Setelah memahami dengan seksama tentang Hitungan Penilaian Kinerja Guru yang berpedoman pada Permenpan no 16 tahun 2009, saya belajar menghitung nilai PK saya sendiri..walau harusnya kasek yang melakukan penilaian namun gak salah coba hitung duluan menilai diri sendiri...hehhee..
Berdasarkan fakta pribadi saya yang juga merangkap OPS tentunya sering ngantuk di sekolah alhasil jadi malas segalanya. pengennya tidur aja
Saya adalah seorang Guru Kelas/Matapelajaran (Pembelajaran)
Angka kredit yang diperoleh Deni Ranoptri, S.Pd. sebanyak 10,5 per tahun. Apabila Deni Ranoptri, S.Pd. memperoleh nilai kinerja tetap “baik”, selama 4 tahun, maka angka kredit untuk unsur pembelajaran yang dikumpulkan adalah 10,5 x 4 = 42
Terima kasih koreksi nya.harusnya jika ada yang salah, namun begitulah hitungan caranya urusan nilai PKG yang didapat tentu berdasarkan Fakta dilapangan, hitungan buat seorang Deni Ranoptri tadi hanya sekedar contoh.. lebih lengkapnya cara konversi nilai PK Guru ke angka kredit lihat disini
Berdasarkan fakta pribadi saya yang juga merangkap OPS tentunya sering ngantuk di sekolah alhasil jadi malas segalanya. pengennya tidur aja
Saya adalah seorang Guru Kelas/Matapelajaran (Pembelajaran)
Deni Ranoptri, S.Pd. adalah guru Kelas dengan jabatan Guru Pertama
pangkat dan golongan ruang Penata Muda III/a TMT 1 April 2011. Deni Ranoptri S.Pd. yang mengajar 24 jam tatap muka Jam OPS Gak usah dihitung dan telah mengikuti PK GURU pada Desember 2011 dengan nilai 47, nilai 47 Nilai PKG Saya, yang didapat tersebut berasal dari 14 Kompetensi dan 56 indikator penilaian bagi Guru Kelas/Guru Mata Pelajaran, (Lihat Hitungan dan cara atau Instrumen PK Guru). Maka
untuk menghitung angka kredit yang diperoleh oleh Deni Ranoptri, S.Pd. pada tahun
tersebut digunakan langkah-langkah perhitungan sebagai
berikut.
1)
Konversi hasil PK GURU ke skala 0
– 100 nilai Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16
Tahun 2009
dengan menggunakan rumus berikut ini:
Nilai PKG (100%)= Nilai PKG/Nilai PKG Tertinggi X 100 atau seperti angka berikut ini :
47
= -------------- x 100 = 84 ( pembulatan)
56
Ingat nilai tertinggi PKG pembelajaran adalah 56. Berdasarkan Indikator Guru Kelas/Mapel
2)
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi No. 16 Tahun 2009 tetapkan range nilai PKG dalam skala
0 – 100. Nilai 84 ternyata berada dalam rentang 76 – 90 dalam
skala tersebut dengan sebutan “baik” (100%).
seperti tabel berikut rentang nilai
Ingat!
untuk menetapkan AKK, AKPKB dan AKP wajib atau yang dipersyaratkan lihat Pasal 16
dan 17 Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi No. 16 Tahun 2009
AKPKB dan AKP dari mana angka tersebut didapat berdasarkan Permenpan diatas Gol III/a naik pangkat ke gol III/b. AKPKB atau angka kredit unsur pengembangan keprofesian berkelanjutan yang disitu tertulis 3 untuk AKPKB dan angka AKP angka kredit yang dipersyaratkan 5.
Seperti Tabel Berikut
Mari kita Beranjak menentukan nilai PKG pertahun Deni Ranoptri S.Pd. dengan
menggunakan rumus tersebut di atas; maka angka
kredit yang diperoleh Deni Ranoptri, S.Pd. untuk sub unsur pembelajaran pada tahun
2011 (dalam
periode 1 tahun) adalah :
JM=Jam mengajar tadi 24 jam dong
JWM= Lihat ketentuan Guru wajib mengajar 24 jam
dan angka 4 sebagai pembagi disebutkan itu angka kenaikan pangkat reguler yaitu 4 tahun.
(AKK
– AKPKB – AKP) x (JM/JWM) x NPK
Angka kredit per tahun = ----------------------------------------------
4
{(50-3-5) x 24/24 x
100%}
= -------------------------------= 10,5
4Angka kredit yang diperoleh Deni Ranoptri, S.Pd. sebanyak 10,5 per tahun. Apabila Deni Ranoptri, S.Pd. memperoleh nilai kinerja tetap “baik”, selama 4 tahun, maka angka kredit untuk unsur pembelajaran yang dikumpulkan adalah 10,5 x 4 = 42
Apabila Deni Ranoptri , S.Pd. melaksanakan kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan
memperoleh 3 angka kredit dari pengembangan diri dan 5
angka kredit dari kegiatan penunjang, maka Deni Ranoptri, S.Pd. memperoleh angka
kredit kumulatif sebesar = 42 + 3 + 5 = 50 Karena angka kredit yang dipersyaratkan untuk naik pangkat/jabatan adalah 50 (Guru Pertama pangkat
Penata Muda, golongan ruang III/a ke Guru Muda pangkat Penata Muda Tingkat I,
golongan ruang III/b lihat tabel dibawah ini).
Jadi Deni Ranoptri S.Pd. dapat naik
pangkat/jabatan tepat dalam 4 tahun.
Semoga Bermanfaat
0 Comments
Posting Komentar
Mohon tidak berkomentar dengan link aktif, dan kami mohon maaf apabila komentarnya tidak kami setujui atau bahkan kami hapus
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.