Pada proses verval nomor registrasi guru beberapa ptk yang kebanyakan dari naungan Kemenag saat proses Verval NRG namun NRG nya tidak ditemukan walau sudah mencoba input secara manual, sayangnya hal ini menjadi pertanyaan kita semua mengapa NRG bisa tidak ditemukan atau tidak ada dalam database milik Padamu Negeri. seperti sebelumnya pada berita lalu Upload File Error NRG tidak ditemukan
Kekhawatiran itu pasti, dengan solusi usul ulang atau ajukan NRG baru menjadikan tanda tanya besar. Apakah tidak bermasalah dikemudian hari ? karena selama ini dengan NRG yang ada tidak pernah ada masalah bahkan tunjangan sertifikasinya pun tak pernah tak keluar dengan syarat Nomor registrasi guru yang ada.
Pada PP 74 Tahun 2008 tentang guru ditegaskan bahwa seorang PTK bisa saja mengikuti sertifikasi lebih dari satu kali namun PTK tersebut hanya memiliki satu NRG saja, pertanyaannya bagaimana mungkin kalau ajuan baru NRG bagi guru yang sudah memiliki NRG sebelumnya memastikan NRG yang bersangkutan tidak berubah ? ini sangat disangsikan oleh rekan-rekan ops dan PTK.
Tak ada garansi yang pasti dari pihak padamu negeri hanya sekedar menjelaskan mengapa bisa demikian terjadi NRG Tidak ditemukan dalam tanya jawab.
Tanya mengapa NRG dari guru-guru Kemenag tidak ditemukan ? Solusi NRG Tidak ditemukan bagaimana?
Tim Padamu: Jawab, NRG kami berbasis data dari pusbangprodik kalau NRG tersebut tidak ditemukan pada database berarti selama ini pihak kemenag tidak melaporkan NRG yang telah diterbitkan. solusinya lakukan ajuan baru.
[Baca juga Kode Pilihan Tahun Sertifikasi]
Selebihnya Tim Pusat Padamu negeri memaparkan alasan tersebut.
Sebagaimana dijelaskan pada poin 2 (Tujuan VerVal NRG) serta berdasarkan Peraturan Pemerintah no. 74 tahun 2008 pasal 10 ayat 4, maka apabila PTK pemilik sertifikasi dan NRG tidak melakukan VerVal NRG di Padamu Negeri hingga batas 30 Juni 2015 maka NRGnya dinyatakan tidak valid/tidak sah.
Bagaimana bila PTK menyatakan telah memiliki NRG (termasuk telah menerima tunjangan profesi berdasarkan NRG tersebut) namun tidak diketemukan saat VerVal NRG di Padamu Negeri atau ternyata NRG tersebut milik orang lain?
Tentunya sebagaimana dijelaskan pada poin 1 bahwa penerbit resmi NRG adalah Pusbangprodik. Sehingga bila tidak ditemukan NRG dimaksud atau tidak sesuai kepemilikannya pada arsip database NRG Pusbangprodik maka NRG tersebut dinyatakan tidak valid/tidak sah meskipun mungkin NRG tersebut telah digunakan sebagai dasar penerimaan tunjangan profesi.
Ajuan NRG baru dapat dilakukan dengan kondisi sebagai berikut:
C.1. PTK telah memiliki sertifikasi dari LPTK namun belum memiliki NRG.
C.2. PTK telah memiliki NRG namun tidak diketemukan saat proses pencarian dari proses klaim sebagaimana dijelaskan di poin B.
Apabila PTK telah memiliki NRG lama namun tidak sesuai saat VerVal NRG sehingga yang bersangkutan mengajukan NRG baru dan mendapatkan NRG baru. Bagaimana dampaknya terhadap tunjangan yang telah diterima berbasiskan NRG lama selama ini?
NRG tidak bisa dipisahkan dengan NUPTK, karenya syarat NRG adalah harus memiliki NUPTK terlebih dahulu. Sehingga bila kasus tersebut terjadi maka setelah 30 Juni 2015 nanti, Pusbangprodik akan melakukan prosedur rekonsilisasi data NRG-NUPTK dengan unit pengelola tunjangan terkait baik di Kemdikbud maupun di Kemenag.
PTK memproses ajuan NRG baru dengan melengkapi data-data sesuai sertifikasinya kemudian cetak bukti ajuan NRG baru (S26a). Surat Ajuan S26a tersebut diserahkan ke Admin Dinas/Mapenda untuk diverifiksi dan divalidasi dengan cetak bukti S26c1. Selanjutnya ajuan NRG baru tersebut otomatis akan tampil di dasabor Admin Pusbangprodik untuk diproses penerbitan NRG baru (S26d1)
Selengkapnya baca Masalah dan Solusi Verval NRG
Kekhawatiran itu pasti, dengan solusi usul ulang atau ajukan NRG baru menjadikan tanda tanya besar. Apakah tidak bermasalah dikemudian hari ? karena selama ini dengan NRG yang ada tidak pernah ada masalah bahkan tunjangan sertifikasinya pun tak pernah tak keluar dengan syarat Nomor registrasi guru yang ada.
Pada PP 74 Tahun 2008 tentang guru ditegaskan bahwa seorang PTK bisa saja mengikuti sertifikasi lebih dari satu kali namun PTK tersebut hanya memiliki satu NRG saja, pertanyaannya bagaimana mungkin kalau ajuan baru NRG bagi guru yang sudah memiliki NRG sebelumnya memastikan NRG yang bersangkutan tidak berubah ? ini sangat disangsikan oleh rekan-rekan ops dan PTK.
Tak ada garansi yang pasti dari pihak padamu negeri hanya sekedar menjelaskan mengapa bisa demikian terjadi NRG Tidak ditemukan dalam tanya jawab.
Tanya mengapa NRG dari guru-guru Kemenag tidak ditemukan ? Solusi NRG Tidak ditemukan bagaimana?
Tim Padamu: Jawab, NRG kami berbasis data dari pusbangprodik kalau NRG tersebut tidak ditemukan pada database berarti selama ini pihak kemenag tidak melaporkan NRG yang telah diterbitkan. solusinya lakukan ajuan baru.
[Baca juga Kode Pilihan Tahun Sertifikasi]
Selebihnya Tim Pusat Padamu negeri memaparkan alasan tersebut.
Sebagaimana dijelaskan pada poin 2 (Tujuan VerVal NRG) serta berdasarkan Peraturan Pemerintah no. 74 tahun 2008 pasal 10 ayat 4, maka apabila PTK pemilik sertifikasi dan NRG tidak melakukan VerVal NRG di Padamu Negeri hingga batas 30 Juni 2015 maka NRGnya dinyatakan tidak valid/tidak sah.
Bagaimana bila PTK menyatakan telah memiliki NRG (termasuk telah menerima tunjangan profesi berdasarkan NRG tersebut) namun tidak diketemukan saat VerVal NRG di Padamu Negeri atau ternyata NRG tersebut milik orang lain?
Tentunya sebagaimana dijelaskan pada poin 1 bahwa penerbit resmi NRG adalah Pusbangprodik. Sehingga bila tidak ditemukan NRG dimaksud atau tidak sesuai kepemilikannya pada arsip database NRG Pusbangprodik maka NRG tersebut dinyatakan tidak valid/tidak sah meskipun mungkin NRG tersebut telah digunakan sebagai dasar penerimaan tunjangan profesi.
Ajuan NRG baru dapat dilakukan dengan kondisi sebagai berikut:
C.1. PTK telah memiliki sertifikasi dari LPTK namun belum memiliki NRG.
C.2. PTK telah memiliki NRG namun tidak diketemukan saat proses pencarian dari proses klaim sebagaimana dijelaskan di poin B.
Apabila PTK telah memiliki NRG lama namun tidak sesuai saat VerVal NRG sehingga yang bersangkutan mengajukan NRG baru dan mendapatkan NRG baru. Bagaimana dampaknya terhadap tunjangan yang telah diterima berbasiskan NRG lama selama ini?
NRG tidak bisa dipisahkan dengan NUPTK, karenya syarat NRG adalah harus memiliki NUPTK terlebih dahulu. Sehingga bila kasus tersebut terjadi maka setelah 30 Juni 2015 nanti, Pusbangprodik akan melakukan prosedur rekonsilisasi data NRG-NUPTK dengan unit pengelola tunjangan terkait baik di Kemdikbud maupun di Kemenag.
PTK memproses ajuan NRG baru dengan melengkapi data-data sesuai sertifikasinya kemudian cetak bukti ajuan NRG baru (S26a). Surat Ajuan S26a tersebut diserahkan ke Admin Dinas/Mapenda untuk diverifiksi dan divalidasi dengan cetak bukti S26c1. Selanjutnya ajuan NRG baru tersebut otomatis akan tampil di dasabor Admin Pusbangprodik untuk diproses penerbitan NRG baru (S26d1)
Selengkapnya baca Masalah dan Solusi Verval NRG