Beberapa Point penting yang kira nya harus diperhatikan para PTK maupun ops pada Lembar Info PTK menyangkut data-data yang telah terkirim dari hasil Sync maupun hasil dari Backup Sinkronisasi Dapodik (BSD)
Seperti penjelasan dari Pak Nazarudin Kompetan (P2TK Dikdas) kami lansir dan sampaikan kembali sebagai berikut :
Seperti penjelasan dari Pak Nazarudin Kompetan (P2TK Dikdas) kami lansir dan sampaikan kembali sebagai berikut :
Last Update atau data update terakhir sync yang di tarik:
adalah tanggal terakhir data
inividu PTK diupdate (syncron) ke server dapodik. diambil dari data
last_update pada tabel ptk_terdaftar di aplikasi dapodiknya entrian
penugasan.
Dalam sekali syncron tidak semua
data memiliki tanggal update yang sama, sebab saat syncron dilakukan yang
masuk kedalam server dapodik adalah data yang mengalami perubahan saja. data
yang tidak mengalamai perubahan makan last updatenya tetap sama seperti
update sebelumnya.
Contoh :
SDN 2 Garagata
sinkron pertama pada tanggal 07/02/2015 maka semua ptk last update nya bisa jadi tanggal tersebut juga, lalu ada perubahan data Guru A dan di sinkronkan ulang pada tanggal 05/02/2015, maka data guru A tersebut yang dilakukan perubahan dan dsinkronkan lagi akan mengikuti last update terakhirnya namun bukan berarti data guru yang tidak ada perubahan akan berubah juga last update nya.
NUPTK
sinkron pertama pada tanggal 07/02/2015 maka semua ptk last update nya bisa jadi tanggal tersebut juga, lalu ada perubahan data Guru A dan di sinkronkan ulang pada tanggal 05/02/2015, maka data guru A tersebut yang dilakukan perubahan dan dsinkronkan lagi akan mengikuti last update terakhirnya namun bukan berarti data guru yang tidak ada perubahan akan berubah juga last update nya.
NUPTK
Diambil dari isian dapodik pada
tabel PTK
Wajib diisi untuk PTK yang sudah memiliki NUPTK.
NUPTK digunakan untuk memvalidasi
data PTK yang berhubungan dengan sertifikasi, NUPTK yang di entri oleh
operator pada aplikasi dapodikdas akan divalidasi dengan database NUPTK resmi
yang pernah dikeluarkan oleh Kemdikbud sebelum NUPTK dibekukan sementara,
Jika ada perubahan-perubahan data NUPTK pada masa dibekukan ada kemungkinan
data tersebut belum masuk/update di database NUPTK P2TK.
Nama
Nama
Diambil dari isian dapodik pada
tabel PTK
Penulisan nama PTK sebaiknya
sesuai dengan nama asli yang ada di ijazah/akte kelahiran.
Jika ada perbedaan antara nama
ijazah/akte kelahiran dengan nama pada database NUPTK, maka laporkan ke
operator tunjangan bahwa ada perbedaan nama antara ijazah/akte kelahiran
dengan NUPTK.
Jika memang NUPTK adalah milik PTK
bersangkutan maka nama akan disesuiakan dengan nama ijazah/akte kelahiran.
Tanggal Lahir
Nomor induk Kependukan. NIK
Tanggal Lahir
Diambil dari isian dapodik pada
tabel PTK
Tanggal lahir juga harus sama
dengan dengan tanggal lahir pada ijazah/akte kelahiran.
Jika ada perbedaan antara tanggal
ijazah/akte kelahiran dengan tanggal lahir pada database NUPTK, maka laporkan
ke operator tunjangan bahwa ada perbedaan tanggal lahir antara ijazah/akte
kelahiran dengan NUPTK. Jika memang NUPTK adalah milik PTK
bersangkutan maka tanggal lahir akan disesuiakan dengan nama ijazah/akte
kelahiran.
Nomor induk Kependukan. NIK
Diambil dari isian dapodik pada
tabel PTK
Harus diisi sesuai dengan KTP.
Kesalahan penulisan NIK bisa
menyebabkan pembuatan rekening untuk tunjangan guru akan tidak valid.
Jenis PTK
Jenis PTK
Diambil dari isian dapodik pada
tabel PTK
Jenis PTK harus diisi sesuai
dengan SK pengangkatan terakhir yang diterima oleh PTK.
Status Kepegawaian
Status Kepegawaian
Diambil dari isian dapodik pada
tabel PTK
Jenis PTK harus diisi sesuai
dengan SK pengangkatan terakhir yang diterima oleh PTK.
Jika jenis PTK tidak diisi maka
PTK tersebut tidak akan masuk kedalam nominasi tunjangan apapun..
Pastikan bahwa status kepegawaian
sudah diisi sesuai dengan SK pengangkatannya, kesalahan pengisian akan
berpengaruh terhadap tunjangan, dan kesalahan
yang disengaja akan dianggap sebagai manipulasi data.
Nama Status Kepegawaian
Sesuai dengan status kepegawaiannnya yang terakhir
Nomor SK pengangkatan
Nama Status Kepegawaian
Sesuai dengan status kepegawaiannnya yang terakhir
Nomor SK pengangkatan
Diambil
dari isian dapodik pada tabel PTK
Wajib
diisi untuk validasi pengangkatan terakhir jika tidak diisi maka status kepegawaian
menjadi tidak valid.
TMT SK pengangkatan
TMT SK pengangkatan
Diambil
dari isian dapodik pada tabel PTK
Wajib
diisi untuk validasi pengangkatan terakhir jika tidak diisi maka status kepegawaian
menjadi tidak valid.
Sumber Gaji
Sumber Gaji
Diambil
dari isian dapodik pada tabel PTK.
Jika
tidak diisi dan status pegawai bukan PNS/GTY maka datanya menjadi tidak
valid.
Isi
sumber gaji dengan kondisi sbb:
·
Jika
dibayar oleh sekolah melalui dana bos atau swadaya lainnya maka isi sumber
gaji dari sekolah
·
Jika
dibayar oleh yayasan maka sumber gaji diisi yayasan
·
jika
dibayar oleh pemerintah daerah tingkat II, maka sumber gaji diisi APBD
tingkat II
·
Jika
dibayar oleh pemerintah daerah tingkat I, maka sumber gaji diisi APBD
tingkat I
·
dan
sebagainya.
Nama Pangkat Golongan
Nama Pangkat Golongan
Diambil
dari isian dapodik pada tabel riwayat gaji berkala atau riwayat
kepangkatan.
Jika
guru tidak memberikan SK KGB dan SK Kenaikan Pangkat pada operator maka
besar kemungkinan nama pangkat golongan akan kosong, walaupun guru sudah
mengisi lembar isian PTK.
Kenapa
harus diambil dari riwayat KGB dan Kepangkatan ???
Alasannya
adalah bahwa setiap PNS naik pangkat dan naik gaji pasti dan harus ada
SK-nya, secara hukum SK KGB atau SK kenaikan pangkat akan lebih kuat
dasarnya, karena dikeluarkan resmi oleh lembaga pemerintahan (BKD).
Lihat Penjelasan Data status SK tunjangan Profesi
Masa Kerja
Lihat Penjelasan Data status SK tunjangan Profesi
Masa Kerja
Diambil
dari isian dapodik pada tabel riwayat gaji berkala atau riwayat
kepangkatan.
Jika
guru tidak memberikan SK KGB dan SK Kenaikan Pangkat pada operator maka
besar kemungkinan masa kerja akan kosong, walaupun guru sudah mengisi
lembar isian PTK.
Kenapa
harus diambil dari riwayat KGB dan Kepangkatan ???
Alasannya
adalah bahwa setiap PNS naik pangkat dan naik gaji pasti dan harus ada
SK-nya, secara hukum SK KGB atau SK kenaikan pangkat akan lebih kuat
dasarnya, karena dikeluarkan resmi oleh lembaga pemerintahan (BKD).
Masa
kerja seorang PNS yang dijadikan dasar sebagai penentu besaran gaji pokok
tidak dihitung dari kapan orang tersebut masuk kerja. tetapi diambil dari
berapa lama masa kerjanya diakui oleh BKD yang di tuliskan dalam SKKGB dan
SK kenaikan pangkat.
Gaji Pokok
Gaji Pokok
Tidak
diambil dari isian dapodik, tetapi diambil dari tabel gaji terbaru yang
dikeluarkan oleh sekretaris negara,..dan yang terbaru saat ini dari Peraturan Pemerintah yang berlaku.
Pengambilan
besaran gaji pokok adalah dengan melihat golongan dan masa kerja resmi yang
diakui dalam lembar SKKGB atau SK kenaikan pangkat.
Sekali
lagi gaji pokok tidak diambil dari entrian dapodik.
Jika
ada ketidak sesuaian gaji yang perlu dilihat adalah SKGB dan SK kenaikan
pangkatnya sudah sesuai belum.
Ijazah Terakhir
Ijazah Terakhir
Diambil dari isian dapodik pada
tabel riwayat pendidikan formal.
Riwayat pendidikan formal wajib
diisi, karena dapodik tidak hanya digunakan untuk tunjangan di P2TK Dikdas.
Isikan pendidikan formal secara
lengkap jika guru sedang menyelesaikan kuliah agar dapat masuk dalam nominasi
tunjangan kwalifikasi akademik.
Status Kuliah
Diambil dari entrian dapodik pada tabel riwayat pendidikan formal.
Tugas Tambahan
Status Kuliah
Diambil dari entrian dapodik pada tabel riwayat pendidikan formal.
Tugas Tambahan
Diambil dari isian dapodik pada
tabel riwayat tugas tambahan
(rencananya tugas tambahan akan
dibahas detail belakangan)
Catatan
Bila dulu di cek Lapor Tunjangan Dikdas ada data PTK sudah fix dan ga ada masalah, kemudian ada perubahan tanggal atau sumber "update data terakhir" dan datanya jadi ada yang ga valid, misal NUPTK jadi tidak valid atau NRG tidak ditemukan sedang kita merasa ga merubah data NUPTK, NRG, dan Nama PTK tsb, maka bisa dipastikan Data PTK tersebut masih dalam proses validasi ulang di aplikasi lapor tunjangan shg datanya masih dalam proses perubahan. ABAIKAN KEJADIAN INI. Cek kembali data PTK tersebut dilain waktu atau lain hari, bisa dipastikan datanya akan kembali Normal.
Jika JJM nya tidak linear...bagi yang baru sertifikasi...
untuk Guru yang lulus sertifikasi tahun 2014, bila Status NUPTK pada Database NUPTK dan Status Data Kelulusan Sertifikasi Pendidiknya sudah fix tapi jam linearnya masih 0 dan berwarna merah, bisa dipastikan itu karena NRG Guru tersebut belum diinputkan pada aplikasi dapodikdasnya. Segera inputkan NRG-nya dan kirim ulang melalui mekanisme sinkronisasi dapodik.
Baca Solusi JJM Tidak Linear pada Info PTK
Catatan
Bila dulu di cek Lapor Tunjangan Dikdas ada data PTK sudah fix dan ga ada masalah, kemudian ada perubahan tanggal atau sumber "update data terakhir" dan datanya jadi ada yang ga valid, misal NUPTK jadi tidak valid atau NRG tidak ditemukan sedang kita merasa ga merubah data NUPTK, NRG, dan Nama PTK tsb, maka bisa dipastikan Data PTK tersebut masih dalam proses validasi ulang di aplikasi lapor tunjangan shg datanya masih dalam proses perubahan. ABAIKAN KEJADIAN INI. Cek kembali data PTK tersebut dilain waktu atau lain hari, bisa dipastikan datanya akan kembali Normal.
Jika JJM nya tidak linear...bagi yang baru sertifikasi...
untuk Guru yang lulus sertifikasi tahun 2014, bila Status NUPTK pada Database NUPTK dan Status Data Kelulusan Sertifikasi Pendidiknya sudah fix tapi jam linearnya masih 0 dan berwarna merah, bisa dipastikan itu karena NRG Guru tersebut belum diinputkan pada aplikasi dapodikdasnya. Segera inputkan NRG-nya dan kirim ulang melalui mekanisme sinkronisasi dapodik.
Baca Solusi JJM Tidak Linear pada Info PTK