Rasio guru dan siswa yang tak sebanding menjadi perhatian yang cukup lama sebenarnya namun untuk melakukan penataan dan pemerataan guru ini nampak tak mudah bagi daerah, kondisi ini bahkan lebih diperparah dengan jumlah guru yang berlipat ganda sementara kualitas atau kompetensinya masih banyak dalam kategori jauh dari ideal.
Jika kita cermati pada PP 74 tahun 2008 tentang guru sebagaimana rasio ideal Guru dan Murid yang diamanahkan kebijakan dalam bentuk produk hukum kita (baca rasio siswa dan guru ideal dalam peraturan perundang-undangan) jelas sudah memberikan wanti-wanti yang cukup lama untuk diperhatikan, seiring menyangkut pendirian sekolah, penataan dan pemerataan guru.
Penataan dan pemerataan guru harus dilakukan jika ingin bersungguh-sungguh untuk meningkatkan kualitas pendidikan di negeri ini. Kualitas pendidikan tidak akan meningkat kalau rasio siswa dengan gurunya timpang. (Baca Jumlah Siswa jadi Syarat Tunjangan sertifikasi)
Koordinator Provinsi Sulsel USAID Prioritas (Dikutip dari Antara Sulsel), Jamaruddin mengatakan kalau suatu sekolah kekurangan guru, tentu saja kualitas pembelajaran menjadi menurun, karena pengajaran siswa-siswa menjadi tidak maksimal. Menurut dia jumlah guru di Indonesia sebenarnya berlebih, hanya saja persebarannya tidak merata dan kualitas guru juga masih rendah.
"Implikasinya sangat besar bagi kualitas pendidikan di Indonesia, karena itu lembaganya membantu pemerintah daerah dalam memetakan distribusi guru dan merumuskan isu-isu strategis di daerah," ujarnya.
Berdasarkan data Analytical and Capacity Development Partnership (ACDP), rasio perbandingan antara guru dan murid di Indonesia adalah yang terendah di dunia. Hal itu dipengaruhi perekrutan guru yang tidak sesuai dengan kebutuhan dan melampaui jumlah pendaftaran murid di segala tingkat pendidikan. (dikutip dari laman Ditjen Pendis Kemenag 06/15,Rasio Guru dan Murid Indonesia Timpang)
Menurut Anggota ACDP, Sari Soegondo, perbandingan tersebut menghasilkan rasio murid-guru 20:1, namun, 10 tahun terakhir ini mengalami peningkatan menjadi 51 persen, sehingga rasionya 15:1 dan menjadi rasio perbandingan guru terendah di dunia. Sedangkan data UNESCO 2014 menetapkan perbandingan 26:1 untuk negara-negara Asia, dan 24:1 untuk negara-negara yang berpenghasilan menengah.
Jika kita cermati pada PP 74 tahun 2008 tentang guru sebagaimana rasio ideal Guru dan Murid yang diamanahkan kebijakan dalam bentuk produk hukum kita (baca rasio siswa dan guru ideal dalam peraturan perundang-undangan) jelas sudah memberikan wanti-wanti yang cukup lama untuk diperhatikan, seiring menyangkut pendirian sekolah, penataan dan pemerataan guru.
Penataan dan pemerataan guru harus dilakukan jika ingin bersungguh-sungguh untuk meningkatkan kualitas pendidikan di negeri ini. Kualitas pendidikan tidak akan meningkat kalau rasio siswa dengan gurunya timpang. (Baca Jumlah Siswa jadi Syarat Tunjangan sertifikasi)
Koordinator Provinsi Sulsel USAID Prioritas (Dikutip dari Antara Sulsel), Jamaruddin mengatakan kalau suatu sekolah kekurangan guru, tentu saja kualitas pembelajaran menjadi menurun, karena pengajaran siswa-siswa menjadi tidak maksimal. Menurut dia jumlah guru di Indonesia sebenarnya berlebih, hanya saja persebarannya tidak merata dan kualitas guru juga masih rendah.
"Implikasinya sangat besar bagi kualitas pendidikan di Indonesia, karena itu lembaganya membantu pemerintah daerah dalam memetakan distribusi guru dan merumuskan isu-isu strategis di daerah," ujarnya.
Berdasarkan data Analytical and Capacity Development Partnership (ACDP), rasio perbandingan antara guru dan murid di Indonesia adalah yang terendah di dunia. Hal itu dipengaruhi perekrutan guru yang tidak sesuai dengan kebutuhan dan melampaui jumlah pendaftaran murid di segala tingkat pendidikan. (dikutip dari laman Ditjen Pendis Kemenag 06/15,Rasio Guru dan Murid Indonesia Timpang)
Menurut Anggota ACDP, Sari Soegondo, perbandingan tersebut menghasilkan rasio murid-guru 20:1, namun, 10 tahun terakhir ini mengalami peningkatan menjadi 51 persen, sehingga rasionya 15:1 dan menjadi rasio perbandingan guru terendah di dunia. Sedangkan data UNESCO 2014 menetapkan perbandingan 26:1 untuk negara-negara Asia, dan 24:1 untuk negara-negara yang berpenghasilan menengah.
0 Comments
Posting Komentar
Mohon tidak berkomentar dengan link aktif, dan kami mohon maaf apabila komentarnya tidak kami setujui atau bahkan kami hapus
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.