NUPTK di Padamu Negeri Tidak di verval guna diaktifkan tiap semesternya ini adalah syarat milik padamu negeri, dinyatakan beberapa syarat yang telah dituliskan padamu negeri bahwa selama dua semester alias satu tahun berturut-turut tidak mengerjakan verval nuptk guna keaktifan ptk padamu negeri maka dinyatakan NUPTK tidak aktif permanen di padamu negeri Bilamana dalam 2 periode semester
berturut-turut PegID/NUPTK tidak aktif maka akan dinonaktifkan permanen
secara otomatis oleh sistem Padamu Negeri pada tahun ajaran 2015/2016
nanti. baca Keaktifan PTK di Padamu Negeri
Informasi tersebut menyebar kemana-mana yang efeknya cukup menakutkan terutama bagi PTK yang sudah tersertifikasi, bagaimana mungkin bisa menerima tunjangan profesi kalau NUPTK tidak aktif, belum lagi NRG atau nomor registrasi Guru akan di lakukan juga baca Verval NRG dipadamu Negeri apakah kalau tidak aktif NRG atau tidak melakukan verval nrg di padamu negeri akan tidak bisa menerima tunjangan sertifikasi khususnya PTK yang berada pada wilayah naungan kemdikbud ?
Ketakutan para PTK terus beredar terutama si penerima tunjangan sertifikasi dengan warning yang diberikan padamu negeri, walau katanya Dapodik dan Padamu Negeri tidak terintegrasi informasi tersebut belum menjadi obat bagi ketakutan para ptk penerima tunjangan sertifikasi dan ditambah lagi muncul informasi bantahan dari pihak Padamu Negeri kalau NUPTK Dapodik dan Padamu Negeri terintegrasi semakin membuat bingung para ptk apa yang mesti dilakukan ditengah semangat yang tinggi untuk satu data dalam pendidikan namun nyatanya apa daya bagi ptk didaerah terlebih kurang dealnya cara pendataan dan cara input data yang memang harusnya sudah satu data dan tak perlu bertubi-tubi input data.
Data Pokok Pendidikan atau Dapodik ini sudah jelas maksud kata pokok ini adalah inti dan utama yang tak mungkin bisa diabaikan dan dijadikan acuan utama data pendidikan untuk semua aneka tunjangan, BSM,BOS Data UN, NISN dsb. penuh kepercayaan yang tinggi akan Dapodidas/Dapodikmen ini disinilahpenarikan data validasi untuk tunjangan sertifikasi lewat pengecekkan hasil sinkronisasi pada Lembar Info PTK dari berbagai hal yang terinput data tersinkronisasi sama sekali tak ada koneksi jelas dimana masuknya data padamu negeri untuk dapodik, terlebih bahasa penonaktifan nuptk oleh padamu negeri sementara pada dapodik sendiri atau p2tk dikdas kemdikbud pengelola tunjangan saat ini tak pula menyatakan nuptk bisa dibekukan apabila tidak dikerjakan di padamu negeri.
Dan akhirnya pernyataan tersebut jelas dinyatakan oleh Yusuf Rokhmat, MT Staff Database Kemdikbud, "Sesuai Instruksi Menteri, Tak ada pembekuan NUPTK semua Tunjangan dari Dapodik juga tak ada intervensi atau pembekuan NUPTK dari Padanya" jelas pria yang dikenal orang nomor satu di pendataan dapodikdas
Sementara dihal lain penerbitan NRG/ Nomor registrasi guru juga tak bergantung verval NRG padamu negeri ini terbukti sudah terbitnya NRG bagi ptk yang baru tersertifikasi akan ada pada Lapor tunjangan dikdas milik p2tk kemdikbud atau lembar info ptk hasil data sinkronisasi dapodik bukan dari verval nrg padanya. jelas sudah pembekuan nuptk itu tak berlaku untuk dapodik dan tunjangan p2tk.
Informasi tersebut menyebar kemana-mana yang efeknya cukup menakutkan terutama bagi PTK yang sudah tersertifikasi, bagaimana mungkin bisa menerima tunjangan profesi kalau NUPTK tidak aktif, belum lagi NRG atau nomor registrasi Guru akan di lakukan juga baca Verval NRG dipadamu Negeri apakah kalau tidak aktif NRG atau tidak melakukan verval nrg di padamu negeri akan tidak bisa menerima tunjangan sertifikasi khususnya PTK yang berada pada wilayah naungan kemdikbud ?
Ketakutan para PTK terus beredar terutama si penerima tunjangan sertifikasi dengan warning yang diberikan padamu negeri, walau katanya Dapodik dan Padamu Negeri tidak terintegrasi informasi tersebut belum menjadi obat bagi ketakutan para ptk penerima tunjangan sertifikasi dan ditambah lagi muncul informasi bantahan dari pihak Padamu Negeri kalau NUPTK Dapodik dan Padamu Negeri terintegrasi semakin membuat bingung para ptk apa yang mesti dilakukan ditengah semangat yang tinggi untuk satu data dalam pendidikan namun nyatanya apa daya bagi ptk didaerah terlebih kurang dealnya cara pendataan dan cara input data yang memang harusnya sudah satu data dan tak perlu bertubi-tubi input data.
Data Pokok Pendidikan atau Dapodik ini sudah jelas maksud kata pokok ini adalah inti dan utama yang tak mungkin bisa diabaikan dan dijadikan acuan utama data pendidikan untuk semua aneka tunjangan, BSM,BOS Data UN, NISN dsb. penuh kepercayaan yang tinggi akan Dapodidas/Dapodikmen ini disinilahpenarikan data validasi untuk tunjangan sertifikasi lewat pengecekkan hasil sinkronisasi pada Lembar Info PTK dari berbagai hal yang terinput data tersinkronisasi sama sekali tak ada koneksi jelas dimana masuknya data padamu negeri untuk dapodik, terlebih bahasa penonaktifan nuptk oleh padamu negeri sementara pada dapodik sendiri atau p2tk dikdas kemdikbud pengelola tunjangan saat ini tak pula menyatakan nuptk bisa dibekukan apabila tidak dikerjakan di padamu negeri.
Dan akhirnya pernyataan tersebut jelas dinyatakan oleh Yusuf Rokhmat, MT Staff Database Kemdikbud, "Sesuai Instruksi Menteri, Tak ada pembekuan NUPTK semua Tunjangan dari Dapodik juga tak ada intervensi atau pembekuan NUPTK dari Padanya" jelas pria yang dikenal orang nomor satu di pendataan dapodikdas
Sementara dihal lain penerbitan NRG/ Nomor registrasi guru juga tak bergantung verval NRG padamu negeri ini terbukti sudah terbitnya NRG bagi ptk yang baru tersertifikasi akan ada pada Lapor tunjangan dikdas milik p2tk kemdikbud atau lembar info ptk hasil data sinkronisasi dapodik bukan dari verval nrg padanya. jelas sudah pembekuan nuptk itu tak berlaku untuk dapodik dan tunjangan p2tk.