Senin, 27 April 2015

Perbedaan PLT Dan PLH Kepala Sekolah

Perbedaan PLT Dan PLH Kepala Sekolah
Berdasarkan surat Kepala Badan Kepegawaian Negara, Nomor K.26-20N.24-25/99 tanggal 10 Desember 2001 Tentang Tata Cara PNS sebagai Pelaksana Tugas
Apabila   di  lingkungan  instansi   Saudara   benar-benar     tidak  terdapat    Pegawai Ncgeri  Sipil  yang mernenuhi  syarat. sebagaimana    dimaksud    dalarn Peraturan Pemerintah tersebut, maka untuk kelancaran pelaksanaan  tugas-tugas organisasi,    seorang Pegawai   Negeri    Sipil   atau  .pejabat   lain  dapat   diangkat sebagai  Pelaksana   Tugas

PLT merupakan kepanjangan dari Pelaksana Tugas.
Plt yaitu pejabat yang menempati posisi jabatan sementara karena pejabat definitif yang menempati jabatan itu berhalangan tetap atau terkena peraturan hukum. Misalnya pensiun, mutasi atau meninggal dunia.

Pengangkatan sebagai Pelaksana Tugas tidak perlu ditetapkan dengan surat keputusan pengangkatan dalam jabatan, melainkan cukup dengan surat  perintah   dari  Pejabat    Pembina   Kepegawaian    atau  pejabat    lain  yang diitunjuk, karena  yang bersangkutan masih rnelaksanakan tugas.

Pegawai Negeri Sipil yang  diangkat  sebagai Pelaksana Tugas tidak merniliki   kewenangan  untuk  mengarnbil  atau  menetapkan  keputusan   yang mengikat  seperti   pernbuatan  SKP dan DP-3, penetapan  surat keputusan,  penjatuhan hukuman    disiplin, dan  sebagainya.

Pada Bidang Pendidikan dalam tugas tambahan PLT Kepala Sekolah tetap akan diakui JJM nya layaknya  seorang Kepala Sekolah Definitif 18 Jam Pelajaran.

[Baca Juga Tugas Tambahan Kepala Sekolah tak diakui pada masa jabatan]

Dalam Surat Kepala BKN nomor K.26-3/V.5-10/99 tanggal 18 Januari 2002 tentang Penunjukkan Pejabat Pelaksana Harian (PLH)
Sebagaimana dimaklumi,bahwa  seorang   pejabat  kemungkinan    tidak  dapat melaksanakan    tugas  secara  optimal.  antara  lain  karena   sedang   rnelakukan kunjungan ke daerah atau   ke luar   negeri.mengikuti pendidikan dan pelatihan/kursus.menunaikah,  lbadah  Haji,  dirawat  di rurnah  sakit,  cuti,  alau alasan  lain yang  serupa  dengan  itu,

Sehubungan   dengen  hal tersebut,  apabila  terdapal   pejabat  yang  tidak  dapat melaksanakan    tugas   sekurang-kurangnya 7 (tujuh) hari kerja,  maka  untuk letap   menjamin  kelancaran pelaksanaan tugas, agar setiap   alasan    dari pejabat  yang  tidak  dapat  melaksanakan   tugas  segera  menunjuk   pejabat  lain di   lingkungannya sebagai  Pelaksana Harian (Plh), dengan ketentuan apabila  yang  berhalangan   tersebut  adalah  :

a.  Pejabat eselon   I,  maka  Pirnpinan    lnstansi   menunjuk    seorang    pejabat eselon   I lainnya   atau  seorang   pejabat   aselon   II  di  lingkungan    pejabat yang  berhalangan;

b.   Pejabat  eselon   II, maka  pejabat  eselon I yang  mernbawahi    pejabat   yang berhalangan tersebut    menunjuk    seorang    pejabat    eselon    H  lain    di lingkungannya atau   seorang   pajabat   eselan   III  di  lingkungan    pejabat yang  berhalangan   tersebut;

c.  Pejabat  eselon  III. maka  pejabat  eselon  II yang  membawahi   pejabat  yang berhalangan    tersebut    menunjuk    seorang    pejabat eselon III lain di lingkungannya atau  seorang   pejabat   eselon   IV  di   Iingkungan    pejabat yang  berhalangan    tersebut;

d.  Pejabat   eselon   IV,  maka   pejabat   eselon   III  yang   membawahi    pejabat yang  berhalangan    tersebut menunjuk  seorang   pejabat   eselan   IV  lain  di lingkungannya atau  seorang  staf di lingkungan   pejabat  yang  berhalangan tersebut

PLH merupakan kepanjangan dari Pelaksana Harian.
Plh hampir mirip dengan Plt yang membedakan adalah pejabatnya definitif berhalangan sementara misalnya cuti, sakit, naik haji. Berhalangan sekurang-kurangnya 7 hari maka pejabat definitif tersebut menunjuk salah seorang dalam instansinya sebagai Pelaksana Harian ( Plh ) dengan batasan kewenangan tertentu.
[Download Modul Pegangan Calon Kepala Sekolah]

Sebagai contoh, pada kecamatan X, karena pejabat camat melaksanakan naik haji selama 1 bulan maka sebelum berangkat ia membuat surat kepada Sekcamnya untuk menjadi Pelaksana Harian (plh) selama ia tidak ditempat untuk kelancaran administrasi.

PLH atau Pelaksana Harian pada bidang pendidikan tidak diakui JJM nya seperti layaknya seorang PLT, PLH tidak diakomodir dalam pendataan
Lihat Jutaan Kepsek Bakal Tergeser Periodesasi Kepala Sekolah


0 Comments

Posting Komentar

Mohon tidak berkomentar dengan link aktif, dan kami mohon maaf apabila komentarnya tidak kami setujui atau bahkan kami hapus

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.