH Kemeja putih, celana/rok hitam atau gelap;dan
3) PDH batik
a. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
b. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR; dan
c. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL.
(2) Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Provinsi terdiri dari:
a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari:
1) PDH Warna khaki;
2) PDH Kemeja putih, celana/rok hitam atau gelap;dan
3) PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah
b. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
c. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR;
d. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL; dan
e. Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL



Peraturan Seragam PNS Baru Berdasarkan Permendagri No 68 Tahun 2015

Pakaian Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota terdiri dari:
a. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH, terdiri dari:
1) PDH Warna khaki;
2) PDH Kemeja putih, celana/rok hitam atau gelap;dan
3) PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah
b. Pakaian Sipil Harian disingkat PSH;
c. Pakaian Sipil Resmi disingkat PSR;
d. Pakaian Sipil Lengkap disingkat PSL;
e. Pakaian Dinas Lapangan disingkat PDL;
f. Pakaian Dinas Harian disingkat PDH Camat dan Lurah; dan
g. Pakaian Dinas Upacara disingkat PDU Camat dan Lurah
Peraturan Seragam PNS Baru Berdasarkan Permendagri No 68 Tahun 2015
PDH Warna khaki
Baca Disini Anggaran Alokasi Seragam PNS  ini

(1) Model PDH Kemeja Putih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a angka 2, Pasal 2 ayat (2) huruf a angka 2 dan Pasal 2 ayat (3) huruf a angka 2 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(2) Model PDH Batik/Tenun/Pakaian khas daerah disesuaikan dengan prinsip sopan, rapi, estetika dilingkungan kerja serta budaya daerah.

(3) Jadual pemakaian pakaian dinas di lingkungan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini yang bapak.ibu bisa unduh pada link dibawah ini
PERMENDAGRI NO 68 TAHUN 2015
LAMPIRAN I PERMENDAGRI NO 68 TAHUN 2015
LAMPIRAN II PERMENDAGRI NO 68 TAHUN 2015

Jumat, 23 Oktober 2015

Inilah Gaji Dan Tunjangan PNS Berdasarkan UU ASN Pada Tahun 2016

Undang-undang Aparat sipil negara atau UU no 5 tahun 2014 tentangn ASN telah merilis data tunjangan-tunjangan yang akan diterima PNS hadirnya UU ASN seakan jadi warna baru bagi PNS ini menunjukaan bahwa ada regulasi baru yang kiranya mesti kita perhatikan dalam aturan adakah penghapusan data tunjangan yang ada atau tunjangan-tunjangan pada UU ASN telah menciptakan keadilan yang baru buat PNS.

Pernah disebut pada salah satu media online tunjangan sertifikasi akan dihapus, berita tersebut tidaklah sepenuhnya salah jika kita melihat nama tunjangan baru pada UU ASN ini seperti apa mekanisme tunjangan ini mari kita cermati UU no 5 tahun 2014 pada pasal 79.

Kita lihat dahulu pasal tentang Gaji "Sesuai pengaturan gaji di dalam pasal 79 UU ASN, gaji PNS akan dibayarkan sesuai dengan beban kerja, tanggung jawab, dan risiko pekerjaan"
Inilah Gaji Dan Tunjangan PNS Berdasarkan UU ASN Pada Tahun 2016

Sementara tunjangan-tunjangan yang bakal diterima ASN/PNS pada UU ASN ini adalah sebagai berikut:
Tunjangan PNS/ASN dibagi dua jenis adalah sebagai berikut:
1. Tunjangan kinerja
Diberikan berdasarkan pencapaian kinerja seorang PNS/ASN

2.  Tunjangan Kemahalan
Tunjangan ini diberikan mengacu indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing. Dengan skema ini, sudah tidak ada lagi aneka tunjangan seperti tunjangan beras, lauk-pauk, anak/istri, dan sejenisnya.
Seperti contoh
Angka kemahalan di Papua tentu berbeda dengan Jakarta, dan Kalimantan

Rabu, 21 Oktober 2015

Inilah Tampilan Aplikasi eKinerja ASN Atau Pegawai Negeri Sipil

Isi data E-Kinerja tak akan lama lagi akan diberlakukan Menpan, aplikasi e kinerja sendiri bukanlah barang baru semisal bagi daerah Aceh karena mereka sudah lebih awal menerapkan aplikasi e kinerja ini, dan untuk diketahui segala lagi bahwasanya aplikasi e-kinerja ini wajib di isi PNS/ASN

Aplikasi e-kinerja dibuat menggunakan PHP dan MySql menjadikannya lebih dinamis dan nyaman digunakan, bagaimana dengan input datanya, maka lihat tampilan-tampilan berikut yang banyak menunjukkan berbagai rekap

1. Rekap Harian
2. Rekan Mingguan
3. Rekap Bulanan
4. Rekap ABK (Form A)

Cara isi aplikasi e-kinerja ini memuat data "aplikasi boleh saja kita buat rekayasa data namun Allah maha tahu apa yang kita kerjakan setiap harinya" dengan rincian tugas pilihan waktu mulai kerja dan selesai kerja.

Hingga mencakup jam kerja dan persentasi nya, ada pekerjaan yang disetujui dan tidak disetujui menjadikan komplit cara administrasi data kinerja Pegawai lihat tampilan berikut:
Inilah  Aplikasi eKinerja Pegawai Dari Menpan
salah satu sisi menu yang tersedia pada aplikasi menu e-kinerja
Inilah  Aplikasi eKinerja Pegawai Dari Menpan
Sisi lain berbagai rekap bisa ditampilkan, untuk melihat hasil kinerja pegawai.
Inilah  Aplikasi eKinerja Pegawai Dari Menpan
Dashboard utama, yang cara input aplikasi e-kinerja lihat data dibawah ini
Inilah  Aplikasi eKinerja Pegawai Dari Menpan
Aplikasi ini belum lah rilis sepenuhnya untuk Indonesia kita hanya tunggu kehadirannya, bagaimanapun jika rilis nanti kiranya kit sudah mengetahui apa itu aplikasi e-kinerja



Selasa, 13 Oktober 2015

Aplikasi e-Kinerja Dari Kemenpan ASN Wajib Isi

Aplikasi E-Kinerja yang tak lama lagi bakal dirilis mengingat peran dan fungsi ASN, 
Pada wilayah kearsipan bisa menjadi faktor penentu keberhasilan reformasi birokrasi. Penyelenggaraan kearsipan yang handal diharapkan mampu menjamin tersedianya arsip untuk kepentingan akuntabilitas kinerja pemerintahan, mampu menyediakan informasi untuk kepentingan publik secara cepat, tepat dan aman.

Selain itu, kerasipan juga harus mampu menjamin hal-hak keperdataan rakyat dan terselamatkannya memori kolektif nasional. “Oleh karena itu, praktik kearsipan harus berbasis teknologi informasi dan komunikasi, sehingga mampu memfungsikan arsip secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Penerapan sistem online, e-kinerja untuk mengukur dan memastikan kinerja harian pegawai aparatur sipil negara (ASN). Dengan penerapan sistem ini, semua penilaian kinerja dapat dimasukkan dan dilihat secara riil.

Dengan penerapan sistem elektronik ini, aksesnya tentu lebih dimudahkan karena dapat digunakan dimanapun. “Asumsi kita bahwa ASN sudah familiar dengan tekonlogi informasi. Dimanapun berada dapat mengisi,
Aplikasi e-Kinerja Dari Kemenpan ASN Wajib Isi
Hal itu diungkapkan  Deputi Bidang SDM Aparatur Setiawan Wangsaatmaja pada acara Rakor Penyusunan Naskah Soal Tes Kompetensi Bidang di Batam, Kamis (08/10).

Bagaimana cara input atau isi data pada aplikasi e-kinerja ?
Tentunya hal ini akan disosialisasikan kedepannya mengingat Indonesia Raya ini begitu luas ASN pun begitu banyak jumlahnya

Belum lagi jika kita bicara persiapan server aplikasi e-kinerja yang mungkin sudah melihat pengalaman BKN dalam PUPNS


Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengatakan, untuk memperbaiki dan mengontrol kinerja,  ASN wajib memiliki target dalam bekerja per hari. Karena itu, pihaknya menerapkan e-kinerja. “Kami ingin memastikan setiap PNS memiliki kinerja harian,” ujar Kepala BKN Bima Haria Wibisana

Menurut Bima, e-kinerja diciptakan dengan harapan agar setiap ASN memiliki target kinerja yang pasti sehingga mereka mengetahui beban tugas serta apa yang harus dilakukan. Sistem ini akan dibakukan.

Bima menambahkan, dengan penerapan sistem ini, kelak tidak ada lagi pegawai yang tidak tahu apa yang harus dikerjakan. Sebelum masuk kantor, setiap pegawai harus memiliki target harian. “Ketika masuk kantor, mereka harus tahu akan berbuat apa, untuk apa, dan berapa banyak,” imbuhnya.
Sumber ASN WAJIB ISI E-KINERJA

Senin, 12 Oktober 2015

Jadwal PUPNS Tiap Daerah dari BKN

Kondisi server PUPNS nampak sudah tak bersahabat pun tak mampu lagi menampung overloadnya traffik pengunjung maka dari itu pengerjaan PUPNS dilakukan penjadwal per Kanreg atau kantor Regional tiap provinsi nya.

Usulan untuk penjadwalan PUPNS dari berbagai PNS akibat susahnya server PUPNS di akses telah pun direspon positif oleh Satgas PUPNS

Team Satgas PUPNS BKN telah membuat Jadwal PUPNS yang mesti kita perhatikan bersama agar bisa berjalan lancar nyaman dan aman sebagai berikut:
Jadwal PUPNS Tiap Daerah dari BKN

 Catatan
1. penjadwalan hanya untuk menu login PUPNS
2. Menu Register dan Admin tak diberlakukan penjadwalan
3. Waktu Penjadwalan dimulai pukul 06.00-02.00 WIB setiap harinya.
dan penjadwalan tak diberlakukan setelah jam tersebut
4. Batas waktu penjadwalan menunggu pengumuman lebih lanjut