Rabu, 05 Februari 2014

Jumlah Siswa Jadi Syarat Tunjangan Sertifikasi

Peraturan Pemerintah no.74 tahun 2008 dalam peraturan ini memberi ketegasan tentang Guru dijelaskan bahwa Guru adalah Pendidik Profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar ,membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi.

Begitu besar peranan Guru dalam terwujudnya SDM bangsa ini menuju kwalitas yang lebih baik pada PP 74 Tahun 2008 tersebut.

Dengan peranan hebat yang demikian Guru pun harus memiliki kualifikasi akademik, kompetensi yang lebih baik hingga memperoleh sertifikat pendidik yang dijadikan bukti formal seorang guru sebagai tanda tenaga yang benar-benar profesional.

Sertifikat Pendidik bagi guru yang telah sertifikasi, disamping bukti formal sebagai tenaga profesional dengan itu pula diberikan penghargaan atas bakti dan masa kerjanya serta kualifikasi nya dengan Tunjangan Profesi Guru yang pembayarannya sudah diatur sedemikian rupa.

Namun bukan hanya sekedar kualifikasi, sekedar berbakti atau sekedar memiliki disiplin ikhlas mengabdi dan memiliki kompetensi yang baik yang diakui secara Formal sebagai tenaga pendidik yang profesional untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru, ada hal lain yang entah mengapa harus dan wajib ditekankan kesemua Guru yang mengajar dari berbagai wilayah kota, desa, terkecuali daerah khusus, tentang Rasio Jumlah Siswa Rombel

Tak cukup hanya JJM 24 Jam, namun Rasio Jumlah Siswa Rombel juga kini diperhitungkan tak perduli Desa atau Kota hanya kecuali daerah Khusus atau daerah terpencil yang tak terkena aturan siswa pada rombel.


Meihat jumlah peserta didik dengan Rasio 20:1 atau 20 siswa dalam satu rombel bagi Guru SD sangat memberatkan bagi beberapa penerima sertifikasi, tak peduli dikota namun didesa dengan kategori tidak khusus banyak sekali jumlah siswa yang tidak memiliki kouta seperti itu.

Apa ini hukuman bagi penerima Tunjangan Profesi atau ada kesan menyulitkan bagi kaum Oemar Bakrie, hingga pada entri data dapodikdas dan server P2TK  lewat info ptk jelas-jelas pula menerapkan sistem itu.

Kalau bicara lebih tepat ini kesannya adalah Hukuman karena pada Dapodikdas tahun ini diberi pengampunan jika tidak terpenuhi rasio tersebut.

Jelasnya sedikit bocoran dari kawan yang mengikuti pelatihan dengan keputusan seperti berikut:

Repost Nunu Nugraha...
DARI PEMBUKAAN PELATIHAN DAPODIKDAS 2014

1. Tema pelatihan sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai yaitu MENUJU PERTENGAHAN FEBRUARI DENGAN TERLAKSANANYA PENGIRIMAN SELURUH DATA DAPODIKDAS BERKUALITAS OLEH SEMUA SEKOLAH DI LINGKUNGAN DIRJEN DIKDAS KEMDIKBUD.
2. Dapodikdas dilaksanakan oleh pihak Kemdikbud untuk tujuan TERLAKSANANYA PELAYANAN YANG LEBIH BAIK OLEH PIHAK KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN BAGI SEMUA SEKOLAH MELALUI HASIL ANALISA DATA YANG TEPAT YANG BERSUMBER DARI DATA DAPODIKDAS YANG BERKUALITAS, AKURAT, LENGKAP DAN CEPAT.
3. Semua Program dan bantuan dilingkungan Dirjen Dikdas Kemdikbud untuk tahun 2014 murni mengambil data dari Dapodikdas.
4. Sekolah yang belum mengirimkan data Dapodikdasnya, tidak akan menerima dana BOS Triwulan II dan semua Aneka Tunjangan sampai sekolah yang bersangkutan menyelesaikan pengiriman datanya.
5. TPP Triwulan I ada kemungkinan percepatan pembayarannya dari semula tanggal 9-16 April 2014 menjadi minggu ke-3 dan ke-4 Maret 2014.
6. Menurut penjaringan data dapodikdas ada sekitar 20 ribu SD yang tidak memenuhi syarat 80 siswa/sekolah sehingga sekolah-sekolah tersebut besar kemungkinan harus melakukan merger.
7. Untuk Tahun 2014, Guru yang mengajar pada rombel yang kurang dari 20 siswa/rombel akan bisa tetap menerima tunjangan sertifikasinya (Masih berlakunya masa pengampunan).
8. Ada Wacana tentang adanya SK Operator Sekolah yang bisa saja ditetapkan oleh Pihak Pemda atau bahkan langsung oleh Pihak Kemdikbud.


Apakah ada jaminan rasio tersebut tahun depan bisa terpenuhi atau Guru-guru sertifikasi sibuk ingin mutasi kesekolah yang siswanya lebih mencukupi atau pula para Guru Sertifikasi tak peduli lagi akan Jumlah jam mengajarnya.

Rencana untuk merger sekolah jika siswa nya kurang dari 80 siswa itupun tidaklah mudah, perhatikan pula letak sekolah apakah saling berdekatan atau berjauhan yang pada intinya akan menyusahkan Peserta didik dalam mengenyam pendidikan dengan alasan jarak tempuh hingga kembali lagi tak sesuai dari amanat Undang-undang untuk mendapat akses mudah pendidikan dan pendidikan yang layak.

Apapun itu keputusan telah di buat dan Tahun depan syarat Tunjangan Profesi dengan Rasio Rombel tidak hanya JJM atau hal lain.

Salam

2 komentar

Mohon tidak berkomentar dengan link aktif, dan kami mohon maaf apabila komentarnya tidak kami setujui atau bahkan kami hapus
EmoticonEmoticon

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.