PPPK dan PNS kita ketahui PPPK atau pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ini merupakan istilah baru, lantas apa bedanya dengan Pegawai Negeri sipil, ini yang banyak jadi pertanyaan bagi rekan-rekan yang tentunya ingin tahu lebih mendalam tentang Istilah PPPK dan PNS dan dimana letak perbedaannya,
Apa Beda PNS dan PPPK ? Jelas-jelas beda kok masih ditanya, he he....
namun berikut penjelasan pakarnya yang dilansir dari okezone.com.
Jika kalian tidak lulus calon pegawai negeri sipil (CPNS), jangan
khawatir. Kalian juga bisa kok mendaftar sebagai pegawai pemerintah
dengan perjanjian kerja (PPPK).
Lalu, apa perbedaan antara PNS dengan PPPK? karena masih banyak masyarakat yang kurang paham membedakan antara kedua profesi tersebut.
Sekretaris Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Tasdik Kinanto menjelaskan mengenai perbedaan tersebut dan ada tiga hal mendasar yang membedakannya.
"Pertama, PPPK bekerja berdasarkan kebutuhan organisasi, tidak dibatasi lamanya. Bisa satu tahun atau dua tahun, bisa lebih," ujar Tasdik di di Wisma Serbaguna, Senayan, Jakarta Pusat, belum lama ini.
Kedua, Tasdik melanjutkan, PPPK tidak dikenakan batas usia pensiun seperti PNS. Meskipun usianya telah lebih dari 60 tahun, PPPK masih bisa dipekerjakan selama masih dibutuhkan.
"Ketiga, pola kariernya juga berbeda. Kalau PNS dari yang terendah ke level tertinggi jabatannya. Kalau PPPK tidak, bisa dari bawah, tengah atau posisinya langsung di atas. Para pegawai PPPK akan ditempatkan di berbagai posisi sesuai dengan kemampuannya," ucapnya.
Tahun ini, lanjut Tasdik, tes CPNS tidak diselenggarakan KemenPAN-RB sendiri. Terdapat sejumlah pihak yang digandeng dalam panitia seleksi nasional (panselnas) termasuk KPK sebagai aparat pengawasan.
"Yang penting, kita seleksinya dengan menggunakan computer assisted test (CAT), yang bekerja komputer. Ini kelebihan yang diharapkan dari praktik-praktik KKN dan semua itu juga dilakukan demi mengusung proses seleksi yang berjalan transparan, objektif, akuntabel, jujur, adil, profesional dan bersih. Oleh karena itu, maka kebijakan ini terkendali secara nasional oleh kementerian/lembaga (K/L) lainnya," ungkapnya.
Apa Beda PNS dan PPPK ? Jelas-jelas beda kok masih ditanya, he he....
namun berikut penjelasan pakarnya yang dilansir dari okezone.com.
Lalu, apa perbedaan antara PNS dengan PPPK? karena masih banyak masyarakat yang kurang paham membedakan antara kedua profesi tersebut.
Sekretaris Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Tasdik Kinanto menjelaskan mengenai perbedaan tersebut dan ada tiga hal mendasar yang membedakannya.
"Pertama, PPPK bekerja berdasarkan kebutuhan organisasi, tidak dibatasi lamanya. Bisa satu tahun atau dua tahun, bisa lebih," ujar Tasdik di di Wisma Serbaguna, Senayan, Jakarta Pusat, belum lama ini.
Kedua, Tasdik melanjutkan, PPPK tidak dikenakan batas usia pensiun seperti PNS. Meskipun usianya telah lebih dari 60 tahun, PPPK masih bisa dipekerjakan selama masih dibutuhkan.
"Ketiga, pola kariernya juga berbeda. Kalau PNS dari yang terendah ke level tertinggi jabatannya. Kalau PPPK tidak, bisa dari bawah, tengah atau posisinya langsung di atas. Para pegawai PPPK akan ditempatkan di berbagai posisi sesuai dengan kemampuannya," ucapnya.
Tahun ini, lanjut Tasdik, tes CPNS tidak diselenggarakan KemenPAN-RB sendiri. Terdapat sejumlah pihak yang digandeng dalam panitia seleksi nasional (panselnas) termasuk KPK sebagai aparat pengawasan.
"Yang penting, kita seleksinya dengan menggunakan computer assisted test (CAT), yang bekerja komputer. Ini kelebihan yang diharapkan dari praktik-praktik KKN dan semua itu juga dilakukan demi mengusung proses seleksi yang berjalan transparan, objektif, akuntabel, jujur, adil, profesional dan bersih. Oleh karena itu, maka kebijakan ini terkendali secara nasional oleh kementerian/lembaga (K/L) lainnya," ungkapnya.
0 Comments
Posting Komentar
Mohon tidak berkomentar dengan link aktif, dan kami mohon maaf apabila komentarnya tidak kami setujui atau bahkan kami hapus
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.