Selasa, 27 Oktober 2015

Lebih Mudah, Inilah Perubahan Mekanisme Penerbitan SKTP Dari Ditjen GTK

Setelah penyatuan P2TK Dikdas, PAUD dan Dikmen menjadi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menjadikan semuanya lebih mudah dalam berbagai hal tak terkecuali aplikasi pendataan yang selama ini nomor wahid di dunia pendidikan yaitu Dapodik.

Pada jenjang PAUD dikenal dengan nama Dapodik Paudni, Dapodikdas pada jenjang pendidikan dasar SD, SMP sederajat dalam naungan kemdikbud, dan Dapodikmen pada jenjang menengah.
Aplikasi-aplikasi terbut bukanlah nama baru, proses penyatuan JJM sebelumnya andai seorang guru menambah JJM untuk ketentuan jam wajib nya 24 jam, terutama jika menyangkut terbitnya SKTP atau TPG/Sertifikasi pada proses yang dulu mesti melaporkan pada op Sim Tunjangan Dinas.

Namun berbeda kini prosesnya makin mudah saat melebur menjadi satu Ditjen GTK semua aplikasi ini bisa saling terintegrasi,  salah seorang admin GTK Kemdikbud memberikan informasi sebagai berikut:

Sekilas Info : Setelah P2TK Dikdas, PAUD dan Dikmen melebur dalam GTK, maka akan ada perubahan dalam mekanisme penerbitan SKTP, diantaranya :

1. Penambahan jam diluar jenjang (misalnya Guru SMP yg menambah jam di SMA) tidak perlu lagi melalui simtun, melainkan cukup dientri pada aplikasi dapodik.

2. Guru guru yang mutasi antar jenjang tidak perlu lagi mengurus mutasi kelulusan (cukup mengisi sekolah induk pada aplikasi dapodik).

3. Guru guru yang sempat mendapat SKTP ganda akan terdeteksi, dan akan ditunda penerbitan SKTP berikutnya sampai ybs melapor dan menyelesaikan masalah tsb.

4. Database NRG akan terintegrasi dengan database simtun sehingga setiap ada penerbitan NRG baru akan langsung terdeteksi oleh aplikasi Sim Tunjangan.
Mudah, Inilah Perubahan Mekanisme Penerbitan SKTP Dari Ditjen GTK

Oleh karena itu sudah saatnya sekolah sekolah pada jenjang SMA dan SMK mengejar ketinggalan pendataan melalui aplikasi Dapodikmen sejak sekarang agar tidak ada masalah dengan urusan tunjangan

Minggu, 31 Mei 2015

Panduan (Cara) Verval NRG Tahun 2015

Cara atau Panduan Verval NRG terbaru Tahun 2015 ini hasil materi rekonsiliasi Pusbangprodik.  Sesuai amanat PP no. 74 tahun 2008 bahwa NRG merupakan nomor unik yang dimiliki oleh guru yang sudah bersertifikat pendidik sebagai salah satu syarat pembayaran tunjangan profesi.  NRG hanya diterbitkan oleh Kemdikbud yang didelegasikan tugasnya kepada Pusbangprodik, Badan PSMDPK-PMP Pengelolaan NRG dilaksanakan oleh Ditjen PMPTK (2006 – 2010) dan dilanjutkan oleh Direktorat P2TK terkait dalam Sekretariat Bersama (tahun 2011) dan BPSDMPK (2012 – sekarang). Sejak 2006 sampai dengan Februari 2015, jumlah data NRG dalam database Pusbangprodik sejumlah 1.85 jutaan NRG (termasuk NRG bagi Guru Kemenag).
Panduan (Cara) Verval NRG Tahun 2015

NUPTK sebagai salah satu syarat calon peserta Sertifikasi Guru pola PPG dalam jabatan berlaku sampai sekarang. Sehingga data NUPTK otomatis melekat pada arsip NRG.
Sejak 2013 melalui Padamu Negeri , BPSDMPK melaksanakan VerVal NUPTK  dari arsip 4.7 juta NUPTK yang telah diterbitkan sejak 2006 – 2012.
Untuk itu dilakukan rekonsiliasi NRG - NUPTK hasil dari Padamu Negeri dengan arsip NRG dari Pusbangprodik sejak 2014 lalu.
Dari kesimpulan hasil rekonsiliasi NRG – NUPTK tersebut, diputuskan perlu dilakukan VerVal NRG mulai 2015 untuk lebih menjamin validitas NRG yang sudah diterbitkan.

Hasil Rekonsiliasi Arsip NRG dengan NUPTK di Padamu Negeri
Dari hasil Rekonsiliasi data antara 1.85 juta arsip NRG terhadap 3.2 juta PTK di Padamu Negeri diketahui bahwa 1.500.068 data arsip NRG telah identik Nama Guru dan NUPTKnya dengan rincian:
1.4 jutaan arsip NRG identik Nama Guru dengan NUPTK bintang 4 (sudah verval NUPTK pada tahun 2014)  74 ribuan arsip NRG identik Nama Guru dengan NUPTK bintang 0 (tidak verval NUPTK pada tahun 2014) sedangkan sisanya sebanyak 357.012 belum identik Nama Guru dan NUPTKnya dengan rincian sbb:
300 ribuan arsip NRG tidak identik Nama Guru NUPTK bintang 4
55 ribuan arsip NRG tidak identik Nama Guru NUPTK dengan bintang 0
20 ribuan arsip NRG tidak ditemukan NUPTK-nya di Padamu Negeri
200 NRG/NUPTK duplikasi  jika NRG atau NUPTK Telah dinonaktifkan baca solusinya disini

Mekanisme Verval NRG di Padamu Negeri
VerVal NRG dilakukan menggunakan akun personal PTK. Sistem Padamu Negeri menggunakan NUPTK/PegID sebagai standar akunnya.

Saat PTK login dengan akunnya tersebut, sistem Padamu Negeri telah mengidentifikasi status relasi NUPTK dengan arsip NRG berdasarkan hasil rekonsiliasi sebelumnya.

Sistem Padamu Negeri otomatis mengarahkan/memandu dari setiap akun PTK untuk melakukan salah satu dari 4 Tipe VerVal NRG.
Tipe VerVal NRG
Tipe Valid NRG (berlaku dari 1.5 juta yang telah identik Nama dengan NUPTK bintang 4 -  Kode S26b2 dan S26c2)

Tipe Klaim NRG (berlaku dari 350 ribu yang tidak identik Nama dengan NUPTK bintang 4 – Kode S26b3, S26c3 dan S26d3)

Tipe Ajuan Baru NRG (berlaku bila belum memiliki NRG atau NRG tidak ditemukan – Kode S26a, S26c1 dan S26d1)

Tipe Sengketa NRG (berlaku bila NRG milik PTK statusnya telah divalidasi/diklaim oleh PTK lainnya selama proses VerVal NRG berlangsung – Kode S26b4, S26c4 dan S26d4)
Selengkapnya Baca Berbagai arti Kode Verval NRG S26

 Bagaimana memilih pola sertifikasi dan kode mapel yang sesuai saat melengkapi data VerVal NRG di Padamu Negeri?
a. Apabila akun PTK telah memiliki NUPTK dan lulus sertifikasi periode 2007 - 2014 dengan TMT Awal sebagai Guru < 2006 maka pilih pola sertifikasi PSPL/PF/PLPG. Selain itu pilih pola PPG yang sesuai jalurnya.  Lebih rincinya klik Kode Pilihan tahun pada Verval NRG
b. Kode Mapel Sertifikasi yang tersedia ada 3 (tiga) pilihan sebagai berikut:
Pilih kode mapel [2007-xxx] bila lulusan sertifikasinya antara tahun 2007 - 2008 Pilih kode mapel [2009-xxx] bila lulusan sertifikasinya antara tahun 2009 - 2014 Pilih kode mapel [2015-xxx] bila tidak ditemukan di kode mapel [2009-xxx] Selengkapnya Baca Jalur Pola Sertifikasi Guru

Temuan Kasus selama VerVal NRG
Pengakuan PTK memiliki NRG ber-SKTP namun tidak ditemukan di arsip NRG Pusbangprodik. solusi : pengajuan NRG baru (pilih belum memiliki NRG)
Pengakuan PTK memiliki NRG ber-SKTP namun ternyata tercatat milik PTK lain pada arsip NRG Pusbangprodik.solusi : pengajuan klaim NRG atau sengketa NRG
Pengajuan NRG PPG yang data kelulusannya tidak masuk dalam database PPG Ditjen Dikti solusi : klarifikasi ke LPTK agar melaporkan kelulusan PPG ke Ditjen Dikti  Selengkapnya Pembahasan Solusi dan Masalah Verval NRG
VERVAL NRGPENGAJUAN BARU / BERMASALAH/SENGKETA
Panduan (Cara) Verval NRG Tahun 2015
Jika terjadi gagal Upload baca Solusi Upload File Error NRG tak ditemukan
Kebijakan Pusbangprodik pada VerVal NRG
Verval NRG wajib dilakukan oleh seluruh guru yang sudah bersertifikat pendidik baik yang sudah memiliki NRG maupun yang belum memiliki NRG. Bagi guru yang merasa sudah memiliki NRG atau sudah pernah menerima SKTP yang mencantumkan NRG nya namun tidak ada dalam arsip database NRG Pusbangprodik maka wajib melakukan penerbitan ulang NRG/pengajuan baru saat melakukan verval NRG.

NRG melekat pada guru pemegang sertifikat pendidik. Jika terjadi ketidaksesuaian antara data NUPTK dalam database NRG dengan NUPTK dalam database Padamu Negeri, maka NRG tidak dapat diganti. Data yang diisikan dalam verval NRG adalah sesuai dengan yang tercantum pada sertifikat pendidik, sedangkan perubahan sertifikat pendidik dan sertifikasi kedua akan dilaporkan pada periode verval selanjutnya.

Hasil VerVal NRG secara keseluruhan akan diinformasikan/didistribusikan kepada P2TK setelah 30 Juni 2015 sebagai pemutakhiran data terbaru dari Pusbangprodik (menjelang proses pencairan TW 2) Pusbangprodik merekomendasikan solusi kepada Direktorat P2TK agar tetap menggunakan NRG bagi guru yang sudah menerima tunjangan profesi tahun sebelumnya hingga guru tersebut melakukan verval.

Kamis, 26 Maret 2015

Sistem Auto Approval Padamu Negeri Ini Penjelasannya

Auto Approval Padamu Negeri bisa diartikan otomatis persetujuan dalam suatu sistem dalam hal ini padamu negeri akan menerapkan ini rencana kedepannya. secara umum ada 2 jenis tipe transaksi yaitu: batch processing dan online processing. Transkasi Batch Processing itu mekanismenya data dari sumber dikumpulkan dan dilaporkan ke pusat pada periode-periode tertentu (contoh: Sistem Emis, Sistem Dapodik, Sistem Kasir Supermarket). 
Adapun transaksi online processing mekanismenya data dari sumber langsung diproses dan dilaporkan ke pusat (contoh: Sistem Padamu Negeri, Sistem Perbankan/Sistem ATM Bank).

Padamu Negeri terus bergerak maju merombak berbagai cara perubahan cara pendataan bahkan pada tiap semesternya ada saja hal yang baru, tak cukup dengan Verval NUPTK, muncul lagi PKG atau Penilaian Kinerja Guru secara online, EDS Siswa,EDS PTK pada masa-masa awalnya yang telah kita lewati atau rekan OPS telah lalui dari berbagai pengalaman yang telah ada.(Lihat layanan NUPTK Online Padamu Negeri)

Pada semester ini muncul lagi hal baru dan cara baru Padamu Negeri menerapkan sistem pengelolaan atau pembuatan jadwal mingguan otomatis untuk update riwayat mengajar (baca cara update riwayat mengajar secara otomatis di padamu negeri

Pada tahun 2015/2016 kelak padamu negeri sudah membocorkan agenda terbarunya dalam pendataan secara online yang diterapkan mereka hal ini pada berita yang telah lalu kami sampaikan bisa dibaca pada link ini Agenda Padamu Negeri 2015/2016
http://kkgjaro.blogspot.sg/2015/03/sistem-auto-approval-padamu-negeri-ini.html

Kembali ke topik kita Sistem Auto Approval Padamu Negeri  mungkin baru saja kita mendengarnya karena saat ini masih berupa wacana namun kalau kita ketahui sistem yang dimaksud bisa diartikan seperti ini. contoh sistem auto approval.

Sistem Padamu Negeri menerapkan mekanisme persetujuan berjenjang menyesuaikan dengan alur birokrasi yang berlaku di struktur organisasi pendidikan dari tingkat sekolah, dinas, lpmp hingga pusat.  Untuk meningkatkan produktifitas, diwacanakan mekanisme "auto approval" dalam waktu-waktu tertentu, misal: S12 yang disetor ke Dinas bila dalam 10 hari kerja tidak segera disetujui maka sistem akan melakukan otomasi persetujuan S13.

Dan Auto Approval milik padamu negeri ini direncanakan rilis pada bulan agustus tahun 2015. semoga memudahkan harapan kita semua dari mekanisme mata rantai pendataan dan verifikasi padamu negeri ini yang dianggap terlalu panjang.

Rabu, 25 Maret 2015

NRG Tak Ditemukan Kemenag Akhirnya Buka Suara Dengan Edaran Resminya

Kegalauan rekan-rekan guru khususnya Guru PAI terkait banyaknya NRG yang tidak ditemukan akhirnya Kementrian Agama Republik Indonesia Direktorat Jendral Pendidikan Islam rilis edaran resminya menyangkut VERVAL NRG dan updating data ptk dipadamu negeri dengan banyak nya kasus NRG dari Guru-Guru Kemenag yang tidak ditemukan hingga syarat wajib untuk melakukan verval nrg.

1.Bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2015 Kementerian   Pendidikan   dan Kebudayaan  akan  membentuk  Direktorat  Jenderal  Guru  dan Tenaga  Kependidikan   (Ditjen  GTK). Berkenaan   dengan hal tersebut, pelaksanaan    program-program yang saat ini ditangani   oleh BPSDMPK-PMP   meliputi:  Keaktifan NUPTK/PeglD  periode semester genap 2014/2015,   Verval NRG (Nomor Registrasi Guru), Sertifikasi  Guru, PKB  Kepala Sekolah dan  Pengawas (ProDEP), PKB Guru (010), Uji Kompetensi Guru (UKG), Penilaian Kinerja Guru (PKG) Online, dan dlklat-diklat GTK lainnya akan ditindaklanjuti  oleh Ditjen GTK; lihat Cara Pengajuan Peserta Diklat Interkasi Online/DIO bagi Guru


NRG Tak Ditemukan Kemenag Akhirnya Buka Suara Dengan Edaran Resminya

2. Berkaitan dengan  urgensi  pelaksanaan  program  pada poin1di atas, updating  data Pendidik dan Tenaga Kependidikan   pada Kementerian   Agama yang saat ini masih dikelola melalui  sistem aplikasi online  di Kementerian  Pendidikan  dan Kebudayaan  tetap dilaksanakan   dengan  mengacu pada  surat terdahulu dari Direktorat Jenderal Pendidikan    Islam     Nomor: Dj.I/DtJI/2/PP.00/21.B/2015 tanggal 16 Januari  2015  perihal  Penjelasan  Updating  Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan; 

3.Proses verifikasi dan validasi  NRG  bagi PTK yang sudah  lulus sertifikasi  (pada  tahun  2013 atau tahun  sebelumnya),  dan proses  konversi  NRG dengan  dua (2) digit awal 00 dan 02 sementara  ini tidak dapat diproses oleh sistem  dikarenakan   BPSDMPK-PMP   sedang  melaksanakan   proses integrasi  data pada layanan PADAMUNEGERI dengan Layanan DAPODIK  yang dikelola  oleh PDSP (Pusat Data dan Statistik Pendidikan).  Verval NRG dimaksud akan terproses  secara otomatis setelah integrasi  data antara  PADAMUNEGERI dan DAPODIK  selesai  dilakukan;
   
4.Verval  NRG diwajibkan bagi seluruh  PTK yang sudah  memiliki  sertifikat  pendidik  baik yang sudah memiliki  NRG rnaupun  yang  belum memiliki  NRG. Seluruh  PTK yang proses  verval  dan konversi NRG    yang  diinputkan tidak  dihiraukan/tertolak di dalam  database  NRG  diharapkan mengisi/memilih dengan keterangan NRG Tidak Ditemukan    "belum   memlliki  NRG"  sebagai   pengajuan   untuk  penerbitan   NRG  baru;

5.Verval NRG sebagairnana  dimaksud   pada poin 4 di atas diharapkan  menjadi solusi terhadap banyak kasus PTK Kementerlan Agama yang tidak terbit NRG karena NUPTKnya   pernah digunakan  PTK lain dalam proses sertifikasi  dan memiliki  NRG; (Baca  Solusi dan Masalah Verval NRG)

6.Dalam  hal pelaksanaan   verval dan konversi  NRG  secara  otornatis  sebagaimana   dimaksud  pada poin  3  dan  4  mengalami kegagalan, Kementerian Pendidikan dan  Kebudayaan akan menyampaikan   penjelasan   lebih lanjut kepada  Kementerian   Agama  untuk penyelesaian   proses vervalnya.  Mengingat pentingnya pelaksanaan updating data pendidik dan  tenaga kependidikan  sebagai persiapan  pelaksanaan  Sertifikasi  Guru RA(Madrasah  Tahun  2015,  diharapkan  Saudara  dapag segera menindaklanjutinya   kepada  satuan  kerja di wilayah  masing-masing.  Demikian,  atas perhatian  dan kerjasamanya  diucapkan  terima  kasih .

Silahkan Download Surat Edaran dari Kemenag pada link dibawah ini.
Download Surat Edaran Updating Data Pendidik dan Tenaga Kependidikan Edaran Guru Kemenag

Selasa, 10 Maret 2015

NRG Tidak Ditemukan Saat Verval Di Padamu Negeri

Pada proses verval nomor registrasi guru beberapa ptk yang kebanyakan dari naungan Kemenag saat proses Verval NRG namun NRG nya tidak ditemukan walau sudah mencoba input secara manual, sayangnya hal ini menjadi pertanyaan kita semua mengapa NRG bisa tidak ditemukan atau tidak ada dalam database milik Padamu Negeri. seperti sebelumnya pada berita lalu Upload File Error NRG tidak ditemukan

Kekhawatiran itu pasti, dengan solusi usul ulang atau ajukan NRG baru menjadikan tanda tanya besar. Apakah tidak bermasalah dikemudian hari ? karena selama ini dengan NRG yang ada tidak pernah ada masalah bahkan tunjangan sertifikasinya pun tak pernah tak keluar dengan syarat Nomor registrasi guru yang ada.

Pada PP 74 Tahun 2008 tentang guru ditegaskan bahwa seorang PTK bisa saja mengikuti sertifikasi lebih dari satu kali namun PTK tersebut hanya memiliki satu NRG saja, pertanyaannya bagaimana mungkin kalau ajuan baru NRG bagi guru yang sudah memiliki NRG sebelumnya memastikan NRG yang bersangkutan tidak berubah ? ini sangat disangsikan oleh rekan-rekan ops dan PTK.

NRG Tidak Ditemukan Saat Verval Di Padamu Negeri
Tak ada garansi yang pasti dari pihak padamu negeri hanya sekedar menjelaskan mengapa bisa demikian terjadi NRG Tidak ditemukan dalam tanya jawab.

Tanya mengapa NRG dari guru-guru Kemenag tidak ditemukan ? Solusi NRG Tidak ditemukan bagaimana?
Tim Padamu: Jawab, NRG kami berbasis data dari pusbangprodik kalau NRG tersebut tidak ditemukan pada database berarti selama ini pihak kemenag tidak melaporkan NRG yang telah diterbitkan. solusinya lakukan ajuan baru.

[Baca juga Kode Pilihan Tahun Sertifikasi]

Selebihnya Tim Pusat Padamu negeri memaparkan alasan tersebut.
Sebagaimana dijelaskan pada poin 2 (Tujuan VerVal NRG) serta berdasarkan Peraturan Pemerintah no. 74 tahun 2008 pasal 10 ayat 4, maka apabila PTK pemilik sertifikasi dan NRG tidak melakukan VerVal NRG di Padamu Negeri hingga batas 30 Juni 2015 maka NRGnya dinyatakan tidak valid/tidak sah.

Bagaimana bila PTK menyatakan telah memiliki NRG (termasuk telah menerima tunjangan profesi berdasarkan NRG tersebut) namun tidak diketemukan saat VerVal NRG di Padamu Negeri atau ternyata NRG tersebut milik orang lain?

Tentunya sebagaimana dijelaskan pada poin 1 bahwa penerbit resmi NRG adalah Pusbangprodik. Sehingga bila tidak ditemukan NRG dimaksud atau tidak sesuai kepemilikannya pada arsip database NRG Pusbangprodik maka NRG tersebut dinyatakan tidak valid/tidak sah meskipun mungkin NRG tersebut telah digunakan sebagai dasar penerimaan tunjangan profesi.

Ajuan NRG baru dapat dilakukan dengan kondisi sebagai berikut:
C.1. PTK telah memiliki sertifikasi dari LPTK namun belum memiliki NRG.
C.2. PTK telah memiliki NRG namun tidak diketemukan saat proses pencarian dari proses klaim sebagaimana dijelaskan di poin B.

Apabila PTK telah memiliki NRG lama namun tidak sesuai saat VerVal NRG sehingga yang bersangkutan mengajukan NRG baru dan mendapatkan NRG baru. Bagaimana dampaknya terhadap tunjangan yang telah diterima berbasiskan NRG lama selama ini?

NRG tidak bisa dipisahkan dengan NUPTK, karenya syarat NRG adalah harus memiliki NUPTK terlebih dahulu. Sehingga bila kasus tersebut terjadi maka setelah 30 Juni 2015 nanti, Pusbangprodik akan melakukan prosedur rekonsilisasi data NRG-NUPTK dengan unit pengelola tunjangan terkait baik di Kemdikbud maupun di Kemenag.

PTK memproses ajuan NRG baru dengan melengkapi data-data sesuai sertifikasinya kemudian cetak bukti ajuan NRG baru (S26a). Surat Ajuan S26a tersebut diserahkan ke Admin Dinas/Mapenda untuk diverifiksi dan divalidasi dengan cetak bukti S26c1. Selanjutnya ajuan NRG baru tersebut otomatis akan tampil di dasabor Admin Pusbangprodik untuk diproses penerbitan NRG baru (S26d1)

Selengkapnya baca Masalah dan Solusi Verval NRG



Kode Pilihan Tahun Sertifikasi Guru Pada Verval NRG

Pada kode pilihan sertifikasi guru dalam verval NRG padamu negeri banyak kendala yang ditemui rekan-rekan terutama memilih kode bidang studi sertifikasi dan pada tahun berapa yang bersangkutan mengikuti sertifikasi, ada beberap hal yang mesti kita ketahui tentang bagaiman cara memilih kode sertifikasi dan tahun seorang guru lulus dalam sertifikasi baik itu dari Jalur PLPG,Portofolio/PF atau PSPL serta PPG mengenai hal tersebut selengkapnya baca  Jalur atau Pola sertifikasi guru

Belum lagi persoalan lain yang kami dapati bagaiman persoalan NRG Tidak ditemukan serta upload File Error yang telah kami bahas waktu lalu semoga bermanfaat bagi rekan-rekan.

Kembali pada topik kita cara memilih Kode Pilihan Sertifikasi Guru verifikasi dan validasi NRG.
Pada sertifikat sertifikasi seorang PTK biasanya tercantumkan tahun kelulusannya. pada pilihan padamu negeri untuk verval NRG dengan pilihan acuan sebagai berikut:
Kode Pilihan Tahun Sertifikasi Guru Verval NRG

Keterangan Tahun
1.   Pilih kode mapel [2007-xxx] bila lulusan sertifikasinya antara tahun 2007 - 2008
2.   Pilih kode mapel [2009-xxx] bila lulusan sertifikasinya antara tahun 2009 - 2014
3.   Pilih kode mapel [2015-xxx] bila tidak ditemukan di kode mapel [2009-xxx]


Berikut kode sertifikasi  yang tersedia di padamu negeri selengkapnya :

1.  (2007-027) Umum (kelas awal dan akhir) pilihan untuk Lulusan Sertifikasi tahun 2007-2008
2.  (2009-027) Guru Kelas SD pilihan untuk Lulusan Sertifikasi 2009-2014
3. (2015-027) Guru Kelas SD pilihan untuk Lulusan Sertifikasi 2009-2014 yang kode/bidangstudinya belum tercantum pada edisi 2009-027
4.  (2007-061) Guru bidang Studi di SD yang belum tercantum pilihan untuk Lulusan Sertifikasi 2007 seperti: Guru Agama SD
5. (2007-62) Guru bidang Studi di SD yang belum tercantum pilihan untuk Lulusan Sertifikasi 2008.

Contoh Si A lulus sertifikasi tahun 2008 dengan bidang studi guru kelas dan jalur sertifikasinya Portofolio, atau mungkin PLGP satu paket saja
maka pilihan nya adalah sebagai berikut kalau kita cermati keterangan maka:

Bidang studi Guru kelas dengan kode : 027
Biar lebih mudahnya untuk mengetahui kode bidang baca Tabel Konversi Bidang Studi Sertifikasi

Jalur Sertifikasi  : Portofolio [Baca Penjelasan Jalur/Pola Sertifikasi Guru]
Lulus Sertifikasi tahun 2008

Pilihan
Pada Keterangan tahun diatas tahun 2007 dikatakan hingga tahun 2008 maka jelas kita akan pilih kode tahun 2007 seperti keterangan nomor 1. (2007-027) dan tmt nya sebelum tahun 2006.

Untuk masalah lain dalam verval NRG bisa dibaca disini Solusi dan masalah verval NRG




Kamis, 05 Maret 2015

Berbagai Kode Cetak S26 Verval NRG Inilah Penjelasannya

Ada bebagai ajuan kode hasil cetak di padamu negeri dari update biodata, update riwayat mengajar dan Penilian kinerja guru yang dikenal dengan cetak ajuan S22 baca disini cara isi nilai PKG bagi Guru SD/SMP/SMA, terhitung baru cetak ajuan Verval NRG atau usulan NRG (read-Nomor Registrasi Guru) dengan berbagai kode yang belum banyak diketahui oleh rekan-rekan ptk apa tujuan dan maksud kode tersebut karena selama kita melakukan verval NRG maupun usulan akan keluar hasil cetak yang kode nya kadang berbeda-beda, dari berbagai baca solusi dan masalah verval NRG padamu negeri berikut keterangan tentang berbagai form kode cetak verval NRG.

Penjelasan Ajuan Cetak Form S26 ini maksud yang dijelaskan padamu negeri

S26a - Surat Ajuan Nomor Registrasi Guru (NRG) Baru
Penerima: Admin Dinas a.n Kepala Dinas
Penerbit: PTK belum memiliki NRG
Fungsi: Surat Ajuan untuk memperoleh Nomor Registrasi Guru (NRG) baru.
Berbagai Kode Cetak S26 Verval NRG Inilah Penjelasannya

S26b2 - Surat Ajuan Verval Nomor Registrasi Guru (NRG)
Penerima: Admin Dinas a.n Kepala Dinas
Penerbit: PTK pemilik NRG
Fungsi : Surat permohonan untuk MEMVALIDASI Nomor Registrasi Guru (NRG) PTK bersangkutan.

S26b3 - Surat Ajuan Klaim Nomor Registrasi Guru (NRG) 
Penerima: Admin Dinas a.n Kepala Dinas
Penerbit: PTK pemilik NRG yang bermasalah
Fungsi : Surat permohonan untuk MENGKLAIM Nomor Registrasi Guru (NRG)
Berbagai Kode Cetak S26 Verval NRG Inilah Penjelasannya

S26c1 - Tanda Bukti Ajuan Nomor Registrasi Guru (NRG) Baru 
Penerima: PTK yang mengajukan NRG baru
Penerbit: Admin Dinas a.n Kepala Dinas
Fungsi : Surat Tanda Bukti bahwa Surat S26a telah diterima oleh pihak Dinas

S26c2 - Tanda Bukti Ajuan Verval Nomor Registrasi Guru (NRG) 
Penerima: PTK yang mengajukan verval
Penerbit: Admin Dinas a.n Kepala Dinas
Fungsi : Surat Tanda Bukti bahwa Surat S26b2 telah diterima oleh pihak Dinas

S26c3 - Tanda Bukti Ajuan Klaim Nomor Registrasi Guru (NRG) 
Penerima: PTK yang mengajukan klaim
Penerbit: Admin Dinas a.n Kepala Dinas
Fungsi : Surat Tanda Bukti bahwa Surat S26b3 telah diterima oleh pihak Dinas
Kartu NRG Download disini
S26d1 - Surat Penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG) Baru 
Penerima: PTK yang mengajukan NRG baru
Penerbit: Kepala Dinas a.n Kepala BPSDMPK-PMP
Fungsi : Surat yang menyatakan bahwa Surat S26a dari PTK, telah disetujui oleh pihak PUSBANG PRODIK BPSDMPK-PMP.  Dalam surat juga tercantum NRG baru PTK.

S26d3 - Surat Persetujuan Klaim Nomor Registrasi Guru (NRG)
Penerima: PTK yang mengajukan klaim
Penerbit: Kepala Dinas a.n Kepala BPSDMPK-PMP
Fungsi : Surat yang menyatakan bahwa Surat S26b3 dari PTK, telah disetujui oleh pihak PUSBANG PRODIK BPSDMPK-PMP.  Dalam surat juga tercantum NRG yang diklaim PTK. 

Itulah yang bisa kami sampaikan bagi yang belum melakukan Verval NRG baca Panduan Verval NRG
Semoga bermanfaat

Inilah Solusi Dan Masalah Verval NRG Padamu Negeri

Nomor Registrasi Guru atau istilah kerennya NRG menjadi salah satu bahan verifikasi dan validasi data/VERVAL NRG di padamu negeri kalau pada sebelumnya mereka punya agenda Verval NUPTK kali ini ada yang baru lagi, sebagai penjelasan yang datang agak telat dari tim pusat padamu negeri apa tujuan Verval NRG dan seputar tanya jawab tentang verval nrg yang dilakukan para PTK atau OPS terutama bagi guru-guru yang telah memiliki sertifikat sertifikasi. berikut panduan verval NRG.

Walau sedikit kurang jelas tujuan awalnya namun secara telat padamu kembali memberikan penjelasan terkait ini, terang saja banyak kejadian NRG tidak ditemukan pada database mereka yang diberikan solusi meski usul ulang terutama bagi guru-guru naungan kemenag, sangat mengherankan NRG yang mereka terima selama ini rupanya dinyatakan tidak valid !!! salah satu indikatornya tak ada pada database mereka walau sudah bertahun-tahun menerima tunjangan sertifikasi dan NRG ini adalah salah satu syarat akan cairnya tunjangan tersebut, mengapa bisa tidak valid?

Berikut penjelasan Padamu Negeri.
1. Bagaimana tata kelola NRG selama ini?
Sesuai Peraturan Pemerintah no. 74 tahun 2008 pasal 10 ayat 4 bahwa Sertifikat Pendidik sah berlaku untuk melaksanakan tugas sebagai Guru setelah mendapat Nomor Registrasi Guru (NRG). NRG dikelola dan diterbitkan oleh Pusat Pengembangan Profesi Pendidik (Pusbangprodik) BPSDMPK PMP Kemdikbud sejak tahun 2007 sampai saat ini. Sehingga bila ada NRG yang tidak sesuai dengan arsip database NRG dari Pusbangprodik maka dinyatakan tidak valid. 

2. Apa tujuan dari VerVal NRG di Padamu Negeri?
Ada 2 (dua) tujuan dari VerVal NRG, yaitu: 
Pertama, untuk memverifikasi dan memvalidasi ulang bagi setiap Guru yang telah memiliki Sertifikasi Pendidik dan NRG yang diterbitkan oleh Pusbangprodik BPSDMPK PMP Kemdikbud sejak 2007 s/d 2014 agar lebih tertib, terjamin validitas/keabsahannya dan terpantau rekam jejak pemilik NRG tersebut.

Kedua, Untuk menerbitkan NRG baru bagi pemilik Sertifikasi Pendidik namun belum memiliki NRG yang diterbitkan resmi oleh Pusbanprodik baik pada pola sertifikasi PSPL atau Portofolio atau PLPG atau PPG selama periode 2007 - 2014 kelulusan sertifikasinya. 

3. Bagaimana mekanisme VerVal NRG di Padamu Negeri?
Padamu Negeri menggunakan Arsip Database NRG milik Pusbangprodik yang tersimpan sejak 2007 s.d 2014. Ada 1.8 juta data NRG yang terekam di Arsip Database NRG milik Pusbangprodik sampai saat ini. Dari 1.8 juta data arsip NRG tersebut telah direkonsiliasi dengan data akun PTK di Padamu Negeri. Oleh karena itu pada proses VerVal NRG mensyaratkan akun PTK di Padamu Negeri minimal bintang 4 ungu dan akan terbagi menjadi 3 (tiga) jenis perlakuan, antara lain:

A. Otomasi Pemberian NRG
Bila data arsip NRG Pusbangprodik telah sesuai dengan data akun PTK di Padamu Negeri (NUPTK dan NAMA PTK). Maka saat proses VerVal NRG berlangsung sistem Padamu Negeri langsung memberikan info NRG PTK tersebut secara otomatis. Selanjutnya PTK melengkapi data-data sesuai sertifikasinya untuk mencetak S26b2 sebagai tanda bukti ajuan pengesahan ke Admin Dinas/Mapenda (S26c2).

B. Klaim NRG (Sengketa NRG)
Bila data arsip NRG Pusbangprodik belum sesuai dengan data akun PTK di Padamu Negeri (NUPTK dan NAMA PTK). Maka saat proses VerVal NRG berlangsung sistem meminta PTK memasukkan data NRGnya secara manual untuk dicarikan ke database arsip NRG dari Pusbangprodik. 

B.1 Apabila hasil pencairan dari data arsip NRG telah sesuai dengan data PTK bersangkutan, maka PTK dapat melakukan proses klaim kepemilikan NRG tersebut dengan melengkapi data-data sesuai sertifikasinya untuk mencetak S26b3 sebagai bukti ajuan klaim melalui Admin Dinas/Mapenda (S26c3). Persetujuan dari Admin Dinas/Mapenda ini secara elektronik dikirim ke Admin Pubangprodik untuk dilakukan verifikasi dan validasinya. Apabila disetujui klaim NRG tersebut oleh Admin Pusbangprodik maka akan diterbitkan S26d3.

B.2. Apabila hasil pencarian dari data arsip NRG tidak ditemukan atau tidak sesuai dengan data PTK bersangkutan, maka PTK dapat melakukan prosedur Ajuan NRG Baru (S26a). 

Inilah Solusi Dan Masalah Verval NRG Padamu Negeri

C. Ajuan NRG Baru
Ajuan NRG baru dapat dilakukan dengan kondisi sebagai berikut:

C.1. PTK telah memiliki sertifikasi dari LPTK namun belum memiliki NRG. 

C.2. PTK telah memiliki NRG namun tidak diketemukan saat proses pencarian dari proses klaim sebagaimana dijelaskan di poin B. klik link dibawah 

PTK memproses ajuan NRG baru dengan melengkapi data-data sesuai sertifikasinya kemudian cetak bukti ajuan NRG baru (S26a). Surat Ajuan S26a tersebut diserahkan ke Admin Dinas/Mapenda untuk diverifiksi dan divalidasi dengan cetak bukti S26c1. Selanjutnya ajuan NRG baru tersebut otomatis akan tampil di dasabor Admin Pusbangprodik untuk diproses penerbitan NRG baru (S26d1). 


4. Bagaimana bila PTK menyatakan telah memiliki NRG (termasuk telah menerima tunjangan profesi berdasarkan NRG tersebut) namun tidak diketemukan saat VerVal NRG di Padamu Negeri atau ternyata NRG tersebut milik orang lain?

Tentunya sebagaimana dijelaskan pada poin 1 bahwa penerbit resmi NRG adalah Pusbangprodik. Sehingga bila tidak ditemukan NRG dimaksud atau tidak sesuai kepemilikannya pada arsip database NRG Pusbangprodik maka NRG tersebut dinyatakan tidak valid/tidak sah meskipun mungkin NRG tersebut telah digunakan sebagai dasar penerimaan tunjangan profesi. 

5. Bagaimana bila PTK yang telah memiliki sertifikasi dan NRG namun tidak melakukan VerVal NRG di Padamu Negeri?

Sebagaimana dijelaskan pada poin 2 (Tujuan VerVal NRG) serta berdasarkan Peraturan Pemerintah no. 74 tahun 2008 pasal 10 ayat 4, maka apabila PTK pemilik sertifikasi dan NRG tidak melakukan VerVal NRG di Padamu Negeri hingga batas 30 Juni 2015 maka NRGnya dinyatakan tidak valid/tidak sah. 

6. Apabila PTK telah memiliki NRG lama namun tidak sesuai saat VerVal NRG sehingga yang bersangkutan mengajukan NRG baru dan mendapatkan NRG baru. Bagaimana dampaknya terhadap tunjangan yang telah diterima berbasiskan NRG lama selama ini?

NRG tidak bisa dipisahkan dengan NUPTK, karenya syarat NRG adalah harus memiliki NUPTK terlebih dahulu. Sehingga bila kasus tersebut terjadi maka setelah 30 Juni 2015 nanti, Pusbangprodik akan melakukan prosedur rekonsilisasi data NRG-NUPTK dengan unit pengelola tunjangan terkait baik di Kemdikbud maupun di Kemenag. 


7. Bagaimana memilih pola sertifikasi dan kode mapel yang sesuai saat melengkapi data VerVal NRG di Padamu Negeri?

a. Apabila akun PTK telah memiliki NUPTK dan lulus sertifikasi periode 2007 - 2014 dengan TMT Awal sebagai Guru < 2006 maka pilih pola sertifikasi PSPL/PF/PLPG. Selain itu pilih pola PPG yang sesuai jalurnya. 

b. Kode Mapel Sertifikasi yang tersedia ada 3 (tiga) pilihan sebagai berikut:
   - Pilih kode mapel [2007-xxx] bila lulusan sertifikasinya antara tahun 2007 - 2008
   - Pilih kode mapel [2009-xxx] bila lulusan sertifikasinya antara tahun 2009 - 2014
   - Pilih kode mapel [2015-xxx] bila tidak ditemukan di kode mapel [2009-xxx]

Catatan dari referensi dari beberapa rekan OPS:
Dengan atas dasar kemandirian PTK, program yang katanya zero budget APBN ini kerjasama Padamu Negeri milik BPSDMPK-PMP dan PT.Telkom serta iklan Goggle adsense seperti web blog milik kami ini, mengesampingkan peran kesejahteraan operator sekolah, minim sosialisasi karena yang diinginkan adalah kemandirian PTK walau sejatinya siapa yang berperan disini apakah murni semua ptk yang mengerjakan verval nrg nya atau sebaliknya bahkan jadi lahan basah bagi oknum-oknum tertentu, segala aneka macam survey pada login ptk dan login sekolah namun entah dibuat apa data survey tersebut, 

Pendataan seluruhnya dengan sistem online tak memperhitungkan bagaimana kondisi sarana dan prasana serta koneksi internet sekolah diberbagai daerah.

Beberapa rekan OPS mengatakan apalah daya bagi seorang operator sekolah, 
"Posisi kami serba salah, tidak dikerjakan kami pun dapat ancaman, apalagi data ini juga nampak memiliki efek yang sistematik jika tidak dikerjakan, dikerjakan kami merasa ini adalah pekerjaan mubazir kita harus input data yang sama seperti dapodik program nasional yang akrab dengan slogan satu data nya, nyatanya kami harus input data bertubi-tubi pada bagian kemdikbud yang lain dengan alasan program internal (Padamu Negeri milik BPSDMPK-PMP) walau data yang diinput yang itu-itu saja.

Jumat, 27 Februari 2015

Aplikasi Kartu NRG/Nomor Registrasi Guru

Kita ketahui bersama Nomor Registrasi Guru ini amatlah penting terutama bagi rekan-rekan guru yang sudah memiliki sertifikat sertifikasi, Aplikasi Kartu NRG atau nomor Registrasi Guru ini  saya dapatkan saat pencarian di goggle nama pemilik juga ada didalamnya tak usah khawatir karena kami selalu berikan apresiasi siapa yang membuat merupakan karya yang sangat bermanfaat. pada sebelumnya ada Kartu PTK atau dikenal juga dengan Kartu NUPTK di padamu negeri.

Padamu Negeri saat ini kita disibukkan dengan kegiatan verval NRG, dari upload scan Ijazah terakhir hingga sertifikat sertifikasi, dari format ajuan NRG bagi yang belum memilikinya format tersebut dikenal dengan S26a dan bagi yang sudah memiliki akan lahir s26b, bagi pemilik sertifikat sertifikasi kiranya sangat penting akan kehadiran nomor registrasi Guru. yang sampai saat ini masih ramai dengan Upload File Error dan NRG tidak ditemukan

NRG Sendiri sebenarnya akan keluar dengan sendirinya pada naungan kemdikbud jika kita melakukan cek pada lembar info ptk jadi tak usah khawatir atau muncul kekhawatiran untuk tidak keluar nomor registrasi guru. cek saja di Lembar Info PTK kalau kurang yakin

Kembali pada topik Aplikasi gratis kartu NRG ini cukup mudah untuk digunakan, bisa dilihat dengan tampilan begini berbagai warna dan background.
Aplikasi Kartu NRG/Nomor Registrasi Guru
Ada berbagai varian warna silahkan pilih dan jangan lupa sesuaikan karena contoh milik saya asal saja, berikut cara penggunaan aplikasi kartu NRG guna melakukan cetak
1. copy-kan font "connectcode39" (kode barcode) pada "system:\windows\fonts" (terlampir di download)
2. Buka Aplikasi Cetak Kartu Nrg.Xlsm
3. enable/aktif-kan dulu fungsi macros-nya (boleh dilewati)
4. isi profil secara lengkap (klik profil)
5. isi data guru (klik edit biodata)
6. sebelum mencetak ketika melakukan klik "cetak kartu nrg"
pastikan :
- logo sekolah-nya diganti, dengan cara:
1) klik kanan pada gambar logo-nya,
2) klik change picture (Cara Ganti Foto Kartu NRG)
- stempel sekolah-nya yg bisa diedit langsung, (klik edit stempel)
- photo ptk-nya dengan cara:
1) klik gambar photo-nya
2) klik format - shape fill - picture (manual saja)

3) harap maklum, masih dalam tahap pengembangan untuk editing macrosnya biar otomatis, soalnya kalo pake insert "image (aktivex control)", stempel-nya tertutup photo.

Cara ganti Foto kita lihat cara berikut:
Klik kanan pada foto cari icon pensil dan yang terpenting cara merubah background/template warna pada kartu NRG. 

klik print priview (ctrl + f2)
klik zoom
klik page setup
klik header/footer
klik custom header
hapus "&[picture]" pada center section
klik insert picture
klik insert picture 1 x lagi
klik replace

cari background template-nya

Template dengan berbagai varian warna juga kami sediakan dalam link download dibawah ini.
Silahkan klik link dibawah ini untuk mengunduhnya. ingat pasword dan petunjuknya juga disediakan didalam jelas disebutkan pasword aplikasi NRG ini "apa yah" tanpa tanda petik
dan pasword untuk ekstrak winrar isi dengan "1" tanpa tanda petik
Download Aplikasi Kartu NRG Gratis disini


Rabu, 25 Februari 2015

Upload File Error NRG Tidak Ditemukan Ini Penjelasannya

Permasalahan pada proses Verifikasi dan Validasi Nomor Registrasi Guru atau verval NRG yang dialam banyak rekan OPS dan guru yang sampai saat ini kami bisa sedikit rangkumkan dari jawaban tim pusat padamu negeri menyangkut berbagai hal yang kiranya patut kita simak dan perhatikan.berbagai penjelasan dan Solusi masalah NRG Tidak ditemukan, Upload File keterangan Error, NRG Milik Orang lain ini masalah yang lagi hot di PADAMU NEGERI

1. Muncul tampilan Data NRG tidak ditemukan ( banyak dialami pada ptk kemenag) Apa yang harus di lakukan?
Jawab: Memang rata-rata NRG Kemenag yang bermasalah, namun saat dicoba NRG sergur 2013 bisa. Berdasarkan sumber admin padamu negeri. Database NRG sudah dikeluarkan semua dan tersimpan di pusbangprodik/BPSDMPK/Padamu Negeri. Untuk kasus ini sebaiknya tunggu kabar
selanjutnya. Barangkali belum semua masuk di database aplikasi padamu negeri.
Upload File Error NRG Tidak Ditemukan Ini Penjelasannya

2.Bagaimana dengan Guru Belum Memiliki sertifikat sertifikasi ?
Jawab: Tidak Perlu di verval NRG.

3.Bagaimana dengan Pilihan Jalur Sertifikasi?
Jawab: ada kesalahan pilihan dimaksud awal rilisnyya. Untuk saat itu bisa ditunda dulu sampai perbaikan selesai dilakukan tim teknis, sistem nanti akan mengubah otomatis menjadi PLPG setelah perbaikan.

Baca Penjelasan Jalur Sertifikasi Guru

4. Batas akhir Verval NRG kapan ?
Jawab: 30 Juni 2015


5.Sekolah saya tidak mempunyai Scan untuk memindai file sertifikat, bolehkah di foto memakai kamera, ? Bolehkah memakai fotocopian?

Jawab: Boleh, asal jelas terlihat, karena yang diminta adalah format gambar,
Untuk fotokopi gambar saya belum bisa memastikan, karena nanti yang verifikasi adalah admin dinas.


6. Piagam itu yang mana yang dimaksud?
Jawab: Piagam yang dimaksud di sini adalah sertifikat pendidik guru yang sudah sergur


7. Mengapa dan bagaimana solusi saat Upload file sertifikat dan ijazah error?
Jawab: Coba kecilkan ukuran gambar scan yang akan di upload untuk meringankan kerja server, ini sudah saya coba dan berhasil.

Upload File Error NRG Tidak Ditemukan Ini Penjelasannya

itulah informasi sementara yang kami bisa rangkum dari tanya jawab padamu negeri. semoga bermanfaat



Kamis, 12 Februari 2015

Penonaktifan NUPTK Dan NRG Berikut Penjelasan Padamu Negeri

Perihal penonaktifan NUPTK oleh padamu negeri menjadi bahasan yang patut kita lihat bagaiman pola nya, dan NUPTK pada terbitan mana yang mereka(padamu negeri) bekukan/non aktifkan, ancaman atau peringatan untuk NUPTK dibekukan ini memang menajdi momok tersendiri bagi PTK, pada saat lalu pihak Dapodik Menjelaskan baca disini Penonaktifan NUPTK di Padamu Negeri tak Berlaku Bagi Dapodik, kiranya juga betul dari berdasar berbagai pengalaman yang ada oleh si PTK namun kembali lagi pihak padamu negeri menjelaskan bahwa mereka bisa membekukan/menonaktifkan NUPTK yang seperti berikut Penjelasan dari Tim Pusat Padamu Negeri:

NUPTK terbitan sebelum 2013 dilakukan verval, bilamana tidak verval di tahun 2013 lalu maka otomatis akan dibekukan/dibatalkan NUPTKnya melalui mekanisme verval di sistem Padamu Negeri. NUPTK yang terlanjur dibekukan/dibatalkan tersebut bisa dipulihkan bila pemiliknya telah memiliki sertifikasi guru dengan mekanisme melaporkannya (manual) ke LPMP.

Adapun penerbitan NUPTK mulai 2013, wewenang sepenuhnya diberikan hak aksesnya kepada LPMP melalui proses dan prosedur yang terkendali menggunakan sistem Padamu Negeri. Sistem Padamu Negeri memberi fasilitas "pembatalan NUPTK periode 2013 keatas" kepada LPMP bilamana diperlukan oleh mereka. Karena mulai 2014 sudah tidak ada lagi mekanisme verval nuptk sebagaimana 2013 lalu.

Penonaktifan NUPTK Dan NRG Berikut Penjelasan Padamu Negeri

Sistem pengendalian NUPTK di Padamu Negeri untuk saat ini, sementara sebatas digunakan oleh BPSDMPK/Ditjen Guru sebagai referensi/sumber data untuk program Sergur, PKG, PKB, Diklat DIO, ProDEP. dan penerbitan NRG. Dan dibeberapa Dinas Kab/Kota menggunakan sumber data Padamu Negeri untuk dasar penyaluran Aneka Tunjangan dari anggaran Pemda masing-masing.

yang menerbitkan NRG/Nomor Registrasi Guru adalah Pusbangprodik BPSDMPK Kemdikbud. P2TK dulunya bagian dari PMPTK, lalu mulai 2011 PMPTK diganti menjadi BPSDMPK dan unit pengelola tunjangan (P2TK) dipindah ke Direktorat.

Ditahun ini sesuai perpres No. 14 tahun 2015. BPSDMPK diganti lagi menjadi Ditjen GTK yang notabene dimana P2TK juga menjadi bagian kembali di Ditjen GTK yang baru tersebut. baca Perubahan Struktur Kemdikbud Perpres No 14 Tahun 2015

Solusi atau Cara Mengatasi NUPTK Dinonaktifkan/tidak aktif lagi di Padamu Negeri

Apabila NUPTK tersebut dinonaktifkan oleh padamu negeri maka solusi yang diberikan seperti ini.
 Prosedurnya harus datang ke LPMP membawa bukti sertifikasi guru dan surat pengajuan untuk pemulihan NUPTK di Padamu Negeri. bila tidak memiliki sertifikasi guru maka tidak bisa dipulihkan lagi NUPTK yang lama. Silakan untuk mengajukan NUPTK baru melalui mekanisme di Padamu Negeri. 
  
Selama ini P2TK dalam seleksi penyaluran tunjangan profesi masih menggunakan database NUPTK hingga periode 2011. Sumber database NUPTK periode 2011 sebagai dasar perencanaan dan alokasi anggaran mereka. Sehingga bila ada penerbitan NUPTK baru dari Padamu Negeri dikuatirkan akan melebihi kuota anggaran yang berbasis NUPTK 2011.

Namun seiring dengan waktu mulai periode 2014 lalu, P2TK juga mengakomodir NUPTK terbitan diatas 2011 yang diverval Padamu Negeri dan telah memiliki sertifikasi guru (NRG) melalui mekanisme manual, yaitu: melaporkan langsung ke P2TK di Kemdikbud Pusat atau melaporkan ke Dinas setempat (Admin Simtun). Sayangnya prosedur baru ini tidak populer dipublikasikan untuk umum.
 


Berikut klik Video Cara pengaktifan NUPTK Non Aktif Padamu Negeri