Sekretaris Kementerian Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tasdik Kinanto
mengatakan, Kementerian PANRB berperan menetapkan dan mengendalikan
pegawai, dengan pertimbangan dari Kementerian Keuangan, dan secara
teknis diatur oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Dalam rapat pembahasan RUU ASN bersama
Komisi II DPR RI di Kementerian PANRB, Kamis (17/10), hadir pula
perwakilan dari Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, BKN,
Kemenkumham, dan Kemenko Polhukam. Rapat tersebut membahas substansi
utama dari RUU ASN, mulai dari rekrutmen, pengembangan pegawai,
penempatan dalam jabatan atau promosi, kompensasi atau kesejahteraan,
manajemen kinerja, penegakkan disiplin dan etika, serta pensiun.
Berikut perbedaan substansi antara Undang-Undang Pokok Pokok Kepegawaian dengan RUU ASN Silahkan klik disini
0 Comments
Posting Komentar
Mohon tidak berkomentar dengan link aktif, dan kami mohon maaf apabila komentarnya tidak kami setujui atau bahkan kami hapus
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.