Ada bebagai ajuan kode hasil cetak di padamu negeri dari update biodata, update riwayat mengajar dan Penilian kinerja guru yang dikenal dengan cetak ajuan S22 baca disini cara isi nilai PKG bagi Guru SD/SMP/SMA, terhitung baru cetak ajuan Verval NRG atau usulan NRG (read-Nomor Registrasi Guru) dengan berbagai kode yang belum banyak diketahui oleh rekan-rekan ptk apa tujuan dan maksud kode tersebut karena selama kita melakukan verval NRG maupun usulan akan keluar hasil cetak yang kode nya kadang berbeda-beda, dari berbagai baca solusi dan masalah verval NRG padamu negeri berikut keterangan tentang berbagai form kode cetak verval NRG.
Penjelasan Ajuan Cetak Form S26 ini maksud yang dijelaskan padamu negeri
Penjelasan Ajuan Cetak Form S26 ini maksud yang dijelaskan padamu negeri
S26a - Surat Ajuan Nomor Registrasi Guru (NRG) Baru
Penerima: Admin Dinas a.n Kepala Dinas
Penerbit: PTK belum memiliki NRG
Fungsi: Surat Ajuan untuk memperoleh Nomor Registrasi Guru (NRG) baru.
Penerima: Admin Dinas a.n Kepala Dinas
Penerbit: PTK belum memiliki NRG
Fungsi: Surat Ajuan untuk memperoleh Nomor Registrasi Guru (NRG) baru.
S26b2 - Surat Ajuan Verval Nomor Registrasi Guru (NRG)
Penerima: Admin Dinas a.n Kepala Dinas
Penerbit: PTK pemilik NRG
Fungsi : Surat permohonan untuk MEMVALIDASI Nomor Registrasi Guru (NRG) PTK bersangkutan.
Penerima: Admin Dinas a.n Kepala Dinas
Penerbit: PTK pemilik NRG
Fungsi : Surat permohonan untuk MEMVALIDASI Nomor Registrasi Guru (NRG) PTK bersangkutan.
S26b3 - Surat Ajuan Klaim Nomor Registrasi Guru (NRG)
Penerima: Admin Dinas a.n Kepala Dinas
Penerbit: PTK pemilik NRG yang bermasalah
Fungsi : Surat permohonan untuk MENGKLAIM Nomor Registrasi Guru (NRG)
Penerima: Admin Dinas a.n Kepala Dinas
Penerbit: PTK pemilik NRG yang bermasalah
Fungsi : Surat permohonan untuk MENGKLAIM Nomor Registrasi Guru (NRG)
S26c1 - Tanda Bukti Ajuan Nomor Registrasi Guru (NRG) Baru
Penerima: PTK yang mengajukan NRG baru
Penerbit: Admin Dinas a.n Kepala Dinas
Fungsi : Surat Tanda Bukti bahwa Surat S26a telah diterima oleh pihak Dinas
Penerima: PTK yang mengajukan NRG baru
Penerbit: Admin Dinas a.n Kepala Dinas
Fungsi : Surat Tanda Bukti bahwa Surat S26a telah diterima oleh pihak Dinas
S26c2 - Tanda Bukti Ajuan Verval Nomor Registrasi Guru (NRG)
Penerima: PTK yang mengajukan verval
Penerbit: Admin Dinas a.n Kepala Dinas
Fungsi : Surat Tanda Bukti bahwa Surat S26b2 telah diterima oleh pihak Dinas
Penerima: PTK yang mengajukan verval
Penerbit: Admin Dinas a.n Kepala Dinas
Fungsi : Surat Tanda Bukti bahwa Surat S26b2 telah diterima oleh pihak Dinas
S26c3 - Tanda Bukti Ajuan Klaim Nomor Registrasi Guru (NRG)
Penerima: PTK yang mengajukan klaim
Penerbit: Admin Dinas a.n Kepala Dinas
Fungsi : Surat Tanda Bukti bahwa Surat S26b3 telah diterima oleh pihak Dinas
Penerima: PTK yang mengajukan klaim
Penerbit: Admin Dinas a.n Kepala Dinas
Fungsi : Surat Tanda Bukti bahwa Surat S26b3 telah diterima oleh pihak Dinas
Kartu NRG Download disini
S26d1 - Surat Penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG) Baru
Penerima: PTK yang mengajukan NRG baru
Penerbit: Kepala Dinas a.n Kepala BPSDMPK-PMP
Fungsi : Surat yang menyatakan bahwa Surat S26a dari PTK, telah disetujui oleh pihak PUSBANG PRODIK BPSDMPK-PMP. Dalam surat juga tercantum NRG baru PTK.
Penerima: PTK yang mengajukan NRG baru
Penerbit: Kepala Dinas a.n Kepala BPSDMPK-PMP
Fungsi : Surat yang menyatakan bahwa Surat S26a dari PTK, telah disetujui oleh pihak PUSBANG PRODIK BPSDMPK-PMP. Dalam surat juga tercantum NRG baru PTK.
S26d3 - Surat Persetujuan Klaim Nomor Registrasi Guru (NRG)
Penerima: PTK yang mengajukan klaim
Penerbit: Kepala Dinas a.n Kepala BPSDMPK-PMP
Fungsi : Surat yang menyatakan bahwa Surat S26b3 dari PTK, telah disetujui oleh pihak PUSBANG PRODIK BPSDMPK-PMP. Dalam surat juga tercantum NRG yang diklaim PTK.
Penerima: PTK yang mengajukan klaim
Penerbit: Kepala Dinas a.n Kepala BPSDMPK-PMP
Fungsi : Surat yang menyatakan bahwa Surat S26b3 dari PTK, telah disetujui oleh pihak PUSBANG PRODIK BPSDMPK-PMP. Dalam surat juga tercantum NRG yang diklaim PTK.
Itulah yang bisa kami sampaikan bagi yang belum melakukan Verval NRG baca Panduan Verval NRG
Semoga bermanfaat