Senin, 24 Maret 2014

Gelar S,Pd Tak Berlaku Bagi Pelamar CPNS Guru

Untuk melamar CPNS baru formasi guru tidak bakal mudah. Gelar SPd (sarjana pendidikan) saja tidak cukup. Tetapi pelamar CPNS guru wajib bergelar guru profesi (Gr).
hal ini secara linear menyangkut kebijakan Permendikbu no 87 tahun 2013 tentang Pendidikan Profesi Guru  (PPG)
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Mohammad nuh mengatakan, sarjana fakultas kependidikan yang bergelar SPd itu belum bisa disebut sebagai guru profesi. Untuk itu mereka tidak boleh melamar CPNS baru formasi guru.

Seperti berita yang dilansir dari JPPN
Sistem ini sama dengan profesi dokter. Dimana pelamar CPNS dokter umum tidak cukup bermodal sarjana kedokteran (SKed), tetapi harus dokter profesi (dr).
Namun Nuh menuturkan, aturan baru melamar menjadi CPNS guru wajib bergelar Gr itu belum diterapkan dalam seleksi CPNS tahun ini. Seperti diberitakan, rencananya tes CPNS tahun ini digelar antara Juni hingga Juli depan.
"Sekarang masih masa transisi. Masih banyak guru yang sudah mengajar, tetapi belum mendapat sertifikat guru profesi," katanya.
Aturan baru tentang skema melamar CPNS guru ini paling cepat diterapkan pada seleksi CPNS tahun depan. Sebab Kemendikbud ditargetkan menuntaskan sertifikasi profesi guru yang sudah mengajar tahun depan.


Ketika target tadi sudah tuntas, maka profesi guru bisa diraih dengan sekolah tambahan atau dikenal dengan nama program profesi guru prajabatan (PPG).
Nuh menegaskan bahwa program PPG itu tidak hanya diikuti oleh sarjana kependidikan saja. Tetapi program mencetak guru profesional ini juga boleh diikuti oleh sarjana non kependidikan.
"Tahun lalu MK (Mahkamah Konstitusi, red) sudah memutuskan, bahwa sarjana non kependidikan boleh menjadi guru profesional," tandasnya.
Mantan rektor ITS Surabaya itu menuturkan, sistem ini sama untuk lingkungan dosen. Dia menjelaskan bahwa banyak dosen yang bukan alumni fakultas kependidikan.
"Bahkan di ITB itu tidak ada dosen dari fakultas kependidikan. Tetapi bisa mengajar dan mendapatkan tunjangan sertifikasi dosen," katanya.
Nuh mencontohkan untuk materi matematika, tidak ada perbedaan antara matematikanya mahasiswa kependidikan dengan matematikanya mahasiswa matematika murni (MIPA). Nah, untuk sarjana MIPA jika ingin menjadi guru tinggal memberikan materi atau ilmu kependidikan (pedagogik).
Mantan Menkominfo itu menjelaskan standar kompetensi guru itu ada empat. Yakni standar personal, standar profesi, standar pedagogik, dan standar sosial. Untuk sarjana non kependidikan, tinggal diberi materi lagi untuk memberikan standar pedagogiknya.
Pemberian suntikan materi tambahan itu dilakukan dalam skema matrikulasi. Matrikulasi ini dilaksanakan sebelum sarjana non kependidikan ini mengikuti PPG, untuk memperoleh gelar guru profesi (Gr).

3 komentar

  1. Bakal ganti profesi ne kyaknya... Makin rumit mau jadi guru yang di akui negara.. Udah ngajar 5 tahun nuptk belum juga muncul.. Semoga dimudahkan. Beban kerja lebih berat dari PNS tapi ga sebanding dengan keringat yang dikeluarkan,, semoga semangat mengabdi ini semakin lama tidak luntur karena teman kanan kiri sudah mantab dengan berbagai tunjangan2nya yang menyilaukan.. Semoga menteri yang baru nanti lebih bijaksana, kebijakannya cerdas untuk rakyat.. Aamiin.

    BalasHapus
  2. Kebijakan menarik bagi yang punya peranan memang namun beban berat baru bagi kita semua muncul

    BalasHapus
  3. OLAH NUHHHHHHHHHHH KAMU JADI MENTERI TINGGAL BERAPA BULAN MUDAH-MUDAHAN MENTERI YG BARU TIDAK SEPERTI DIA GAK MEMIKIRKAN ANAK BANGSA BUAT KEBIJAKAN SEENAKNYA ORANGNYA CERDAS TAPI TIDAK TAU KENYATAANNYA BROWWWWWWWWWWWWWW

    BalasHapus

Mohon tidak berkomentar dengan link aktif, dan kami mohon maaf apabila komentarnya tidak kami setujui atau bahkan kami hapus
EmoticonEmoticon

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.