Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
(Kemendikbud) meminta pemerintah daerah atau sekolah tidak lagi merekrut
guru di luar skema tes CPNS baru. Sebab guru-guru non PNS yang direkrut
sendiri-sendiri itu, tidak akan menerima tunjangan profesi pendidik
(TPP).
berita yang bersumber dari JPPN ini dijelaskan
Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Ditjen Pendidikan Menengah Kemendikbud Purwadi Sutanto mengatakan, ke depan TPP di sekolah negeri hanya diberikan kepada guru-guru PNS saja.
berita yang bersumber dari JPPN ini dijelaskan
Direktur Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Ditjen Pendidikan Menengah Kemendikbud Purwadi Sutanto mengatakan, ke depan TPP di sekolah negeri hanya diberikan kepada guru-guru PNS saja.
"Kecuali untuk saat ini, guru non PNS
yang sudah in passing atau guru non PNS yang diangkat Kemendikbud
sebagai guru bantu," ujarnya. Purwadi menegaskan saat ini jumlah guru
bantu mencapai dua ribu orang lebih dan Kemendikbud tidak membuka lagi
program rekrutmen guru bantu.
Sementara itu untuk sekolah swasta, Purwadi mengatakan TPP hanya diberikan kepada guru-guru yang berstatus guru tetap yayasan. Dia mengatakan belum tentu guru yang mengajar di sekolah swasta itu guru tetap yayasan.
Dengan skema baru ini, Purwadi mengatakan supaya sekolah negeri, swasta, hingga pemerintah kabupaten dan kota tidak asal-asal merekrut guru non PNS baru. "Sebab mereka itu bisa menjadi bom waktu," katanya.
Sementara itu untuk sekolah swasta, Purwadi mengatakan TPP hanya diberikan kepada guru-guru yang berstatus guru tetap yayasan. Dia mengatakan belum tentu guru yang mengajar di sekolah swasta itu guru tetap yayasan.
Dengan skema baru ini, Purwadi mengatakan supaya sekolah negeri, swasta, hingga pemerintah kabupaten dan kota tidak asal-asal merekrut guru non PNS baru. "Sebab mereka itu bisa menjadi bom waktu," katanya.
Di antaranya meminta diangkat serta merta menjadi CPNS atau meminta hak-hak yang sama dengan guru PNS.
Purwadi mengatakan ke depan nasib
guru-guru non PNS di sekolah negeri dan guru tidak tetap di sekolah
swasta, menjadi tanggung jawab yang mengangkat. Dia mencontohkan jika
ada kepala sekolah negeri yang merekrut guru di luar skema CPNS, diminta
untuk bertanggung jawab untuk urusan gaji.
Pemberian gaji guru-guru non PNS di sekolah negeri, masih dibolehkan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Tetapi dibatasi dana BOS yang boleh dipakai untuk gaji guru non PNS hanya sekitar 20 persen saja.
Purwadi mengatakan syarat mendapatkan TPP tidak hanya menjadi guru PNS atau guru tetap yayasan. Tetapi juga memenuhi beban mengajar dan mengampu mata pelajaran sesuai dengan sertifikat profesinya.
Tahun ini guru PNS daerah sasaran TPP mencapai 206 ribu orang dengan anggaran Rp 9,6 triliun. Sedangkan anggaran untuk TPP guru swasta sebesar Rp 1,5 triliun untuk 61 ribu lebih orang guru. (wan)
Pemberian gaji guru-guru non PNS di sekolah negeri, masih dibolehkan menggunakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Tetapi dibatasi dana BOS yang boleh dipakai untuk gaji guru non PNS hanya sekitar 20 persen saja.
Purwadi mengatakan syarat mendapatkan TPP tidak hanya menjadi guru PNS atau guru tetap yayasan. Tetapi juga memenuhi beban mengajar dan mengampu mata pelajaran sesuai dengan sertifikat profesinya.
Tahun ini guru PNS daerah sasaran TPP mencapai 206 ribu orang dengan anggaran Rp 9,6 triliun. Sedangkan anggaran untuk TPP guru swasta sebesar Rp 1,5 triliun untuk 61 ribu lebih orang guru. (wan)
0 Comments
Posting Komentar
Mohon tidak berkomentar dengan link aktif, dan kami mohon maaf apabila komentarnya tidak kami setujui atau bahkan kami hapus
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.