Selasa, 31 Desember 2013

Cara Pengajuan NUPTK Baru

NUPTK atau Nomor Unik pendidik dan Tenaga Kependidikan yang diperkenankan bagi Guru/Pendidik dan tenaga kependidikan pada proses pengajuannya kini sudah disediakan fitur pada akses layanan Padamu Negeri lewat Pengajuan NUPTK Baru pada fasilitas Login PTK yang masih menggunakan PEG.ID.

Para sahabat sekalian berikut cara atau sedikit langkah yang bisa kami bagikan untuk para Sahabat yang masih belum memiliki NUPTK atau hanya memiliki PEG.ID.
Mari kita langsung ke TKP.

Login lah ke web Padamu Negeri
Pilih login PTK pastikan gunakan user PEG.ID dan pasword yang sudah diberikan oleh operator sekolah, jika sudah lupa minta cetak ulang user dan paswordnya pada operator sekolah yang mengelola akun sekolah dimana tempat Bapak/Ibu Mengajar.

Jika sudah login lewat akun PTK dengan PEG ID maka tampilan akan seperti berikut:
Lengkapi dulu jika belum lengkap biodata dan identitas, cek mungkin ada yang harus ditambahkan atau harus di kurangi, jika tak ada buka fitur Riwayat dan Prestasi pada fitur ini jelas ada sedikit perubahan terutama riwayat mengajar yang kita sesuaikan pada tahun pelajaran sekarang semester 1 dan semester 2 nya.

Lihat-lihatlah data lain yang mungkin ada penambahan atau hal lainnya yang kurang joss lah. bagi Informasi terbaru bapak/ibu terutama bidang pendidikan, kepangkatan dsb.

Jika sudah mantap dan klop data kita simpan dan jadikan permanen atau klik permanenkan, muncul kolom tampilan perubahan data diri kita, Siapkan Printer jangan lupa kertasnya, ceklist kotak kecil sebelah kiri klik simpan maka muncullah perintah untuk mencetak data perubahan  yang atau Form S12a yang berisikan data kita dan token. Selesai untuk update info terbaru.

Kembali pada Pengajuan NUPTK setelah selesai tahap diatas maka kita klik fitur pengajuan NUPTK, dan klik cetak surat, maka langsung keluar Surat pengajuan NUPTK atau form S06c.

Form S06c sendiri berisikan data diri kita, Peg.Id, Sekolah Induk beserta kode pengajuan.
namun di form S06c  itu juga diharuskan melengkapi syarat sebagai berikut :
Syarat Pengajuan NUPTK Baru

1. Copy kartu Keluarga (1 lembar)
2. Copy SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota (1 lembar)
3. Copy SK Penugasan/Pengangkatan/Jam Mengajar di sekolah induk (1 lembar)
4. Copy Ijazah Terakhir yang dilegalisir pihak universitas (1 lembar)

Form S12a dan S06c kita bawa ke admin Dinas Pendidikan setempat dengan syarat-syarat tadi terutama pada Form S06c.

Form S12a dengan token merupakan verval Biodata pada akun dinas akan keluar Form S13. sebagai tanda persetujuan perubahan data yg di validasi Dinas Pendidikan.

Sementara Form S06c merupakan pilihan Fitur Pengajuan NUPTK untuk entri Form S06 bagi akun dinas pendidikan yang nanti nya dalam cetak persetujuan pengajuan NUPTK akan keluar Form S09 atau S10 yang nantinya akan diserahkan kepada LPMP setempat.
Proses keluarnya NUPTK bagi PTK yang bersangkutan cukup lama ini dikarenakan proses banyak antrian data pengajuan NUPTK serta hal lainnya.


Semoga Bermanfaat dan mohon maaf jika bahasa nya kurang bisa dipahami atau tidak menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.

Salam

1 komentar

  1. Kalau pengen dapet SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota bagaimana caranya?selama ini yang susah poin ini...

    BalasHapus

Mohon tidak berkomentar dengan link aktif, dan kami mohon maaf apabila komentarnya tidak kami setujui atau bahkan kami hapus
EmoticonEmoticon

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.