Jumat, 24 Juli 2015

Ini Sanksi Kemdikbud Pada Sekolah Tak Laksanakan Penumbuhan Budi Pekerti

Kemdikbud telah mengeluarkan kebijakan dalam Penumbuhan Budi Pekerti/PBP yang telah dijanjikan pada tahun pelajaran ini dimulainya, berbagai cara dalam penumbuhan budi pekerti tersebut sudah dijabarkan, jika mencermati pada postingan kami sebelumnya baca dan download petunjuk tekhnis Penumbuhan Budi Pekerti pada sekolah yang telah dipaparkan langsung Mendikbud Anies Baswedan, secara inti sari tentang kewajiban menyanyikan lagu Indonesia Raya setiap hari, berdoa, hingga bebagai contoh pembiasaan baik dalam kegiatan tersebut.

Ada beberapa komponen Pendidikan Karakter yang disisipkan didalamnya secara rincinya baca lima komponen pendidikan karakater dalam PBP Penumbuhan Budi Pekerti sendiri masuk pada Non Kurikuler atau program penunjang intrakurikuler pada satuan pendidikan, namun apakah ada sanksi jika tidak melaksanakan Penumbuhan Budi Pekerti ini. tentunya ada lihat sebagai berikut dari berita yang kami lansir dari us.news.detik.com
Ini Sanksi Kemdikbud Pada Sekolah Tak Laksanakan Penumbuhan Budi Pekerti

"Jadi misalnya ada sekolah yang tidak mau melaksanakan upacara bendera, maka kepseknya nanti akan dapat teguran dan kalau sekolah swasta akan dapat peringatan," jelas Anies di Kemendikbud di Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (24/7/2015).

Perihal untuk yang melakukan pengawasan, Anies mengutarakan hal tersebut merupakan tugas Dinas Pendidikan di Indonesia. Dan surat edaran yang dikeluarkan bersama Menteri Dalam Negeri sudah dikirimkan kepada seluruh kepala dinas.

"Pengawasan dilakukan dinas dan mereka sudah dibriefing untuk melakukan pengawasan. Dan kalau misalnya kepseknya tidak mau, jangan jadi kepala sekolah," terang Anies.

Berarti bisa dicopot?

"Jadi kalau ada orang yang mengatakan saya tidak menghormati bendera, itu keyakinan dia, tapi jangan berada di sekolah kita," jawab Anies.

Anies menegaskan, semua sekolah yang berada di bawah Kementerian Kebudayaan harus melaksanakan program tersebut. Termasuk sekolah satuan pendidikan kerjasama.

"Namun program ini tidak berlaku bagi sekolah yang berada di bawah naungan dubes," tutup Anies. 

0 Comments

Posting Komentar

Mohon tidak berkomentar dengan link aktif, dan kami mohon maaf apabila komentarnya tidak kami setujui atau bahkan kami hapus

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.