Sabtu, 19 Juli 2014

Cara Pendaftaran CPNS Online Pada Portal Nasional

Dengan sistem pendaftaran Online CPNS 2014 ini pelamar akan lebih mudah melakukan pendaftaran karena kita ketahui bersama penerimaan CPNS/ASN 2014 ini sudah diterapkan secara nasional untuk sistem CAT. pada tahun pendaftaran bisa secara langsung portal nasional Pelamar CPNS klik Disini
Pemerintah selalu berupaya lebih mudah dalam pendaftaran Online CPNS ini syarat pada Portal nasional pun tidaklah terlalu rumit dengan syarat sebagai berikut:
pelamar cukup meng-entry tata cara pendaftaran CPNS online pada link portal nasional
1 Nomor Induk Kependudukan (NIK),
2.Nama Lengkap
3.Email.
4.Lalu memilih instansi yang dilamar.
Setelah memasukkan atau mengentry syarat yang ditentukan maka pelamar akan mendapatkan username dan pasword untuk membuka portal pendaftaran online SSCN BKN atau portal dari masing-masing instansi, karena syarat pendaftaran harus melalu portal nasional lebih awal pelamar tak mungkin bisa langsung mendaftar ke portal masing-masing instansi jika tidak melewati tahapan pendaftan pada portal nasional.
Portal Nasional Pelamar CPNS Online

Sesuai dengan data kementrian PAN-RB banyak formasi kosong yang ditinggalkan karena tahun lalu pendaftaran tidak secara online dan terintegrasi. Kekosongan ini terjadi karena para pelamar banyak yang lulus lebih dari satu instansi. Sementara passing grade CPNS 2014 sudah ditentukan seluruh pemda harus mematuhi aturan passing grade kelulusan. Aturan ini bisa dikecualikan untuk daerah-daerah yang sejak awal disepekati mendapatkan program afirmasi atau keringanan dan
beserta materi dan kisi-kisi CPNS 2014 pun sudah dikabarkan oleh Menpan

Pemerintah merencanakan akan merekrut 40.000 PNS dan 25.000 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang menjadi bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun ini. Adapun penerimaan CPNS kembali di lakukan pengunduran diperkirakan akan dilakukan akhir Juli ini atau setelah lebaran.

0 Comments

Posting Komentar

Mohon tidak berkomentar dengan link aktif, dan kami mohon maaf apabila komentarnya tidak kami setujui atau bahkan kami hapus

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.