P2TK akan melakukan Penutupan Sinkronisasi (Closing) data pada
tanggal 1 Maret 2014, maka sejak tanggal ini pembaharuan pada aplikasi
dapodik untuk Tri Wulan 1 tidak akan masuk ke server P2TK Dikdas
—Kesalahan pengentrian pada aplikasi dapodik yang menyebabkan kerugian apapun pada Guru menjadi tanggungjawab Guru ybs, karena sudah diberikan waktu untuk pengecekan melalui lembar info guru.
Tgl 1-15 Maret 2014:Periode Pengolahan Data TW1
—P2Dikdas akan melakukan pengolahan sbb :
—Penghitunganjumlah jam mengajar
—Penghitunganjumlahmurid
—Penghitunganjumlah jam rombel
—Pengecekan Data SaranadanPrasarana (Perpustakaandanlaboratorium)
—PengecekanTugasTambahan
dll
—Hasil pengolahan akan menentukan :
—Nominasi penerima Aneka Tunjangan untuk semua kabupaten/kota
—Guru bersertifikat pendidik yang dapat di SK kan untuk mendapatkan hak bayar pada Triwulan 1 (jan-mar 2014)
16-23 Maret 2014 : Periode Pengusulan SK
—Operator Dinas Kab/Kota melakukan pengusulan untuk :
—Penerima Tunjangan Fungsional (Semester 1)
—Penerima Bantuan Kualifikasi Akademik (Semester 1)
—Penerima Tunjangan Guru Daerah Khusus (Triwulan 1)
—Penerima Tunjangan Profesi (Triwulan 1)
—Dinas Provinsi melakukan kordinasi dengan Dinas Kab/kota.
—Operator Dinas Prov. melakukan Penyetujuan/Penolakan atas usulan kab/kota
24 -31 Maret 2014 : Periode Penerbitan SK
—P2TK Dikdas akan menerbitkan SK Tunjangan Profesi dan Aneka Tunjangan bagi guru guru yang dinyatakan memenuhi syarat memperoleh Tunjangan.
—Walaupun SK Penerima Tunjangan berlaku setahun, namun dalam proses pembayaran harus memperhatikan pemenuhan syarat penerima tunjangan, misalnya :
—Status Aktif guru (Aktif/Cuti/Wafat/Pensiun/dll)
—Status Kepegawaian (PNS/GTT/GTY/dll)
April 2014 : Periode Pembayaran TW1 & SMT
Penerima SK TP yang terbit pada bulan maret 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 1 (januari-maret), kecuali untuk Guru yang wafat/pensiun/cuti di tengah triwulan. Jumlah hak bulan disesuaikan dengan masa aktif. Misalnya pensiun maret 2014 maka ybs berhak 2 bulan saja.
—Penerima SK-TF yang terbit pada bulan maret 2014 berhak menerima T. Fungsional untuk Semester 1 (periode januari sd juni 2014)
—Penerima SK-Tunjangan Kualifikasi yang terbit pada bulan maret 2014 berhak menerima T. Kualifikasi untuk Semester 1 (periode januari sd juni 2014)
—Penerima SK-Tunjangan Khusus yang terbit pada bulan maret 2014 berhak menerima T. Khusus untuk Triwulan 1 (periode januari sd Maret 2014)
—Kesalahan pengentrian pada aplikasi dapodik yang menyebabkan kerugian apapun pada Guru menjadi tanggungjawab Guru ybs, karena sudah diberikan waktu untuk pengecekan melalui lembar info guru.
Tgl 1-15 Maret 2014:Periode Pengolahan Data TW1
—P2Dikdas akan melakukan pengolahan sbb :
—Penghitunganjumlah jam mengajar
—Penghitunganjumlahmurid
—Penghitunganjumlah jam rombel
—Pengecekan Data SaranadanPrasarana (Perpustakaandanlaboratorium)
—PengecekanTugasTambahan
dll
—Hasil pengolahan akan menentukan :
—Nominasi penerima Aneka Tunjangan untuk semua kabupaten/kota
—Guru bersertifikat pendidik yang dapat di SK kan untuk mendapatkan hak bayar pada Triwulan 1 (jan-mar 2014)
16-23 Maret 2014 : Periode Pengusulan SK
—Operator Dinas Kab/Kota melakukan pengusulan untuk :
—Penerima Tunjangan Fungsional (Semester 1)
—Penerima Bantuan Kualifikasi Akademik (Semester 1)
—Penerima Tunjangan Guru Daerah Khusus (Triwulan 1)
—Penerima Tunjangan Profesi (Triwulan 1)
—Dinas Provinsi melakukan kordinasi dengan Dinas Kab/kota.
—Operator Dinas Prov. melakukan Penyetujuan/Penolakan atas usulan kab/kota
24 -31 Maret 2014 : Periode Penerbitan SK
—P2TK Dikdas akan menerbitkan SK Tunjangan Profesi dan Aneka Tunjangan bagi guru guru yang dinyatakan memenuhi syarat memperoleh Tunjangan.
—Walaupun SK Penerima Tunjangan berlaku setahun, namun dalam proses pembayaran harus memperhatikan pemenuhan syarat penerima tunjangan, misalnya :
—Status Aktif guru (Aktif/Cuti/Wafat/Pensiun/dll)
—Status Kepegawaian (PNS/GTT/GTY/dll)
April 2014 : Periode Pembayaran TW1 & SMT
Penerima SK TP yang terbit pada bulan maret 2014 berhak menerima Tunjangan Profesi untuk Triwulan 1 (januari-maret), kecuali untuk Guru yang wafat/pensiun/cuti di tengah triwulan. Jumlah hak bulan disesuaikan dengan masa aktif. Misalnya pensiun maret 2014 maka ybs berhak 2 bulan saja.
—Penerima SK-TF yang terbit pada bulan maret 2014 berhak menerima T. Fungsional untuk Semester 1 (periode januari sd juni 2014)
—Penerima SK-Tunjangan Kualifikasi yang terbit pada bulan maret 2014 berhak menerima T. Kualifikasi untuk Semester 1 (periode januari sd juni 2014)
—Penerima SK-Tunjangan Khusus yang terbit pada bulan maret 2014 berhak menerima T. Khusus untuk Triwulan 1 (periode januari sd Maret 2014)
0 Comments
Posting Komentar
Mohon tidak berkomentar dengan link aktif, dan kami mohon maaf apabila komentarnya tidak kami setujui atau bahkan kami hapus
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.