Guru SD Tabalong yang memiliki ijazah tidak linear atau non PGSD dibuat resah dengan beredarnya isu diwajibkan mengambil kuliah S-1 PGSD.
Hal ini telak dikaitkan dengan Permendikbud nomor 62 tahun 2013 tentang sertifikasi guru dalam jabatan pada ketentuan peralihan pasal 5. walau pada pasal tersebut tak ada sikutan telak untuk kualifikasi akademik karena pada pasal tersebut menjelaskan sertifikat sertifikasi bagi PTK.
Karena sampai saat ini belum ada keharusan ataupun surat yang menjelaskan bahwa guru SD berkualifikasi akademik nonPGSD harus kuliah lagi di PGSD. Namun secara normatif, guru yang mengajar di SD seyogyanya mempunyai ijazah PGSD atau SPG.
Namun jika kita mencermati pada Permendikbud no 62 tahun 2013 ini sama sekali tak menegaskan tentang kualifikasi Akademik si PTK, hal ini selaras dengan Undang-undang Guru Dan Dosen no 14 tahun 2005, dikatakan guru minimal memiliki strata pendidikan S-1.
Permendikbud no 62 tahun 2013
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 5
(1) Guru dalam jabatan yang dipindahkan pada bidang tugas yang tidak sesuai
dengan sertifikat yang dimiliki tetapi mengampu beban kerja paling sedikit 24 jam
tatap muka per minggu berhak mendapatkan tunjangan profesi untuk selama
jangka waktu 2 (dua) tahun sejak pindah tugas mengajar pada bidang tugas yang
baru.
(2) Tunjangan profesi akan dihentikan pembayarannya jika guru sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) belum memiliki sertifikat pendidik sesuai dengan bidang
tugasnya setelah 2 (dua) tahun sejak pindah tugas mengajar pada bidang tugas
yang baru.
Bunyi pasal-pasal tersebut sudah jelas untuk ptk sertifikasi yang tidak linear pada sertifikat sertifikasi nya yang tidak linear. kualifikasi akademik S-1 juga tak terbantahkan pada permendikbud no 87 tahun 2013 tentang Pendidikan Profesi Guru menyebutkan sarjana non kependidikan yang serumpun bisa menjadi Guru dengan hanya mengikuti program PPG selama 1 tahun.
Mari kita simak bersama Download permendikbud no 62 tahun 2013
Hal ini telak dikaitkan dengan Permendikbud nomor 62 tahun 2013 tentang sertifikasi guru dalam jabatan pada ketentuan peralihan pasal 5. walau pada pasal tersebut tak ada sikutan telak untuk kualifikasi akademik karena pada pasal tersebut menjelaskan sertifikat sertifikasi bagi PTK.
Karena sampai saat ini belum ada keharusan ataupun surat yang menjelaskan bahwa guru SD berkualifikasi akademik nonPGSD harus kuliah lagi di PGSD. Namun secara normatif, guru yang mengajar di SD seyogyanya mempunyai ijazah PGSD atau SPG.
Namun jika kita mencermati pada Permendikbud no 62 tahun 2013 ini sama sekali tak menegaskan tentang kualifikasi Akademik si PTK, hal ini selaras dengan Undang-undang Guru Dan Dosen no 14 tahun 2005, dikatakan guru minimal memiliki strata pendidikan S-1.
Permendikbud no 62 tahun 2013
BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 5
(1) Guru dalam jabatan yang dipindahkan pada bidang tugas yang tidak sesuai
dengan sertifikat yang dimiliki tetapi mengampu beban kerja paling sedikit 24 jam
tatap muka per minggu berhak mendapatkan tunjangan profesi untuk selama
jangka waktu 2 (dua) tahun sejak pindah tugas mengajar pada bidang tugas yang
baru.
(2) Tunjangan profesi akan dihentikan pembayarannya jika guru sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) belum memiliki sertifikat pendidik sesuai dengan bidang
tugasnya setelah 2 (dua) tahun sejak pindah tugas mengajar pada bidang tugas
yang baru.
Bunyi pasal-pasal tersebut sudah jelas untuk ptk sertifikasi yang tidak linear pada sertifikat sertifikasi nya yang tidak linear. kualifikasi akademik S-1 juga tak terbantahkan pada permendikbud no 87 tahun 2013 tentang Pendidikan Profesi Guru menyebutkan sarjana non kependidikan yang serumpun bisa menjadi Guru dengan hanya mengikuti program PPG selama 1 tahun.
Mari kita simak bersama Download permendikbud no 62 tahun 2013
0 Comments
Posting Komentar
Mohon tidak berkomentar dengan link aktif, dan kami mohon maaf apabila komentarnya tidak kami setujui atau bahkan kami hapus
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.