PP 74 Tahun 2008 Tentang Guru dalam PP tersebut Juga Mengatur Rasio siswa dalam satu Rombel bagi PTK terutama yang telah tersertifikasi sebagai persyaratan seorang Guru Sertifikasi , seperti Tulisan kami yang telah lalu Jumlah Siswa Jadi Syarat Tunjangan Sertifikasi.
Beginilah Rasio Jumlah Siswa pada PP 74 Tahun 2008 yang kini lagi banyak di khawatirkan Para PTK maupun OPS yang telah bersertifikat Pendidik.
Apakah Benar ada pengampunan karena dikabarkan dari Hasil Rakor Guru yang mengajar dengan jumlah siswa masih dibawah 20 pada satu rombel akan tetap menerima tunjangan Sertifikasinya karena masih berlaku masa pengampunan atau akan berlaku di tahun 2016 kebijakan dengan Rasio tersebut.
Muncul kekhawatiran para OPS mengapa pada Lembar Info PTK tampilannya masih seperti data diatas..hal ini rasional sekali jadi suatu kekhawatiran,
Namun sedikit Pencerahan apakah demikian jadi tidak akan menerima tunjangannya, jika demikian mari kita lihat di catatan masalah Lembar Info PTK apakah data tersebut bermasalah?
Padahal JJM dan data lainnya sudah valid. lihat tampilan berikut saat kita klik catatan masalah.
Berbeda jika data tersebut bermasalah maka catatannya akan seperti ini
Beginilah Rasio Jumlah Siswa pada PP 74 Tahun 2008 yang kini lagi banyak di khawatirkan Para PTK maupun OPS yang telah bersertifikat Pendidik.
Apakah Benar ada pengampunan karena dikabarkan dari Hasil Rakor Guru yang mengajar dengan jumlah siswa masih dibawah 20 pada satu rombel akan tetap menerima tunjangan Sertifikasinya karena masih berlaku masa pengampunan atau akan berlaku di tahun 2016 kebijakan dengan Rasio tersebut.
Muncul kekhawatiran para OPS mengapa pada Lembar Info PTK tampilannya masih seperti data diatas..hal ini rasional sekali jadi suatu kekhawatiran,
Namun sedikit Pencerahan apakah demikian jadi tidak akan menerima tunjangannya, jika demikian mari kita lihat di catatan masalah Lembar Info PTK apakah data tersebut bermasalah?
Padahal JJM dan data lainnya sudah valid. lihat tampilan berikut saat kita klik catatan masalah.
Berbeda jika data tersebut bermasalah maka catatannya akan seperti ini
PP 74 Tahun 2008 dijelaskan ketegasan pada UU guru dan Dosen NO 14 Tahun 2005
Bab VIII ketentuan peralihan
Pasal 65..
Dalam jangka 10 thn sejak berlakux UUno14 tahun 2005 tentang guru dan dosen
d. Guru memenuhi persaratan sebagaimana dimaksud dalam a15 ayat 1 dan 3 pada satuan pendidikan yg belum memenuhi ketentuan rasio peserta didik terhadap guru dimaksud padal 17 tetap menerima tunjangan profesi.
Pasal 65..
Dalam jangka 10 thn sejak berlakux UUno14 tahun 2005 tentang guru dan dosen
d. Guru memenuhi persaratan sebagaimana dimaksud dalam a15 ayat 1 dan 3 pada satuan pendidikan yg belum memenuhi ketentuan rasio peserta didik terhadap guru dimaksud padal 17 tetap menerima tunjangan profesi.
Semoga Bermanfaat, Salam Satu data
sama2 pak baik saya akan berkunjung
BalasHapus