Selasa, 31 Desember 2013

Mapel Penjaskes Tidak di Hapus

Pada mata pelajaran Tahun 2013/2014 yang kelak nantinya menggunakan Kurikulum 2013, yang mana kurikulum yang bersifat tematik integratif tersebut memiliki berbagai aturan baru dalam fungsinya cukup signifikan perbedaannya kalau kita membandingkan dengan KTSP 2006.

Belum lagi maksimal penerapannya namun sudah beredar kabar bahwa pada Kurikulum tersebut (baca kurikulum 2013) akan terjadi penghapusan mata pelajaran, Penjaskes, TIK, Bahasa Inggris.

Untuk diketahui saja semua mata pelajaran diberikan sesuai dasar hukum dan kurikulum yang berlaku dan seluruh mata pelajaran diberikan kepada siswa sesuai aturan dan berpedoman pada kurikulum yang berlaku pula.

Kalau kita coba sedikit tengok kebelakang selidik punya selidik tentang Mata pelajaran Bahasa Inggris di tingkat SD, misalnya,tidak ada dasar hukum dan kurikulumnya. Dengan demikian, mata pelajaran memang tidak diberikan kepada siswa SD.

Begitu juga dengan mata pelajaran TIK.“Jadi bukan dihapus" memang tidak ada dasar hukum dan kurikulumnya pada tingkat sekolah Dasar. untuk semua guru, harus menguasai TIK. Kalau ada guru yang mau ikut pelatihan TIK, silakan saja. Untuk guru bahasa Inggris di SD dialihkan untuk mengajar SMP dan SMA.

Namun berbeda hal kalau kita lihat Pendidikan Jasmani dan Kesehatan atau Penjaskes atau dengan istilah lainnya untuk menyebut mata pelajaran ini.
Bidang studi Penjaskes berbeda kedudukannya dengan Pramuka atau Unit Kesehatan Sekolah (UKS). “(Penjaskes) Tetap ada guru dasar hukum dan kurikulumnya. bukan pula digeser menjadi kegiatan ekstrakurikuler.

Menurut hemat saya tidak ada Penghapusan Mapel Penjaskes, dasar hukum dan aturan kurikulumnya ada pada tingkat SD, sekalipun di pindah ke kegiatan ekstra kurikuler sudah jelas Penjaskes punya kedudukan yang berbeda.

Sekedar beropini, dan mudahan saya tidak salah, kita lihat kedepan dalam penerapan Kurikulum 2013, dan jika benar terjadi amatlah ironis pemerintah seperti melempar boomerang, berapa Guru Penjas di SD yang bakal tidak mengajar lagi atau dialihkan ke SMP atau SMA sementara jumlah tingkatan ini tidak lah sebanding dengan jumlah Sekolah Dasar, maka besar kemungkinan terjadi penumpukkan Guru Penjas.

Apapun yang terjadi kemudian semoga saja ini keputusan yang ideal berpihak dan dan bijak bagi semua guru, karena baik dan buruknya keputusan atau dari berita yang beredar tentang penghapusan ini cukup meresahkan para Guru.

Semoga Bermanfaat.

Dan bagaimana Pendapat Bapak/Ibu Menyangkut Persoalan ini ?

3 komentar

  1. Benar sob...!!! mudah2an ga' terjadi dampak negatif dgn kurikulum 2013 ini.

    BalasHapus
  2. PTK yg bersertifikat guru pjok ditempat saya bermasalah, pdhl semua data valid dan sesuai dengan kode sertifikasi bidang studinya, JJM nya pun juga linear, ttp pada catatan masalah tunjangan profesi disebutkan guru SLB tidak linear, apa penyebabnya dan bagaimana solusinya, trims...

    BalasHapus

Mohon tidak berkomentar dengan link aktif, dan kami mohon maaf apabila komentarnya tidak kami setujui atau bahkan kami hapus
EmoticonEmoticon

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.