Surat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tertanggal 15 Januari 2014 tentang PENETAPAN SATUAN PENDIDIKAN DI DAERAH KHUSUS
Dengan Hormat,
Terkait dengan program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang penyaluran tunjangan khusus bagi guru yang bertugas di daerah khusus tahun 2014, ada beberapa hal yang dapat kami sampaikan dan perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.
1. Berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru sebagai KOMPENSASI ATAS KESULITAN HIDUP yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.
2. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomo 34 Tahun 2012 tentang Kriteria Daerah Khusus dan Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru yang menyatakan bahwa:
(1) Kriteria daerah yang terpencil atau terbelakang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a adalah sebagai berikut:
a. AKSES TRANSPORTASI SULIT dijangkau dan mahal disebabkan oleh tidak tersedianya jalan raya, tergantung pada jadwal tertentu, tergantung pada cuaca, satu-satunya akses JALAN KAKI, memiliki hambatan dan tantangan alam yang besar;
b. tidak tersedia dan/atau sangat terbatasnya layanan fasilitas umum, dst....
c. tingginya harga-harga dan/atau sulitnya ketersediaan bahan pangan, dst....
(2) Kriteria daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil dst....
(3) Kriteria daerah PERBATASAN dengan NEGARA LAIN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c adalah sebagai berikut:
a. sebagai kawasan laut dan kawasan daratan pesisir yang berbatasan langsung dengan negara tetangga yang meliputi laut teritorial (BLT) dst ....
b. sebagai kawasan perbatasan darat yang berbatasan langsung dengan NEGARA LAIN.
(4). Kriteria daerah yang mengalami BENCANA ALAM, dst....
(5) Kriteria pulau kecil terluar ... dst
3. Ayat (1) Pasal 4 yang menyatakan bahwa pemerintah daerah dapat mengusulkan daerah khusus berdasarkan kriteria khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh direktorat menunjukkan banyak satuan pendidikan yang terdapat dalam SK Bupati tentang penunjukan satuan pendidikan di daerah khusus TIDAK SESUAI DENGAN KRITERIA 1 dan 2 di atas. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, agar pemerintah daerah merevisi dan membatasi satuan pendidikan agar HANYA GURU yang MENGALAMI KESULITAN HIDUP dalam melaksanakan tugasnya yang boleh diterbitkan dalam SK BUPATI sebagai salah satu dasar penerbitan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penetapan guru Penerima Tunjangan Khusus Tahun 2014. ....
DEMIKIAN SURAT KEMENTERIAN YANG SAYA KUTIP DENGAN RINGKAS SERTA MENULISKAN HURUF BESAR UNTUK BAGIAN YANG SAYA ANGGAP PENTING, DENGAN TUJUAN OPS BISA MENILAI APAKAH SEKOLAHNYA SUDAH TERMASUK DAERAH KHUSUS ATAU TIDAK MEMENUHI KRITERIA DAERAH KHUSUS SEHINGGA INPUT DAPODIKDAS NANTINYA TIDAK BERMASALAH...(Repost dari Mari Belajar)
Dengan Hormat,
Terkait dengan program Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang penyaluran tunjangan khusus bagi guru yang bertugas di daerah khusus tahun 2014, ada beberapa hal yang dapat kami sampaikan dan perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.
1. Berdasarkan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru sebagai KOMPENSASI ATAS KESULITAN HIDUP yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di daerah khusus.
2. Berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomo 34 Tahun 2012 tentang Kriteria Daerah Khusus dan Pemberian Tunjangan Khusus Bagi Guru yang menyatakan bahwa:
(1) Kriteria daerah yang terpencil atau terbelakang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a adalah sebagai berikut:
a. AKSES TRANSPORTASI SULIT dijangkau dan mahal disebabkan oleh tidak tersedianya jalan raya, tergantung pada jadwal tertentu, tergantung pada cuaca, satu-satunya akses JALAN KAKI, memiliki hambatan dan tantangan alam yang besar;
b. tidak tersedia dan/atau sangat terbatasnya layanan fasilitas umum, dst....
c. tingginya harga-harga dan/atau sulitnya ketersediaan bahan pangan, dst....
(2) Kriteria daerah dengan kondisi masyarakat adat yang terpencil dst....
(3) Kriteria daerah PERBATASAN dengan NEGARA LAIN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf c adalah sebagai berikut:
a. sebagai kawasan laut dan kawasan daratan pesisir yang berbatasan langsung dengan negara tetangga yang meliputi laut teritorial (BLT) dst ....
b. sebagai kawasan perbatasan darat yang berbatasan langsung dengan NEGARA LAIN.
(4). Kriteria daerah yang mengalami BENCANA ALAM, dst....
(5) Kriteria pulau kecil terluar ... dst
3. Ayat (1) Pasal 4 yang menyatakan bahwa pemerintah daerah dapat mengusulkan daerah khusus berdasarkan kriteria khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh direktorat menunjukkan banyak satuan pendidikan yang terdapat dalam SK Bupati tentang penunjukan satuan pendidikan di daerah khusus TIDAK SESUAI DENGAN KRITERIA 1 dan 2 di atas. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, agar pemerintah daerah merevisi dan membatasi satuan pendidikan agar HANYA GURU yang MENGALAMI KESULITAN HIDUP dalam melaksanakan tugasnya yang boleh diterbitkan dalam SK BUPATI sebagai salah satu dasar penerbitan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Penetapan guru Penerima Tunjangan Khusus Tahun 2014. ....
DEMIKIAN SURAT KEMENTERIAN YANG SAYA KUTIP DENGAN RINGKAS SERTA MENULISKAN HURUF BESAR UNTUK BAGIAN YANG SAYA ANGGAP PENTING, DENGAN TUJUAN OPS BISA MENILAI APAKAH SEKOLAHNYA SUDAH TERMASUK DAERAH KHUSUS ATAU TIDAK MEMENUHI KRITERIA DAERAH KHUSUS SEHINGGA INPUT DAPODIKDAS NANTINYA TIDAK BERMASALAH...(Repost dari Mari Belajar)
0 Comments
Posting Komentar
Mohon tidak berkomentar dengan link aktif, dan kami mohon maaf apabila komentarnya tidak kami setujui atau bahkan kami hapus
Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.